Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian Klausul Contoh

Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian. (1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian. PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana penelitian yaitu 70% x Rp. ______________ = Rp. ___________________ (__________________rupiah), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PARA PIHAK membuat dan melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30% x Rp. _______________ = Rp. ___________________ (________________rupiah), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah ke SIMLITABMAS yaitu Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitian dan Catatan Harian. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian. PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana penelitian yaitu 70%xRp………..=Rp...........(DenganHuruf), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA membuat dan melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30%xRp………..=Rp...........(DenganHuruf), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah ke SIMLITABMAS yaitu Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitiandan Catatan Harian. Biaya tambahan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA bersamaan dengan pembayaran Tahap Kedua dengan melampirkan Daftar luaran penelitian yang sudah di validasi oleh PIHAK PERTAMA Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke rekening sebagai berikut: Nama : <Nama Peneliti> NomorRekening : <NomorRekening> Nama Bank : <Nama Bank> PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian. (1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap, yaitu Tahap I (70%) sebesar Rp 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) setelah kontrak ini ditandatangai oleh kedua belah pihak. Tahap II (30%) sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) setelah PIHAK KEDUA menyerahkan laporan 100% kepada PIHAK PERTAMA sesuai pasal 10 ayat (1)

Related to Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).