NASABAH Klausul Contoh

NASABAH. Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
NASABAH adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
NASABAH adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
NASABAH. Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM PRIMA
NASABAH dimaksud dalam butir 6.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak Sehubungan dengan pembukaan Rekening oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut Nasabah), Nasabah setuju bahwa Rekening tersebut tunduk dan akan dikelola dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB Niaga (“KPUPR”) dibawah ini:
NASABAH. Formulir
NASABAH. Semua Pihak tersebut wajib memiliki: Transaksi SPA (SPTT-SPA) Bappebti Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi SPA B U R S A BERJANGKA PENYELENGGARA SPA #1 PENYELENGGARA SPA #2 PENYELENGGARA SPA #3