NOMOR : 11.-
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. GARUDA METALINDO, Tbk
NOMOR : 11.-
-Pada hari ini, Kamis, tanggal 16-06-2022 (enambelas Juni duaribu duapuluh dua), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat).------------------
-Saya, XXXX XXXXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini;
-atas permintaan dari Direksi Perseroan Terbatas PT. GARUDA METALINDO, Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara, yang anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya guna disesuaikan dengan undang-undang Perseroan Terbatas Nomor
40 Tahun 2007 sebagaimana ternyata dari akta tertanggal 20-08-2008
(duapuluh Agustus duaribu delapan), Nomor 57, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari Nyonya XXXXX XXXXXXX IRAWATI, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 28-10-2008 (duapuluh delapan Oktober duaribu delapan), Nomor AHU-78931.AH.01.02.Tahun 2008;------------------------------
-anggaran dasar mana kemudian diubah dengan akta-akta masing-masing dan berturut-turut sebagai berikut :
-tertanggal 19-03-2015 (sembilanbelas Maret duaribu limabelas), Nomor 35, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya, tertanggal 20-03-2015 (duapuluh Maret duaribu limabelas), Nomor AHU- 0004408.AH.01.02.TAHUN 2015 dan perubahan anggaran dasar serta perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari 2 (dua) suratnya, tertanggal 20-03-2015 (duapuluh
Maret duaribu limabelas), masing-masing dan berturut-turut Nomor -------------
AHU-AH.01.00-0000000 dan Nomor AHU-AH.01.00-0000000; --------------------
-tertanggal 03-08-2015 (tiga Agustus duaribu limabelas), Nomor 02, dan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari 2 (dua) suratnya, tertanggal 19-08-2015 (sembilanbelas Agustus duaribu limabelas), masing-masing Nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan Nomor Nomor ---------------
AHU-AH.01.00-0000000;
-kedua akta mana dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, salinan akta-akta dan copy surat-surat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;
-tertanggal 23-03-2017 (duapuluh tiga Maret duaribu tujuhbelas), Nomor 47, yang perubahan mengenai data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 04-04-2017 (empat April duaribu tujuhbelas), Nomor AHU-AH.01.03- 0124029;
-tertanggal 08-05-2017 (delapan Mei duaribu tujuhbelas), Nomor 10, yang pemberitahuan mengenai perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 24-05-2017 (duapuluh empat Mei duaribu tujuhbelas), Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-tertanggal 30-04-2019 (tigapuluh April duaribu sembilanbelas), Nomor 22, yang pemberitahuan mengenai perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 21-05-2019 (duapuluh satu Mei duaribu sembilanbelas), Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-anggaran dasar terakhir diubah dengan akta tertanggal 20-08-2019 (duapuluh Agustus duaribu sembilanbelas), Nomor 15, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya, tertanggal 30-08-2019 (tigapuluh Agustus duaribu sembilanbelas), Nomor AHU-0061485.AH.01.02 TAHUN 2019; -----------
-sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisarisnya yang terakhir diubah dengan akta tertanggal 03-06-2021 (tiga Juni duaribu duapuluh satu), Nomor 01, yang pemberitahuan mengenai perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya, tertanggal 24-06-2021 (duapuluh empat Juni duaribu duapuluh satu), Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-kelima akta mana dibuat oleh / di hadapan saya, Notaris. ----------------------
-untuk selanjutnya disebut juga:
Perseroan -
-bertempat di Ruang Garuda (Lantai F), Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00 - Xxxxxxx Xxxxx;
-untuk membuat Risalah tentang segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (untuk selanjutnya disebut juga “RUPST”), yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang disebut di atas.
-Telah hadir dalam Rapat, dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama secara fisik, yaitu: -------------------------
1. Xxxx XXXXX XXXXXXXXX, lahir di Medan, pada tanggal 18-09-1965 ------
(delapanbelas September seribu sembilanratus enampuluh lima), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Taman Duta Mas Blok B 6/8, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; ------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan 2 (dua)
Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, keduanya tertanggal 23-05-2022 (duapuluh tiga Mei duaribu duapuluh dua), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari berturut-turut: -
a. Xxxx XXXXX XXXXXX, Direktur dari Perseroan yang akan disebut, lahir di Jambi, pada tanggal 16-04-1957 (enambelas April seribu sembilanratus limapuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000, yang memberikan kuasa itu dalam jabatannya tersebut, dan karenanya sah mewakili Direksi dari- dan oleh karenanya bertindak untuk- dan atas nama Perseroan Terbatas PT. GARUDA MULTI INVESTAMA, berkedudukan di Jakarta Utara, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal ---------
21-07-2014 (duapuluh satu Juli duaribu empatbelas), Nomor 110, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya, tertanggal 23-07-2014 (duapuluh tiga Juli duaribu empatbelas), Nomor AHU-18971.40.10.2014; ----------------------------
-anggaran dasar mana kemudian diubah dengan akta tertanggal ---
10-04-2017 (sepuluh April duaribu tujuhbelas), Nomor 37, yang pemberitahuan mengenai perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya, tertanggal 13-04-2017 (tigabelas April duaribu tujuhbelas), Nomor AHU-AH.01.03-012177; ---------------
-kedua akta mana dibuat di hadapan Notaris YULIA, Sarjana Hukum tersebut di atas;
-anggaran dasar mana terakhir diubah dengan akta tertanggal ---------
21-04-2022 (duapuluh satu April duaribu duapuluh dua), Nomor 10,
yang dibuat dihadapan VERA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dan pemberitahuan mengenai perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya, tertanggal 17-05-2022 (tujuhbelas Mei duaribu duapuluh dua), Nomor AHU-AH.01.09-0012835;
-Perseroan Terbatas mana dalam hal ini diwakili dalam kedudukannya selaku pemegang dan pemilik dari 1.350.000.000 (satu miliar tigaratus limapuluh juta) saham dalam Perseroan. ------------------
b. Xxxx XXXXXX XXXXXX, lahir di Jambi, pada tanggal 10-10-1938 -----
(sepuluh Oktober seribu sembilanratus tigapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Green Garden Blok Y-2/5, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000;
-Xxxx XXXXXX XXXXXX mana diwakili dalam kedudukannya selaku pemegang dan pemilik dari 300.000.000 (tigaratus juta) saham dalam Perseroan.
2. Xxxx XXXXX XXXXXX tersebut pada sub 1.a. tersebut di atas, --------
akan tetapi sekarang bertindak untuk diri sendiri; ----------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan.
3. Xxxxxx XXXX XXX, lahir di Medan, pada tanggal 18-09-1965 --------------
(delapanbelas September seribu sembilanratus enampuluh lima), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Taman Duta Mas Blok B 6/8, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; ------
-yang hadir secara virtual (elektronik) melalui Electronic General Meeting System (Easy.ksei) dan menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan 1 (satu) E-Proxy (surat kuasa elektronik) yang dibuat didalam sistem KSEI, yang copynya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari- dan oleh karena itu, untuk- dan atas nama UOB XXX XXXX PTE LTD, berkedudukan di Singapura, dari- dan oleh karena itu, untuk- dan atas nama UOB XXX XXXX PTE LTD, berkedudukan di Singapura, suatu Perseroan yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Negara Singapura;
-Perseroan mana dalam hal ini diwakili dalam kedudukannya selaku pemegang dan pemilik dari 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enamribu seratus) saham dalam Perseroan.---------------------------------
4. Xxxx XXXXXX XXXXXX, lahir di Nangabunut, pada tanggal 06-06-1962 -- (enam Juni seribu sembilanratus enampuluh dua), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Taman Ratu Blok E.2/12, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 013, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; -----------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam kedudukannya selaku pemegang dan pemilik dari 300 (tigaratus) saham dalam Perseroan.-----
5. Xxxx XXXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal 18-06-1981 --------
(delapanbelas Juni seribu sembilanratus delapanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxx Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; -----------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan.
6. Xxxx XXXXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-10-1986 -----
(satu Oktober seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxx X/0-0, Xxxxx Xxxxxxxx 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; ------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan.
7. Xxxx XXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-10-1971 ----------
(duapuluh enam Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh satu), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx X 0.00 X, Xxxxx Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; -------
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan.
8. Xxxx XXXX XXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-04-1961 ------
(duapuluh enam April seribu sembilanratus enampuluh satu), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Xxxxx Xxxxxx XXX Xxxx X 0 Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 013, Rukun Warga 013, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; ------------------
-untuk sementara berada di Jakarta;
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam kedudukannya selaku Direktur Independen Perseroan.
9. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal 09-06-1965 -----
(sembilan Juni seribu sembilanratus enampuluh lima), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Xxxxx XX.Xxxxxxx Xxxxx 0 X, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun Warga 003, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari , pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; -----------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam kedudukannya selaku undangan Rapat sebagai Perwakilan Kantor Akuntan Publik. -----------------
-Sebelum Rapat dimulai, untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan junctis Nomor : 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan telah membagikan
Tata Tertib Rapat kepada semua peserta Rapat yang hadir dan sudah diupload di dalam easy.kSEI sehingga Tata Tertib Rapat (“Tata Tertib”) tidak dibacakan lagi.
-Rapat dipimpin oleh Xxxxhadap Xxxx XXXXXX XXXXXX dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahan Terbuka juncto Pasal
13 ayat 1 Anggaran Dasarnya junctis Surat Penunjukan Dewan Komisaris Perseroan, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 17-05-2022 (tujuhbelas Mei duaribu duapuluh dua), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.
-Ketua Rapat menyatakan bahwa dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili sebanyak 1.996.191.400 (satu milyar sembilanratus sembilanpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu empatratus) saham atau sebesar 85,171% (delapanpuluh lima koma satu tujuh satu persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ----------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham;------------------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus ------
limapuluh juta tiga ratus) saham;
-yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a anggaran dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam Rapat.
-Bahwa Rapat ini dilakukan sebagian melalui media video konferensi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat dapat dilangsungkan melalui media telekonferensi, videokonferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat juncto Pasal 35 POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka junctis Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang disertai dengan Pemberian Suara Melalui Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
-Ketua Rapat mempersilahkan Notaris untuk menjelaskan apakah peserta Rapat yang hadir dalam Rapat telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar Perseroan. -
-Saya selaku Notaris menyampaikan dalam Rapat bahwa saya, Xxxxxxx telah menerima keterangan dari Perseroan bahwa prosedur/tata laksana Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:--------
1. PANGGILAN kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat -- telah dilakukan dengan surat tercatat tertanggal 10-05-2022 (sepuluh Mei duaribu duapuluh dua) dengan Nomor 002/GM-CS/V/2022;---------
2. PANGGILAN Rapat telah disampaikan kepada OJK dan IDX tertanggal - 25-05-2022 (duapuluh lima Mei duaribu duapuluh dua). ------------------
-Bahwa PANGGILAN-PANGGILAN tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a anggaran dasar
Perseroan, dan karenanya aturan mengenai Surat Panggilan telah terpenuhi.
-Berdasarkan Daftar Hadir, jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah sebanyak 1.996.191.400 (satu milyar sembilanratus sembilanpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu empatratus) saham atau sebesar 85,171% (delapanpuluh lima koma satu tujuh satu persen) dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------------
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ----------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham;------------------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus ------
limapuluh juta tiga ratus) saham;
-dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, maka kuorum kehadiran yang ditentukan oleh Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi dan karenanya Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk agenda yang akan dibicarakan dalam Rapat. ----------------------------
-Bahwa surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris oleh karena belum dicetak, namun demikian menurut keterangan Ketua Rapat keadaannya adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas.
-Bahwa Agenda Rapat adalah:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021 (duaribu duapuluh satu) termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Audit untuk Tahun Buku 2021 (duaribu duapuluh satu).
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun ------
Buku 2021 (duaribu duapuluh satu). -----------------------------------
3. Perubahan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi ---------
Perseroan.
4. Penentuan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ----
Perseroan tahun 2021 (duaribu duapuluh satu). --------------------
5. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir 31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua).
6. Persetujuan Perubahan anggaran dasar Perseroan. ----------------
-Mulai pada Agenda Rapat.
AGENDA 1:
Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021 (duaribu duapuluh satu) termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Audit untuk Tahun Buku 2021 (duaribu duapuluh satu). ---------------------------------
• Uraian singkat Ketua Rapat:
-Ketua Rapat meminta kepada Xxxx XXXXX XXXXXX untuk menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021 (duaribu duapuluh satu) termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Audit untuk Tahun Buku 2021 (duaribu duapuluh satu) sebagaimana dimuat dalam Presentasi Agenda 1 copy surat mana dilekatkan pada minuta dan salinan akta ini. -----------------------------------
• Usulan Agenda 1 oleh Ketua Rapat: ----------------------------------------
-Ketua Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk: ------------------------------
”Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh satu) termasuk menerima Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2021 (duaribu duapuluh satu) dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh satu) yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Xxxxxxxxan, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (member of Xxxxx
Horwath International) sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor : 0047/2.1051/AU.1/04/1029-1/1/IV/2002, tanggal 22-04-2022 (duapuluh dua April duaribu duapuluh dua), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh satu), Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledeig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021 (duaribu duapuluh satu), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut”.
-Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 1 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting.
-Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus persen) menyetujui usulan Agenda 1 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham atau sebanyak 17,34% (tujuhbelas koma tiga empat persen);------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus limapuluh juta tigaratus) saham atau sebanyak 82,66% (delapanpuluh dua koma enam enam persen);-----------------------
-dari total keseluruhan jumlah suara yang hadir dalam Rapat. -----------
-Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c angka 5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor Kep-179/BL/2008 juncto Pasal 14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ----------------------------------
-Sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI Nomor XI-B poin 4.2.4 terkait Penghitungan Suara: Apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang dihasilkan oleh eASY.KSEI dengan hasil perhitungan Penerbit Efek, Penerbit Efek wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia eASY.KSEI melalui surat edaran KSEI. -------------
-Berkenaan dengan hal tersebut maka Rapat dengan ini memutuskan Agenda 1 sebagai berikut :
”Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh satu) termasuk menerima Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2021 (duaribu duapuluh satu) dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh satu) yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (member of Xxxxx Horwath International) sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor : 0047/2.1051/AU.1/04/1029- 1/1/IV/2002, tanggal 22-04-2022 (duapuluh dua April duaribu duapuluh dua), dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2021
(tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh satu), Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledeig acquit et de charge) kepada para anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021 (duaribu duapuluh satu), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut”.
-AGENDA 2
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021 (duaribu duapuluh satu).
• Uraian singkat Ketua Rapat:
-Ketua Rapat meminta kepada Xxxx XXXXXXX XXXXXX untuk menyampaikan mengenai penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021 (duaribu duapuluh satu) sebagaimana dimuat dalam Presentasi Agenda 2, asli surat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris sedangkan copynya dilekatkan pada minuta dan salinan akta ini. -------------------------
• Usulan Agenda 2 – oleh Ketua Rapat: --------------------------------------
-Ketua Rapat mengusulkan kepada hadirin untuk :-----------------------------
1. Mengusulkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021 (duaribu duapuluh satu) sebesar Rp. 00.000.000.000,-- (enampuluh tujuh milyar duaratus sembilanpuluh delapan juta limaratus limapuluh duaribu empatratus tujuhpuluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 5% (lima persen) dari laba bersih atau sebesar ------------
Rp. 3.364.927.624,-- (tiga milyar tigaratus enampuluh empat juta sembilanratus duapuluh tujuh enamratus duapuluh empat Rupiah) akan ditempatkan sebagai dana cadangan Perseroan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. -------------------
b. Sebesar 34,83% (tiga puluh empat koma delapan puluh tiga -
persen) dari laba bersih Perseroan atau sebesar ---------------------
Rp. 00.000.000.000,-- (duapuluh tiga milyar empataratus
tigapuluh tujuh juta limaratus ribu Rupiah) (Rp. 10,00 (sepuluh Rupiah) per saham) dibayarkan sebagai dividen tunai. -
c. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp. 00.000.000.000,-- ---------
(empatpuluh tiga milyar delapanratus enampuluh satu juta limapuluh dua ribu empataratus tujuhpuluh sembilan Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan guna memperkuat permodalan Perseroan. -----------------------------------
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan - pembagian dividen tunai sebagaimana tersebut pada butir 1.b di atas dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut.
-Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 2 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting.
-Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus persen) menyetujui usulan Agenda 2 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham atau sebanyak 17,34% (tujuhbelas koma tiga empat persen);------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus limapuluh juta tigaratus) saham atau sebanyak 82,66% (delapanpuluh dua koma enam enam persen);-----------------------
-dari total keseluruhan jumlah suara yang hadir dalam Rapat. ----------------
-Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c angka 5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor Kep-179/BL/2008 juncto Pasal
14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ----------------------------------
-Sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI Nomor XI-B poin 4.2.4 terkait Penghitungan Suara: Apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang dihasilkan oleh eASY.KSEI dengan hasil perhitungan Penerbit Efek, Penerbit Efek wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia eASY.KSEI melalui surat edaran KSEI. -------------
-Berkenaan dengan hal tersebut maka Rapat dengan ini memutuskan Agenda 2 sebagai berikut :
“1. Mengusulkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021 (duaribu duapuluh satu) sebesar ------------------------
Rp. 00.000.000.000,-- (enampuluh tujuh milyar duaratus sembilanpuluh delapan juta limaratus limapuluh duaribu empatratus tujuhpuluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 5% (lima persen) dari laba bersih atau sebesar ---
Rp. 3.364.927.624,-- (tiga milyar tigaratus enampuluh empat juta sembilanratus duapuluh tujuh enamratus duapuluh empat Rupiah) akan ditempatkan sebagai dana cadangan Perseroan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. -
b. Sebesar 34,83% (tiga puluh empat koma delapan puluh -
tiga persen) dari laba bersih Perseroan atau sebesar ------
Rp. 00.000.000.000,-- (duapuluh tiga milyar empataratus tigapuluh tujuh juta limaratus ribu Rupiah) (Rp. 10,00 (sepuluh Rupiah) per saham) dibayarkan sebagai dividen tunai.
c. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp. 00.000.000.000,--
(empatpuluh tiga milyar delapanratus enampuluh satu juta limapuluh dua ribu empataratus tujuhpuluh sembilan Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan guna memperkuat permodalan Perseroan. -------------------
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk ------
melaksanakan pembagian dividen tunai sebagaimana tersebut pada butir 1.b di atas dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut.”
-AGENDA 3
Perubahan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan. --
• Uraian singkat Ketua Rapat:
-Ketua Rapat menyampaikan mengenai Perubahan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan sebagaimana dimuat dalam Presentasi Agenda 3, asli surat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris sedangkan copynya dilekatkan pada minuta dan salinan akta ini. ------------
• Usulan Agenda 3 – oleh Ketua Rapat: --------------------------------------
-Ketua Rapat mengusulkan kepada hadirin untuk :-----------------------------
-Sehubungan dengan tidak adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan maka susunan anggota Dewan komisaris dan Direksi Perseroan masih tetap sama sebagai berikut:---------------------
-Dewan Komisaris :
Komisaris Utama :Xxxx XXXXXX XXXXXX tersebut; ------------
Komisaris :Xxxx XXXXXX XXXXXX tersebut; -------------
Komisaris Independen :Xxxx XXXX XXXXXXXXXXXXX tersebut; ------
Dewan Direksi :
Direktur Utama :Xxxx XXXXX XXXXXX tersebut; ---------------
Direktur :Xxxx XXXX XXXXXX tersebut; ----------------
Direktur :Xxxx XXXXXXX XXXXXX tersebut; -----------
Direktur :Nyonya XXXXX XXXXXX tersebut; ------------
Direktur Independen :Xxxx XXXX XXXXXXXX tersebut; ------------
-Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 3 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting.
-Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus persen) menyetujui usulan Agenda 3 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham atau sebanyak 17,34% (tujuhbelas koma tiga empat persen);------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus limapuluh juta tigaratus) saham atau sebanyak 82,66% (delapanpuluh dua koma enam enam persen);-----------------------
-dari total keseluruhan jumlah suara yang hadir dalam Rapat. ----------------
-Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c angka 5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor Kep-179/BL/2008 juncto Pasal 14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ----------------------------------
-Sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI Nomor XI-B poin 4.2.4 terkait Penghitungan Suara: Apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang dihasilkan oleh eASY.KSEI dengan hasil perhitungan Penerbit Efek, Penerbit Efek wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia eASY.KSEI melalui surat edaran KSEI. -------------
-Berkenaan dengan hal tersebut maka Rapat dengan ini memutuskan Agenda 3 sebagai berikut :
”Menyetujui dan Menerima serta Memberhentikan dengan Hormat Seluruh Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan selama Menjabat dengan Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Sebesar-Besarnya atas Segala Sumbangan Tenaga dan Pikiran Selama Menjabat dalam Perseroan sekaligus Menyetujui Memberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledeig Acquit Et De Charge) Kepada Para Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Masing-Masing Atas Tindakan Pengurusan Dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2021, Sejauh Tindakan Tersebut Tercermin Dalam Laporan Tahunan Dan Laporan Keuangan Perseroan. Dan selanjutnya mengangkat anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Komisaris menjadi sebagai berikut : ----------------------------------------
Komisaris Utama : Xxxx XXXXXX XXXXXX -------------------
Komisaris : Xxxx XXXXXX XXXXXX -------------------
Komisaris Independen : Xxxx XXXX XXXXXXXXXXXXX ------------
Dewan Direksi:
Direktur Utama : Xxxx XXXXX XXXXXX ---------------------
Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX ----------------------
Direktur : Xxxx XXXXXXX XXXXXX -----------------
Direktur : Xxxxxx XXXXX XXXXXX ------------------
Direktur Independen : Xxxx XXXX XXXXXXXX ------------------
-Pengangkatan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini”. -----
AGENDA 4:
Penentuan Remunerasi anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun 2022 (duaribu duapuluh dua). -------------------
• Uraian singkat dari Ketua Rapat:
-Ketua Rapat menyampaikan uraian penetapan remunerasi bagi anggota ---
Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 (duaribu duapuluh dua) sebagaimana dimuat dalam slide presentasi Agenda 4, yang copynya dilekatkan pada minuta dan salinan akta ini. ------------------------
• Usulan Agenda 4 - oleh Ketua Rapat: ---------------------------------------
-Ketua Rapat mengusulkan kepada hadirin sebagai berikut : -----------------
”Sehubungan dengan penentuan yang merujuk pada Pasal 13 ayat 5 dan Pasal 18 ayat 14 anggaran dasar Perseroan terkait dengan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 (duaribu duapuluh dua)serta pembagian tugas dan wewenang anggota Dewan Direksi, dengan ini mengusulkan sebagai berikut:
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris --------
Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan seluruh anggota Dewan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022 (duaribu duapuluh
dua). -
2. Memberikan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk -- menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.” ---------------------------
-Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 4 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting.
-Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus persen) menyetujui usulan Agenda 4 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham atau sebanyak 17,34% (tujuhbelas koma tiga empat persen);------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus limapuluh juta tigaratus) saham atau sebanyak 82,66% (delapanpuluh dua koma enam enam persen);-----------------------
-dari total keseluruhan jumlah suara yang hadir dalam Rapat. ----------------
-Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c angka 5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor Kep-179/BL/2008 juncto Pasal 14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ----------------------------------
-Sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI Nomor XI-B poin 4.2.4 terkait Penghitungan Suara: Apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang dihasilkan oleh eASY.KSEI dengan hasil perhitungan Penerbit Efek, Penerbit Efek wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia eASY.KSEI melalui surat edaran KSEI. -------------
-Berkenaan dengan hal tersebut maka Rapat dengan ini memutuskan Agenda 4 sebagai berikut :
”Menyetujui penentuan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 (duaribu duapuluh dua), sebagai berikut:--------------------
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris -----
Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022 (duaribu duapuluh dua).
2. Memberikan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan ------
untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.”-------------
AGENDA 5:
Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022 (duaribu duapuluh ----
dua).
• Uraian singkat dari Ketua Rapat:
• -Ketua Rapat menyampaikan uraian penetapan remunerasi bagi anggota --- Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 (duaribu duapuluh dua) sebagaimana dimuat dalam slide presentasi Agenda 5, yang copynya dilekatkan pada minuta dan salinan akta ini. ------------------------
• Merujuk pada Peraturan Nomor VIII A.2 Lampiran Keputusan Ketua ---------
Bapepam dan LK No Kep-86/BL/2011 tanggal 28-02-2011 (duapuluh delapan Pebruari duaribu sebelas) tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, menyebutkan bahwa pemberian jasa audit umum atas Laporan Keuangan Klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) Tahun Buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
-Penunjukkan eskternal Audit adalah wewenang Pemegang Saham dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------
• Usulan Agenda 5 – oleh Ketua Rapat: --------------------------------------
-Ketua Rapat mengusulkan kepada hadirin untuk: -----------------------------
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan -- pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua);
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan - honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
-Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 5 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting.
-Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak
setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus persen) persen menyetujui usulan Agenda 5 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham atau sebanyak 17,34% (tujuhbelas koma tiga empat persen); -----------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus - limapuluh juta tigaratus) saham atau sebanyak 82,66% (delapanpuluh dua koma enam enam persen);-----------------------
-dari total keseluruhan jumlah suara yang hadir dalam Rapat. ----------------
-Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c angka 5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor Kep-179/BL/2008 juncto Pasal 14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ----------------------------------
-Sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI Nomor XI-B poin 4.2.4 terkait Penghitungan Suara: Apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang dihasilkan oleh eASY.KSEI dengan hasil perhitungan Penerbit Efek, Penerbit Efek wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia eASY.KSEI melalui surat edaran KSEI. -------------
-Berkenaan dengan hal tersebut maka Rapat dengan ini memutuskan Agenda 5 sebagai berikut :
“Menyetujui dan Menerima memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir -----
31-12-2022 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh dua),
serta memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan
Akuntan Publik tersebut.” -
AGENDA 6:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. -----------------------
• Uraian singkat dari Ketua Rapat:
-Ketua Rapat meminta kepada Direktur Perseroan untuk menjelaskan Agenda 6 Rapat, dimana Direktur Perseroan selanjutnya menjelaskan mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan yang merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka terdapat beberapa pasal di dalam anggaran dasar Perseroan yang akan direvisi, Pasal - pasal yang mengalami perubahan yaitu: ---------
1. Pasal 11 : terkait Rapat umum Pemegang Saham;-------------------------
2. Pasal 12 : terkait Tempat, Mata Acara, Pengumuman, Pemanggilan dan - Waktu Penyelenggaraaan Rapat Umum Pemegang Saham;---
3. Pasal 13 : terkait Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang ----
Saham;
4. Pasal 14 : terkait Kuorum, Hak Suara dan Keputusan dalam RUPS.-------
-Berikut ini usulan perubahan ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar tersebut yang disajikan dalam bentuk perbandingan ketentuan yang berlaku saat ini dan usulan perubahannya:
Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 11
1. RUPS terdiri atas:
a. RUPS Tahunan; dan --
b. RUPS lainnya yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar -- biasa, yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan. --
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS --- tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. ----
3. RUPS Tahunan waijb diadakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) ----
bulan setelah tahun buku berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling -------
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir sebagaimana ditentukan dalam ayat (3) diatas, dan dalam RUPS tersebut Direksi
menyampaikan: --
a. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) --- Anggaran Dasar ini;
b. Usulan penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai -----
saldo laba yang positif;
c. Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa -- Keuangan Republik Indonesia.
5. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan -- pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh Tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penutupan dan Tindakan pidana lainnya. -------------------
-Selain agenda sebagaimana dimaksud pada huruf (a), (b) dan (c) ayat ini, RUPS Tahunan dapat membahas agenda lain sepanjang agenda tersebut tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS dan dimungkinkan berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. --------------------
6. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan: ----------------
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ----
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, yang diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
b. Dewan Komisaris.
7. Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau ------
Xxxxx Xxxxxxxxx atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud diatas wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua Pengadilan negeri. ----------------------------------
---- Tempat, Mata Acara, Pengumuman, Pemanggilan dan Waktu -----
----------- Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----------
Pasal 12
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia. ----
2. Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di: ----------------------
a. tempat kedudukan Perseroan;
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya; ------------
c. Ibukota Provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ----
utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan bursa efek yang mencatatkan saham ---
Perseroan.
3. a. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan -----
mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. ----------------------
b. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, Perseroan wajib -- menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
saat Pemangggilan RUPS. --
4. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang -----
saham paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
5. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 memuat paling sedikit:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; -------
b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara
rapat; -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan-----------------------------------
d. tanggal pemanggilan RUPS. -
6. Penyelenggaraan RUPS berdasarkan permintaan Pemegang Saham -----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 6, dilaksanakan oleh Direksi dengan melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (limabelas) hari terhitung sejak tanggal hari tersebut Direksi wajib untuk mengumumkan bahwa terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham dan alasan tidak diselenggarakan RUPS.
7. a. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS --------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 6 atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan bahwa terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
b. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana -----
dimaksud pada ayat 7 butir (a) atau jangka waktu 15 (limabelas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 kepada Dewan Komisaris. -----------------------------
c. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada -----
pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
d.
8 a.
b.
pada ayat (2) diterima Dewan Komisaris. ------------------------------
Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara - rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 7 butir (c).
Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 7 butir (c) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan bahwa terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 butir (a) atau jangka waktu 15 (limabelas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perusahaan Terbuka untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 butir (a).
9. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS, Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian ijin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS atas biaya Perseroan.
10. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham -----
paling lambat 21 (duapuluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS. ------------------------
11. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit: --------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; ---------------------------------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
c. tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; -------
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara ------
tersebut;
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan---------------------
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
12. Perusahaan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perusahaan dan/atau e-RUPS.
13. Dalam hal RUPS kedua akan diselenggarakan, pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: -----------------------------
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan;
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -- hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan-----------------------
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. -------
14. Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas ---
permohonan Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan. Permohonan paling sedikit memuat: ----------------------------------------
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka;
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua; ----
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya. ---------
16. a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat -- kuasa berhak menghadiri RUPS. Pemegang saham yang berhak hadirdalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perxxxxxxx Xxxxxxx 0
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. -------------------------
b. Dalam hal terjadi pemanggilan RUPS ulang, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanyatercatat dalam daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS. ------
17. Perusahan Terbuka wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa ------
secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
18. Pemberian kuasa untuk menghadiri RUPS dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. --------------
19. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. --------------------------
20. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan - suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ----------------------
21. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi: --
a. harus cakap menurut hukum;
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan - Karyawan Perseroan;
c. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik - pemegang saham;
d. pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau----------------
e. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. ---------------------------
22. Penerima Kuasa harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau -----
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. -------------------
23. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
24. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan -----
perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Pengumuman dan pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal yang berbenturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal.
26. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan -- dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini wajib dilakukan melalui paling sedikit: ---------------------------
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web bursa efek; dan
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan Bahasa saing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
27. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh --------
Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 26 dilakukan melalui paling sedikit: ---------------------------
a. Situs web bursa efek; dan
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
28. Ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat -----------
pemanggilan, dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 26 dan 27 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat 8 butir (b) Anggaran Dasar dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 butir
(a) Anggaran Dasar.
29. Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum -----------
dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: ----------------------------
a. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS -----
tersebut dalam RUPS terdekat; dan--------------------------------------
b. mengungkapan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a -- dalam laporan tahunan.
----- Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham ------
Pasal 13
1. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -------------
berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direksi. -
3. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak - hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ---------------------------------
4. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ---------
Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ------------------------
5. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ------
kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
6. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk - memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. ----------------------------
7. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, ---
RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan Pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
8. Perusahaan Terbuka wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS.
9. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan - paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
10. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 9 pasal ini tidak --------
disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
11. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang -
Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12. Berita Acara yang dibuat dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 8, 9, 10 dan 11 Pasal ini berlaku sebagai bukti yang untuk semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam RUPS.
13. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 8 wajib ------
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. --------------------------------
14. Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud ----
pada ayat (1) jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. -------------------
15. Dalam hal Perseroan menyampaikan risalah RUPS melewati batas -------
waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian risalah RUPS. -
16. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 pasal ini - wajib memuat informasi paling sedikit: -------------------------------------
a. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu -------
pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; ----------------------------
b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS;
c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat ----
RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah;
x. xxx tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham -----
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
e. jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau --
memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan;
f. mekanisme pengambilan keputusan RUPS; ----------------------------
g. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak ---
setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; ---------------------
h. keputusan RUPS; dan
i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham ---
yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai.
17. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 pasal ini - wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.
18. Pengumuman ringkasan risalah RUPS wajib dilakukan melalui paling ----
sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web bursa efek; dan
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
19. Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud di -- ayat 18 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Ringkasan Risalah RUPS.
------------- Kuorum, Hak Suara dan Keputusan Dalam --------------
-------------------- Rapat Umum Pemegang Saham --------------------
Pasal 14
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan: -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -------
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; ------------------------
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b - adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
2. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. ---------------
3. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS --------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. ----------
4. RUPS untuk perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan ---
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS, dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit --
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. -------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a) di - atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka -----
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dalam bentuk akta Notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
5. RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan hutang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (limapuluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan atau sama lain maupun tidak, peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, dan pembubaran, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas -- tidak tecapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan-------------------------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka -----
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. --------------------------
6. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri --- oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan: ---
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu --- per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah --- jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Xxxxx Xxxxxxxden;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -------
tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah ---
kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 - (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang ----
hadir dalam RUPS;
7. RUPS untuk menyetujui transaksi yang mempunyai benturan ------------
kepentingan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: --------------
a. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independent yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili ----
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen; ------------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) di atas - tidak tecapai, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan diseujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS; dan
d. Dalam hal kuorum kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat -- diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS dimaksud.
8. Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------
9. Pemegang saham dapat diwakili oleh Pemegang saham lain atau pihak - ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang ------
saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
11. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir ---
dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. --
12. Dalam pemungutan suara, anggota direksi, anggota Dewan Komisaris -- dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham.
13. Semua keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dengan memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar ini. --
14. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----
mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Xxxxx telah diberitahukan secara tertulis dan semua Pemegang Xxxxx telah memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut terkait usul tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai ketentuan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS. ---
-sebagaimana dimuat dalam slide presentasi Agenda 6 copy lampiran mana akan dilekatkan pada minuta dan salinan akta ini. -----------------------------
• Usulan Agenda 6 – oleh Ketua Rapat: --------------------------------------
-Ketua Rapat mengusulkan kepada hadirin untuk: -----------------------------
“Menyetujui penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sepanjang terkait dengan Pasal 11, 12, 13 dan 14 sebagaimana sesuai dengan lampiran Perubahan Anggaran Dasar.” -----
-Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 6 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting.
-Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus) persen menyetujui usulan Agenda 6 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:
a. Jumlah hadir elektronik melalui Electronic General Meeting System ------
(eASY.KSEI) sebanyak 346.191.100 (tigaratus empatpuluh enam juta seratus sembilanpuluh satu ribu seratus) saham atau sebanyak 17,34% (tujuhbelas koma tiga empat persen);------------
b. Jumlah hadir fisik sebanyak 1.650.000.300 (satu milyar enamratus - limapuluh juta tigaratus) saham atau sebanyak 82,66% (delapanpuluh dua koma enam enam persen);-----------------------
-dari total keseluruhan jumlah suara yang hadir dalam Rapat. ----------------
-Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c angka 5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor Kep-179/BL/2008 juncto Pasal
14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ----------------------------------
-Sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI Nomor XI-B poin 4.2.4 terkait Penghitungan Suara: Apabila terjadi perbedaan hasil penghitungan suara antara yang dihasilkan oleh eASY.KSEI dengan hasil perhitungan Penerbit Efek, Penerbit Efek wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia eASY.KSEI melalui surat edaran KSEI. -------------
-Berkenaan dengan hal tersebut maka Rapat dengan ini memutuskan Agenda 6 sebagai berikut :
“Menyetujui penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sepanjang terkait dengan Pasal 11, 12, 13 dan 14 sebagaimana sesuai dengan lampiran Perubahan Anggaran Dasar.” ------------------------------------
-Berdasarkan Keputusan Agenda 6 tersebut, maka Pasal 11,12,13 dan 14
Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:----------
Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 11
1. RUPS terdiri atas:
a. RUPS Tahunan; dan --
b. RUPS lainnya yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar -- biasa, yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan. --
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS --- tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. ----
3. RUPS Tahunan waijb diadakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) ----
bulan setelah tahun buku berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Xxxxxxxx
Jasa Keuangan. --
4. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling -------
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir sebagaimana ditentukan dalam ayat (3) diatas, dan dalam RUPS tersebut Direksi menyampaikan:
a. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) ---
Anggaran Dasar ini;
b. Usulan penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai -----
saldo laba yang positif;
c. Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa -- Keuangan Republik Indonesia.
5. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan -- pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh Tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penutupan dan Tindakan pidana lainnya. -------------------
-Selain agenda sebagaimana dimaksud pada huruf (a), (b) dan (c) ayat ini, RUPS Tahunan dapat membahas agenda lain sepanjang agenda tersebut tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS dan dimungkinkan berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. --------------------
6. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan: ----------------
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ----
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, yang diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
b. Dewan Komisaris.
7. Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau ------
Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, ---------
pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud diatas wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua Pengadilan negeri. ----------------------------------
---- Tempat, Mata Acara, Pengumuman, Pemanggilan dan Waktu -----
----------- Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----------
Pasal 12
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia. ----
2. Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di: ----------------------
a. tempat kedudukan Perseroan;
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya; ------------
c. Ibukota Provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ----
utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan bursa efek yang mencatatkan saham ---
Perseroan.
3. a. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan -----
mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. ----------------------
b. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, Perseroan wajib -- menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
saat Pemangggilan RUPS. --
4. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang -----
saham paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
5. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 memuat paling sedikit:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; -------
b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara
rapat; -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan-----------------------------------
d. tanggal pemanggilan RUPS. -
6. Penyelenggaraan RUPS berdasarkan permintaan Pemegang Saham -----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 6, dilaksanakan oleh Direksi dengan melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (limabelas) hari terhitung sejak tanggal hari tersebut Direksi wajib untuk mengumumkan bahwa terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham dan alasan tidak diselenggarakan RUPS.
7. a. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS --------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 6 atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan bahwa terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
b. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana -----
dimaksud pada ayat 7 butir (a) atau jangka waktu 15 (limabelas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 kepada Dewan Komisaris. -----------------------------
c. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada -----
pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Dewan Komisaris. ------------------------------
d. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara - rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ---
kerja sebelum 7 butir (c).
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
8 a. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 7 butir (c) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan bahwa terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
b. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 butir (a) atau jangka waktu 15 (limabelas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perusahaan Terbuka untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 butir (a).
9. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS, Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian ijin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS atas biaya Perseroan.
10. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham -----
paling lambat 21 (duapuluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS. ------------------------
11. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit: --------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; ---------------------------------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
c. tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; -------
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara ------
tersebut;
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan---------------------
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
12. Perusahaan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perusahaan dan/atau e-RUPS.
13. Dalam hal RUPS kedua akan diselenggarakan, pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: -----------------------------
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan;
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -- hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan-----------------------
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. -------
14. Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas ---
permohonan Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan. Permohonan paling sedikit memuat: ----------------------------------------
b. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka;
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua; ----
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
d. upaya yang
telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS
kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya. ---------
16. a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat -- kuasa berhak menghadiri RUPS. Pemegang saham yang berhak hadirdalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perxxxxxxx Xxxxxxx 0
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. -------------------------
b. Dalam hal terjadi pemanggilan RUPS ulang, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanyatercatat dalam daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS. ------
17. Perusahan Terbuka wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa ------
secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
18. Pemberian kuasa untuk menghadiri RUPS dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. --------------
19. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. --------------------------
20. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan - suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ----------------------
21. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi: --
a. harus cakap menurut hukum;
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan - Karyawan Perseroan;
c. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik -
pemegang saham;
d. pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau----------------
e. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. ---------------------------
22. Penerima Kuasa harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau -----
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. -------------------
23. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
24. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan -----
perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Pengumuman dan pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal yang berbenturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal.
26. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan -- dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini wajib dilakukan melalui paling sedikit: ---------------------------
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web bursa efek; dan
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan Bahasa saing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
27. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh --------
Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud
dalam ayat 26 dilakukan melalui paling sedikit: ---------------------------
a. Situs web bursa efek; dan
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
28. Ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat -----------
pemanggilan, dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 26 dan 27 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat 8 butir (b) Anggaran Dasar dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 butir
(a) Anggaran Dasar.
29. Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum -----------
dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: ----------------------------
a. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS -----
tersebut dalam RUPS terdekat; dan--------------------------------------
b. mengungkapan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a -- dalam laporan tahunan.
----- Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham ------
Pasal 13
1. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -------------
berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direksi. -
3. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak - hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS
yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ---------------------------------
4. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ---------
Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ------------------------
5. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ------
kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
6. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk - memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. ----------------------------
7. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, ---
RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan Pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
8. Perusahaan Terbuka wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS.
9. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan - paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
10. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 9 pasal ini tidak --------
disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
11. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang - Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12. Berita Acara yang dibuat dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 8, 9, 10 dan 11 Pasal ini berlaku sebagai bukti yang untuk semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam RUPS.
13. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 8 wajib ------
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. --------------------------------
14. Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud ----
pada ayat (1) jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. -------------------
15. Dalam hal Perseroan menyampaikan risalah RUPS melewati batas -------
waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian risalah RUPS. -
16. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 pasal ini - wajib memuat informasi paling sedikit: -------------------------------------
a. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu -------
pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; ----------------------------
b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS;
c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat ----
RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah;
x. xxx tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham -----
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
f. mekanisme
e. jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau -- memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan;
pengambilan keputusan RUPS; ----------------------------
g. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak --- setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; ---------------------
h. keputusan RUPS; dan
i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham ---
yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai.
17. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 pasal ini - wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.
18. Pengumuman ringkasan risalah RUPS wajib dilakukan melalui paling ----
sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web bursa efek; dan
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ---
dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
19. Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud di -- ayat 18 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Ringkasan Risalah RUPS.
------------- Kuorum, Hak Suara dan Keputusan Dalam --------------
-------------------- Rapat Umum Pemegang Saham --------------------
Pasal 14
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan: -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -------
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; ------------------------
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b - adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
2. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. ---------------
3. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS --------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. ----------
4. RUPS untuk perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan ---
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS, dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit -- 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang
hadir dalam RUPS. -------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a) di - atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka -----
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dalam bentuk akta Notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
5. RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan hutang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (limapuluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan atau sama lain maupun tidak, peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, dan pembubaran, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas --
tidak tecapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan-------------------------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka -----
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. --------------------------
6. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri --- oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan: ---
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu --- per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah --- jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Xxxxx Xxxxxxxden;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -------
tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 -
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
7. RUPS untuk menyetujui transaksi yang mempunyai benturan ------------
kepentingan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: --------------
a. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independent yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili ----
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen; ------------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) di atas - tidak tecapai, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan diseujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS; dan
d. Dalam hal kuorum kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat -- diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam -- RUPS dimaksud.
8. Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------
9. Pemegang saham dapat diwakili oleh Pemegang saham lain atau pihak - ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang ------
saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
11. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir ---
dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. --
12. Dalam pemungutan suara, anggota direksi, anggota Dewan Komisaris -- dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham.
13. Semua keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dengan memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar ini. --
14. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----
mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua Pemegang Xxxxx telah memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut terkait usul tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai ketentuan --
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS. ---
-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tidak dapat ditarik kembali dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini oleh Pemegang Saham Perseroan. -------------------------------------
-Oleh karena tidak ada yang akan dibicarakan lagi dalam Rapat, maka Ketua Rapat menutup Rapat ini pada pukul 11.30 WIB (sebelas lewat tigapuluh menit Waktu Indonesia bagian Barat).
-Maka saya, Notaris membuat Risalah Rapat ini untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut pada awal akta ini dengan di hadiri oleh:----------------------------------
1. Xxxx XXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada ------
tanggal 13-07-1983 (tigabelas Xxxx xxxxxx sembilanratus delapanpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, karywan Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Komplek DKI Blok A-3 Nomor 20, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 013, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000;
2. Xxxxxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, lahir di -- Jakarta, pada tanggal 29-04-1996 (duapuluh sembilan April seribu sembilanratus sembilanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, karyawan Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Cempaka Putih Tengah I Nomor 15, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; -------
-keduanya sebagai saksi-saksi;
-Setelah saya, Notaris bacakan akta ini kepada saksi-saksi, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh Ketua Rapat, sedangkan para penghadap lain tidak dapat
mendengarkan pembacaan dan menandatangani akta ini karena para penghadap telah meninggalkan Rapat pada waktu minuta ini dipersiapkan. ------
-Dibuat tanpa perubahan.
-Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna. -------------------------
-Xxxxxxxxx sebagai salinan.
NOTARIS DI JAKARTA UTARA
X:Notserver\BadanHukum\klienPT\GarudaMetalindo\2022\RUPST\Juni\Minuta\MinutaRUPSTahunan.-