Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Keputusan Rapat. Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat. Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan pendapat wajar sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00027/3.0193/AU.1/10/0036-1/1/IV/2022 yang diterbitkan pada tanggal 8 April 2022.
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2021 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.
1. Menyetujui penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021 sebagai berikut: ● Sebesar Rp. 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan. ● Sebanyak Rp. 10,063 per saham atau total Rp. 30,627 miliar dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun 2021 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai. ● Sisanya sebesar Rp. 168,555 Miliar akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2021 serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan Rapat. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 29 tertanggal 25 Juni 2024 dibuat oleh Notaris Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat a) Mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a dan ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam, keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Di dalam hal keputusan dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara, jika disetujui oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b) Mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat ketujuh, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
c) Tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. 10. Resolutions of the Meeting
a) Referring to Article 40 paragraph (1) and Article 41 paragraph (1) letter c of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 1 letter a and paragraph 15 of the Company’s Articles of Association for the first item until the sixth item on the agenda, the resolutions will be valid and binding if it is approved based on amicable deliberations in order to reach mutual consensus. In the event that mutual consensus cannot be reached, the resolution will be resolved by voting, if approved by Eligible Shareholders or Eligible Shareholders’ lawful proxies representing more than 1/2 (a half) of the total shares with valid voting rights who attend the Meeting.
b) Referring to Article 40 paragraph (1) POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 4 letter a of Company’s Articles of Association, the seventh item on the agenda will be passed if approved by shareholder of Serie A Dwiwarna and other the Eligible Shareholder and/or their legitimate proxy holders representing more than 1/2 (a half) of the total shares with valid voting rights who is present on the Meeting.
c) Each share entitles its holder the right to vote for 1 (one) vote. If an Eligible Shareholder has more than one share, h...
Keputusan Rapat. Agenda Pertama
Keputusan Rapat. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : - Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 00.000.000.000 saham; - Jumlah suara yang tidak setuju : 100 saham; - Jumlah suara yang abstain/blanko : 200 saham; - Jumlah suara yang setuju sebanyak 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,999% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk suara abstain). Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
1. Menyetujui rencana pembelian kembali saham-saham yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan ketentuan yaitu :
a. sebanyak-banyaknya sebesar nominal Rp 284.439.220.300,- (dua ratus delapan puluh empat miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus Rupiah), yaitu tidak melebihi dari 10% (sepuluh persen) nilai nominal modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
b. penggunaan dana untuk pelaksanaan rencana transaksi pembelian kembali saham-saham Perseroan maksimal Rp 425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
c. harga maksimal pembelian kembali saham-saham Perseroan sebesar Rp720,- (tujuh ratus dua puluh Rupiah) per lembar saham.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna pelaksanaan keputusan persetujuan pembelian kembali saham Perseroan sesuai ketentuan Pasal 39 dan penjelasannya dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham-saham Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. - Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 00.000.000.000 saham; - Jumlah suara yang tidak setuju : 55.791.500 saham; - Jumlah suara yang abstain/blanko : 100 saham; - Jumlah suara yang setuju sebanyak 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,499% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (term...
Keputusan Rapat. Dalam pemungutan suara dalam Rapat, untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat memutuskan:
1. Mata Acara Pertama Rapat: SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
1. Merubah ketentuan Pasal 4 ayat 6 huruf b angka 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
2. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf g yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : Untuk Direktur Utama disyaratkan pernah menjabat sebagai Direktur Perseroan dan untuk yang berasal dari luar Perseroan serendah-rendahnya pernah menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direktur, yang berasal dari bank dengan aset di atas aset Perseroan.
3. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf h yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan harus segera menyampaikan semua persyaratan dalam rangka Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
4. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf i yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : Batasan usia bagi Anggota Direksi adalah maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat pertama kali menjadi Direksi.
5. Merubah ketentuan Pasal 18 ayat 5 huruf f yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama lembaga Jasa Keuangan dan harus segera menyampaikan semua persyaratan dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
6. Merubah ketentuan Pasal 18 ayat 5 huruf h yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : Batasan usia bagi Dewan Komisaris adalah maksimal 62 (enam puluh dua) tahun pada saat diangkat pertama kali menjadi Dewan Komisaris.
Keputusan Rapat. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah --- untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat --- tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, ---- sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. ----------