Sasaran. Sasaran yang hendak dicapai dalam Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Jalan Mangkang - Jrakah) adalah sebagai berikut:
Sasaran. Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sasaran pembangunan Perkeretaapian yang akan dicapai setiap tahunnya diprioritaskan kepada :
Sasaran. Sasaran Pedoman BKD ini adalah: (1) Pimpinan IAIN Ponorogo; (2) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM); (3) Dosen Tetap PNS (4) Dosen Tetap Bukan PNS); (5) Asesor Xxxxx Xxxxx Xxxxx; dan (6) Pihak-pihak lain yang terkait pelayanan administrasi IAIN Ponorogo.
Sasaran. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun kedepan. Sasaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan strategik. Fokus utama dalam penetapan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan organisasi. Sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu merupakan gambaran yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu (1) satu tahun atau (3) tiga tahun guna mencapai tujuan yang telah dirumuskan untuk (5) lima tahun ke depan. Dengan kata lain sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang akan dicapai dalam waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan yang penyajiannya sedapat mungkin secara kuantitatif sehingga dapat terukur pencapaiannya. Indikator kinerja diperlukan dalam pengukuran atau penilaian keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran. Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk menentukan kinerja kegiatan, program dan kegiatan. Penetapan indikator kinerja harus didasarkan pada perkiraan yang realisitis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Penetapan indikator kinerja tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome). Indikator kinerja masukan dan keluaran dapat dinilai sebelum kegiatan selesai, karena masukan adalah semua bahan termasuk orang, material, alat dan uang yang digunakan dalam proses untuk menghasilkan output. Sedangkan keluaran adalah suatu wujud atau keadaan yang diciptakan melalui proses yang mempunyai nilai tambah untuk dimanfaatkan. Untuk indikator hasil akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan. Hasil adalah kegunaan langsung dari output atau manfaat suatu ouput ditinjau dari maksud atau sasaran output tersebut dihasilkan. Penetapan sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu beserta indikatornya diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan kegiatan, sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai. Adapun sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
Sasaran. Sasaran perangkat daerah yaitu layanan informasi publik meningkat dan keamanan informasi meningkat.
Sasaran. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan secara nyata oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang Indikator Sasaran yang biasa disebut Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu, ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada implementasi program dan kegiatan. Adapun sasaran Pembangunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
Sasaran. Sasaran Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
Sasaran. Sasaran yang hendak dicapai dalam Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas) adalah sebagai berikut :
Sasaran. Meningkatnya penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK - Meningkatnya kualitas pelayanan statistik dan persandian
Sasaran. 1. Meningkatkan daya saing Sumber daya manusia (SDM) Industri Sasaran Strategis Perspektif Stakeholder yaitu Meningkatkan daya saing Sumber daya manusia (SDM) Industri dengan indikator kinerja utama :