RUANG LINGKUP KERJASAMA. Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua lembaga dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerjasama ini dilakukan dengan ketentuan berikut.
1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga, peningkatan kualitas guru, mitradosen dalamkegiatanlokakaryadanpelatihanbahasa Arab.
2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak.
3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan pengalaman belajar peserta didik dan/atau mahasiswadalambidangbahasa Arab.
RUANG LINGKUP KERJASAMA. PARA PIHAK sepakat dalam Ruang Lingkup Kerjasama yaitu Klinik pembuatan Ejournal secara online.
RUANG LINGKUP KERJASAMA. PARA PIHAK sepakat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan kerjasama PNBP Umum berupa Sewa Lahan selama 3 tahun, Periode 24 Desember 2023 – 23 Desember 2026.
RUANG LINGKUP KERJASAMA. Ruang lingkup kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara adalah meliputi kegiatan :
RUANG LINGKUP KERJASAMA. Ruang lingkup kerjasama yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak meliputi:
1. Saling membantu dalam mengembangkan pengelolaan jurnal
2. Saling membantu dalam mempublikasikan hasil penelitian atau karya tulis ilmiah dalam bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
3. Bersedia menjadi penulis artikel jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh kedua belah pihak
4. Bersedia menjadi xxxxx xxxxxxx pada jurnal ilmiah yang dikelola oleh kedua belah pihak
5. Bersedia mewujudkan menjadi Jurnal Ilmiah Terakreditasi Nasional
6. Bersedia mewujudkan menjadi Jurnal Internasional Bereputasi
RUANG LINGKUP KERJASAMA. Ruang lingkup kerjasama kelembagaan ini dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
RUANG LINGKUP KERJASAMA. 1. Para Pihak bermaksud mengadakan kerjasama penjualan Produk Pihak Kedua melalui Situs milik Pihak Pertama XxxxxxxxxXxxx.XX.
2. Pihak Pertama dalam situs XxxxxxxxxXxxx.XX mengadakan kegiatan promosi dan penjualan Produk milik Pihak Kedua, dan untuk setiap Produk yang dijual melalui XxxxxxxxxXxxx.XX, Pihak Kedua dikenakan Biaya Transaksi sebagaimana didefinisikan dan tercantum dalam Lampiran 2 . Pihak Pertama berhak mengubah ketentuan biaya ini dengan pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja.
3. Pihak Kedua menyediakan informasi Produk yang akan dipasang/diturunkan, harga Produk, promo Produk, detil spesifikasi Produk, ketersediaan stok, foto, video demo kepada Pihak Pertama untuk ditayangkan dalam situs XxxxxxxxxXxxx.XX.
4. Pihak Pertama menyediakan alat pendukung dalam kegiatan promosi dan penjualan Produk milik Pihak Kedua sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (2) yang disediakan/ diusulkan/ disetujui oleh Pihak Kedua yang berkaitan kebutuhan dari kegiatan promosi dan penjualan produk tersebut dalam bentuk foto/ video/ harga/ detil spesifikasi teknis untuk mendukung penjualan.
5. Pihak Kedua menyediakan fasilitas terkait support produk yang dapat dipenuhi oleh Pihak Kedua seperti pra dan post sales (demo dan instalasi produk).
6. Pihak Kedua sepakat bahwa harga yang ditampilkan kepada Pelanggan melalui situs XxxxxxxxxXxxx.XX telah meliputi Biaya Transaksi, sehingga Pihak Kedua sepakat untuk menerima hasil penjualan Produk dipotong Biaya Transaksi.
7. Para Pihak mematuhi aturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam penggunaan marketplace.
8. Produk yang boleh dijual oleh Pihak Kedua di situs Pihak Pertama hanya Produk yang telah dibeli langsung dari PT. Datascrip, yaitu produk asli bergaransi resmi dari PT. Datascrip.
9. Pihak Kedua bertanggung jawab akan store management di situs Pihak Pertama, termasuk memastikan barang terkirim tepat waktu dalam kondisi yang baik, respon cepat ke pembeli melalui customer chat, dan memastikan kepuasan pembeli.
RUANG LINGKUP KERJASAMA a. Perencanaan Sinergisitas Kerja dalam Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
b. Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran bersama dalam Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi.
c. Pengembangan Kerja Sama Praktek Merdeka Belajar Kampus Merdeka
RUANG LINGKUP KERJASAMA. (1) Kerjasama yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah kerjasama dalam bidang pendidikan dan pembinaan yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
(2) Peserta yang mengikuti pendidikan (perkuliahan) diusulkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dan telah disahkan oleh Komisi Beasiswa.
(3) Pendidikan dan pembinaan yang dimaksud adalah pendampingan proses belajar selama masa studi dalam mendidik dan membina penerima beasiswa LPMAK yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
RUANG LINGKUP KERJASAMA. Ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama (MoU) meliputi kegiatan pemetaan masalah, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan Kota Bima sebagai Kota Cerdas (smart city) khususnya dalam hal memberi rasa aman kepada masyarakat.