Kelompok Jabatan Fungsional Klausul Contoh

Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan. 2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya. 3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan jalan dan jembatan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD. 4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Kelompok Jabatan Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam, Pejabat Adminsitrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan. 3. Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada masa transisi, Pejabat Administrasi yang belum diangkat dan dilantik kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan diberikan penghasilan yang sama dengan jabatan yang diduduki sebelumnya sampai ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan. 5. Penetapan kelas Jabatan Fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan. 6. Dalam hal Jabatan Fungsional yang akan diduduki memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi, kelas Jabatan FUngsional Penyetaraan Jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kelas Jabatan Fungsional tersebut.
Kelompok Jabatan Fungsional. SEKSI PENDAYAGUNAAN HASIL PENELITIAN
Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
Kelompok Jabatan Fungsional a. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. b. Jabatan Fungsional Perencana.
Kelompok Jabatan Fungsional. Biro Fasilitasi Kebijakan Xxxxxx dan Persidangan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan sesuai dengan jabatan fungsional, Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang sumber daya air, yang meliputi operasional irigasi, pemeliharaan dan rehabilitasi serta drainase dan sistem informasi Sumber Daya Air. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang operasional irigasi; b. menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang pemeliharaan dan rehabilitasi irigasi; c. menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang drainase dan sistem informasi sumber daya air; d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINPUPR sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 1. Kelompok Jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional Pranata Komputer, Statistisi dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya 2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional di koordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk oleh Kepala Pusat 3. Jumlah tenaga fungsional di tentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja 4. Jenis dan jenjang fungsioal di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing unit kerja Eselon III dan Kelompok Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Kelompok Jabatan Fungsional. 1. UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi