TERMS AND CONDITIONS
PENERBIT
I. DEFINISI
1. Layanan Urun Dana adalah suatu program layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dengan melakukan penawaran Saham milik Penerbit kepada Pemodal atau masyarakat umum melalui jaringan sistem elektronik layanan urun dana melalui penawaran Saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) milik Penyelenggara yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam POJK Layanan Urun Dana
2. Penyelenggara adalah PT Santara Daya Inspiratama, merupakan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
3. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
4. Penerbit adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas, merupakan pihak yang melaksanakan Layanan Urun Dana menawarkan Saham berbasis teknologi melalui Penyelenggara.
5. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Saham Penerbit melalui Penyelenggara.
6. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 37/POJK.04/2018 tanggal 31 Desember 2018, beserta perubahan-perubahannya.
7. Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana berlangsung.
8. Buyback adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali Saham yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang perseroan terbatas.
9. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
10. Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
II. PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA
1. Penerbit dengan ini mengajukan pendaftaran kepada Penyelenggara dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Penerbit sebagai Anggota untuk melaksanakan Layanan Urun
Dana dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dengan POJK Layanan Urun Dana.
2. Penerbit hanya dapat menawarkan Saham melalui 1 (satu) Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan (exclusive).
3. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
4. Penawaran Saham oleh Penerbit dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.
III. MASA PENAWARAN SAHAM
1. Masa penawaran Saham oleh Penerbit dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Xxxx Xxxxxxxx.
2. Penerbit dapat membatalkan penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa penawaran Saham dengan membayar sejumlah denda kepada Pemodal dan Penyelenggara.
IV. PEMBELIAN SAHAM
Penerbit mengetahui dan memahami bahwa pembelian Saham oleh Pemodal dalam penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account Penyelenggara atas nama PT Santara Daya Inspiratama.
V. PENYERAHAN DANA DAN SAHAM
1. Penyelenggara wajib menyerahkan dana dari Pemodal kepada Penerbit paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah berakhirnya masa penawaran Saham.
2. Manfaat bersih dari penempatan dana dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
3. Dalam Layanan Urun Dana ini Penyelenggara berhak mendapat fee dari Penerbit dari dana terkumpul yang akan disepakati tertulis dalam Perjanjian Layanan Urun Dana.
4. Setelah Penerbit resmi terdaftar sebagai Anggota, maka Penerbit setuju untuk memberikan annual fee kepada Penyelenggara sebagai biaya pemasaran dan maintenance yang dibayar setiap pembagian dividen tahunan (final). Besar annual fee Penerbit yang diberikan kepada Penyelenggara tersebut akan disepakati secara tertulis dalam Perjanjian Layanan Urun Dana dan dilakukan review setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan Penyelenggara.
5. Berakhirnya masa penawaran Saham adalah:
a. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Para Pihak; atau
b. tanggal tertentu berakhirnya masa penawaran Saham namun seluruh Saham yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
6. Penerbit wajib menyerahkan Saham kepada Penyelenggara untuk didistribusikan kepada Pemodal paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Penerbit menerima dana Pemodal dari Penyelenggara.
7. Penyelenggara wajib mendistribusikan Saham kepada Pemodal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah menerima Saham dari Penerbit.
8. Penyelenggara dan Penerbit sepakat untuk pendistribusian Saham kepada Pemodal dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian, dalam hal ini PT
. X V W R G L D Q
KSEI6
· H Q W U D O ( I H N , Q G R
VI. LAPORAN PENERBIT
1. Penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara dan/atau situs website Penerbit paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
2. Selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas, laporan tahunan Penerbit wajib memuat informasi tentang realisasi penggunaan dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana.
3. Informasi mengenai realisasi penggunaan dana wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana telah habis digunakan.
4. Penerbit dapat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian dan pengumuman laporan tahunan, jika:
a. Penerbit telah mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang Saham tidak lebih dari 300 (tiga ratus) pihak;
b. Penerbit telah mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana dan total aset tidak lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah); atau