KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN KEGIATAN PERENCANAAN PEDESTRIAN, JALAN DAN JEMBATAN PEKERJAAN BELANJA JASA KERJASAMA PIHAK KETIGA/JASA KONSULTAN (KAJIAN TEKNIS JALAN TEMBUS JABUNGAN - GEDAWANG) SUMBER DANA APBD KOTA SEMARANG
T.A. 2016
B A B I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Meningkatnya kemacetan jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumber daya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di Kota Semarang. Kemacetan di simpang dan di beberapa jalur lintas kota/kabupaten sudah mencapai tahapan yang kritis dimana hampir ruas jalan mengalami kemacetan di jam-jam sibuk pagi dan sore hari, terutama pada ruas-ruas jalan utama (arteri dan kolektor). Kemacetan menimbulkan dampak negatif yang besar, di mana kota yang tidak efisien transportasinya akan menyebabkan kota tidak nyaman, produktivitas menurun, biaya hidup tinggi, investasi menurun, dan kota tidak menarik lagi bagi pendatang. Dalam jangka panjang berkelanjutan (sustainability) kehidupan kota sebagai pusat kegiatan (center of activites) akan terganggu.
Alternatif solusi pemecahan masalah kemacetan ditinjau dari pertumbuhan lalu lintas, penurunan kinerja simpang dan penurunan kinerja jaringan jalan perkotaan di Kota Semarang banyak dimunculkan seperti diantaranya skema ekspansi kapasitas jaringan jalan, dengan membangun jalan baru ataupun pelebaran jalan. Namun hal ini merupakan alternatif yang paling akhir dikarenakan memerlukan biaya yang cukup besar. Dilain pihak, teori transportasi meragukan efektifitas usaha tersebut dalam mengatasi kemacetan, karena pengembangan jaringan jalan dalam skala besar, akan mendorong bertambahnya intensitas kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, dan pada akhirnya kemacetan akan muncul kembali dalam skala yang lebih besar dan luas. Jumlah kendaraan pribadi yang lebih banyak pada saat-saat tertentu khususnya pada jam puncak sering mengakibatkan kemacetan di beberapa ruas jalan di kota Semarang. Kemacetan ini menyebabkan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu perjalanan bertambah dimana nilai untuk waktu perjalanan yang berlaku bagi masing- masing orang atau pribadi berbeda-beda. Oleh karena itu penting sekali untuk menganalisa jalur alternatif yang ditinjau dari sisi berkembangnya pertumbuhan volume kendaraan dan nilai ekonomi sehingga dapat diketahui bahwasanya jalur baru atau alternatif mempunyai kinerja yang baik atau buruk dan bagaimana rekomendasinya yang paling efisien.
Guna mewujudkan rencana kajian jalan baru maka perlu disusun Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang).
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang) adalah
Kerangka Acuan Kerja «PEKERJAAN»
Hal 1 dari 9
a. Tersedianya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang) yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan atas detail desain fisik jalan baru Jl. Tembus Jabungan - Gedawang (Kel. Jabungan).
b. Menghasilkan evaluasi fisik dan waktu siklus APILL untuk lokasi simpang yang menggunakan sinyal
c. Melakukan evaluasi kelayakan jalan baru atau jalur alternatif dari trase usulan beserta rekomendasi-rekomendasinya
Tujuan Penyusunan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang) adalah sebagai berikut:
a. Melakukan kajian kelayakan jalan dari beberapa trase baru
b. Melakukan kajian kelayakan simpang jalan dan lalu lintas jalan.
c. Melakukan kajian makro kemampuan keuangan pemerintah Kota Semarang.
d. Melakukan kajian estetika bangunan jalan dan persimpangan jalan.
e. Melakukan kajian drainase yang muncul akibat trase baru yang diusulkan.
d. Melakukan kajian sosial dan ekonomi
1.3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang) adalah sebagai berikut:
a. Tersusunnya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang).
b. Tersusunnya kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan serta peraturan dalam proses pembiayaan.
c. Terwujudnya kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam pengelolaan dan rencana peningkatan fisik dan pembangunan jalan baru di Jl. Tembus Jabungan - Gedawang (Kel. Jabungan), dari berbagai aspek meliputi: aspek teknis, estetika, sosial, aspek budaya, aspek ekonomi, aspek drainase dan lingkungan, serta aspek kebijakan publik.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang) yang harus ditangani oleh konsultan adalah trase Jl. Tembus Jabungan - Gedawang (Kel. Jabungan), yakni mulai dari Jl. Ringin Bhakti Raya (Kel. Jabungan) melewati Perumahan Bintang Regency Gedawang sampai dengan Pertigaan Jl. Gedawang Raya.
Jl. Tol Tembalang
Simpang Jl.
Gedawang Raya
Perumahan Bintang
Regency
Jl. Ringin Bhakti
Raya Jabungan
1.5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Kegiatan Perencanaan Pedestrian, Jalan dan Jembatan tersebut berasal dari APBD Kota Semarang T.A. 2016. Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan dengan nilai HPS Rp. 99.825.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : X. XXXX XXXXXX, ST
Satuan Kerja : SKPD Dinas Bina Marga Kota Semarang
B A B II DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi jalan. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen FS/RTRW/Studi terdahulu
b. Data DED SORR Segmen 8 tahun 2015
c. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
B A B III RUANG LINGKUP
3.1. LINGKUP KEGIATAN.
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan dalam Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang), meliputi:
1. Survey, Pengumpulan Data dan Identifikasi Permasalahan Kegiatan.
Tahap persiapan meliputi Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan metoda pendekatan studi yang digunakan.
a. Survey Primer
Identifikasi permasalah kondisi eksisting jalan dan trase alternatif.
- Identifikasi elemen produk, baik itu sarana dan prasarana jalan dan utilitasnya
- Wawancara secara langsung dan penyebaran angket-angket daftar pertanyaan atau kuesioner pada masyarakat sekitar trase jalan dan lokasi intersection jalan seperti yang tercantum dalam lokasi pekerjaan Jl. Tembus Jabungan - Gedawang (Kel. Jabungan).
- Survey lalu lintas
- Survey waktu sinyal alat APILL
- Survey drainase setempat
- Survey Geoteknik (bila perlu)
b. Survey Sekunder
- Dicari dari kajian-kajian literatur atau pustaka.
- Data dari dinas terkait dan instansi terkait.
2. Xxxxxxx dan Methodologi
a. Analisa kemampuan keuangan daerah. Yaitu analisis tentang kemampuan keuangan Kota Semarang dalam pembiayaan infrastruktur.
b. Kajian Investasi/keuangan
Perlu diadakan kajian investasi serta analisis pembiayaan dan sumber dana pembiayaannya dengan menggunakan metode analisa yang sesuai dan tepat berdasarkan rencana konstruksi dan jaringan-jaringan jalan yang akan diterapkan dalam rencana pembangunan jalan baru Kota Semarang.
c. Kajian Teknis Transportasi
Perlu diadakan kajian teknis transportasi serta analisis lalu lintas dengan menggunakan metode analisa yang sesuai dan tepat untuk dampak lalu lintas jalan.
d. Kajian Sosial
Perlu diadakan kajian dampak sosial kemasyarakatan bila akan dibangunnya trase jalan baru.
3.2. KELUARAN/OUTPUT
1. Draft Laporan Pendahuluan Berisi penentuan trase jalan
2. Laporan Pendahuluan
Berisi Laporan awal, pembahasan awal dari kajian trase jalan dan data survey
3. Laporan Antara
Berisi hasil evaluasi dan analisis data survey
4. Laporan Akhir
Berisi analisis keseluruhan dari kajian jalan dari berbagai bidang sampai dengan kesimpulan akhir dan rekomendasi disertai visualisasi lokasi eksisting
5. Eksekutif Summary
Ringkasan dari Laporan akhir analisis kajian jalan
6. Laporan KAK dan BQ
Berisi Xxxxxxxx acuan kerja untuk rencana kegiatan detail engineering design
berikutnya serta nilai RAB pekerjaan konsultansi
3.3 PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Xxx Xxxxxx dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
3.4 PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa: a). Akomodasi dan ruangan kantor
b). Kendaraan roda empat dan roda dua
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d). Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang perencanaan
Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Dinas Bina Marga Kota Semarang yang ditunjuk.
3.5 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan kajian trase jalan Jl. Tembus Jabungan - Gedawang (Kel. Jabungan) seperti di gambar lokasi.
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Xxx Xxxxxx, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d) Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku dan disyaratkan.
e) Hasil evaluasi kajian dan dampak yang ditimbulkan
f) Ketepatan waktu pelaksanaan
MOBILISASI TENAGA PELAKSANA
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, konsultan akan menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman di bidang penyusunan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang).
3.6 JANGKA WAKTU
Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas kajian yang
diberikan kepada Konsultan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan
3.7 KEBUTUHAN PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari :
1 orang Tenaga Team Leader sebagai Ahli Transportasi/Lalulintas 1 orang Tenaga Ahli Perencana Wilayah Kota /Planologi
1 orang Tenaga Ahli Drainase / Sumber Daya Air/ Mekanika Tanah 1 orang Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan
1 orang Tenaga Ahli Kebijakan Publik
.
3.8 TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL TENAGA AHLI
Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
A. TENAGA AHLI
a) Ketua Xxx (Team Leader)
Ketua Tim (Team Leader) adalah Ahli Transportasi Jalan atau Ahli Lalu Lintas disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/ Transportasi yang bersertifikasi keahlian dibidang perencanaan transportasi jalan, berpengalaman dalam bidang transportasi/lalu lintas jalan dengan pendidikan S1 pengalaman 5 tahun atau S2 pengalaman 1 tahun, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan permasalahannya. Memiliki SKA Ahli Teknik Jalan (202) – Kualifikasi Ahli Muda atau SKA Ahli Teknik Jembatan (203) – Kualifikasi Ahli Muda
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
b) Tenaga Ahli Perencana Wilayah Kota/Planologi
Tenaga ahli perencana wilayah kota adalah seorang sarjana PWK atau Planologi yang bersertifikat yang sesuai dengan bidangnya dengan memiliki SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (502) – Kualifikasi Ahli Muda dengan lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan yang disyaratkan S1 pengalaman 3 tahun.
c) Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan
Tenaga ahli ekonomi adalah seorang sarjana ekonomi yang telah bersertifikat sesuai bidangnya dan lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan yang disyaratkan S1 pengalaman 2 tahun.
d) Tenaga Ahli Kebijakan Publik
Tenaga ahli kebijakan publik adalah seorang sarjana sosial atau hukum yang telah bersertifikat sesuai bidangnya dan lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan yang disyaratkan S1 pengalaman 2 Tahun .
e) Tenaga Ahli Drainase / Sumber Daya Air
Tenaga ahli drainase/SDA/Mektan adalah seorang sarjana Teknik Sipil/Pengairan yang telah memiliki SKA Ahli Sumber Daya Air (kode 211) – Kualifikasi Ahli Muda sesuai bidangnya dan lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan yang disyaratkan S1 pengalaman 2 Tahun .
B. TENAGA PENDUKUNG
- Surveyor sebanyak 2 orang
- Administrator
- Operator komputer
- Drafter / Xxxx Xxxxxx
Tenaga pendukung surveyor adalah seorang lulusan minimal SMK dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 8 tahun.
Tenaga pendukung administrator dan operator komputer adalah seorang lulusan minimal SMK/SLTA dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 3 tahun.
3.9. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan.
c. Tahap Penyerahan Laporan
Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
B A B IV
LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
4.1. UMUM
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio serta A3 untuk Gambar dan diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi : Laporan Final :
1. Draft Laporan
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Antara
4. Laporan Akhir
5. KAK dan BQ
6. CD Soft Copy Laporan Final
7. Dokumentasi/Visualisasi
8. Eksecutive Summary
BAB V
HAL – HAL LAIN
5.1. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan
5.2. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
SCHEDULE MOBILISASI PERSONIL KEGIATAN KONSULTAN TAHUN ANGGARAN 2016
NO
POSISI
MM
1
2
3
1 TEAM LEADER
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
2 AHLI PWK/PLANOLOGI
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
3 AHLI EKONOMI PEMBANGUNAN
0,5 0,5 0,5
1,5
4 AHLI KEBIJAKAN PUBLIK
0,5 0,5 0,5
1,5
5 AHLI DRAINASE/MEKTAN
0,5 0,5 0,5
1,5
6 SURVEYOR ( 2 ORANG)
0,5 0,5
1
7 ADMINISTRATOR
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
8 OPERATOR KOMPUTER
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
9 DRAFTER
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
B A B VI
P E N U T U P
Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan Konsultan agar segera membuat Usulan Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat
mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan sesuai peraturan yang berlaku.
Ditetapkan,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PERENCANAAN PEDESTRIAN, JALAN DAN JEMBATAN
X. XXXX XXXXXX, ST
NIP 197907072009011006
Kerangka Acuan Kerja «PEKERJAAN»
Hal 9 dari 9