PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA DENPASAR DENGAN
I WAYAN RASTHA / XXXXX XXXX TENTANG
PNBP UMUM (SEWA LAHAN)
Nomor | : | 186/RRI-DPR/LPU/PKS/12/2023 |
Nomor | : |
Pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Denpasar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : | Xxx. Xxxx Xxxxxxx, M.M |
Jabatan | : | Kepala LPP RRI Denpasar |
Alamat | : | Jl. Hayam Wuruk 70 Denpasar |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPP RRI Denpasar dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan :
Nama | : | I Xxxxx Xxxxxx / Xxxxx Xxxx |
Jabatan | : | Penyewa |
Alamat | : | Jalan Tanimbar Denpasar |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama I Xxxxx Xxxxxx / Xxxxx Xxxx dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK dalam kedudukannya seperti tersebut diatas telah sepakat dan mengikatkan diri dalam kerjasama yang diatur sebagai berikut
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PARA PIHAK sepakat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan kerjasama PNBP Umum berupa Sewa Lahan selama 3 tahun, Periode 24 Desember 2023 β 23 Desember 2026.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran PNBP Umum sekaligus di muka sebagaimana diatur Pasal 1 diatas;
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan, Billing Simponi sebelum melakukan pembayaran;
(3) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Penggunaan Objek Sewa, Billing Simponi dan Bukti Pembayaran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran terhadap PNBP Umum sebagaimana diatur Pasal 1 (satu)
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar sanksi Administratif berupa denda sebesar 2% perbulan dari sisa terhutang, sebagai akibat dari belum dibayarnya kewajiban PIHAK KEDUA sesuai surat penagihan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan cara menyetor langsung ke rekening kas Negara, melalui Billing Simponi.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku Periode 24 Desember 2023 β 23 Desember 2026.
(2) Pembayaran oleh klien adalah dibayar sekaligus di muka.
(3) PIHAK PERTAMA menerbitkan Billing Simponi sebelum masa periode sewa sebagaimana ayat (1).
Pasal 5 TARIF
(1) Tarif PNBP yang berlaku atas kerjasama PNBP Umum mengacu pada Lampiran Surat KPKNL Denpasar Nomor : S-199/MK.6/KNL.1401/2023 Perihal Persetujuan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan Pada LPP RRI Yang Digunakan Oleh RRI Denpasar
(2) PNBP Umum :
Sewa Lahan selama 3 tahun : 1 x Rp. 5.124.300 = Rp. 5.124.300,-
Total biaya PNBP Umum pada ayat 2 (dua) sebesar Rp 5.124.300,- (Lima Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah)
(3) Tata cara Pembayaran PNBP Umum mengacu kepada Pasal 3 (tiga).
Pasal 6 DENDA
(1) PIHAK KEDUA wajib membayar PNBP Terutang paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif. berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3) sanksi administratif berupa denda dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJURE)
(1) Keadaan Kahar (force majure) dalam Perjanjian Kerjasama adalah Kebakaran, Gempa Bumi, Badai, Topan, Banjir, dan Bencana Alam lainnya serta Huru Hara, Perang, Makar, Kerusuhan, Perselisihan Buruh, Pemogokan, Kebijakan Moneter, yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
(2) Tidak satupun PIHAK dikenai tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini sepanjang hal tersebut terhalangi, tercegah atau tertunda pelaksanaan nya oleh keadaan Kahar (forcemajure).
Pasal 8 PENUTUP
(1) Hal yang belum tercantum dalam kerjasama ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan para pihak dalam bentuk Adendum, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerjasama ini.
(2) Dalam hal terjadinya permasalahan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, namunapabila tidak terjadi mufakat akan diselesaikan di Pengadilan setempat.
Demikian Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas materai serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA Xxx. Xxxx Xxxxxxx, M.M | PIHAK KEDUA I Xxxxx Xxxxxx / Xxxxx Xxxx |