RINGKASAN RISALAH
RINGKASAN RISALAH
RAPAT KETIGA ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Ketiga Atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Juli 2022
Waktu : 11.06 – 13.14 WIB
Tempat : The Bridge Function Room - Hotel Horison Suites & Residence Rasuna Jakarta Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta Selatan
Kehadiran | : | Dewan | : | 1. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Komisaris |
Komisaris | ||||||
2. | Xxxxxxxxx Xxxxx | Komisaris | ||||
3. | Doktorandus Kanaka | Komisaris Independen | ||||
Puradiredja | ||||||
Direksi | : | 1. | Xxxxxx Xxxxxxxxxx | Presiden Direktur | ||
2. | Xxxx Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | ||||
3. | Buce Yeef | Direktur | ||||
4. | Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Direktur Independen | ||||
Pemegang Saham | : | 4.060.813.622 saham (9,33%) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 00.000.000.000 saham. |
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 2021.
4. Persetujuan perpanjangan pemberian mandat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan penerbitan Saham seri B bagi pelaksanaan waran yang diterbitkan dalam rangka restrukturisasi obligasi global.
5. Persetujuan perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
6. Persetujuan untuk memasukan deviden yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak sejak tahun 2011 ke dalam Cadangan Khusus sebagaimana ditentukan Pasal 73 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. PEMBERITAHUAN secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tertanggal 15 Oktober 2021 tentang Informasi Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bakrieland Development Tbk.
2. PENGUMUMAN Rapat Umum Pemegang Saham kepada para pemegang saham Perseroan yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yang dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs website Bursa Efek Indonesia dan
situs website Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 dan penyampaian seluruh informasi yang wajib disampaikan sehubungan dengan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI.
3. XXXXXXXXXXX kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 8 November 2021.
4. PEMANGGILAN kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 3 Desember 2021.
5. PEMANGGILAN kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Ketiga Atas Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 11 Juli 2022 sesuai ketentuan Surat Penetapan OJK.
6. Surat Penetapan OJK, sebagaimana disampaikan dalam Surat OJK No. S-58/PM.2/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat yang dilakukan bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Kedua, ada 2 (dua) pertanyaan yang disampaikan dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
80.175.400 saham atau sebesar 1,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.577.000 saham atau sebesar 14,642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.386.061.222 saham atau sebesar 83,384% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.236.622 saham atau 85,358% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat yang dilakukan bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Pertama, tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
80.175.400 saham atau sebesar 1,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.577.000 saham atau sebesar 14,642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.386.061.222 saham atau sebesar 83,384% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.236.622 saham atau 85,358% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit at de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
80.175.400 saham atau sebesar 1,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.577.000 saham atau sebesar 14,642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.386.061.222 saham atau sebesar 83,384% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.236.622 saham atau 85,358% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Audit untuk menunjuk dan mengangkat Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2021 serta memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan mengenai besaran honorarium audit.dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
502.000 saham atau sebesar 0,012% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.740.000 saham atau sebesar 14,646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.465.571.622 saham atau sebesar 85,342% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.073.622 saham atau 85,354% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui perpanjangan pemberian mandat kepada Dewan Komisaris untuk penerbitan Saham seri B dalam portepel sehubungan dengan bagi pelaksanaan waran yang diterbitkan dalam rangka restrukturisasi obligasi global.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
80.175.400 saham atau sebesar 1,974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.577.000 saham atau sebesar 14,642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.386.061.222 saham atau sebesar 83,384% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.236.622 saham atau 85,358% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberhentikan dengan hormat:
- Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan;
- Xxxxx Xxxx Yeef sebagai Direktur Perseroan;
- Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Independen Perseroan;
dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatan mereka sepanjang tindakan-tindakan pengurusan tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
- Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan
- Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga berikutnya.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga berikutnya.
4. Menyetujui pengangkatan kembali:
- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Presiden Komisaris Perseroan
- Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan
- Bapak Kanaka Puradiredja sebagai Komisaris Independen Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga berikutnya.
5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxredja
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
80.336.400 saham atau sebesar 1,978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 594.579.000 saham atau sebesar 14,642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.385.898.222 saham atau sebesar 83,380% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.234.622 saham atau 85,358% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memasukan deviden yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak sejak tahun 2011 ke dalam Cadangan Khusus sebagaimana ditentukan Pasal 73 ayat (1) UUPT.
Jakarta, 25 Juli 2022