Maksud dan Tujuan Penilaian Klausul Contoh

Maksud dan Tujuan Penilaian. Maksud dan tujuan diadakannya penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar dari saham PGUN atas rencana penggabungan usaha dengan SA. Laporan Penilaian Usaha ini bergantung kepada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan Penilaian. Tujuan penilaian atas Saham Bank Dinar adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar, pada tanggal 31 Oktober 2018, dari Saham Bank Dinar, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan atau ekuivalensinya yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh Bank Dinar dalam rangka pelaksanaan Penggabungan. Maksud dari penilaian atas Saham Bank Dinar adalah untuk memenuhi POJK 74. Penilaian atas Saham Bank Dinar telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan- ketentuan dari Peraturan No. VIII.C.3 tentang “Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal” (“Peraturan VIII.C.3”) dan Standar Penilaian Indonesia 2015 (“SPI 2015”).
Maksud dan Tujuan Penilaian. Tujuan penilaian ini untuk mengestimasi Nilai Pasar Wajar atas 100% Saham Bank Oke sehubungan dengan Rencana Transaksi, tidak untuk bentuk transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh berasal dari Manajemen Bank Oke maupun dari sumber yang dapat dipercaya. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Bank Oke yang telah KJPP RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Bank Oke (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya. KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat KJPP RSR proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun KJPP RSR tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
Maksud dan Tujuan Penilaian. Tujuan penilaian atas Saham Bank Dinar adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar, pada tanggal 31 Oktober 2018, dari Saham Bank Dinar, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan atau ekuivalensinya yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh Bank Dinar dalam rangka pelaksanaan Penggabungan. Maksud dari penilaian atas Saham Bank Dinar adalah untuk memenuhi POJK
Maksud dan Tujuan Penilaian. Tujuan penilaian ini untuk mengestimasi Nilai Pasar Wajar atas 100% Saham Bank Oke sehubungan dengan Rencana Transaksi, tidak untuk bentuk transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan penelaahan atas dokumen- dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh berasal dari Manajemen Bank Oke maupun dari sumber yang dapat dipercaya. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Bank Oke yang telah KJPP RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Bank Oke (“Proyeksi hanya sah apabila dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Dalam hal kuorum dalam RUPSLB pertama tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham Bank Dinar yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB tersebut. Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan Bank Dinar, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK.

Related to Maksud dan Tujuan Penilaian

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)