PERKIRAAN JADWAL
PERKIRAAN JADWAL
Batas waktu bagi pemegang saham DNAR & OKE untuk mengajukan keberatan atas Rencana Penggabungan | : | 28 Januari 2019 |
Perkiraan Tanggal Penerbitan Surat Efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal) atas pernyataan Penggabungan | : | 25 Februari 2019 |
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham PT Bank Dinar Indonesia Tbk yang berhak untuk menghadiri dan menggunakan hak suara pada RUPSLB PT Bank Dinar Indonesia Tbk | : | 1 Februari 2019 |
Tanggal RUPSLB PT Bank Dinar Indonesia Tbk dan PT. Bank Oke Indonesia | : | 26 Februari 2019 |
Tanggal Periode Pernyataan Kehendak pemegang saham publik RUPSLB PT Bank Dinar Indonesia Tbk yang berniat untuk menjual sahamnya | : | 26 Februari 2019 – 27 Maret 2019 |
Perkiraan Tanggal Perdagangan terakhir saham RUPSLB PT Bank Dinar Indonesia Tbk sebelum Penggabungan pada BEI | : | 23 April 2019 |
Perkiraan Tanggal Efektif Penggabungan | : | 2 Mei 2019 |
Perkiraan Tanggal Awal Perdagangan Saham Bank Yang Menerima Penggabungan di BEI | : | 3 Mei 2019 |
Perkiraan Tanggal Pembayaran atas pembelian saham dari pemegang saham publik yang telah menyatakan maksud mereka untuk menjual saham-sahamnya | : | 16 Mei 2019 |
INFORMASI MENGENAI MASING-MASING BANK PESERTA PENGGABUNGAN
1.1. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting Bank Dinar
Ikhtisar data keuangan penting Bank Dinar untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 2017 dan 31 Oktober 2018 yang disusun berdasarkan laporan keuangan Bank Dinar yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx (a member of Kreston International) (Penanggung jawab 31 Oktober 2018: Xxxxx Xxxxxxxx, CPA) dengan opini tanpa modifikasian adalah sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
LAPORAN POSISI KEUANGAN | 31 Oktober | 31 Desember | |
(dalam jutaan Rupiah) | 2018 | 2017 | 2016 |
ASET | |||
Kas | 17.966 | 15.478 | 18.930 |
Giro pada Bank Indonesia | 128.411 | 141.751 | 104.153 |
Giro pada bank lain | 7.723 | 4.737 | 5.222 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 401.000 | 407.961 | 302.994 |
Efek-efek | 342.913 | 347.729 | 308.579 |
Kredit yang diberikan | |||
Pihak yang berelasi | 45.015 | 53.969 | 54.426 |
Pihak ketiga | 1.148.715 | 1.329.389 | 1.277.933 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (6.586) | (3.161) | (989) |
Pajak dibayar dimuka | 546 | - | - |
Aset tetap | 122.785 | 121.199 | 118.954 |
Akumulasi penyusutan | (16.688) | (13.431) | (12.176) |
Aset tetap neto | 106.097 | 107.768 | 106.777 |
Aset pajak tangguhan | 2.468 | 1.533 | 1.422 |
Aset lain-lain - bersih | 149.888 | 127.958 | 131.781 |
JUMLAH ASET | 2.344.156 | 2.535.111 | 2.311.229 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 11.800 | 11.550 | 11.362 |
Simpanan dari nasabah | |||
Pihak yang berelasi | 300.371 | 151.906 | 135.659 |
Pihak ketiga | 1.502.498 | 1.829.917 | 1.479.434 |
Simpanan dari bank lain (pihak ketiga) | 53.898 | 73.045 | 226.326 |
Pinjaman yang diterima | |||
Utang pajak | 2.341 | 2.946 | 3.416 |
Liabilitas imbalan kerja | 9.521 | 5.799 | 5.388 |
Pendapatan diterima dimuka | 37 | 1.471 | 3.184 |
Liabilitas lain-lain | 2.917 | 389 | 383 |
JUMLAH LIABILITAS | 1.883.381 | 2.077.023 | 1.865.151 |
EKUITAS | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 225.000 | 225.000 | 225.000 |
Tambahan modal disetor | 472 | 472 | 472 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 25.622 | 25.622 | 25.622 |
belum ditentukan penggunaannya | 122.812 | 119.041 | 107.020 |
Surplus Revaluasi | 86.869 | 87.953 | 87.964 |
JUMLAH EKUITAS | 460.775 | 458.088 | 446.078 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 2.344.156 | 2.535.111 | 2.311.229 |
2. Laporan Laba Rugi Komprehensif
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH SELURUH PEMEGANG SAHAM PT BANK DINAR INDONESIA TBK DAN PT BANK OKE INDONESIA AGAR PARA PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DIADAKAN PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2019 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN ANTARA PT BANK DINAR INDONESIA TBK DAN PT BANK OKE INDONESIA, PT BANK DINAR INDONESIA TBK AKAN MENJADI PERUSAHAAN YANG AKAN MELANJUTKAN KEGIATAN USAHANYA.
TRANSAKSI PENGGABUNGAN USAHA PERSEROAN DAN PT BANK OKE INDONESIA INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN, MAKA PT BANK DINAR INDONESIA TIDAK PERLU MELAKSANAKAN RUPS INDEPENDEN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI RANCANGAN PENGGABUNGAN INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, ANDA DIANJURKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
PT Bank Dinar Indonesia Tbk Kantor Pusat Jl Ir. H. Juanda Xx.00 Xxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx Tel: x00 00 000 0000 Fax: x00 00 000 0000 Kegiatan Usaha Utama : Perbankan Alamat website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx | PT Bank Oke Indonesia Kantor Pusat Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 00 Xxxx X Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat 00000, Xxxxxxxxx Tel: x00 00 0000 0000 Fax: x00 00 0000 0000 Kegiatan Usaha Utama : Perbankan Alamat website: xxx.xxxxxx.xx.xx Email: xxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxx.xx.xx |
PENGGABUNGAN AKAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING BANK PESERTA PENGGABUNGAN, MASYARAKAT DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA SERTA MENJAMIN TETAP TERPENUHINYA HAK-HAK PARA PEMEGANG SAHAM PUBLIK DAN KARYAWAN.
PENGGABUNGAN AKAN MENGAKIBATKAN PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) PARA PEMEGANG SAHAM PT BANK DINAR INDONESIA TBK DIKARENAKAN ADANYA PENINGKATAN MODAL SAHAM BANK YANG MENERIMA PENGGABUNGAN. BESARNYA PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) UNTUK PEMEGANG SAHAM PT BANK DINAR INDONESIA TBK ADALAH SEBESAR 64,52%.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT BANK DINAR INDONESIA TBK DAN PT BANK OKE INDONESIA, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA-FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MENGADAKAN PENELITIAN YANG MEMADAI, TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL ATAU FAKTA-FAKTA LAINNYA YANG RELEVAN YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA–FAKTA MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI DAN/ ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI MENJADI TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB PT BANK DINAR INDONESIA TBK DAN PT BANK OKE INDONESIA DAN AKAN DISESUAIKAN JIKA TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI TELAH DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.
DALAM HAL RUPSLB TIDAK MENYETUJUI RANCANGAN PENGGABUNGAN, MAKA RANCANGAN TERSEBUT BARU DAPAT DIAJUKAN KEMBALI KEPADA RUPSLB 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PELAKSANAAN RUPSLB TERSEBUT, YAITU SEJAK 26 FEBRUARI 2019. |
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT PENGGABUNGAN USAHA ADALAH RISIKO TERKAIT OPERASIONAL. |
Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Ringkasan Rancangan Penggabungan ini diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2019 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Penggabungan yang telah diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2018
Total Tambahan Saham Bank Dinar | 4.091.554.146 |
Jumlah Saham Bank Dinar | 2.250.000.000 |
Total Saham setelah Pengabungan | 6.341.554.146 |
Penambahan modal di Bank Dinar setelah Penggabungan | Total Tambahan Saham Bank Dinar/ Total Saham setelah Penggabungan = 64,52% |
dan pihak-pihak lainnya. Di sisi lain, harus tetap memenuhi kepentingan regulator baik dari sisi pemenuhan peraturan maupun penyampaian laporan. Tahapan selanjutnya yang harus menjadi perhatian adalah menyelaraskan sistem teknologi informasi, kebijakan, dan budaya guna mencapai tujuan integrasi/sinergi yang diharapkan.
Untuk mencapai tujuan integrasi, diperlukan perubahan, penyesuaian, bahkan penambahan kebijakan, Standard Operating Procedure (SOP) dan sinkronisasi sistem teknologi informasi. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan Bank hasil penggabungan lebih mampu mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul
Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN PT BANK DINAR INDONESIA TBK DAN PT BANK OKE INDONESIA
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat KJPP RSR proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun KJPP RSR tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
KJPP RSR bertanggung jawab atas opini Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Penilaian ini, KJPP RSR melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disiapkan Manajemen Bank Oke, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Penilaian saham ini dinyatakan dalam satuan Rupiah. Hal ini didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Bank Oke disajikan dalam mata uang Rupiah. Penelaahan, perhitungan dan analisis didasarkan atas data- data dan informasi yang diberikan manajemen Bank Oke seperti tertera di Sumber Data dan Informasi.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Penilaian KJPP RSR secara material. Oleh karena itu, KJPP RSR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Penilaian disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Penilaian ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang telah diuraikan di atas.
KJPP RSR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Penilaian tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Penilaian.
Dengan ini KJPP RSR menyatakan bahwa penugasan KJPP RSR tidak termasuk menganalisis transaksi- transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Bank Oke serta pengaruh dari transaksi- transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
KJPP RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan KJPP RSR secara khusus hanya terbatas pada aspek finansial transaksi, KJPP RSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan KJPP RSR.
iv. Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar wajar saham Bank Oke, KJPP RSR mengaplikasikan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan Discounted Cash Flow (DCF) dengan arus kas bersih untuk ekuitas (Free Cash Flow to Equity - FCFE), dan pendekatan pasar dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (GCM).
Pendekatan pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas (DCF) dengan arus kas bersih untuk ekuitas (FCFE) didasarkan atas proyeksi arus kas bersih yang ditentukan berdasarkan proyeksi atas pendapatan ekonomis perusahaan setelah dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang diperlukan untuk mendukung operasi perusahaan seperti perubahan modal kerja, utang berbunga, dan biaya modal. Nilai pasar dari ekuitas kemudian diperoleh dengan mendiskonto proyeksi arus kas ekuitas dengan tingkat diskonto yang sesuai dan ditambahkan dengan aset non operasional.
Untuk pendekatan pasar, metode yang umum digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (GCM), yaitu dilakukan dengan mengestimasi nilai saham perusahaan berdasarkan harga pasar saham dari perusahaan-perusahaan yang sepadan dan sebanding yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Metode ini didasarkan atas value multiples dari perusahaan-perusahaan lain yang sepadan dan sebanding yang diperkirakan memiliki skala dan karakteristik risiko usaha yang hampir sama dengan perusahaan yang akan dinilai.
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai Saham Bank Oke.
v. Kesimpulan
Dengan memperhatikan asumsi, tingkat kedalaman investigasi, dan kondisi pembatas yang diuraikan pada bagian sebelumnya, maka menurut pendapat KJPP RSR, Nilai Pasar Wajar 100% Saham Bank Oke per tanggal 31 Oktober 2018 (dengan jumlah saham Bank Oke yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 1.007.308 saham) adalah sebesar Rp1.325.663.158.086 atau Rp1.316.045 per saham (dibulatkan).
3. Keterangan Singkat mengenai pendapat dari segi hukum
Xxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx telah ditunjuk oleh APRO sehubungan dengan Rencana Penggabungan, berikut keterangan singkat mengenai aspek hukum Penggabungan:
a. Sehubungan dengan rencana Penggabungan, Bank Dinar telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Bank Dinar pada tanggal 19 Desember 2018.
b. Sehubungan dengan rencana Penggabungan, Bank Dinar telah melakukan pengumuman-pengumuman sebagai berikut:
1) Bank Dinar telah mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar, yaitu surat kabar Media Indonesia dan Kontan pada tanggal 21 Desember 2018; dan
2) Bank Dinar telah melakukan pengumuman terkait rencana Penggabungan kepada karyawan Bank Dinar pada tanggal 21 Desember 2018.
c. Penggabungan akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan sebagai berikut (”Tanggal Efektif Penggabungan”):
1) Diperolehnya pernyataan efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal);
2) Diperolehnya persetujuan dari RUPSLB dari Bank Dinar terhadap rencana Penggabungan beserta dokumen transaksi yang diperlukan, termasuk dokumen Rancangan Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, persetujuan mana berdasarkan POJK No. 32/2014 dan Anggaran Dasar Bank Dinar untuk RUPSLB Bank Dinar
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF | 31 Oktober | 31 Desember | ||
(dalam jutaan Rupiah) | 2018 | 2017 | 2017 | 2016 |
Pendapatan bunga | 168.711 | 164.066 | 198.848 | 195.244 |
Beban bunga | (97.343) | (102.087) | (123.992) | (121.687) |
Pendapatan bunga-bersih | 71.367 | 61.979 | 74.857 | 73.556 |
Pendapatan operasional lainnya | 2.141 | 2.071 | 2.995 | 2.691 |
Beban operasional lainnya | ||||
Umum dan administrasi | (30.935) | (23.424) | (29.568) | (29.183) |
Gaji dan Tunjangan | (33.490) | (28.341) | (34.259) | (29.329) |
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai | (3.425) | (1.154) | (2.172) | (185) |
LABA (RUGI) OPERASIONAL | 5.659 | 11.131 | 11.852 | 17.550 |
JUMLAH PENDAPATAN(BEBAN) NON-OPERASIONAL | 1.209 | 962 | 1.133 | (481) |
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 6.867 | 12.092 | 12.985 | 17.069 |
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN | (1.539) | (2.940) | (2.904) | (3.987) |
LABA TAHUN BERJALAN | 5.328 | 9.153 | 10.081 | 13.082 |
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pengukuran kembali imbalan pasti | (3.521) | - | 266 | 20 |
Pajak penghasilan terkait | 880 | - | (66) | (5) |
Surplus revaluasi | - | 1.728 | 1.728 | - |
Pajak penghasilan terkait | - | - | 1 | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK | (2.641) | 1.728 | 1.929 | 15 |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 2.687 | 10.881 | 12.009 | 13.097 |
*) tidak diaudit
3. Rasio-Rasio Keuangan
RASIO KEUANGAN | 31 Oktober | 31 Desember | |
2018 | 2017 | 2016 | |
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 28,41% | 25,83% | 26,84% |
Rasio NPL - bruto | 3,45% | 2,58% | 1,41% |
Rasio NPL - bersih | 2,90% | 2,35% | 1,34% |
Profitabilitas | |||
Return on Assets (RoA) | 0,35% | 0,57% | 0,83% |
Return on Equity (RoE) | 1,50% | 2,42% | 3,18% |
Net Interest Margin (NIM) | 4,37% | 4,07% | 4,42% |
Rasio Kinerja | |||
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 96,69% | 94,13% | 91,17% |
Loan to Deposit Ratio (LFR) | 66,21% | 69,57% | 81,91% |
Rasio Kepatuhan | |||
Giro Wajib Minimum Primer Rupiah | 7,25% | 7,79% | 6,72% |
Giro Wajib Minimum Sekunder Rupiah | 6,86% | 6,67% | 11,56% |
1.2. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting Bank Oke
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF | 31 Oktober | 31 Desember | |||
(dalam jutaan Rupiah) | 2018 | 2017*) | 2017 | 2016 | 2015 |
Pendapatan bunga | 168.402 | 171.483 | 205.894 | 119.865 | 113.750 |
Beban bunga | (43.122) | (65.088) | (75.061) | (63.523) | (69.842) |
Pendapatan bunga-bersih | 125.280 | 106.395 | 130.833 | 56.342 | 43.908 |
Pendapatan operasional lainnya | 1.932 | 1.111 | 1.413 | 1.627 | 2.043 |
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset | (14.373) | (15.098) | (33.360) | (6.062) | (12.209) |
Beban operasional lainnya | |||||
Umum dan administrasi | (50.857) | (22.682) | (33.772) | (32.029) | (22.592) |
Tenaga kerja | (48.495) | (35.855) | (46.443) | (39.380) | (34.220) |
LABA (RUGI) OPERASIONAL | 13.488 | 33.871 | 18.671 | (19.501) | (23.070) |
JUMLAH PENDAPATAN NON-OPERASIONAL BERSIH | 1.207 | 729 | 499 | 85 | 4.572 |
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 14.695 | 34.599 | 19.169 | (19.416) | (18.498) |
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN | (5.221) | (6.308) | (2.610) | 1.020 | 714 |
LABA (RUGI) BERSIH | 9.474 | 28.291 | 16.559 | (18.396) | (17.784) |
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN | |||||
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi | |||||
Keuntungan (kerugian) pengukuran | |||||
kembali program manfaat pasti | 284 | 361 | 433 | (158) | 786 |
Pajak penghasilan terkait | (71) | (90) | (108) | 39 | (197) |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | |||||
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas | |||||
efek dalam kelompok yang tersedia untuk dijual | (4.218) | 5.213 | 5.782 | 9.730 | (11.596) |
Pajak penghasilan terkait | 1.055 | (1.303) | (1.445) | (2.432) | 2.899 |
JUMLAH PENGHASILAN (BEBAN) | |||||
KOMPREHENSIF LAIN - BERSIH | (2.951) | 4.180 | 4.661 | 7.179 | (8.107) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF *) tidak diaudit | 6.523 | 32.471 | 21.220 | (11.217) | (25.891) |
Ikhtisar data keuangan penting Bank Oke untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2016, 2017 dan 31 Oktober 2018 yang disusun berdasarkan laporan keuangan Bank Oke yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan (a member firm of the PKF International Limited) (Penanggung jawab 31 Oktober 2018: Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA) dengan opini tanpa modifikasian adalah sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN | 31 Oktober | 31 Desember | ||
(dalam jutaan Rupiah) | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
ASET | ||||
Kas | 3.208 | 3.472 | 2.937 | 2.012 |
Giro pada Bank Indonesia | 9.564 | 15.263 | 8.547 | 17.570 |
Giro pada bank lain | 2.435 | 745 | 1.042 | 46.097 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | ||||
Pihak yang berelasi | - | 20.000 | 50.000 | 10.000 |
Pihak ketiga | 185.400 | 284.356 | 174.292 | 141.342 |
Dikurangi: penyisihan kerugian penurunan nilai | (500) | (687) | (70) | (51) |
Surat-surat berharga | 57.154 | 219.530 | 118.338 | 142.430 |
Kredit yang diberikan | ||||
Pihak yang berelasi | 1.069 | 807 | 546 | 260 |
Pihak ketiga | 1.684.687 | 1.469.415 | 1.035.006 | 698.261 |
Penyisihan kerugian penurunan nilai | (40.125) | (27.831) | (27.205) | (24.899) |
Aset tetap | ||||
Biaya perolehan | 24.925 | 23.449 | 11.631 | 12.871 |
Akumulasi penyusutan | (13.324) | (11.089) | (10.161) | (11.467) |
Aset takberwujud | ||||
Biaya perolehan | 112.668 | 111.308 | 21.417 | 20.750 |
Akumulasi amortisasi | (39.201) | (23.241) | (18.680) | (16.532) |
Aset pajak tangguhan - bersih | 3.465 | 7.702 | 11.867 | 13.240 |
Aset lain-lain - bersih | 34.835 | 15.077 | 13.718 | 9.200 |
JUMLAH ASET | 2.026.259 | 2.108.277 | 1.393.225 | 1.061.084 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
LIABILITAS | ||||
Liabilitas segera | ||||
Simpanan dari nasabah | ||||
Pihak yang berelasi | 3.990 | 2.586 | 2.502 | 1.931 |
Pihak ketiga | 127.388 | 189.699 | 97.154 | 122.673 |
Simpanan dari bank lain | 750.802 | 779.490 | 647.332 | 639.131 |
Pinjaman yang diterima | - | - | 33.106 | 77.189 |
Utang pajak | 000 | 000 | 000 | 543 |
Liabilitas lain-lain | 25.723 | 24.365 | 22.605 | 68.395 |
JUMLAH LIABILITAS | 908.510 | 997.052 | 803.219 | 909.862 |
EKUITAS | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 1.007.308 | 1.007.308 | 507.308 | 304.385 |
Agio saham | 272.795 | 272.795 | 272.795 | 25.718 |
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan | ||||
nilai wajar aset keuangan - setelah pajak | (2.688) | 476 | (3.860) | (11.157) |
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali | ||||
program manfaat pasti - setelah pajak | 397 | 183 | (141) | (23) |
Defisit | (160.063) | (169.537) | (186.096) | (167.700) |
JUMLAH EKUITAS | 1.117.748 | 1.111.225 | 590.005 | 151.223 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 2.026.259 | 2.108.277 | 1.393.225 | 1.061.084 |
RASIO KEUANGAN | 31 Oktober | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 77,41% | 98,28% | 77,76% | 28,06% |
Rasio NPL - bruto | 3,59% | 3,60% | 2,22% | 3,33% |
Rasio NPL - bersih | 1,63% | 2,11% | 0,05% | 0,26% |
Rasio kualitas aset produktif | 3,14% | 2,68% | 1,67% | 2,53% |
Rasio kecukupan modal | ||||
Rasio CET 1 | 76,30% | 97,15% | 76,69% | 27,64% |
Rasio tier 1 (modal, cadangan umum, saldo laba) | 76,30% | 97,15% | 76,69% | 27,64% |
Rasio tier 2 (penyisihan kerugian penurunan nilai) | 1,11% | 1,13% | 1,07% | 0,96% |
Rasio modal terhadap ATMR | 77,41% | 98,28% | 77,76% | 28,06% |
Profitabilitas | ||||
Return on Assets (RoA) | 0,87% | 0,95% | -1,82% | -1,88% |
Return on Equity (RoE) | 1,10% | 1,92% | -8,98% | -11,89% |
Net Interest Margin (NIM) | 7,96% | 6,78% | 5,48% | 4,68% |
Rasio Kinerja | ||||
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 91,60% | 90,70% | 116,40% | 115,54% |
Loan to Deposit Ratio (LDR) | 722,04% | 366,97% | 390,12% | 126,51% |
Rasio Kepatuhan | ||||
Giro Wajib Minimum Rupiah | 7,09% | 7,78% | 7,27% | 8,36% |
INFORMASI DAN URAIAN MENGENAI PENGGABUNGAN
2.1. Informasi Umum mengenai Penggabungan
Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 11 Januari 2019, No. 00007/2.0059-02/BS/07/0242/1/I/2019, KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (“SRR”), berpendapat bahwa nilai pasar wajar dari 100,00% ekuitas Bank Dinar pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah sejumlah Rp 728.647.800.842 (tujuh ratus dua puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) atau setara dengan Rp 324 (tiga ratus dua puluh empat rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha Bank Dinar berlangsung secara kesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP SRR tersebut di atas.
Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 6 Desember 2018, No. RSR/R/B.061218 yang diterbitkan kembali tertanggal 11 Januari 2019, No. 00001/2.0095-00/BS/07/0269/1/I/2019, KJPP Xxxx, Xxxxxxxx, & Rekan (“KJPP RSR”) berpendapat bahwa nilai pasar wajar dari 100% saham Bank Oke pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah sejumlah Rp 1.325.663.158.086 (satu triliun tiga ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah) atau setara dengan Rp 1.316.045 (satu juta tiga ratus enam belas ribu empat puluh lima rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha Bank Oke berlangsung secara berkesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP RSR tersebut di atas. Rasio konversi saham untuk satu saham Bank Oke adalah 4.061,87 saham baru Bank Dinar. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:
Nama | Nilai Wajar Saham | Jumlah Saham (Lembar) | Harga per Lembar Saham (Rp) |
Bank Dinar | 728.647.800.842 | 2.250.000.000 | 324 |
Bank Oke | 1.325.663.158.086 | 1.007.308 | 1.316.045 |
Rasio konversi saham Bank Oke | 4.061,87 |
Berdasarkan hasil penilaian Bank Dinar dan Bank Oke sebagaimana dinyatakan di atas, setiap saham yang dimiliki oleh APRO dan I Wayan Gatha secara teoritis berhak atas tambahan masing-masing sebanyak 4.050.529.259 saham dan 41.024.887 saham Bank Dinar atau seluruhnya berjumlah 4.091.554.146 saham Bank Dinar, yang mewakili Rp 409.155.414.600 penambahan modal (enlarged capital) di Bank Dinar setelah Penggabungan. Persentase tersebut didapatkan melalui hasil perhitungan sebagai berikut:
Rasio konversi saham untuk satu saham Bank Oke | 4.061,87 |
Jumlah Saham Bank Oke | 1.007.308 |
Sehingga, setiap saham yang dimiliki oleh semua pemegang saham Bank Oke dan secara teoritis akan ditukar untuk 4.061,87
saham dari peningkatan modal Bank Dinar setelah Penggabungan. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penilaian, pemegang saham berhak untuk memiliki 4.091.554.146 dari saham di Bank Dinar, selaku Bank Yang Menerima Penggabungan, ketika Penggabungan berlaku efektif.
Perincian metode perhitungan konversi secara teoritis secara lengkap sebagaimana diungkapkan pada pendapat kewajaran yang dilakukan oleh KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (BDO) pada Laporan Penilai No. T014/1.B1198/MS.1/ Akh 10.18 tanggal 14 Desember 2018.
Penilaian tersebut mencerminkan nilai pasar wajar dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan. Pada saat Penggabungan menjadi efektif, Bank Dinar akan tetap menjadi perusahaan Terbuka (Tbk) yang saham-sahamnya tercatat di BEI.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan - Bank Dinar
(i) Struktur permodalan Bank Dinar adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 15/2014 dan (ii) Susunan pemegang saham Bank Dinar adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 01/2018, sebagaimana telah disetujui oleh OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris OJK No. KEP-171/D.03/2018 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Izin Rencana Akuisisi 77,38% Saham Bank Dinar oleh APRO dan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 30 November 2018 yang disiapkan oleh PT Xxxxxxxxx Xxxxx Registrar, selaku BAE yang ditunjuk oleh Bank Dinar adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham (Lembar) | Nilai Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) |
A. Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000 | |
B. Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
APRO | 1.741.070.435 | 174.107.043.500 | 77,38 |
Ahli Waris Anugerah Liman | 81.600.000 | 8.160.000.000 | 3,63 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 10,60 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxx Xxxxx | 11.900.000 | 1.190.000.000 | 0,54 |
Masyarakat | 347.429.565 | 00.000.000.000 | 15,45 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 225.000.000.000 | 100,00 |
C. Saham dalam Portepel | 2.750.000.000 | 275.000.000.000 |
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan - Bank Oke
Berdasarkan Akta Bank Oke No. 96 tanggal 30 Mei 2017 juncto Akta Bank Oke No. 77 tanggal 22 Mei 2017 juncto Akta Bank Oke No. 24 tanggal 14 November 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 2.000.000 | 2.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. APRO | 997.208 | 997.208.000.000 | 99,00 |
2. I Wayan Gatha | 10.100 | 10.100.000.000 | 1,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.007.308 | 1.007.308.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 992.692 | 992.692.000.000 |
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sesudah penggabungan
Berdasarkan perhitungan konversi saham yang akan digunakan untuk Penggabungan serta penyesuaian jumlah saham dari pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan ini adalah sebanyak 149.503.577 lembar saham dengan rincian sebagai berikut:
1. I Wayan Gatha sebanyak 41.024.887 lembar saham
2. Masyarakat sebanyak 108.478.690 lembar saham
Maka struktur permodalan dan kepemilikan saham Bank Dinar setelah penggabungan dan pembelian saham dari pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan adalah sebagai berikut :
Keterangan | Jumlah Saham (Lembar) | Nilai Nominal Rp 100 Per saham Jumlah Nilai (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) |
A. Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | |
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : | |||
APRO | 5.791.599.694 | 579.159.969.400 | 91,33 |
Ahli Waris Anugerah Liman | 81.600.000 | 8.160.000.000 | 1,30 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21 |
Xxxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21 |
Xxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21 |
Xxxxx Xxxxx | 11.900.000 | 1.190.000.000 | 0,19 |
Masyarakat | 238.950.875 | 00.000.000.000 | 3,77 |
Jumlah saham beredar | 6.341.554.146 | 634.155.414.600 | |
Saham Treasuri | 149.503.577 | 00.000.000.000 | 2,36 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.341.554.146 | 634.155.414.600 | 100,00 |
C. Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Modal dasar pasca penggabungan adalah Rp 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), terjadi peningkatan sebesar Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang sebelumnya modal dasar Bank Dinar hanya Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
2.2. Risiko Penggabungan
Berikut ini adalah risiko-risiko Penggabungan:
1. Risiko Operasional, mencakup risiko yang dipengaruhi oleh faktor manusia, proses / prosedur, dan sistem.
a. Sumber Daya Manusia
1) Pengunduran diri karyawan
Terhadap proses penggabungan senantiasa ada potensi pengunduran diri karyawan yang tidak setuju dengan proses tersebut. Apabila jumlah pekerja yang tidak menerima penggabungan cukup besar maka tujuan dari dilakukannya penggabungan dapat mengalami hambatan. Untuk meminimalisir jumlah karyawan yang tidak menerima penggabungan, akan dilakukan langkah-langkah strategis terhadap seluruh sumber daya manusia yang ada di kedua Bank terkait potensi-potensi pertumbuhan Bank Yang Menerima Penggabungan termasuk potensi semakin terbukanya jenjang karir bagi karyawan yang ikut bergabung. Namun setelah dilakukan upaya-upaya tersebut masih ada karyawan dari kedua Bank tersebut yang memilih untuk tidak bergabung maka kepadanya akan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Ketidakcukupan kompetensi staf dan pejabat Bank
Dengan terealisasinya proses penggabungan Bank, maka diperlukan staf dan Pejabat Bank yang memenuhi kompetensi yang sesuai dengan fungsi kerja masing-masing. Apabila kompetensi yang ada tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dari suatu fungsi kerja maka kegiatan operasional Bank dapat terhambat dan pada akhirnya akan mempengaruhi pencapaian target Bank.
Dengan adanya perubahan strategi bisnis Bank maka diperlukan penyesuaian kompetensi bagi masing-masing staf agar tetap dapat mendukung realisasi rencana bisnis Bank sesuai dengan fungsi kerja masing-masing staf. Bank harus dapat mendeskripsikan kompetensi yang diperlukan untuk masing-masing fungsi kerja dan melakukan peningkatan melalui pelatihan baik internal maupun eksternal terhadap staf yang belum memenuhi kompetensi yang diperlukan pada suatu fungsi kerja. Bank juga harus melakukan pemenuhan apabila tidak memilki staf yang memenuhi komptensi yang diperlukan. Pemenuhan dapat dilakukan secara internal dengan proses rotasi, promosi atau secara eksternal.
3) Ketidaktepatan program kompensasi dan penilaian kinerja karyawan dan pejabat Bank
Bank harus melakukan penyesuaian terhadap kompensasi dan penilaian kinerja baik untuk staf ataupun pejabat Bank, dengan tujuan agar strategi bisnis Bank dapat terealisasi. Dengan adanya perkembangan dan perubahan strategi bisnis Bank maka program kompensasi dan penilaian kinerja harus terus disesuaikan agar sejalan dan mendukung pencapaian target bisnis Bank. Ketidaktepatan program kompensasi dan penilaian kinerja karyawan dan pejabat Bank dapat menyebabkan penurunan motivasi staf dan pejabat Bank dan tidak memberikan arah yang jelas bagi seluruh staf dalam pencapaian target bisnis Bank sesuai dengan fungsi kerja masing-masing.
Jika Bank dapat menetapkan program kompensasi dan penilaian kinerja yang tepat maka diharapkan setiap staf memiliki kejelasan atas ekspektasi Bank terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing, dan setiap pejabat Bank memiliki kejelasan atas ekspektasi Bank terhadap fungsi kerja yang dipimpinnya sehingga diharapkan dapat menetapkan kebijakan dan penyesuaian proses kerja yang mendukung pencapaian rencana Bank. Bank juga akan memiliki daya tawar yang baik untuk mempertahankan staf dan pejabat Bank dibandingkan dengan Bank yang lain apabila program kompensasi dan penilaian kinerja menjadi jelas.
4) Tidak tercapainya sinergi organisasi dan tidak terciptanya budaya kerja yang diharapkan
Tidak dapat dipungkiri bahwa penggabungan kedua bank akan memerlukan penyesuaian atas hubungan kerja antar staf dan penyesuaian budaya kerja. Staf dan pejabat Bank hasil penggabungan memilki budaya kerja yang berbeda dari Bank masing-masing sebelumnya. Hal ini apabila tidak dikelola secara baik akan menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat kegiatan operasional Bank. Bank perlu menetapkan budaya kerja baru dan mendengarkan masukan dari masing-masing staf agar budaya kerja baru dapat menjadi pemersatu antar staf dan pejabat Bank. Sosialisasi dan penjelasan secara menyeluruh atas penetapan budaya kerja baru ini harus dilakukan kepada seluruh staf dan pejabat Bank, agar dapat dipahami dasar dari pembentukan budaya kerja ini.
b. Proses internal, prosedur dan sistem
1) Penyesuaian proses kerja yang tidak tepat
Dengan penggabungan kedua bank ini maka proses kerja antar unit kerja maupun di dalam unit kerja akan mengalami perubahan. Bank memerlukan desain proses kerja yang sesuai dengan rencana bisnis Bank dan kegiatan operasional Bank hasil penggabungan. Penyesuaian ini dapat diambil dari proses kerja yang berlaku pada masing- masing Bank atau membuat proses kerja baru yang sesuai. Penyesuaian proses kerja tersebut harus ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari proses kerja yang ada dan masukan dari masing-masing staf sehingga proses kerja yang baru dapat dipahami dan dimengerti oleh masing-masing staf. Proses kerja baru tentu saja tidak secara sempurna dapat mendukung strategi bisnis Bank, tetapi dengan adanya masukan dan pemahaman yang jelas dari masing-masing staf yang ada maka penyesuaian yang harus dilakukan terhadap proses kerja tertentu dapat secara tepat dan cepat dilakukan sebelum proses kerja menjadi terganggu.
2) Penyesuaian kebijakan dan prosedur Bank yang tidak tepat
Dengan adanya penggabungan maka Bank juga harus melakukan penyesuaian dalam kebijakan dan prosedur Bank, hal ini harus dilaksanakan secara bersama dengan pelaksanaan penyesuaian proses. Bank harus menetapkan staf yang bertanggung jawab untuk melakukan perubahan kebijakan dan prosedur serta harus melalukan sosialisasi terhadap seluruh unit kerja yang ada kaitannya dengan perubahan kebijakan dan prosedur ini. Masukan dari unit kerja lainnya dapat membuat kebijakan dan prosedur ini semakin sesuai dengan rencana bisnis Bank. Kebijakan dan prosedur yang baru diharapkan semakin jelas untuk menuntun masing-masing staf dan pejabat Bank dalam melakukan proses kerja harian. Apabila penyesuaian kebijakan dan prosedur tidak dilakukan secara tepat maka tujuan pelaksanaan penggabungan dapat tidak tercapai.
3) Ketidaktepatan pengembangan produk Bank dan standar pelayanan kepada nasabah
Dengan perubahan rencana bisnis Bank, maka diperlukan pengembangan produk-produk Bank agar lebih kompetitif dibandingkan Bank lainnya. Pengembangan produk Bank akan menuntut penyesuaian terhadap sistem inti Bank (core banking system) dan aplikasi pendukung lainnya. Bank perlu secara tepat mengidentifikasi perubahan yang diperlukan dan melakukan penyesuaian atas perubahan tersebut secara cepat. Standar pelayanan kepada nasabah juga harus mendapatkan perhatian dari Bank agar tercipta standar pelayanan yang diharapkan nasabah. Hal ini juga terkait dengan pengembangan dan peningkatan kompetensi staf dan pejabat bank sehingga Bank memiiliki standarisasi dalam pelayanan kepada nasabah yang memadai. Pengembangan produk Bank harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara biaya pengembangan dan hasil pengembangan atas produk tersebut.
4) Penyelarasan sistem core banking dan migrasi data
Penggabungan kedua bank menuntut Bank menggunakan sistem core banking yang sama dan memadai. Penggunaan sistem yang memadai untuk kegiatan operasional Bank juga menuntut pemahaman dari seluruh pengguna sistem core banking atas fitur dan fungsi-fungsi yang ada di dalam core banking itu sendiri. Penyelarasan penggunaan core banking sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antar pengguna core banking yang berdampak pada informasi yang dihasilkan menjadi tidak dapat diandalkan. Migrasi data juga harus dilakukan secara efektif dan efisien serta didokumentasikan secara baik sehingga data awal merupakan data yang telah bersih dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
c. Biaya dan risiko-risiko pelaksanaan Integrasi
Konsekuensi dari langkah penggabungan perlu adanya integrasi dari sisi operasional dan sistem teknologi informasi dari kedua Bank yang akan melakukan penggabungan. Dalam proses penggabungan hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah mengintegrasikan seluruh aktivitas dari kedua Bank yang sekaligus harus meminimalkan gangguan terhadap kepentingan bisnis dan operasional termasuk kepentingan pihak-pihak terkait seperti vendor, nasabah, debitur
dari berbagai aktivitas operasional yang dilakukan.
Atas risiko-risiko tersebut, selain dampak non-materi seperti yang telah dijelaskan di poin-poin sebelumnya, Bank juga harus menanggung dampak materi, seperti:
• Pesangon yang harus dibayarkan oleh Bank pada staf yang mengundurkan diri.
• Biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi staf dan pejabat Bank agar kompetensi sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi hasil penggabungan, termasuk pelatihan yang menunjang sinergi antar staf.
• Biaya terkait penyesuaian kompensasi staf dan pejabat Bank.
• Biaya pengembangan aplikasi penunjang untuk pengembangan produk Bank.
• Biaya terkait penyelarasan sistem core banking dan migrasi data.
Seluruh proses tersebut harus tetap dilakukan dengan memperhatikan konsep besaran biaya dan manfaat, sehingga langkah tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin.
2. Risiko Kepatuhan, merupakan risiko yang timbul akibat Bank tidak memenuhi atau mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal dan eksternal yang berlaku.
Risiko-risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
Bank Peserta Penggabungan dan Bank hasil penggabungan harus dan akan selalu mematuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk perubahan-perubahannya. Sehubungan dengan proses penggabungan, Bank Yang Menerima Penggabungan wajib menyampaikan Pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK Pasar Modal dan masing-masing Bank Peserta Penggabungan juga wajib mengajukan Izin Penggabungan kepada OJK Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Termasuk pernyataan berpindahnya seluruh hak dan kewajiban bank yang menggabungkan diri kepada bank yang menerima penggabungan.
Apabila Pernyataan Penggabungan Usaha tersebut sudah efektif dan Izin Penggabungan tersebut sudah diperoleh dari OJK, maka proses penggabungan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait proses tersebut. Dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan OJK Perbankan, dan peraturan OJK Pasar Modal maka risiko yang mungkin timbul dari sisi hukum akan dapat diminimalisir.
3. Risiko Reputasi, merupakan risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
Kehilangan nasabah
Dampak dari penggabungan dapat menyebabkan potensi hilangnya nasabah yang disebabkan kurangnya pemahaman, tingkat kepercayaan dan kenyamanan nasabah. Untuk meminimalisir risiko tersebut, maka akan dilakukan komunikasi yang lebih intens kepada nasabah di kedua Bank terkait keuntungan dan kekuatan Bank hasil penggabungan, termasuk pemberian layanan-layanan tambahan yang akan diberikan dengan tetap mempertahankan hal-hal positif yang selama ini telah diberikan.
4. Risiko Stratejik, merupakan risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Penurunan kinerja Bank Yang Menerima Penggabungan setelah Penggabungan
Hal-hal yang mungkin terjadi terhadap Bank Yang Menerima Penggabungan adalah menurunnya kinerja yang disebabkan demotivasi, gagalnya sinkronisasi budaya kerja dan persaingan yang tidak sehat. Untuk mengantisipasi hal ini akan dilakukan komunikasi secara efektif dengan membuka ruang penyelesaian masalah secara bersama-sama termasuk pemberian pelatihan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan kerja serta penyelarasan sistem remunerasi. Di sisi lain akan dilakukan rekrutmen sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang memadai untuk peningkatan kinerja Bank hasil penggabungan. Dengan langkah-langkah ini diharapkan potensi penurunan kinerja dapat teratasi.
2.3. Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Terkait Dengan Proses Penggabungan
Penggabungan hanya dapat menjadi efektif apabila syarat-syarat yang disebutkan di bawah, yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, telah dipenuhi:
1. diajukannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK (Pengawas Pasar Modal), yang berisi Rancangan Penggabungan beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No.74/POJK.04/2016;
2. diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan dari kreditur dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan dan atau dilaksanakannya tindakan yang diperlukan, sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian dimana masing- masing Bank Peserta Penggabungan merupakan pihak;
3. diperolehnya pernyataan efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal);
4. diperolehnya persetujuan RUPSLB dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan;
5. diperolehnya izin Penggabungan dari OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan);
6. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan
7. diperolehnya bukti pemberitahuan dan persetujuan dari Menkumham atas Perubahan Anggaran Dasar dari Bank Yang Menerima Penggabungan.
2.4 Prosedur untuk Pelaksanaan Penggabungan
1. Penggabungan
Penggabungan akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan sebagai berikut (”Tanggal Efektif Penggabungan”):
1) Diperolehnya pernyataan efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal);
2) Diperolehnya persetujuan dari RUPSLB dari Bank Dinar terhadap rencana Penggabungan beserta dokumen transaksi yang diperlukan, termasuk dokumen Rancangan Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, persetujuan mana berdasarkan POJK No. 32/2014 dan Anggaran Dasar Bank Dinar untuk RUPSLB Bank Dinar hanya sah apabila dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB pertama tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham Bank Dinar yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB tersebut.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan Bank Dinar, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK;
3) Diperolehnya izin Penggabungan dari OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan);
4) ditandatanganinya Akta Penggabungan di hadapan notaris; dan
5) diperolehnya bukti pemberitahuan dan persetujuan dari Menkumham atas Perubahan Anggaran Dasar dari Bank Dinar sehubungan dengan Penggabungan.
Pada Tanggal Efektif Penggabungan, Bank Dinar akan bertindak sebagai Bank Penerima Penggabungan dimana setelah Penggabungan tersebut efektif, maka Bank Oke akan berakhir karena hukum dan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, karenanya seluruh aktiva dan pasiva Bank Oke beralih karena hukum kepada Bank Dinar, termasuk namun tidak terbatas pada barang bergerak maupun tidak bergerak, serta tagihan-tagihan Bank Oke, yang timbul karena berlakunya suatu ketentuan hukum atau atas dasar suatu kontrak atau perjanjian, terhadap pihak manapun juga, debitur, pemegang saham, dan pihak lain serta semua kewajiban, baik kewajiban secara hukum atau keuangan, semua kewajiban Bank Oke kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada Bank Dinar, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada Pemerintah Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, dan pihak lain.
2. Hasil Penilaian dari Penilai Usaha Independen
a. Penilaian Saham Bank Dinar
SRR yang telah ditunjuk oleh Direksi Bank Dinar sebagai penilai independen sesuai dengan kontrak No. 181017.003/ SRR/SPN-BF/DNAR/OR tanggal 17 Oktober 2018 telah diminta untuk memberikan penilaian atas Saham Bank Dinar dan memberikan pendapat atas kewajaran atas Penggabungan. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham SRR atas 100% saham Bank Dinar sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00007/2.0059-02/ BS/07/0242/1/I/2019 tanggal 11 Januari 2019:
i. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Saham Bank Dinar, yaitu 100% saham Bank Dinar.
ii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham Bank Dinar adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar, pada tanggal 31 Oktober 2018, dari Saham Bank Dinar, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan atau ekuivalensinya yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh Bank Dinar dalam rangka pelaksanaan Penggabungan. Maksud dari penilaian atas Saham Bank Dinar adalah untuk memenuhi POJK
74. Penilaian atas Saham Bank Dinar telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan No. VIII.C.3 tentang “Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal” (“Peraturan VIII.C.3”) dan Standar Penilaian Indonesia 2015 (“SPI 2015”).
iii. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian Saham Bank Dinar bersifat non-disclaimer opinion.
b. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Bank Dinar dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
f. Laporan penilaian Saham Bank Dinar terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Bank Dinar.
g. SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Saham Bank Dinar dan kesimpulan nilai akhir.
h. SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham Bank Dinar dari Bank Dinar.
iv. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham Bank Dinar adalah pendekatan pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach) dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam penilaian Saham Bank Dinar karena kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Bank Dinar di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Bank Dinar.
Dalam melaksanakan penilaian Saham Bank Dinar dengan metode diskonto arus kas, operasi Bank Dinar diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Bank Dinar. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai pasar wajar adalah total nilai kini dari arus kas mendatang.
Pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian Saham Bank Dinar karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai Saham Bank Dinar.
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai Saham Bank Dinar.
v. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka SRR berpendapat bahwa nilai pasar wajar Saham Bank Dinar pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah sebesar Rp 728.647.800.842 atau Rp 324 per saham (dibulatkan).
b. Penilaian Saham Bank Oke
Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx, & Rekan (“KJPP RSR”) yang telah ditunjuk oleh Direksi Bank Oke sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. RSR/P-B/SV/180918.03 tertanggal 18 September 2018 dan surat penugasan tertuang pada perjanjian jasa penilaian saham tertanggal 23 Oktober 2018 untuk memberikan penilaian atas 100% saham Bank Oke. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP RSR atas 100% saham Bank Oke sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. RSR/R/B.061218 tanggal 6 Desember 2018 yang diterbitkan kembali dengan No. 00001/2.0095-00/BS/07/0269/1/I/2019 tanggal 11 Januari 2019:
i. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham Bank Oke, yaitu 100,00% saham Bank Oke.
ii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian ini untuk mengestimasi Nilai Pasar Wajar atas 100% Saham Bank Oke sehubungan dengan Rencana Transaksi, tidak untuk bentuk transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan.
iii. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi
Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan penelaahan atas dokumen- dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh berasal dari Manajemen Bank Oke maupun dari sumber yang dapat dipercaya.
Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Bank Oke yang telah KJPP RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Bank Oke (“Proyeksi
hanya sah apabila dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB pertama tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham Bank Dinar yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB tersebut.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan Bank Dinar, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK.
3) Diperolehnya izin Penggabungan dari OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan).
4) ditandatanganinya Akta Penggabungan di hadapan notaris; dan
5) diperolehnya bukti pemberitahuan dan persetujuan dari Menkumham atas Perubahan Anggaran Dasar dari Bank Dinar sehubungan dengan Penggabungan.
d. Pada Tanggal Efektif Penggabungan, Bank Dinar akan bertindak sebagai Bank Penerima Penggabungan dimana setelah Penggabungan tersebut efektif, maka Bank Oke akan berakhir karena hukum dan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, karenanya seluruh aktiva dan pasiva Bank Oke beralih karena hukum kepada Bank Dinar, termasuk namun tidak terbatas pada barang bergerak maupun tidak bergerak, serta tagihan-tagihan Bank Oke, yang timbul karena berlakunya suatu ketentuan hukum atau atas dasar suatu kontrak atau perjanjian, terhadap pihak manapun juga, debitur, pemegang saham, dan pihak lain serta semua kewajiban, baik kewajiban secara hukum atau keuangan, semua kewajiban Bank Oke kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada Bank Dinar, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada Pemerintah Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, dan pihak lain.
e. Dasar untuk menghitung konversi saham Bank Dinar dan Bank Oke menjadi saham Bank penerima Penggabungan adalah berdasarkan hasil penilai independen yang disiapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (BDO) pada Laporan Penilai No. T014/1.B1198/MS.1/Akh 10.18 tanggal 14 Desember 2018.
f. Dengan tunduk kepada efektifitas dari Penggabungan, Anggaran Dasar Bank Dinar, selaku Bank penerima Penggabungan, akan mengalami perubahan anggaran dasar. Perubahan Anggaran Dasar akan berlaku ketika diperolehnya bukti pemberitahuan dan persetujuan dari Menkumham atas Perubahan Anggaran Dasar Bank Dinar.
g. Penggabungan antara Bank Dinar dan Bank Oke termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1, dikarenakan pada saat akan dilaksanakannya Penggabungan, Bank Dinar dan Bank Oke dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu APRO. Oleh karena itu, Bank Dinar akan mengumumkan keterbukaan informasi atas Penggabungan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Efektif Penggabungan. Berdasarkan Surat Pernyataan Bank Dinar No. 043/DIR/BDI/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1.
h. Berdasarkan PP No. 57/2010, penggabungan usaha yang berakibat mencapai aset dan/atau penjualan melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan usaha. PP No. 57/2010 memuat pengecualian dimana kewajiban pemberitahuan tersebut tidak berlaku jika penggabungan dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi. PP No. 57/2010 menjelaskan yang dimaksud dengan terafiliasi adalah, salah satunya, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama. Apabila Penggabungan Bank Dinar dengan Bank Oke telah berlaku efektif, maka transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan berdasarkan PP No. 57/2010 karena pada waktu akan dilaksanakannya Penggabungan tersebut, Bank Dinar dan Bank Oke dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu APRO, sehingga dengan demikian pada saat Penggabungan dilakukan Bank Oke merupakan pihak terafiliasi dari Bank Dinar.
i. Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan, diharapkan seluruh pekerja dari Bank Oke akan bersedia untuk menjadi pekerja Bank Dinar. Demikian halnya dengan pekerja dari Bank Dinar yang diharapkan untuk tetap melanjutkan masa kerjanya di Bank Dinar.
Dengan dilakukannya Penggabungan, status badan hukum Bank Oke akan berakhir. Dengan demikian, hubungan kerja antara Bank Oke dan karyawan Bank Oke akan berakhir saat Penggabungan menjadi efektif.
Bank Oke akan memberikan penawaran kerja kepada seluruh pegawai Bank Oke untuk bergabung dengan Bank Dinar pada saat Penggabungan menjadi efektif dimana masa kerja karyawan akan tetap dilanjutkan. Demikian halnya dengan status dari masa kerja pegawai Bank Dinar yang akan tetap dilanjutkan.
Dalam hal terdapat keberatan dari masing-masing karyawan Bank Dinar ataupun Bank Oke atas rencana Penggabungan, maka penyelesaian dari keberatan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengalihan pegawai dari Bank Oke kepada Bank Dinar, hanya akan berlaku apabila Penggabungan telah berlaku efektif.
j. Merujuk pada Pasal 62 dan 37 UUPT, setiap pemegang saham Bank Dinar berhak meminta kepada Bank Dinar agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui penggabungan dengan Bank Oke, dengan ketentuan:
i. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Bank Dinar menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, serta
ii. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali tersebut oleh Bank Dinar, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan.
Penentuan harga yang wajar akan ditentukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Bank Dinar. Saham yang dibeli kembali oleh Bank Dinar tersebut hanya boleh dikuasai oleh Bank Dinar, paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal pembelian kembali saham oleh Bank Dinar tersebut melebihi batas ketentuan (i) dan (ii) diatas, maka Bank Dinar wajib mengusahakan agar sisa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga.
Pemegang saham Bank Dinar yang tidak menyetujui penggabungan mengajukan keberatannya dan meminta sahamnya untuk dibeli kembali oleh Bank Dinar, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Dinar, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PP 28/1999 serta Pasal 8 ayat (1) dan (2) SKBI 32/1999. Pemegang saham yang tidak mengajukan keberatan sampai dengan batas waktu tersebut dianggap menyetujui penggabungan dengan Bank Oke. Berdasarkan Surat Pernyataan Bank Dinar No. 118/DIR/BDI/II/2019 tanggal 14 Februari 2019, Bank Dinar akan membeli saham pemegang saham yang tidak setuju dengan Rencana Penggabungan dengan menggunakan anggaran, antara lain, saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya (dari akumulasi laba tahun lalu) yang jumlahnya sangat memadai untuk pembelian kembali seluruh saham pemegang saham minoritas tersebut, sesuai dengan Pasal 6 PP No. 28/1999 tentang pelaksanaan pembelian kembali saham.
k. Semua perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh Bank Oke akan beralih demi hukum kepada Bank Dinar pada Tanggal Efektif Penggabungan.
Dengan demikian, Bank Dinar akan menggantikan posisi Bank Oke sebagai pihak dan akan menerima semua hak- hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak, kecuali perjanjian- perjanjian atau kontrak-kontrak tersebut menegaskan sebaliknya.
4. Struktur Pemegang Saham Bank Peserta Penggabungan dan Bank Yang Menerima Penggabungan Sebelum dan Sesudah Penggabungan
Sebelum Penggabungan Pemegang Saham Bank Dinar
Pemegang Saham | Jumlah Saham (Lembar) | Nilai Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) |
A. Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000 | |
B. Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
APRO | 1.741.070.435 | 174.107.043.500 | 77,38 |
Ahli Waris Anugerah Liman | 81.600.000 | 8.160.000.000 | 3,63 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 10,60 |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,60 |
Xxxxx Xxxxx | 11.900.000 | 1.190.000.000 | 0,54 |
Masyarakat | 347.429.565 | 00.000.000.000 | 15,45 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.250.000.000 | 225.000.000.000 | 100,00 |
C. Saham dalam Portepel | 2.750.000.000 | 275.000.000.000 |
Pemegang Saham Bank Oke
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 2.000.000 | 2.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. APRO | 997.208 | 997.208.000.000 | 99,00 |
2. I Wayan Gatha | 10.100 | 10.100.000.000 | 1,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.007.308 | 1.007.308.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 992.692 | 992.692.000.000 |
Setelah Penggabungan
Setelah membeli saham dari pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan
Jumlah saham dari pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan ini adalah sebanyak 149.503.577 lembar saham dengan rincian sebagai berikut:
1. I Wayan Gatha sebanyak 41.024.887 lembar saham
2. Masyarakat sebanyak 108.478.690 lembar saham
Maka proforma pemegang saham Bank Dinar setelah pembelian saham dari pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan adalah:
2.5 Hak-hak Karyawan
1. Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada Bank Dinar
Status dari masa kerja pegawai Bank Dinar akan tetap dilanjutkan. Dalam hal terdapat keberatan dari masing-masing karyawan Bank Dinar atas rencana Penggabungan, maka penyelesaian dari keberatan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengalihan pegawai dari Bank Oke kepada Bank Dinar, hanya akan berlaku apabila Penggabungan telah berlaku efektif.
2. Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada Bank Oke
Terkait dengan Rencana Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke, Bank Oke pada prinsipnya tidak bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari Rencana Penggabungan tersebut. Sehubungan dengan Rencana Penggabungan tersebut, hubungan kerja karyawan Bank Oke akan dialihkan kepada Bank Dinar. Pegawai Bank Oke Indonesia yang memilih untuk bergabung dengan Bank Hasil Penggabungan, masa kerjanya akan dilanjutkan atau dihitung sejak pertama kali bergabung dengan Bank Oke Indonesia dan pegawai Bank Oke yang memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Bank Hasil Penggabungan, akan dibayarkan hak- haknya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Bank Oke selaku pemberi kerja adalah pihak yang
akan menanggung kewajiban pesangon karyawan Bank Oke yang memutuskan untuk tidak bergabung dalam Bank Dinar Sehubungan dengan Rencana Penggabungan tersebut.
Bank Hasil Penggabungan pada pokoknya akan melakukan penyesuaian serta harmonisasi atas seluruh hak, fasilitas serta manfaat ketenagakerjaan lainnya yang akan diberlakukan bagi seluruh karyawan Bank Hasil Penggabungan, termasuk pegawai Bank Oke yang memilih untuk bergabung dengan Bank Hasil Penggabungan. Penyesuaian serta harmonisasi tersebut secara umum akan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemberian hak, fasilitas serta manfaat ketenagakerjaan lainnya yang sebelumnya telah diberlakukan pada Bank Oke dan Bank Dinar sebelum Penggabungan.
2.6 Hak-hak Pemegang Saham dan Penyelesaian Pemegang Saham yang Tidak Setuju dengan Rencana Penggabungan
Sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) PP 28/1999 serta Pasal 8 ayat (1) dan (2) SKBI 32/1999, pemegang saham dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan yang tidak menyetujui Penggabungan wajib mengajukan keberatannya kepada direksi masing-masing Bank Peserta Penggabungan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS Bank Peserta Penggabungan. Pemegang saham yang tidak mengajukan keberatan sampai dengan batas waktu tersebut dianggap menyetujui Penggabungan tersebut.
Setiap pemegang saham Bank Dinar yang tidak setuju dan bermaksud untuk menjual saham yang dimilikinya sehubungan dengan Penggabungan, akan diberi kesempatan untuk menjual sahamnya kepada Bank Dinar dengan harga Rp324 per saham untuk Bank Dinar berdasarkan harga nilai pasar wajar saham Bank Dinar sebagaimana dinyatakan dalam hasil penilaian dari penilai independen, KJPP SRR.
Setiap pemegang saham Bank Oke yang tidak setuju dan bermaksud untuk menjual saham yang dimilikinya sehubungan dengan Penggabungan, akan diberi kesempatan untuk menjual sahamnya tersebut. Pelaksanaan pembelian kembali saham dari pemegang saham Bank Oke yang tidak menyetujui Penggabungan tersebut akan dilakukan oleh Bank Yang Menerima Penggabungan setelah Penggabungan tersebut selesai dilaksanakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (3) UUPT, dimana semua kewajiban (pasiva) Bank Oke selaku Bank Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada Bank Dinar selaku Bank Yang Menerima Penggabungan. Pembelian kembali saham tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan hasil penghitungan rasio konversi saham Bank Oke terhadap Bank Dinar, dimana setiap 1 saham Bank Oke akan ditukar dengan 4.061,87 (empat ribu enam puluh satu koma delapan tujuh) saham baru Bank Dinar dengan nilai pasar wajar sebesar Rp 324 (tiga ratus dua puluh empat Rupiah). Pembayaran atas pembelian kembali saham tersebut akan dilakukan 10 hari kerja setelah Penggabungan dinyatakan efektif.
Dalam rangka Penggabungan ini, baik Bank Dinar maupun Bank Oke tidak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pembelian saham sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 62 ayat (2) UUPT, dikarenakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf b UUPT, kepemilikan saham Bank Dinar hasil Penggabungan oleh pihak-pihak selain APRO sebagaimana diuraikan pada halaman 69 Rancangan Penggabungan ini tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, dan tidak melebihi 10% dari modal setor Bank Dinar hasil Penggabungan.
Tanggal Pembayaran dapat berubah tergantung pada perubahan pada Tanggal Efektif Penggabungan dan Tanggal persetujuan dari Menkumham atas Perubahan Anggaran Dasar Bank Dinar setelah Penggabungan. Apabila terdapat perubahan pada Tanggal Pembayaran, Bank Dinar selaku Bank Yang Menerima Penggabungan akan mengumumkan perubahan tersebut melalui surat kabar.
Setiap pengenaan pajak atau komisi yang dibayarkan untuk penjualan saham-saham sebagaimana yang diuraikan di atas akan ditanggung oleh penjual dan pembeli yang bersangkutan sesuai dengan peraturan BEI yang berlaku dan pengaturan biaya yang disetujui oleh Perusahaan Efek dari masing-masing pihak.
Para pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat dan bermaksud untuk menjual sahamnya sesuai dengan ketentuan di atas dapat mengajukan permintaan tertulis kepada masing-masing Perusahaan Efek untuk mengkonversi saham-saham dalam bentuk warkat milik mereka menjadi saham tanpa warkat (scripless) melalui PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE dari Bank Dinar. Untuk pemegang saham yang tidak memiliki rekening efek diwajibkan untuk membuka rekening efek terlebih dahulu. Permintaan tertulis untuk mengkonversi saham tersebut harus diajukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Maret 2019 yaitu 5 (lima) hari kerja sebelum Periode Verifikasi Kehendak berakhir. Biaya konversi saham tersebut merupakan beban pemegang saham yang bersangkutan.
Saham yang dibeli kembali oleh Bank Dinar tersebut hanya boleh dikuasai oleh Bank Dinar, paling lama 3 (tiga) tahun.
2.7 Tata Cara Pembelian Saham
Tata cara pelaksanaan pembelian saham dari para pemegang saham Bank Dinar adalah sebagai berikut:
(1) Pemegang saham yang bermaksud untuk menjual saham yang dimilikinya di Bank Dinar dipersilahkan untuk memperoleh Formulir Pernyataan Menjual Saham yang tersedia pada PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE yang beralamat di Wisma Bumiputera, Lt. M suite 209, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910 sejak tanggal 26 Februari 2019 pk 12.00 sampai dengan tanggal 27 Maret 2019 pk 16.00 (“Periode Verifikasi Kehendak”);
(2) Para pemegang saham Bank Dinar yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham dapat memberikan instruksi kepada masing-masing Perusahaan Efek/ bank kustodiannya untuk memasukkan saham miliknya tersebut ke rekening penampungan yang telah disediakan oleh KSEI untuk saham Bank Dinar selama Periode Verifikasi Kehendak (“Rekening Penampungan”);
(3) Pemegang saham yang telah menyatakan maksudnya untuk menjual sahamnya dalam Periode Verifikasi Kehendak, namun sampai dengan tanggal 27 Maret 2019 tidak mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, maka pemegang saham tersebut dianggap membatalkan maksudnya untuk menjual dan mengalihkan saham.
(4) Sesudah Periode Verifikasi Kehendak, seluruh instruksi yang telah diberikan oleh pemegang saham agar saham-saham yang dimilikinya dialihkan ke Rekening Penampungan harus dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak dapat
telah disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Oke berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Bank Oke tanggal 19 Desember 2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PP No. 28/1999 juncto Pasal 6 SKBI 32/51/KEP/DIR/1999 juncto Pasal 3 POJK 74/2016.
2. Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (2) UUPT juncto Pasal 14 ayat (1) PP No. 28/1999 juncto Pasal 7 SKBI 32/51/ KEP/DIR/1999 juncto Pasal 8 dan 10 POJK 74/2016, pada tanggal 21 Desember 2018, Rancangan Penggabungan sebagaimana disebutkan di atas telah diumumkan:
a. dalam 2 surat kabar harian, yaitu Harian Kontan dan Media Indonesia; dan
b. kepada karyawan Bank Oke.
3. Bank Oke selaku Bank yang Menggabungkan Diri telah menunjuk KJPP Xxxx, Xxxxxxxx dan Rekan (“KJPP RSR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas nilai pasar wajar setiap saham Bank Oke, di mana nilai pasar wajar setiap saham Bank Oke adalah Rp 1.316.045 (satu juta tiga ratus enam belas ribu empat puluh lima rupiah).
Xxxx Xxxxx selaku perusahaan yang menerima penggabungan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (“KJPP SRR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas nilai pasar wajar setiap saham Bank Dinar, di mana nilai pasar wajar setiap saham Bank Dinar adalah Rp 324 (tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Dalam rangka Rencana Penggabungan, Bank Dinar akan mengeluarkan/menerbitkan saham baru yang berasal dari portepel kepada setiap pemegang saham Bank Oke dengan menggunakan rasio konversi saham yang diperoleh dari perbandingan nilai pasar wajar saham Bank Oke dan Bank Dinar tersebut di atas. Rasio konversi saham tersebut yaitu setiap 1 (satu) saham Bank Oke akan ditukar dengan 4.061,87 (Empat Ribu Enam Puluh Satu koma delapan tujuh) saham baru Bank Dinar. Saham baru yang akan dikeluarkan oleh Bank Dinar tersebut dikeluarkan dari simpanan (portepel) Bank Dinar yang mempunyai satu hak suara serta memiliki hak sama dengan saham Bank Dinar yang telah dikeluarkan dan dapat dijalankan oleh setiap pemegang saham dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Bank Dinar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT, setiap pemegang saham Bank Oke yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan berhak untuk meminta kepada Bank Oke agar sahamnya dibeli dengan harga wajar, yang mana akan mengacu pada hasil penilaian oleh penilai independen sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) SKBI 32/51/KEP/DIR/1999, keberatan pemegang saham atas pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut dapat diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS Bank Oke diadakan. Pemegang saham yang tidak mengajukan keberatan sampai dengan batas waktu tersebut dianggap menyetujui Rencana Penggabungan tersebut.
Pelaksanaan pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut akan ditetapkan dalam RUPS Bank Oke dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Bank Yang Menerima Penggabungan. Pembelian saham dari pemegang saham Bank Oke yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan oleh Bank Dinar hasil Penggabungan, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 122 ayat (3) UUPT dimana sehubungan dengan Penggabungan tersebut, maka: (a) segala pasiva (kewajiban) Bank Oke beralih karena hukum kepada Bank Dinar sebagai perusahaan yang menerima penggabungan; dan (b) pemegang saham Bank Oke karena hukum menjadi pemegang saham Bank Dinar selaku perusahaan yang menerima Penggabungan.
Dalam Rencana Penggabungan ini, baik Bank Oke dan Bank Dinar tidak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) UUPT, dikarenakan dengan memperhatikan Pasal 37 ayat (1) huruf (b) UUPT, kepemilikan saham Bank Dinar hasil Penggabungan oleh pihak-pihak selain Apro Financial Co., Ltd. tidak melebihi 10% dari modal disetor Bank Dinar hasil Penggabungan.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 POJK 56/2016, pasca penggabungan usaha Apro Financial Co., Ltd. dapat memiliki saham Bank Dinar lebih dari batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud Pasal 2 POJK No. 56/2016. Hal ini sebagaimana kemudian ditegaskan kembali melalui Surat OJK No. SR-2/PB.3/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Persetujuan Kepemilikan Saham Apro Financial Co., Ltd. pada Bank Oke sampai dengan 99% (“Surat OJK No. SR-2/ PB.3/2017 tanggal 4 April 2017”), dimana Apro Financial Co. Ltd diizinkan untuk memiliki saham melebihi ketentuan Pasal 2 POJK No. 56/2016, dengan ketentuan Apro Financial Co. Ltd diwajibkan melakukan akuisisi satu atau lebih bank umum lainnya untuk kemudian melakukan penggabungan (merger) diantara bank-bank yang dimilikinya tersebut sesuai dengan action plan yang telah disampaikan kepada OJK sebelumnya. Penggabungan usaha sebagaimana termuat dalam Pendapat Hukum ini adalah implementasi dari Surat OJK No. SR-2/PB.3/2017 tanggal 4 April 2017 tersebut.
6. Sehubungan dengan Rencana Penggabungan tersebut, Bank Dinar selaku perusahaan yang menerima penggabungan akan melakukan perubahan atas anggaran dasarnya, khususnya yang terkait dengan struktur permodalan dan kepemilikan saham pasca penggabungan usaha, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Rencana Penggabungan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM- LK No.IX.E.1 mengingat Bank Oke dan Bank Dinar merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dikarenakan berada di bawah pengendalian pihak yang sama, yaitu Xx. Xxxx Xxxx melalui Apro Financial Co. Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali. Namun demikian Rencana Penggabungan tersebut bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.E.1, hal mana ditegaskan berdasarkan Surat Pernyataan Bank Oke tertanggal 11 Januari 2019 dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Penggabungan Usaha Perseroan ke Dalam Bank Dinar No. 00008/2.0059-02/BS/07/0242/1/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 yang diterbitkan oleh KJPP SRR.
8. Sehubungan dengan ketenagakerjaan, sesuai dengan Rancangan Penggabungan yang telah dibuat secara bersama- sama oleh Bank Oke dengan Bank Dinar serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Oke dan Dewan Komisaris
d. Izin Penggabungan/Merger yang diterbitkan oleh OJK sesuai sesuai PP No. 28/1999 dan SKBI 32/51/KEP/ DIR/1999;
e. Persetujuan Menkumham atas perubahan anggaran dasar Bank Dinar sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Penggabungan;
f. Pengumuman hasil Penggabungan oleh Direksi Bank Dinar dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal Penggabungan sesuai Pasal 133 ayat (1) UUPT.
10. Dengan efektifnya Penggabungan, maka:
a. Bank Oke selaku perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana akibat hukum atas hal tersebut adalah:
1) seluruh aktiva dan pasiva Bank Oke akan beralih demi hukum kepada Bank Dinar selaku perusahaan yang menerima penggabungan;
2) Bank Dinar akan menggantikan kedudukan Bank Oke (mengambil alih hak dan kewajiban Bank Oke terhadap pihak ketiga) yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha dan operasional Bank Oke; dan
3) pemegang saham Bank Oke demi hukum akan menjadi pemegang saham Bank Dinar selaku perusahaan yang menerima penggabungan, dengan kepemilikan saham sesuai perhitungan konversi saham.
No. | AKTIVITAS | TANGGAL |
1 | • Pengumuman dari DNAR & OKE secara tertulis kepada karyawan tentang rencana penggabungan • Penyampaian pada surat kabar harian/website pengumuman terkait ringkasan rancangan rencana penggabungan dan dokumen-dokumen pendukung lain kepada OJK Pasar Modal (Registrasi 1 OJK) • Penyampaian permohonan pencatatan saham hasil Penggabungan ke BEI | 21-Des-18 |
2 | Pengumuman dari DNAR & OKE kepada publik akan dilakukannya penyelenggaraan RUPS | 02-Jan-19 |
3 | BEI memberikan persetujuan prinsip atas pencatatan saham hasil Penggabungan | 03-Jan-19 |
4 | Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham DNAR yang berhak hadir dalam RUPSLB dan yang mempunyai hak untuk menjual sahamnya | 01-Feb-19 |
5 | Pemanggilan RUPSLB dari OKE kepada para pemegang saham | 01-Feb-19 |
6 | Pemanggilan RUPSLB dari DNAR kepada publik melalui surat kabar | 04-Feb-19 |
7 | Pengumuman tambahan dan/atau Perubahan atas Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diumumkan melalui website BEI (atau surat kabar harian) | 24-Feb-19 |
8 | Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal) atas rencana Penggabungan | 25-Feb-19 |
9 | - Penyampaian laporan tertulis ke BEI setelah Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK ( Pengawas Pasar Modal) menjadi efektif - Periode pernyataan kehendak untuk menjual dari pemegang saham DNAR yang bermaksud untuk menjual sahamnya dimulai - Batas akhir cut off date untuk karyawan DNAR dan OKE untuk melanjutkan atau menghentikan perjanjian kerja dengan DNAR dan OKE masing-masing - RUPSLB DNAR & OKE - Dewan Direksi DNAR & OKE menandatangani Akta Penggabungan berdasarkan rancangan Akta Penggabungan yang telah disetujui oleh RUPSLB - Akta Notarial Anggaran Dasar sehubungan dengan Hasil RUPSLB | 26-Feb-19 |
10 | - Pengumuman hasil RUPSLB DNAR kepada masyarakat melalui 1 surat kabar berbahasa Indonesia, kepada OJK (Pengawas Pasar Modal) dan BEI - Penyampaian pengumuman surat kabar terkait hasil RUPSLB kepada OJK | 28-Feb-19 |
11 | - Pengajuan permohonan Izin Penggabungan kepada OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan) - Pengajuan permohonan penggabungan sistem pembayaran DNAR & OKE ke Bank Indonesia | 05-Mar-19 |
12 | Periode pernyataan kehendak untuk menjual dari pemegang saham DNAR yang bermaksud untuk menjual sahamnya berakhir | 27-Mar-19 |
13 | Tanggal perkiraan diterimanya persetujuan OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan) terkait dengan Penggabungan | 05-Apr-19 |
14 | - Penyampaian salinan persetujuan OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan) terkait dengan Penggabungan kepada BEI - Penyerahan Amandemen Anggaran Dasar tentang Penggabungan dan Amandemen Anggaran Dasar ke Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusi | 08-Apr-19 |
15 | - Persetujuan dan Pendaftaran dari Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia terhadap Amandemen Anggaran Dasar mengenai kegiatan Penggabungan | 15-Apr-19 |
16 | Tanggal Perdagangan terakhir saham DNAR sebelum Penggabungan di BEI | 30-Apr-19 |
17 | Perkiraan Tanggal Efektif Penggabungan direncanakan 2 Mei 2019 atau tanggal lain yang disetujui oleh Bank Dinar dan Bank Oke yang merupakan tanggal pertama dari bulan sebagimana disetujui tersebut; | 02-Mei-19 |
18 | - Tanggal Efektif Perdagangan saham Bank hasil penggabungan di BEI - Pengumuman hasil Penggabungan oleh Direksi Bank Penerima Penggabungan dalam 2(dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia - Penyampaian perubahan Anggaran Dasar dan persetujuan Penggabungan dari Menkumham kepada IDX - APRO melaporkan efektif Penggabungan kepada KFSS (Korean Financial Supervisory Service) | 03-Mei-19 |
19 | Tanggal pengumuman keterbukaan informasi dan pelaporan ke OJK terkait Transaksi Afiliasi atas Penggabungan | 06-Mei-19 |
20 | Penyampaian surat kepada KPPU terkait merger | 07-Mei-19 |
21 | Tanggal Pembayaran atas pembelian saham milik pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan dan menjual sahamnya | 16-Mei-19 |
b. Dengan tidak mengurangi peralihan demi hukum aktiva dan pasiva Bank Oke kepada Bank Dinar, kedua Bank Peserta Penggabungan (Bank Oke dan Bank Dinar) akan melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka terlaksananya peralihan aktiva dan pasiva tersebut sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk pengalihan perjanjian, aset dan tenaga kerja Bank Oke kepada Bank Dinar.
11. Berdasarkan PP No. 57/2010, penggabungan usaha bank yang dapat mengakibatkan nilai aset bank hasil penggabungan melebihi Rp 20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun lima ratus miliar Rupiah) wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal efektifnya penggabungan secara yuridis. Kewajiban melakukan pemberitahuan tersebut dikecualikan dalam hal penggabungan usaha dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, yang mana termasuk hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas dan fakta bahwa Bank Oke dan Bank Dinar merupakan pihak terafiliasi karena dikendalikan oleh pihak yang sama, maka sesuai ketentuan Pasal 7 PP No. 57/2010, pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan sebagaimana diatur dalam PP No. 57/2010.
2.9 Tingkat Kesehatan Bank Dinar dan Bank Oke
Berikut ringkasan Tingkat Kesehatan Bank (RBBR) dari Bank Dinar dan Bank Oke berdasarkan penilaian OJK yang terakhir (posisi Semester I 2018) :
Komponen | Peringkat Bank Dinar | Peringkat Bank Oke |
Profil Risiko | 2 | 2 |
GCG | 2 | 2 |
Rentabilitas | 2 | 2 |
Permodalan | 2 | 2 |
Peringkat komposit | 2 | 2 |
INFORMASI BERKAITAN DENGAN BANK YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
3.1 Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham | Jumlah Saham (Lembar) | Nilai Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) |
A. Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | |
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
APRO | 5.791.599.694 | 579.159.969.400 | 91,33% |
Ahli Waris Anugerah Liman | 81.600.000 | 8.160.000.000 | 1,30% |
I Wayan Gatha | 41.024.887 | 4.102.488.700 | 0,65% |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21% |
Xxxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21% |
Xxxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21% |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21% |
Xxxxx Xxxxx | 13.600.000 | 1.360.000.000 | 0,21% |
Xxxxx Xxxxx | 11.900.000 | 1.190.000.000 | 0,19% |
Masyarakat | 347.429.565 | 00.000.000.000 | 5,48% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.341.554.146 | 634.155.414.600 | 100,00% |
C. Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Setelah Penggabungan efektif, dengan asumsi tidak ada pemegang saham Bank Dinar dan Bank Oke yang akan menjual saham yang dimilikinya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham dari Bank Penerima Penggabungan adalah sebagai berikut:
\
3.2 Pengelolaan Xxx Xxxxawasan
Setelah penggabungan efektif, Dewan Komisaris dan Direksi dari Bank Penerima Penggabungan adalah sebagai berikut:
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxx Xxxx
Total remunerasi dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dari Bank Penerima Penggabungan adalah sebagaimana yang akan dinyatakan dalam Laporan Tahunan Bank Penerima Penggabungan per 31 Desember 2019.
Calon anggota Direksi perusahaan hasil penggabungan atas nama Sdr. Xxx Xxxxx Xxx, Sdr. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sdr. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Sdr. Xxxxxx Xxx, Sdr. Xxxx telah lulus fit and proper test OJK. Sedangkan Calon anggota Direksi atas nama Sdr. Xxx Xxxx Xxxx, adalah anggota Direksi baru yang akan diangkat pada saat RUPSLB penggabungan dan permohonan fit and proper test akan diajukan bersamaan dengan permohonan izin penggabungan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Calon anggota Dewan Komisaris atas nama Sdr. Xxxx Xxxxxxx, telah lulus fit and proper test, sedangkan calon anggota Dewan Komisaris atas nama Xxx. Xxx Xx Xxxx, Sdr. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sdr. Xxxxx Xxxx, baru akan diangkat pada saat RUPSLB penggabungan, dan permohonan fit and proper test akan diajukan bersamaan dengan pengajuan izin penggabungan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PROSES PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
KETERANGAN PIHAK INDEPENDEN
dibatalkan dan ditarik kembali.
(5) Pembayaran kepada pemegang saham Bank Dinar yang menjual sahamnya dilakukan 10 hari kerja setelah Tanggal Efektif Penggabungan (“Tanggal Pembayaran”). Selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham dalam Rekening Penampungan kepada rekening efek milik Bank Dinar dan menyelesaikan pembayarannya.
2.8 Pendapat Hukum Konsultan Hukum Bank Oke
1. Dalam rangka Rencana Penggabungan:
a. Direksi Bank Oke telah membuat Usulan Rencana Penggabungan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Oke berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Bank Oke tanggal 17 Desember 2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP No. 28/1999 juncto Pasal 5 ayat (2) SKBI 32/51/KEP/DIR/1999; dan
b. Direksi Bank Oke bersama-sama dengan Direksi Bank Dinar telah membuat Rancangan Penggabungan yang
Bank Dinar, Bank Oke tidak bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari Rencana Penggabungan tersebut. Dalam rangka Rencana Penggabungan hubungan kerja karyawan Bank Oke akan dialihkan kepada Bank Dinar, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dalam hal terdapat karyawan yang ingin mengundurkan diri Bank Oke.
9. Pelaksanaan Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Penyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai POJK 74/2016;
b. Persetujuan atau Keputusan RUPS Bank Oke dan Bank Dinar sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Bank Peserta Penggabungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (khususnya UUPT, PP No. 28/1999, POJK 74/2016 dan SKBI 32/51/KEP/DIR/1999);
c. Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (khususnya UUPT, PP No. 28/1999, POJK 74/2016 dan SKBI 32/51/KEP/DIR/1999);
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx In Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxx Xxx
Xxxxx Direktur Utama : Xxxxxx Xxx
Direktur : Joyo
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Akuntan Publik Independen Bank Dinar : Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx
Akuntan Publik Independen Bank Oke : KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan BAE Bank Dinar : PT Ficomindo Buana Registrar
Konsultan Hukum Bank Dinar Ayik Candrawulan Gunadi, S.H, LL.M
Konsultan Hukum Bank Oke : Xxxxx Xxxxxxxx,S.H., LL.M
Penilai Independen Bank Dinar : KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan
Penilai Independen Bank Oke KJPP Xxxx, Xxxxxxxx & Rekan
Perusahaan Efek yang Ditunjuk : PT BNI Sekuritas
Notaris : Xxxx Xxxxxxxxxx, SH
1 Halaman + (7K x 180mm)