KONTRAK
KONTRAK
Nomor : 009/Kontrak/PRVI-PA/2022 TENTANG
PENELITIAN REVITALISASI VISI INSTITUSI (PRVI) TAHUN AKADEMIK 2021-2022
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh lima bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. | Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., X.Xx. Ak. | : | Plh. Ketua LPPM Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Magelang yang berkedudukan di Jalan Mayjend. Xxxxxxx Xxxxxxx KM 5 Mertoyudan Magelang, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. | Xxxxx Xxxxxxxx, SH., MH | : | Dosen Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Pelaksana Penelitian Revitalisasi Visi Institusi Tahun Akademik 2021-2022 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam kontrak Penelitian Revitalisasi Visi Institusi Skema Penelitian Akselerasi Tahun Akademik 2021-2022 dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Dasar dan Tujuan
(1) Kontrak kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini yaitu :
1. Surat Keputusan Rektor Nomor 243/KEP/XX.0.XX/X/0000 tentang Rencana Strategis Penelitian Universitas Muhammadiyah Magelang 2021-2025.
2. Pedoman Penelitian Universitas Muhammadiyah Magelang (Form/Unimma/STD/05.07-01-02) Tahun Akademik 2021-2022 yang disahkan oleh Rektor tanggal 15 Maret 2022.
3. Surat Keputusan Rektor Nomor: 037/KEP/XX.0.XX/X/0000 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pedoman Penelitian Universitas Muhammadiyah Magelang Tahun Akademik 2021-2022.
4. Surat Keputusan Rektor Nomor: 102/KEP/XX.0.XX/X/0000 tanggal 22 Juli 2022 tentang Penetapan Pendanaan Hibah Penelitian Revitalisasi Visi Institusi (PRVI) Tahun Akademik 2021-2022
(2) Tujuan kontrak penelitian ini adalah untuk melaksanakan penelitian yang sesuai dengan proposal yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 102/KEP/XX.0.XX/X/0000 dalam upaya pencapaian visi institusi dan meningkatkan kinerja penelitian.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kontrak
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penelitian Revitalisasi Visi Institusi Tahun Akademik 2021-2022 dengan Judul βFormulasi Pedoman Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggiβ dengan komposisi tim peneliti sebagai berikut:
(1) Ketua Peneliti : Xxxxx Xxxxxxxx, SH., MH
(2) Anggota Peneliti : Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, SH., MH.
Pasal 3 Dana Penelitian
(1) Besarnya dana untuk melaksanakan penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) sudah termasuk pajak.
(2) Dana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) tahun akademik 2021-2022 dengan kode IKS
2.04 tentang Penilaian kinerja penelitian oleh Kemristekdikti.
Pasal 4
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA membayarkan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Pembayaran sebesar 70% dari total dana penelitian yaitu 70% x Rp9.000.000,00 = Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah proposal penelitian yang telah direvisi ke Sistem Informasi Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Magelang.
(b) Pembayaran tahap kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30% x Rp9.000.000,00 = Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan akhir pelaksanaan penelitian dan lampirannya ke Sistem Informasi Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Magelang.
(2) Dana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan secara langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5 Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai selesai 100% adalah terhitung sejak tanggal 25 Juli sampai dengan 25 Desember 2022
Pasal 6 Target Luaran
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran penelitian yang telah dijanjikan dalam proposal yang telah disahkan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA :
(a) PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari pihak kedua luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
(b) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
(a) PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
(b) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan laporan akhir dan memenuhi luaran penelitian sebagaimana disebut dalam pasal 6 kepada PIHAK PERTAMA;
(c) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
Pasal 8
Laporan Pelaksanaan Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan akhir, catatan harian, rekapitulasi penggunaan anggaran, dan luaran penelitian sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah laporan akhir dan lampirannya serta luaran penelitian pada laman xxxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx paling lambat 25 Desember 2022.
Pasal 9 Monitoring dan Evaluasi
PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penelitian Tahun Akademik 2021-2022 ini sebelum laporan akhir diunggah.
Pasal 10 Sanksi
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 Pembatalan Perjanjian
Apabila di kemudian hari terhadap judul penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditemukan adanya duplikasi dengan penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau pembuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke rekening Universitas Muhammadiyah Magelang.
Pasal 12 Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 13 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul sebagaimana tersebut dalam pasal 2 belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada pendanaan penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan- perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., X.Xx. Ak. NIK: 068006021 | PIHAK KEDUA Xxxxx Xxxxxxxx, SH., MH NIDN: 0606077602 |