DENDA. Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
DENDA a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
DENDA. (1) PIHAK KEDUA wajib membayar PNBP Terutang paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif. berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3) sanksi administratif berupa denda dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
DENDA. Pemberi Xxxxx mengenakan denda dengan memotong pembayaran prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia
DENDA. Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
DENDA. Ayat 1 Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen per bulan.
Ayat 2 Perhitungan denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap [( ) ( ------- jumlah dalam huruf )] hari dalam setahun.
DENDA. 46.1 Penyedia harus membayar denda secara tunai ke Kas Daerah Provini Jawa Tengah, apabila terlambat menyerahkan barang;
46.2 Besarnya denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak setiap terjadinya keterlambatan penyerahan barang 1 (satu) hari, dan denda setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak sebelum PPN;
DENDA. Denda kelewatan Siap Kerja sebanyak RM25.00 / hari boleh dikenakan.
DENDA. 1. Dalam hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadual yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka BANK membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp........................ (. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran kewajiban bagi NASABAH .
2. Xxxx dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
DENDA. 6.1 Kerajaan berhak mengenakan denda sekiranya Syarikat gagal melaksanakan / menyempurnakan Perkhidmatan yang telah ditetapkan di dalam skop Perkhidmatan.
6.2 Kadar denda yang ditetapkan adalah seperti di Jadual C.