PEMANGGILAN
PT EMDEKI UTAMA TBK (PERSEROAN)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Gresik, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Selasa, 25 Mei 2021 Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Mercure Jakarta Simatupang
Jl. RA Kartini Nomor 18, Jakarta 12440
Adapun agenda RAPAT sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan entitas anak untuk Tahun Buku 2020 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquiet et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) jo. Anggaran Dasar Perseroan;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020 & rencana pembagian Dividen;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Penetapan Tantiem Tahun 2020, Gaji dan Honorarium serta Tunjangan/fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2021;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik beserta nilai kontraknya untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Laporan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum saham perdana. (Pasal 6 ayat 1 POJK Nomor 30 Th. 2015);
Penjelasan:
Mata acara rapat 5 adalah kewajiban yang harus dilakukan Perseroan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK Nomor 30 Tahun 2015;
6. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan; Penjelasan:
Mata acara 6 adalah perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan wafatnya alm. Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Komisaris Utama Perseroan dan alm. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Perseroan serta penggantian Direktur Utama dari Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx kepada Ibu Xxxxxx Xxxxxxxxxxx.
Pada agenda ini akan dimintakan persetujuan RUPS sebagai berikut:
1) Memberhentikan dengan hormat Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx selaku Direktur Utama Perseroan disertai ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama ini sebagai Direktur Utama;
2) Mengangkat Bapak Agam Xxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Utama Perseroan untuk menggantikan Almarhum Xxxxx Xxxxxxxxxx;
3) Mengangkat Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Komisaris Perseroan untuk menggantikan Almarhum Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx;
4) Mengangkat Ibu Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama Perseroan menggantikan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx.
Daftar Riwayat hidup (Curriculum Vitae) calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan untuk diangkat pada agenda mata acara rapat 6 ini
rencananya dapat diunduh di situs web Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX) pada saat tanggal pemanggilan RUPS yaitu pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2021.
7. Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan:
Mata acara 7 adalah dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
Ketentuan umum:
1. Iklan pemanggilan RAPAT ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri RAPAT.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RAPAT adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sampai dengan Pk. 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) hanyalah yang sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan perdagangan saham pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sampai dengan Pk. 16.00 WIB.
3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tanpa maksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham untuk hadir dalam RAPAT, maka:
a. Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham hadir dan memberikan suara dalam RAPAT melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RAPAT, yang dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 Pukul 12.00 WIB.
b. Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX), dengan ketentuan:
i. Para pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasanya yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam RAPAT namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara;
ii. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
iii. Bagi pemegang saham yang berdomisili diluar wilayah Indonesia, maka surat kuasa harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili.
iv. Surat Kuasa diserahkan kepada penerima kuasa di kantor PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5 Jl. Xxxxxx Xxxxxx XXX Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 xxxxxx xxxxxx 00 Mei 2021 Pk. 12.00 WIB.
4. Para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri RAPAT dimohon dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulai RAPAT yakni paling lambat pada pukul 09:30 WIB dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perserorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan - perubahannya, surat - surat keputusan pengesahan / persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan pengurus yang terakhir (yang menjabat saat RAPAT diselenggarakan).
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri RAPAT wajib membawa surat pernyataan kesehatan yang sudah diisi dan ditandatangani. Surat pernyataan kesehatan dapat diunduh di situs web Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX)
d. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efeknya.
5. Surat kuasa, tata tertib RAPAT dan surat pernyataan kesehatan telah kami sediakan di situs Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX).
Catatan Tambahan:
Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RAPAT, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta RAPAT dalam 1 (satu) ruangan. Protokol ditetapkan Perseroan untuk RAPAT tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham atau kuasanya wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan RAPAT dan selama RAPAT berlangsung.
2. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan pada saat memasuki gedung tempat penyelenggaraan RAPAT, termasuk pemeriksaan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham atau kuasanya tidak memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 C atau lebih dari yang ditetapkan oleh pihak hotel;
3. Dalam rangka menerapkan kebijakan physical distancing, petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang.
4. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia RAPAT dalam menerapkan kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan RAPAT.
5. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, serta tidak melakukan pembagian souvenir.
6. Perseroan berhak untuk:
a. Melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri RAPAT;
b. Meminta Pemegang Saham atau Kuasanya untuk segera meninggalkan ruang RAPAT dan/atau gedung tempat penyelenggaraan RAPAT; atau
c. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan, dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya:
i. Suhu tubuhnya lebih dari 37,5 C atau lebih dari standar yang ditetapkan oleh hotel;
ii. Mengalami gejala sakit termasuk flu dan/atau batuk (walaupun suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 C); atau
iii. Berdasarkan surat pernyataan kesehatan, yang bersangkutan termasuk orang yang berisiko terinfeksi COVID-19.
7. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki ruang RAPAT karena alasan dalam butir 6 diatas, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap agenda RAPAT) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (perwakilan BAE) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Xxxxx dengan mengisi dan menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi RAPAT.
8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan RAPAT sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah COVID-19 akan diumumkan pada situs web Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX)
Gresik, 03 Mei 2021
PT EMDEKI UTAMA TBK
Direksi
PT EMDEKI UTAMA TBK (THE COMPANY)
INVITATION
TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT Emdeki Utama Tbk (“the Company”) is domiciled in Gresik, hereby invites the Company's Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the “MEETING”) which will be held on:
Day / date : Tuesday, May 25, 2021 Time : 10.00 WIB - finished
Place : Hotel Mercure Jakarta Simatupang
Jl. XX Xxxxxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxx 00000
The agenda of the MEETING is as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report for the 2020 Fiscal Year including the Company's Activity Report, the Supervisory Report of the Board of Commissioners and Ratification of the Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the 2020 Financial Year as well as granting full payment and discharge of responsibility (Acquiet et de charge) to the Board of Directors and the Board of Commissioners Company;
Explanation:
is a routine event and must be submitted by the Board of Directors in the Company's Annual General Meeting in accordance with the provisions of Article 69 paragraph 1 of Law No. 40 of 2007 on Limited Companies as amended by Law No. 11 of 2020 on Cipta Kerja ("UUPT" ) jo. Company Articles of Association;
2. Determination of the use of the Company's net profit for the 2020 financial year & dividend distribution plan;
Explanation:
is a routine agenda and must be submitted by the Board of Directors in the Annual GMS of the Company in accordance with the provisions of Articles 70 and 71 on UUPT and Articles of Association;
3. Determination of the 2020 tantiem, salary and honorarium and other allowances / facilities for members of the Board of Directors and Board of Commissioners in 2021; Explanation:
is a routine agenda and must be submitted by the Board of Directors in the Annual GMS of the Company in accordance with the provisions of Articles 96 and 113 on UUPT and Articles of Association;
4. Determination of the Public Accounting Firm and its contract value to audit the Company's Financial Statements for the 2021 Financial Year;
Explanation:
is a routine agenda and must be submitted by the Board of Directors at the Company's Annual GMS in accordance with the provisions of Article 59 of the Financial Services Authority Regulation No. 15 / POJK.04 / 2020 concerning Planning and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”) and the Company's Articles of Association;
5. Accountability report on the Realization of the Use of Proceeds from the Initial Public Offering. (Article 6 paragraph 1 POJK Number 30 Year 2015);
Explanation:
Meeting agenda item 5 is an obligation that must be carried out by the Company based on Article 6 paragraph 1 POJK Number 30 of 2015;
6. Changes in the composition of the members of the Company's Board of Commissioners and Directors;
Explanation:
Agenda 6 is the change in the composition of the Board of Commissioners and Board of Directors in connection with the death of the late. Mr. Xxxxxxxxxx xx President Commissioner of the Company and late. Mr. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx as Commissioner of the Company and replacement of the President Director from Mr. Xxxxxx Xxxxxxxxxx to Mrs. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx.
This agenda will request approval from the Annual GMS as follows:
1) To honorably dismiss Mr. Xxxxxx Xxxxxxxxxx as the President Director of the Company along with his gratitude for the contribution of manpower, thoughts and contributions that have been given so far as the President Director;
2) Appoint Mr. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx as President Commissioner of the Company to replace the late Mr. Xxxxxxxxxx;
3) Appoint Mr. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx as Commissioner of the Company to replace the late Mr. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx;
4) Appointed Ms. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx as President Director of the Company to replace Mr. Xxxxxx Xxxxxxxxxx.
Curriculum Vitae of the proposed members of the Board of Commissioners and Directors of the Company to be appointed on the agenda for the 6th meeting agenda is planned to be downloaded on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX) at the date of the summons for the GMS is Monday, 03 May 2021.
7. Approval of amendments and restatement of the Company's Articles of Association. Explanation:
Agenda 7 is in the context of adjusting the Company's Articles of Association with the applicable Financial Services Authority Regulations (POJK).
General requirements:
1. This advertisement for the invitation to the MEETING is an official invitation to the Company's Shareholders to attend the MEETING.
2. The Company's Shareholders who are entitled to attend or be represented in the MEETING are the Company's Shareholders whose names are registered in the Company's Shareholders Register on Friday, 30 April 2021 until Pk. 16.00 WIB, meanwhile for the Company's Shareholders whose names are registered in the Collective custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) only those in accordance with the notes on the securities account balance at the close of stock trading on Friday, 30 April 2021 until Pk. 16.00 WIB.
3. In an effort to prevent the spread of Covid-19, with no intention of reducing the rights of the Company's Shareholders or the power of Shareholders to attend the MEETING, then:
a. The Company strongly encourages the Shareholders to empower their presence by granting power of attorney to an independent party appointed by the Company to represent the Shareholders to attend and vote at the MEETING through the eASY.KSEI facility in the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx, as part of from the electronic power of attorney mechanism (e-Proxy) in the process of organizing a MEETING, which can be carried out from the date of this summons to 24 May 2021 at 12.00 WIB.
b. Shareholders can also provide power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism by downloading the power of attorney on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX), provided that:
i. Shareholders who are unable to attend may be represented by their proxies by carrying their legal proxies as determined by the Board of Directors of the Company, provided that members of the Board of Directors, Board of
Commissioners and employees of the Company can act as proxies in the MEETING, but the votes they cast are not counted in voting;
ii. Shareholders of the Company are not entitled to grant power of attorney to more than one proxy for a portion of the total shares they own with a different vote;
iii. For shareholders who live outside the territory of Indonesia, the power of attorney must be legalized by the Indonesian Embassy in the local area where the shareholder is domiciled.
iv. Power of Attorney submitted to the power of attorney at the office of PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Rukan Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5 Jl. Kirana Avenue III Kelapa Gading, North Jakarta 14250 no later than May 24, 2021 Pk.
12.00 WIB.
4. Shareholders or shareholder proxies who will attend the MEETING are kindly requested to register with the Company's registration officer 30 (thirty) minutes before the start of the MEETING, which is no later than 09:30 WIB with the following conditions:
a. Individual Shareholders are asked to submit a photocopy of their Identity Card (KTP) or other proof of identity.
b. Shareholders who are legal entities are required to bring a photocopy of the Articles of Association and its amendments, letters of ratification / approval from the competent authority, and deeds that contain changes to the most recent management (who served at the meeting).
c. Shareholders or their proxies who attend the MEETING are required to bring a completed and signed health statement. The health statement can be downloaded on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX)
d. Shareholders whose shares are in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) are required to bring a Written Confirmation for Meeting (KTUR) which can be obtained at the securities company or at the Custodian Bank where the shareholders open their securities accounts.
5. We have provided a power of attorney, rules for the MEETING and a health statement letter on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX).
Additional Information:
Shareholders or their proxies who are physically present at the MEETING, are obliged to follow the safety and health protocols established by the Company, including the limitation of meeting participants in 1 (one) room. The protocols established by the Company for the MEETING are as follows:
1. Shareholders or their proxies are required to wear a mask while in the building area where the MEETING is held and during the MEETING.
2. Shareholders or their proxies are required to follow a medical examination procedure when entering the building where the MEETING will be held, including a body temperature check to ensure that the Shareholder or its proxies do not have a body temperature of more than 37.5 C.
3. In order to implement the physical distancing policy, the officer will direct the Shareholders or their proxies to the designated room and limit the number of people.
4. Shareholders or their proxies are required to follow the directions of the MEETING committee in implementing the physical distancing policy while in the building where the MEETING is held.
5. For health reasons and in the context of controlling and preventing the spread of COVID-19, the Company does not provide food and does not distribute souvenirs.
6. The company has the right to:
a. Prohibit the Shareholders or their proxies from attending the MEETINGS;
b. Requesting the Shareholders or their Proxies to immediately leave the MEETING room and / or the building where the MEETING will be held; or
x. Xxxxx out other necessary actions in accordance with health protocols, in the event that the Shareholder or their proxies:
i. Body temperature is more than 37.5 C or more than the standard set by the hotel;
ii. Experiencing sick symptoms including flu and / or cough (even though the body temperature is not more than 37.5 C); or
iii. Based on a health statement, this is a person who is at risk of being infected with COVID-19.
7. Shareholders who have come to the location but are prohibited from attending and entering the MEETING room due to the reasons in point 6 above, can still exercise their rights by granting power of attorney (to attend and give their voting rights on each agenda of the MEETING) to an independent party appointed by the Company (representative BAE) or other parties appointed by the Shareholders by filling out and signing the Power of Attorney form provided by the Company at the location of the MEETING.
8. If there are changes and / or additional information regarding the procedures for implementing the MEETING in connection with the latest conditions and developments regarding integrated handling and control to prevent the implementation of COVID-19, it will be announced on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxx = ID)
Xxxxxx, Xxx 03rd 2021
PT EMDEKI UTAMA TBK
Director