SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2023
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GOWA TA.2023/2024
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG…………………………………………………
B. GAMBARAN UMUM ORGANISASI……………………………….
C. ISU STRATEGIS……………………………………………………...
D. STRATEGI ORGANISASI…………………………………………..
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. TUJUAN DAN SASARAN…………………………………………...
B. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI…………………………….
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)……………………………
D. PERJANJIAN KINERJA…………………………………………….
E. STANDAR PENILAIAN KINERJA…………………………………
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI……………………………….
B. REALISASI ANGGARAN…………………………………………...
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA
BAB I PENDAHULUAN
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviuw atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
Hal ini merupakan bagian dari Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah kepemerintahan yang baik (good governance). Dengan disusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Tahun 2023 diharapkan dapat :
1. Memberikan Informasi Kinerja yang terukur atas kinerja yang telah seharusnya dicapai oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.
2. Mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya secara baik dan benar yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa untuk meningkatkan kinerjanya.
4. Memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa dalam pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
A. LATAR BELAKANG
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada dasarnya merupakan system manajemen yang berorientasi pada hasil yang merupakan salah satu instrument untuk mewujudkan suatu Instansi Pemerintah yang Akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan rensponsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
Terselenggaranya Pemerintahan yang baik merupakan persyaratan bagi setiap Pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya transparansi, partisipasi dan pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimated, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sejalan dengan itu, telah dikeluarkan Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta ditindaklanjuti dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 perihal yang sama. Pemerintah juga telah mendorong terwujudnya Good Governance di kalangan Instansi Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut atas aturan tersebut. Penyelenggaraan LAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan suatu Laporan Kinerja yang berkualitas dan selaras sesuai dengan tahapan-tahapan yang tertuang dalam dokumen Renja, Perjanjian Kinerja, dan Pengukuran Kinerja.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tersebut, Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertangungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang di susun secara periodik.
B. GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa merupakan Unsur Penyelenggara Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Setwan) yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Gowa. Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD yaitu :
1. Fungsi Pengawasan
2. Fungsi Penganggaran
3. Fungsi Legislasi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mencakup :
1. Pengordinasian Perencanaan Sekretariat DPRD
2. Pengordinasian Perumusan Kebijakan Teknis Pelayanan Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD.
3. Pengordinasian Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi Sekretariat DPRD.
4. Pengordinasian Penyelenggaraan Fungsi Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD di bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian.
5. Pengordinasian Penyelenggaraan Fungsi Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD di bidang Persidangan dan Perundang-Undangan.
6. Pengordinasian Penyelenggaraan Fungsi Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD di bidang Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
7. Pengordinasian Pelaksanaan Kegiatan Sekretariat DPRD.
8. Pembinaan dan pengordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat DPRD.
9. Pengordinasian pengelolaan data dan informasi pada Sekretariat DPRD.
10. Pengordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Sekretariat DPRD.
11. Pengordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, system pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat DPRD.
12. Pengordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
13. Pengordinasian pelaksanaan pemnatauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD.
14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD.
Struktur Organisasi
Jumlah Pegawai SKPD berdasarkan pendidikan
No | Pangkat | Golongan | Jumlah Pegawai |
1 | Pembina Utama Muda/IV.c | Gol IV | 1 orang |
2 | Pembina Tk.I/IV.b | Gol IV | 3 orang |
3 | Pembina/IV.a | Gol IV | 2 orang |
4 | Penata Tk.I/III.d | Gol III | 9 orang |
5 | Penata/III.c | Gol III | 5 orang |
6 | Penata Muda Tk.I/III.b | Gol III | 1 orang |
7 | Penata Muda/III.a | Gol III | 6 orang |
8 | Pengatur Tk.I/II.d | Gol II | 1 orang |
9 | Pengatur/II.c | Gol.II | 1 orang |
9 | Pengatur Muda Tk.I/II.b | Gol II | 2 orang |
10 | Pengatur Muda/II.a | Gol II | 1 orang |
JUMLAH | 32 ORANG |
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa yang terdiri atas Sekretaris Dewan Perwakian Rakyat Daerah, Bagian, Sub Bagian dan Staf.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa mempunyai struktur organisasi yang tercantum dalam susunan perangkat dan tata kerja Sekretariat sebagai berikut :
a. Sekretaris DPRD yang membawahi 4 (empat) bagian, yaitu:
1) Bagian Umum;
2) Bagian Keuangan;
3) Bagian Persidangan dan Risalah;
4) Bagian Perundang-undangan;
b. Kepala Bagian Umum yang membawahi beberapa Sub Bagian, yaitu:
1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Humas dan Protokol;
3) Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
c. Kepala Bagian Keuangan yang membawahi beberapa Sub Bagian,yaitu:
1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
2) Sub Bagian Perbendaharaan;
3) Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi;
d. Kepala Bagian Persidangan dan Risalah yang membawahi beberapa Sub Bagian, yaitu:
1. JFT Perisalah Ahli Muda
2. JFT Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
e. Kepala Bagian Perundang-undangan yang membawahi beberapa Sub Bagian, yaitu:
1) JFT Perancang Produk Perundang-Undangan Ahli Muda
2) JFT Pustakawan Ahli Muda
C. ISU STRATEGIS
Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa tidak terlepas dari berbagai kendala dan hambatan teknis yang merupakan isu-isu strategis yang perlu segera diatasi melalui berbagai pendekatan strategis agar mampu memecahkan setiap permasalahan. Isu-Isu yang strategis yang dihadapi Sekretariat DPRD di antaranya adalah :
1. Siklus Politik 5 tahunan terkait pergantian periodesasi keanggataan DPRD.
2. Pelaksanaan Sumpah dan Xxxxx bagi Anggota DPRD terpilih periode 2019-2024
3. Seringnya terjadi perubahan-perubahan kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Meningkatnya tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik;
5. Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel;
6. Keterbatasan SDM dalam penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD
7. Keragaman kehendak dan keinginan Anggota DPRD.
8. Persaingan antar Daerah untuk dapat lebih maju;
9. Konflik sosial di masyarakat.
Berdasarkan analisa isu strategis, maka ditetapkan tujuan dan sasaran Sekretariat DPRD selama 5 tahun ke depan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2021-2026 sebagai upaya ikut serta mewujudkan visi dan misi Kabupaten Gowa.
D. STRATEGI ORGANISASI
Strategi merupakan kebijakan, kegiatan, dan program, keputusan dan pemanfaatan sumber daya dalam upaya memecahkan permasalahan-permasalahan yang berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi.
Oleh karena itu, peningkatan kinerja Sekretariat DPRD berkaitan dengan bagaimana ketersediaan sumber daya dan strategi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di bidang Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD sehingga semua permasalahan-permasalahan yang timbul bisa segera diatasi.
Usaha yang dilakukan Sekretariat DPRD dalam meningkatkan kinerja di bidang Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD dilakukan dari berbagai aspek yang memberikan pengaruh signifikan terhadap kinerja organsiasi. Pada Aspek internal, Sekretariat DPRD melakukan pengembangan kompetensi sumber daya aparatur, penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencapaian kinerja seperti Tenaga SDM yang sangat kurang.
Selain itu, data dan informasi berkaitan dengan Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD, Dan hal yang paling penting adalah pembinaan budaya organisasi ke arah birokrasi yang profesional. Kedua, pada aspek proses, Sekretariat DPRD melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan hasil kerja (outcome) dari pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renstra Sekretariat DPRD Rencana kinerja menggambarkan program dan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan indikator kinerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra.
Renstra Sekretariat DPRD Tahun 2021-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan beserta indikator untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program kegiatan sebagai perwujudan akuntabilitas pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.
X. Xxxxan dan Sasaran
Perumusan tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2021 – 2026 mengacu pada Misi ke Empat, tujuan dan sasaran yang ada pada RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2021–2026 yaitu:
Misi ke Empat : Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Inovatif melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik yang berkualitas.
Tujuan : Meningkatkan Pelayanan Terhadap Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Gowa.
Sasaran : Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD
Berdasarkan misi, tujuan dan sasaran RPJMD di atas, Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang urusan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan menetapkan tujuan dan sasaran organisasi dalam upaya mendukung capaian kinerja RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2026. Tujuan dan Sasaran Sekretariat DPRD di antaranya adalah :
1. Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD
Matriks Tujuan dan Sasaran Renstra Tahun 2021-2026
Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Target Kinerja Sasaran Pada Tahun Ke | ||||
2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||||
Meningkatkan | Persentase | Terpenuhinya | Indeks Kepuasan | 92% | 93% | 94% | 95% | 96% |
Pelayanan | Layanan Fasilitasi | Dukungan | DPRD Terhadap | |||||
Terhadap Tugas | Tugas dan Fungsi | Fasilitasi Tugas | Pelayanan | |||||
dan Fungsi DPRD | DPRD Kabupaten | dan Fungsi | Sekretariat DPRD | |||||
Kabupaten Gowa | Gowa | DPRD |
B. Strategi dan Arah Kebijakan
Untuk merealisasikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat ditempuh dengan mengembangkan strategi pencapaian tujuan dan sasaran secara optimal. Adapun strategi Sekretariat DPRD sebagai berikut :
1. Konsolidasi
Dengan strategi ini dimaksudkan bahwa seluruh potensi yang dimiliki oleh Sekretariat DPRD selalu diupayakan untuk dimantapkan pemanfaatannyadalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pengendalian dan pengawasan tugas pokok dan fungsi tersebut.
2. Pengembangan
Dengan strategi ini dimaksudkan agar Sekretariat DPRD akan dihadapkan pada dinamika dan perkembangan lingkungan yang membutuhkan respon positifdalam pelayanan administrasi dengan daya adopsisesuai dengan dinamikadan perkembangan tersebut tanpa mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.
sedangkan arah kebijakan Sekretariat DPRD untuk mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan Sumber Daya Sekretariat
Kebijakan ini diarahkan pada tersedianya sumber daya sekretariat (aparatur dan fasilitas) baik dari segi jumlah maupun kualifikasinya yang diharapkan mampu memberi dukungan maksimal bagi pelaksanaan tugas sekretariat.
2. Peningkatan Manajemen Sekretariat
Kebijakan ini diarahkan pada terbangunnya system manajemen yang lebih baik dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Gowa.
3. Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi
Kebijakan ini diarahkan pada terciptanya system informasi dan komunikasi internal maupun eksternal Sekretariat DPRD yang mendukung optimalisasi Fungsi DPRD Kabupaten Gowa.
C. Indikator Kinerja Utama (IKU)
IKU merupakan indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Perangkat daerah diwajibkan merumuskan indikator kinerja utama, dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama. Tujuan penetapan IKU bagi organisasi Sekretariat DPRD adalah:
1. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan atau pencapaian kinerja Sekretariat DPRD pada akhir tahun anggaran. Ukuran tersebut nantinya akan dijadikan patokan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PNS dan organisasi.
2. Untuk mendapatkan informasi penting soal capaian kinerja PNS. Sehingga hal tersebut menjadi dasar pengembangan kompetensi dan pemenuhan sumber daya di organsiasi.
Indikator Kinerja Utama Sekretariat DPRD ditetapkan berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Nomor 5 Tahun 2023 Adapun indikator kinerja utama Sekretariat DPRD yaitu :
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama
No | Sasaran | Indikator Kinerja Utama | Target Tahun | ||||
2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |||
1 | Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD | Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | 89,30 | 90,31 | 91,30 | 92,31 | 93,30 |
D. Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun. Perjanjian kinerja disepakati bersama antara penerima dan pemberi amanah dan merupakan ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan yang telah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Perjanjian kinerja merupakan proses perjanjian rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategi yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. Di dalam perjanjian kinerja memuat sasaran strategis dengan merinci indikator kinerja dan target yang ditetapkan untuk dapat dicapai dalam tahun 2023.
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja 2023 Sekretariat DPRD Kab. Gowa
Tujuan 1 : Meningkatkan Pelayanan Terhadap Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Gowa
Dengan sasaran, indikator dan target sebagai berikut :
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program | Anggaran (Rp) |
Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD | Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | 100% 90,31 | 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 2. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | Rp. 00.000.000.000 Rp. 00.000.000.000 |
E. Standar Penilaian Kinerja
Agar dapat dilakukan analisis terhadap hasil kinerja Sekretariat DPRD ditetapkan standar pencapaian sebagai parameter keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan sebagai berikut :
Nilai % | Pencapaian |
110 Keatas | Sangat tercapai/ Sangat berhasil |
90 ≤ x < 110 | Tercapai/ Berhasil |
60 ≤ x < 90 | Cukup tercapai/ Cukup berhasil |
x < 60 | Tidak tercapai/ Tidak berhasil |
BAB III
Akuntabilitas Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 bagi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa merupakan Laporan Kinerja Tahun ke enam. Pengukuran capaian kinerja tahun 2023, berpedoman Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP dengan terlebih dahulu menetapkan indicator-indikator kinerja, yaitu Input (masukan), Output (keluaran), Outcome (hasil). Sedangkan Indikator Benefit (manfaat) dan Impact (dampak) belum bisa diukur pada tahun yang bersangkutan. Pengukuran kedua indicator tersebut tidak dapat diimplementasikan hanya pada satu kegiatan saja, akan tetapi sangat terkait dengan kegiatan lainnya. Selin itu, untuk pengukuran kedua indicator tersebut menggunakan metode penilaian tersendiri yang terkait dengan evaluasi kebijakan setelah terlebih dahulu membangun system pengumpulan data secara memadai.
A. Capaian Kinerja Organisasi.
Capaian Kinerja organisasi menunjukkan setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.
Capaian Kinerja diatas mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Organisasi meliputi antara lain :
Evaluasi antara target dan realisasi kinerja 2023.
Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2023 dengan tahun 2022 dan beberapa tahun sebelumnya.
Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian Kinerja Tahun 2023 sebagai berikut adalah :
1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023
Adapun pencapaian kinerja Tahun Anggaran 2023 dari segi pengukuran kinerja yang dituangkan dalam Laporan Kinerja Tahunan ini merupakan hasil kinerja melalui Pengukuran Capaian Kinerja berdasarkan target dan realisasi yang dari sasaran yang telah diperjanjian kinerjanya adalah berdasarkan tabel dibawah ini :
Tabel.3.1
Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2023 | REALISASI 2023 | CAPAIAN 2023 | KETERANGAN |
Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD | Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | 90,31 | 98,36 | 108,91 | Sangat tercapai/ Sangat berhasil |
Adapun capaian kinerja target sasaran strategis dari setiap indikator mempunyai rata-rata keberhasilan sebesar 98,36% pada tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar 97,78%.
2. Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022-2023.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 mengadakan pengukuran capaian kinerja pada seluruh kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Dengan diterapkannya anggaran berbasis kinerja, maka indikator kegiatan yang digunakan dalam pengukuran kinerja menggunakan sumber data dari dokumen anggaran satuan kerja.
Adapun Pengukuran Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan 2022 sebagaimana tabel berikut :
Tabel.3.2
Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan 2023
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | DATA AWAL (2021) | REALISASI KINERJA | CAPAIAN KINERJA | ||||||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
Terpenuhinya | Indeks Kepuasan | 88,31 | 97.78 | 98,36 | 109,49 | 108,91 | ||||||
Dukungan | DPRD Terhadap | |||||||||||
Fasilitasi Tugas | Pelayanan | |||||||||||
dan Fungsi | Sekretariat DPRD | |||||||||||
DPRD |
Pengukuran kinerja dari tahun 2023 – 2026 untuk menunjukkan peningkatan/penurunan kinerja dapat dilihat dari tabel di atas. Adapun perbandingan untuk setiap sasaran strategis dan indikator kinerjanya adalah sebagai berikut :
a) Sasaran strategis : Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD
a. Indikator kinerja 1 : Indeks Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD dengan realisasi 98,36 % dan capaian kinerja mencapai 108,91 %.
3. Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx sampai tahun ini dengan target jangka menengah pada Rencana Strategis.
Xxxxxxx berikutnya untuk melakukan pengukuran capaian kinerja adalah dengan membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi. Pengukuran Realisasi Xxxxxxx dengan mengacu Tabulasi Target Jangka Menengah sebagaimana dalam Rencana Strategis Tahun 2021-2026,
sebagaimana dalam tabel dibawah ini.
Tabel 3.3
Realxxxxx Xxxxxxx yang mengacu pada Target Jangka Menengah Rensta
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | Target Jangka menengah | Realxxxxx Xxxxxxx | |||||
2026 | 2021 | 2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 2026 | |||
1 | 2 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 | Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD | Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | 93,30 (Indeks) | 90.36 | 97.78 | 98,36 |
4. Realisasi Xxxxxxx dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)/Standar Nasional lainnya
Tabel 3.4
Realisasi kinerja dan Standart Pelayanan Minimal/Standar Nasional lainnya
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi | Standar Nasional | |
Kinerja | Target | Realisasi | |||
2023 | 2023 | 2023 | |||
1 | 2 | 2 | 4 | 5 | 6 |
1 | Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD | Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | 98.36 % | - | - |
1). ………penjelasan Kenapa target SPM/Standar Nasional lainnya tidak bisa dicapai…………
5. Analisa Penyebab keberhasilan/ Kegagalan.
Pengukuran Pencapaian Kinerja diatas dapat disimpulkan bahwa dalam Pencapaian Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja selama tahun 2023 terdapat keberhasilan dan kegagalan yang harus dievaluasi untuk bahan pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya.
Adapun Keberhasilan/Kegagalan pencapaian kinerja yang telah diperjanjikan adalah sebagai berikut :
1) Sasaran Strategis : Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD (rata2 capaian indikator sekitar 95,94%) sesuai yang diperjanjikan dapat dicapai secara maksimal (100%) karena.
a. Indikator 1 : Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD (Berhasil) telah tercapai 100% sesuai dengan target yaitu 90,31%
6. Analisis atas efisiensi penggunaan Sumberdaya
Tabel 3.5
Analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran)
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | Kinerja | Anggaran | % | ||||
Target | Realisasi | Capaian (%) | Pagu | Realisasi | Capaian (%) | |||
Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD | Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | 90,31 | 98,36 | 108,91 | 78.858.171.580 | 00.000.000.000 | 98,36% | 110,73% |
Catatan : > 100%, maka penggunaan dana efektif
< 100%, maka penggunaan dana belum efektif
Berdasarkan hasil analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran) yaitu perbandingan antara kinerja dengan anggaran, maka dapat dilihat bahwa sudah ada efisiensi anggaran dan efektifitas penggunaan dana yang berdasarkan kinerja.
1) Indikator Kinerja Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD dengan capaian kinerja 108,91% dan capaian Anggaran 98,36%, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran 10% dan efektifitas penggunaan dana sebesar 110,73% sehingga adanya peningkatan upaya-upaya untuk mencapai kinerja dengan program dan kegiatan yang selaras dengan kinerja yang diharapkan.
7. Analisis Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian Kinerja (Perjanjian Kinerja)
Tabel. 3.6
Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja Tahun 2023
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | CAPAIAN (%) | PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | Target | Realisasi | Capaian (%) | Rencana tindak lanjut |
Terpenuhinya | Indeks | 100% | Program | Meningkatnya | 100% | 95,02% | 95,02% | |
Dukungan | Kepuasan | Penunjang Urusan | Pelayanan dan | |||||
Fasilitasi Tugas | DPRD | Pemerintahan | Penunjang | |||||
dan Fungsi | Terhadap | Daerah | Perencanaan | |||||
DPRD | Pelayanan | Kabupaten/Kota | Perangkat Daerah | |||||
Sekretariat | ||||||||
DPRD | ||||||||
Indeks | 90,31% | Program | Meningkatnya | 90,31% | 98,36% | 108,91% | ||
Kepuasan | Dukungan | Dukungan | ||||||
DPRD | Pelaksanaan | Pelaksanaan Tugas | ||||||
Terhadap | Tugas dan Fungsi | dan Fungsi DPRD | ||||||
Pelayanan | DPRD | |||||||
Sekretariat | ||||||||
DPRD |
1) Penjelasan Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian Kinerja sebagaimana berikut :
Sasaran 1 : Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD
Indikator 1 :
Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD dengan target 100 % telah berhasil tercapai dengan baik Sebesar 00.000.000.000 atau tercapai 95,02 %, dan Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD dengan target 90,31 % telah berhasil tercapai dengan baik sebesar 00.000.000.000 atau tercapai 108,91 % Indikator ini dapat terlaksana melalui Program :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
2) Upaya perbaikan pada perencanaan berikutnya
Berdasarkan hasil evaluasi program kegiatan yang dilaksanakan Sekretariat DPRD pada tahun 2023 melalui 7 (tujuh) analisa capaian kinerja sebagaimana tersebut diatas, ada beberapa upaya perbaikan yang harus dilakukan untuk perencanaan tahun berikutnya, yaitu:
Sasaran 1: Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD Upaya perbaikan di tahun berikutnya adalah Kegiatan Pelaksanaan Medical Check Up DPRD masih mencapai 58,65% dan Kegiatan Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor 87,27% serta Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Perundang- undangan 84,24%.
B. Realisasi Anggaran.
Penyerapan anggaran belanja langsung pada tahun 2023 sebesar 98,36 % dari total anggaran yang dialokasikan. Adapun anggaran dan realisasi anggaran yang digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Tabel. 3.2
Realisasi Anggaran Fisik dan Keuangan Tahun 2023
No. | Uraian | Jumlah (Rp) | % | |
Anggaran | Realisasi | |||
Sasaran : Terpenuhinya Dukungan Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD. | ||||
A | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,02 |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 92.847.149 | 92.625.200 | 99,76 |
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,73 |
3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 6.529.578.265 | 6.418.803.000 | 99,03 |
4 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1.450.962.995 | 1.366.612.098 | 92,68 |
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.398.098.342 | 1.367.567.981 | 97,47 |
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.686.071.008 | 1.661.976.929 | 98,84 |
7 | Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD | 61.115.000 | 35.846.000 | 58,65 |
8 | Layanan Administrasi DPRD | 5.084.455.044 | 5.003.661.410 | 98,02 |
B | Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,94 |
1 | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD | 769.017.000 | 717.669.875 | 92,08 |
2 | Penyerapan dan Penghimpuan Aspirasi Masyarakat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,55 |
3 | Pembahasan Kerjasama Daerah | 388.716.230 | 378.070.000 | 97,26 |
4 | Xxxxxxxxxx Xxxxx DPRD | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,13 |
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,36 |
BAB IV
Penutup
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Kesimpulan Capaian Organisasi
Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa tahun 2023 merupakan wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya publik yang diamanatkan kepada organisasi. Di sisi lain, laporan kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang.
Seiring dengan hal tersebut, Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja, Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa secara umum telah berhasil mencapai target kinerja sasaran. Dari 2 kebijakan / program dengan 12 indikator kegiatan dan 22 sub kegiatan yang telah ditetapkan umumnya mencapai kinerja kebijakan secara memadai dengan angka rata rata mencapai Kinerja Fisik 98,36% (Sangat Baik ) dan Capaian Kinerja Keuangan sebesar 98,36%. , secara keseluruhan total anggaran yang digunakan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000, - dari total pagu yang diberikan sebesar Rp. 00.000.000.000,- sehingga efesiensi anggaran sebesar Rp. 1.295.705.423,-
Berdasarkan hasil realisasi keuangan dan fisik kegiatan dan pekerjaan yang telah dilakukan secara umum pelaksanaan program dan kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan Output dan Outcome sudah dicapai dan tidak mengalami permasalahan dan hambatan yang berarti dalam pelaksanaan program kerja.
Upaya perencanaan pembangunan di Kabupaten Gowa dilakukan sesuai dengan visi, misi Bupati pada RPJMD Kabupaten Gowa dengan berusaha melaksanakan tahapan-tahapan untuk mencapai Visi-nya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Tahun 2021- 2026 yaitu :
“ Terwujudnya Masyarakat yang Unggul dan Tangguh dengan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik “
Melihat hasil evaluasi kinerja dan analisisnya diperoleh gambaran mengenai capaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa secara keseluruhan dari 1 (satu) Sasaran Strategis, dimana sasaran pada umumnya dapat mencapai target yang diinginkan.
Untuk meningkatkan capaian kinerja di masa mendatang Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gowa telah menetapkan beberapa strategi, antara lain dengan meningkatkan kualitas perencanaan kegiatan, peningkatan kemampuan pengelola kegiatan, penyempurnaan implementasi anggaran berbasis kinerja dan perluasan jangkauan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan.
Demikian laporan ini mudah-mudahan dapat memberikan arti peningkatan pencapaian kinerja dan lebih termotivasi untuk mewujudkan cita-cita menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan harapan masyarakat.
Sungguminasa, Januari 2023
Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa
Xxx. XXXXX XXXXXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda
Drs. X. Xxxx Xxxx Xxxxx, X.Xx Pangkat : Pembina Utama Muda Nip 19720803 199202 1 001
Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD Tahun 2023