PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA XXXX
Tanggal Efektif : 27 Agustus 2009 Tanggal Mulai Penawaran: 16 September 2009
PACIFIC BALANCE FUND
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PEMBAHARUAN PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif Akta No. 05 tanggal 6 Agustus 2009 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan akta Addendum I No. 33 tanggal 24 September 2014, Akta Addendum II No. 16 tanggal 12 Oktober 2017 dan Akta Addendum III No. 07 tanggal 11 Oktober 2018, yang seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dan dengan PT. Bank Mega, Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND (selanjutnya disebut “PACIFIC BALANCE FUND”) adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dengan pertumbuhan nilai investasi yang stabil secara jangka panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas dan Efek pasar uang.
PACIFIC BALANCE FUND akan melakukan investasi minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; dan minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
PENAWARAN UMUM
PT. Pacific Capital Investment selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1,000,000,000 (satu miliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah).
Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) PACIFIC BALANCE FUND maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali PACIFIC BALANCE FUND. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) PACIFIC BALANCE FUND sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Pacific Capital Investment PT. Bank Mega Tbk.
Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 12A Menara Bank Mega, Lantai 16 Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xx.00 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 12-14A
Jakarta 12710 Jakarta 12790
Telp. (00 00) 0000 0000 Telp: (00 00) 00000000
Fax. (00 00) 0000 0000 / 0000 0000 Fax: (00 00) 0000000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX)
Pembaharuan Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PACIFIC BALANCE FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PACIFIC BALANCE FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PACIFIC BALANCE FUND 7
BAB III. MANAJER INVESTASI 9
BAB IV. BANK KUSTODIAN 11
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 13
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO PACIFIC BALANCE FUND 15
BAB VII. TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN
KESALAHAN PENGHITUNGAN Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND 18
BAB VIII. PERPAJAKAN 20
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 21
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 23
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 25
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 26
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 29
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN 31
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 33
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN PACIFIC BALANCE FUND 35
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 39
BAB XX. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 41
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam Reksa Dana ini Bank Kustodian adalah PT. Bank Mega, Tbk.
1.3. BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 23 /POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.9. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tertanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal PACIFIC BALANCE FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang pertama kali pada Manajer Investasi PACIFIC BALANCE FUND
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah -Republik Indonesia.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali (dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1").
Penyampaian Laporan Bulanan PACIFIC BALANCE FUND kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND; dan/atau
b. jasa pengiriman.
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam Reksa Dana ini Manajer investasi adalah PT. Pacific Capital Investment.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.18. OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK")
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas).
Sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
1.19. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.20. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
1.21. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PACIFIC BALANCE FUND.
1.22. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah program dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017”).
1.23. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.24. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah
pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) formulir pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND; dan/atau
b. jasa pengiriman.
1.26. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PACIFIC BALANCE FUND
2.1. PEMBENTUKAN PACIFIC BALANCE FUND
PACIFIC BALANCE FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta No. 05 tanggal 6 Agustus 2009 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta dan kemudian diubah dengan akta Addendum I No. 33 tangal 24 September 2014, akta Addendum II No. 16 tanggal 12 Oktober 2017 dan Akta Addendum III No. 07 Tanggal 11 Oktober 2018, yang seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut ”Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE FUND”), antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dengan PT. Bank Mega, Tbk sebagai Bank Kustodian.
PACIFIC BALANCE FUND memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. S-7592/BL/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 PENGELOLA PACIFIC BALANCE FUND
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota : X. Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx, lahir di Semarang pada tahun 1974, mendapatkan gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2002 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-285/PM.211/WMI/2017 tanggal 28 September 2017. Xxxxx Xxxxxxxxxx, bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 27 April 2018. Memiliki pengalaman bekerja di Deloitte Konsultan Indonesia pada tahun 2008, pada tahun 2011 bergabung dengan PT. Henan Putihrai Sekuritas sebagai Head Investment Strategic, sebagai Direktur di PT. Henan Putihrai Asset Management pada tahun 2012, dan pada tahun 2013 menjabat sebagai Direktur pada PT. Modern Industrial Estate yang merupakan anak usaha PT. Modern land Realty, Tbk.
X. Xxxx Xxxxxxx
Mengawali karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Research Analyst di awal tahun 1999 pada suatu perusahaan sekuritas nasional, Xxxx Xxxxxxx terus mengembangkan minat dan pengetahuannya atas industri Pasar Modal Indonesia. Perhatian utama beliau di antaranya adalah pada strategi investasi yang mencakup manajemen portofolio, penentuan alokasi aset, dan valuasi aset.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner BAPEPAM No. 65/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-410/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016, izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-76/PM/IP/PEE/2000 tanggal 14 Agustus 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-243/PM.212/PJ- WPEE/2016 tanggal 29 Desember 2016 dan Izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-74/PM/IP/PPE/1999 tanggal 25 Maret 1999 yang telah diperpanjang
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-3253/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016. Beliau ini memiliki reputasi baik di industri Efek Indonesia, karena integritas pribadi dan pengetahuan mendalam tentang syarat- syarat dan perkembangan regulasi di Indonesia. Dia telah sukses memimpin inisiatif pemenuhan prosedur sistem dan operasi dan telah memberikan perusahaan landasan regulasi yang kuat.
Xxxx Xxxxxxx adalah sarjana teknik lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Landasan teknis dan analisa ini telah memberikannya bekal pengalaman yang cukup untuk melangkah ke dalam industri Pasar Modal Indonesia.
Pada tahun 2003 dan 2004, Xxxx menjabat sebagai Investment Director Adelphi Investment, sebuah perusahaan manajemen investasi yang khusus mengelola dana yang dialokasikan pada obligasi Pemerintah untuk klien institusional.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx H. Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx X. Xxxxxxxx
Xxxxx H. Xxxxxxxx adalah Ketua Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Lulusan S2, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia Jakarta Tahun 2007 dan lulusan S1, Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Universitas Padjadjaran Bandung Tahun 2002, telah berkarir di industri pasar modal Indonesia sejak Tahun 2007, dengan mengawali karir sebagai Equity Analyst di PT Reliance Securities Tbk, pada Tahun 2008 bergabung dengan PT Paramitra Alfa Sekuritas sebagai Equity Analyst dan pada tahun yang sama bergabung dengan PT Asia Financial Network (Konsultan Investor Relation) sebagai analyst. Pada Tahun 2011 bergabung dengan Indonesia Finance Today sebagai Analyst sebelum akhirnya bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi Tahun 2016 sebagai Manajer Investasi. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-74/BL/WMI/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-459/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Parningotan mendapatkan gelar Magister Sains Manajemen dengan konsentrasi keuangan dari Universitas Indonesia, juga telah memiliki Chartered Market Technician (CMT) designation dari CMT Association (US) serta memiliki izin yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek No. KEP- 195/PM.212/WPPE/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi No. KEP-13/BL/WMI/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Parningotan telah memiliki pengalaman 10 tahun sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Investment, antara lain sebagai Senior Analyst PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, Head of Research PT. Sinergi Millenium Sekuritas dan Senior Analyst PT. Batavia Prosperindo Sekuritas.
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx xxxxx adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Xxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Keuangan dari Universitas Trisakti, Jakarta dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/PM.211/WMI/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek darai otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-196/PM.212/WPPE/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-104/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 8 Juni 2018. Sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx bekerja sebagai Research Associate di Batavia Prosperindo Sekuritas dan Research Analyst PT. Sinergi Millenium Sekuritas.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment didirikan pada tanggal 6 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian No. 13, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat keputusan No. C-12853 HT.01.01.TH.2002 tanggal 12 Juli 2002.
Anggaran Dasar PT. Pacific Capital Investment tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 180 tanggal 27 Oktober 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E.,
X. Xx., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar tersebut tentang peningkatan permodalan PT. Pacific Capital Investment.
Perseroan mendapat izin sebagai Manajer Investasi dari Bapepam dengan no. KEP-12/PM/MI/2002 tanggal 27 September 2002.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pacific Capital Investment No. 73 tanggal 4 September 2019, dibuat di hadapan Yulia, SH, Notaris di Kota Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang saat Prospektus ini diterbitkan sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 19 Juni 2014. Lahir di Surakarta tahun 1967. Meraih gelar S2 dari STIE Supra, Jakarta dengan Magister Management pada tahun 2005. Memulai karir di PT Dharmala Securities tahun 1989 lalu PT. Xxxxx Securities pada tahun 1994 kemudian PT. Danatama Makmur Securities pada tahun 1997, PT Bhakti Investama Tbk pada tahun 1999, PT MNC Securities pada tahun 2000, dan PT Pacific Capital sebagai Head of Equity pada tahun 2011.
Xxx Xxxxxx Xxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris sejak tanggal 25 Juni 2002. Lahir di Semarang tahun 1968. Meraih gelar S2 dari Universitas Tarumanagara, Jakarta dengan Construction Management pada tahun 1995. Memulai karir di PT. Testana Engineering tahun 1992 lalu PT. Xxxxxxx Xxxxxxx Indah tahun 1995 kemudian PT. Gelora Xxxxxxx Xxxxx sebagai Manajer pada Mei 1998. Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal sejak tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-331/PM/IP/PPE/2001 tanggal 17 Mei 2001.
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : X. Xxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment sejak berdiri bertujuan mengkhususkan diri dalam pengelolaan investasi dan sudah mengelola beberapa Reksa Dana dalan bentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. Reksa Dana Pacific Fixed Fund (Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap);
2. Reksa Dana Pacific Balance Fund (Reksa Dana Campuran);
3. Reksa Dana Pacific Balance Fund II (Reksa Dana Campuran);
4. Reksa Dana Pacific Balance Fund III (Reksa Dana Campuran)
5. Reksa Dana Pacific Equity Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
6. Reksa Dana Pacific Balance Syariah (Reksa Dana Campuran berbasis Syariah);
7. Reksa Dana Pacific Saham Syariah (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
8. Reksa Dana Pacific Saham Syariah II (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
9. Reksa Dana Pacific Saham Syariah III (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah)
10. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
11. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund II (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
12. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
13. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
14. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
15. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
16. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
17. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
18. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
19. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
20. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
21. Reksa Dana Pacific Equity Optimum Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
22. Reksa Dana Pacific Equity Flexi Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
23. Reksa Dana Pacific Fixed Income (Reksa Dana Pendapatan Tetap); dan
24. Reksa Dana Pacific Money Market (Reksa Dana Pasar Uang).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Pacific Strategic Financial, Tbk sebagai induk perusahaan PT. Pacific Capital Investment, PT. Pacific Capital selaku perusahaan sekuritas dan PT. Pacific Life Insurance selaku perusahaan asuransi.
PT. Pacific Strategic Financial, Tbk melakukan Initial Public Offering dengan mencatatkan saham pada Bursa Efek Jakarta untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan profesionalisme perusahaan pada tanggal 18 Desember 2002.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Mr. Xx Xxxxx Xxxx, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 13 Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009 Tambahan No. 16490, yang telah diubah berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 21 tanggal 27 Mei 2015, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tertanggal 29 Mei 2015. Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta nomor 22 tertanggal 12 Maret 2018, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, SH., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20 Maret 2018 Nomor : AHU-AH.01.00-0000000. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 01 tanggal 01 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2019.
b. PT Bank Mega Tbk. sejak berdiri telah beroperasi selama 50 tahun, dengan total asset per 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 87,81 triliun.
c. Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk. terus meluas, sehingga pada per 30 September 2019 PT Bank Mega Tbk. telah memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 375 Cabang.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Untuk bertindak sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal, PT Bank Mega Tbk. telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah dari berbagai macam institusi, yang terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, Korporasi, Bank-Bank swasta lainnya maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp. 68,06 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham, obligasi korporasi, SUN), serta telah mengadministrasikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Bank Mega Tbk juga telah mendapat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub – Registry.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Pacific Capital Investment.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
a) PT Para Bandung Propertindo
b) PT Televisi Transformasi Indonesia
c) PT Bank Mega Syariah
d) PT Mega Capital Sekuritas
e) PT Asuransi Umum Mega
f) PT Trans Coffee
g) PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh
h) PT Trans Studio
i) PT Trans Fashion Indonesia
j) PT Trans Xxxxx Makassar
k) PT Trans Ice
l) PT Mega Central Finance
m) PT CT Agro
n) PT Mega Auto Finance
o) PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk.
p) PT Vaya Tour
q) PT Metropolitan Retailmart
r) PT Mega Asset Management
s) PT Carrefour Indonesia
t) PT Mega Capital Investama
u) PT Agranet Multicitra Siberkom
v) PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
w) PT Bank Sulut
x) PT Trans Burger
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
PACIFIC BALANCE FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dengan pertumbuhan nilai investasi yang stabil secara jangka panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas dan Efek pasar uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PACIFIC BALANCE FUND akan melakukan investasi minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
- Pembayaran penjualan kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya;
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8-01-2020 (delapan Januari dua ribu dua puluh) Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan PACIFIC BALANCE FUND Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PACIFIC BALANCE FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.04/2016.dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 5.3 huruf d diatas tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 5.3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Larangan bagi PACIFIC BALANCE FUND untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 5.3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Keuntungan yang diperoleh oleh PACIFIC BALANCE FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam PACIFIC BALANCE FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Tanpa mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan keuntungan yang diperoleh PACIFIC BALANCE FUND dalam bentuk tunai yang ditransfer langsung dalam mata uang Rupiah ke akun Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer sehubungan dengan pembagian keuntungan tersebut menjadi beban PACIFIC BALANCE FUND.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PACIFIC BALANCE FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PACIFIC BALANCE FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas) dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas) dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-123/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir
(i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas) dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC BALANCE FUND
7.1. Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan PACIFIC BALANCE FUND dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek PACIFIC BALANCE FUND.
Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 Tanggal : 9 Juli 2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
7.2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana:
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur:
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND wajib:
1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND; dan
2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dalam laporan PACIFIC BALANCE FUND sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana,
paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang telah direvisi; dan
2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini,
paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC
BALANCE FUND yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
x. Xxxx kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC BALANCE FUND dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC BALANCE FUND dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
x. Xxxxx Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU No. 36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013* | |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU No. 36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No. 100 tahun 2013* | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 199 | |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
a) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
b) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui PACIFIC BALANCE FUND, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui PACIFIC BALANCE FUND dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PACIFIC BALANCE FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam PACIFIC BALANCE FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi prospektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PACIFIC BALANCE FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi PACIFIC BALANCE FUND.
2. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi PACIFIC BALANCE FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan PACIFIC BALANCE FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PACIFIC BALANCE FUND.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PACIFIC BALANCE FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. RISIKO BERKURANGNYA NILAI AKTIVA BERSIH SETIAP UNIT PENYERTAAN
Nilai setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Hasil investasi PACIFIC BALANCE FUND dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga.
6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan- kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh PACIFIC BALANCE FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND wajib dibubarkan karena diperintahkan oleh OJK atau total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka terdapat kemungkinan hasil likuidasi yang diterima masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dapat lebih kecil.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PACIFIC BALANCE FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PACIFIC BALANCE FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PACIFIC BALANCE FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen per tahun), dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi perintah pembelian dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan, surat atau bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dan surat atau bukti konfirmasi perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan setelah PACIFIC BALANCE FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) yang timbul setelah PACIFIC BALANCE FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah PACIFIC BALANCE FUND dinyatakan efektif oleh OJK; dan
h Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. X.D.1”) setelah PACIFIC BALANCE FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK ;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah PACIFIC BALANCE FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan PACIFIC BALANCE FUND; dan
x. Xxxxx transfer sehubungan dengan pembagian keuntungan sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi;
x. Xxxxx lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi;
m. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
n. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PACIFIC BALANCE FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PACIFIC BALANCE FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PACIFIC BALANCE FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan,
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND atas kekayaannya; dan
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Biaya pembelian ini akan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi;
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali, untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Biaya penjualan kembali ini akan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi;
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan, untuk
periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam PACIFIC BALANCE FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Biaya pengalihan Unit Penyertaan ini akan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi;
d. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pengalihan Unit Penyertaan dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah PACIFIC BALANCE FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau PACIFIC BALANCE FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
c. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada ketentuan penjualan kembali dan ketentuan pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa berdasarkan NAB PACIFIC BALANCE FUND pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Atas setiap transaksi Pembelian Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kusodian selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
1) Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening PACIFIC BALANCE FUND dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Xxxxxxx Investasi.
2) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PACIFIC BALANCE FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK No. X.D.1.
g. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PACIFIC BALANCE FUND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
i. Memperoleh Laporan Bulanan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. PACIFIC BALANCE FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE FUND menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PACIFIC BALANCE FUND.
12.2. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND wajib dibubarkan karena:
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
c. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka12.1 huruf a;
d. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 12.1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 12.1 huruf a; dan
e. membubarkan PACIFIC BALANCE FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 12.1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PACIFIC BALANCE FUND dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC BALANCE FUND telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PACIFIC BALANCE FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi
hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PACIFIC BALANCE FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2 huruf a butir 2. ii, angka 12.2 huruf b butir 2. ii, angka 12.2 huruf c butir 2. ii dan angka 12.2 huruf d butir 2. ii mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
12.4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PACIFIC BALANCE FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasiPACIFIC BALANCE FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
12.6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC BALANCE FUND; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC BALANCE FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.8. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
12.9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PACIFIC BALANCE FUND.
12.10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran PACIFIC BALANCE FUND.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND harus mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP atau Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12
/POJK.01/2017 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pemodal yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Pacific Capital Investment, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12
/POJK.01/2017, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE FUND, Prospektus ini dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak.
13.2. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya atas Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) setelah pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab X mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal ke dalam rekening PACIFIC BALANCE FUND sebagai berikut:
Bank : Bank Mega Cabang Pembantu Jakarta Mayestik Rekening : Reksa Dana Pacific Balance Fund
Nomor : 01.119.0011.00087.5
Bank Kustodian atas perintah Xxxxxxx Investasi dapat membuka rekening atas nama PACIFIC BALANCE FUND pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan oleh Bank Kustodian Kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
13.7. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan PACIFIC BALANCE FUND, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan..
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul
16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian Kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application).
14.8. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND pada Hari Bursa dilakukan penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul
14.00 (empat belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali dan atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan penjualan kembali dan atau pengalihan Unit Penyertaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek PACIFIC BALANCE FUND diperdagangkan ditutup;
2) perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek PACIFIC BALANCE FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
3) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan
4) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif setelah mendapat persetujuan OJK Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Formulir Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari dalam Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE FUND dibatasi maksimum sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE FUND yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE FUND yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan PACIFIC BALANCE FUND.
15.5. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan mengirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan dalam PACIFIC BALANCE FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (in complete application).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
16.2. Xxxxalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian PACIFIC BALANCE FUND.
16.3. Xxxxalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.4. Manajer Investasi pengelola PACIFIC BALANCE FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN PACIFIC BALANCE FUND
17.1. Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
Formulir Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Formulir
Instruksi
NASABAH APERD
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
Uang
Surat Konfirmasi
17.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH | APERD | MANAJER INVESTASI | ||
Formulir | Formulir |
Uang
BANK KUSTODIAN
Instruksi
Surat Konfirmasi
17.3. Xxxxalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND
MANAJER INVESTAS
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
d. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
i. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
ii. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
iii. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
x. Xxxxxxx Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
g. OJK dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
b. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
ii. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi melakukan penelitian;
iii. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
iii. adanya kerugian material;
iv. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
x. Xxxxxxxxx pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
i. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai PACIFIC BALANCE FUND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
ii. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai PACIFIC BALANCE FUND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak;
iii. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
iv. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
18.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PACIFIC BALANCE FUND.
18.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada Hari Kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PACIFIC BALANCE FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment
Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 00X Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx No.38
Jakarta Selatan, 12710
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Marketing Office Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx,
DBS Bank Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxxx #0000
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940
Telepon : 021-29885980
Faksimili : 021-29885983 / 984
Pantai Indah Kapuk (PIK)
Metro Broadway, The Plaza Blok 9 Unit BM Jl. Pantai Indah Utara 2,
Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara 14440
Telepon : 021-30051692
Faksimili : 021-30051691
Kelapa Gading
Rukan Italian Walk Mall of Indonesia, Blok B Nomor 00 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx
Kelapa Gading Barat Jakarta Utara 14240
Telepon : 021-45869699
Faksimili : 021-45855819
Kemayoran
Springhill Office Xxxxx Xxxxxx 00 XX, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx X0 Xxxx X0, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Phone / Fax : 000 0000 0000
Cirebon
Office Park 12A
Super Block, Cirebon, Jawa Barat Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : 0231-8291920
Faksimili : 0231-8291919
Bandung
Wisma HSBC Bandung, Lantai 3A Jl. Asia Afrika No. 116
Bandung 40261
Telepon : 022-4201687
Faksimili : 022-4202819
Surabaya
Pakuwon Center 11th, Floor Office 07 Tunjungan Plaza, Superblock Tunjungan City 5
Jalan Embong Malang No. 1 Surabaya 60261
Telepon : 000-0000 0000
Fax : 000-0000 0000
Medan
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx X Xx, 0X Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxx 00000
Sumatera Utara Telepon : 000-0000 0000
Fax : 000-0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Mega Tbk Menara Bank Mega Tbk, Lantai 16 Jl. Kapten Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790
Telp: 000-0000 0000
Fax: 000-000 0000