Kelompok Jabatan Fungsional Klausul Contoh

Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya; 2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyaitugas membantu camat sesuai dengan Jabatan Fungsional dan Bidang keahlian masing- masing berdasarkan peratuan perundang-undangan; 3. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk diantara pejabat fungsional serta bertanggungjawab kepada Camat; Jumlah dan Jenis jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Kelompok Jabatan Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam, Pejabat Adminsitrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan. 3. Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada masa transisi, Pejabat Administrasi yang belum diangkat dan dilantik kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan diberikan penghasilan yang sama dengan jabatan yang diduduki sebelumnya sampai ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan. 5. Penetapan kelas Jabatan Fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan. 6. Dalam hal Jabatan Fungsional yang akan diduduki memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi, kelas Jabatan FUngsional Penyetaraan Jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kelas Jabatan Fungsional tersebut.
Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
Kelompok Jabatan Fungsional. SEKSI PENDAYAGUNAAN HASIL PENELITIAN
Kelompok Jabatan Fungsional a. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. b. Jabatan Fungsional Perencana.
Kelompok Jabatan Fungsional. 1. UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi
Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mengangkat kelompok jabatan fungsional sesuai dengan keahlian, profesi, keterampilan dan spesifikasi yang dibutuhkan - Pengangkatan kelompok jabatan fungsional sebagimana dimaksdu pada ayat [1] ditetapkan dengan keputusan gubernur - Kelompok jabatan fugsional teriri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketetuan perauran perundang-undangan - Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk - Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja - Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagimana dimaksdu pada ayat [1] diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Kelompok jabatan fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya; 2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan; 3. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala dinas dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan dan profesionalitas; 4. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui kepala bidang yang membindangi atau pejabat lain yang ditunjuk kepala dinas; 5. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; 6. Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku; 7. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah; 8. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 9. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional. A. Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang a. Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD; b. Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD; c. Penyelengaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD; d. Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; e. Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; f. Penyelenggaraan hubungan masyarakat, protokol dan publikasi;