RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN UMUM
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN UMUM
FWD Fortuna Invest Link
Ringkasan Informasi Produk Layanan Umum ini (“RIPLAY Umum”) merupakan penjelasan singkat tentang produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum dengan Polis, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis.
Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PT FWD Insurance Indonesia
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan dan bagian dari FWD Group (“FWD”). Sebelumnya dikenal sebagai PT Commonwealth Life, FWD Insurance telah resmi bergabung dengan PT FWD Life Indonesia (“FWD Life”) dan akan dikenal selanjutnya sebagai FWD Insurance.
Dengan bergabungnya FWD Life dan FWD Insurance, FWD Insurance akan memiliki rangkaian produk yang lebih lengkap mencakup produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi.
FWD memiliki jaringan usaha di Xxxx Xxxx & Makau, Thailand, Indonesia, Filipina, Singapura, Vietnam, Jepang dan Malaysia, menawarkan asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi umum, employee benefits, produk syariah dan takaful di beberapa negara. FWD fokus dalam mengembangkan pengalaman nasabah yang baru dengan menghadirkan produk-produk yang mudah dipahami, didukung oleh teknologi digital terdepan. Melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, FWD berkomitmen untuk menjadi perusahaan asuransi terkemuka di wilayah Asia Pasifik yang dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi,
Berdiri di Asia sejak tahun 2013, FWD merupakan lini bisnis asuransi dari grup investasi, Pacific Century Group.
FWD Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xx.xx untuk FWD Insurance, atau XXX.XXX.XXX untuk FWD Group.
1
Jenis Produk dan Fitur Utama
FWD Fortuna Invest Link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link dengan pembayaran Premi Sekaligus (tunggal) yang memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal baik yang diakibatkan karena penyakit atau kecelakaan, Manfaat Investasi, dan Manfaat Bonus Loyalitas . Produk ini memiliki masa asuransi sampai dengan Tertanggung berusia 100 tahun dan tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
Kamu bisa membeli produk ini saat Kamu berusia minimal 18 tahun (ulang tahun terakhir), dan untuk Tertanggung minimal 30 hari dan maksimal 70 tahun (ulang tahun terakhir),
Uang Pertanggungan : 125% dari Premi Dasar atau minimum Rp.15.000.000/ USD 1.500
Premi | Minimum | Maksimum |
Premi Tunggal | Rp.50.000.000/ USD 5.000 | Unlimited |
Premi Dasar | Rp.12.000.000/ USD 1.200 | Unlimited |
Premi Top-Up Tunggal | Rp.1.000.000/ USD 100 per transaksi | Unlimited |
Premi
Manfaat Produk
2
Manfaat Produk, Risiko, Biaya, dan Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Perlindungan Sementara Dalam Masa Pengajuan Asuransi
Kamu tidak perlu khawatir, selama pengajuan asuransi masih dalam proses Kamu tetap terlindungi dengan manfaat sebesar mana yang lebih kecil antara Uang Pertanggungan dan Rp.200 juta jika terjadi risiko meninggal dunia karena Kecelakaan, serta Premi Kamu akan dikembalikan.
Manfaat Meninggal
Kamu juga tidak perlu takut ada yang terbuang percuma atas Premi yang sudah dibayarkan, karena Prroduk asuransi ini akan memberikan Kamu dan keluargamu ketenangan dari ketidakpastian yang bisa datang kapan pun, yaitu 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Investasi yang terbentuk (jika ada) akan diberikan jika terjadi risiko meninggal selama Masa Asuransi dikurangi biaya-biaya tertunggak (jika ada).
Manfaat Tambahan Meningaal Akibat Kecelakaan
Enggak tanggung-tanggung, perlindungan sebesar 5% dari Premi Tunggal atau maksimal Rp.400 juta juga diberikan jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
Manfaat Investasi
Kamu akan mendapatkan Dana Investasi (jika ada) dengan ketentuan:
● Sudah mencapai usia 100 tahun atau mencapai akhir Masa Asuransi
● Meninggal dunia saat Polis masih aktif
● Polis dibatalkan atau ditebus
Manfaat Akhir Masa Asuransi
Kamu juga enggak perlu takut ada yang terbuang percuma karena Dana Investasi (jika ada) akan diberikan apabila sudah mencapai usia 100 tahun.
Bonus Loyalitas
Kamu akan mendapatkan juga Bonus Loyalitas dari Kami, berupa tambahan Dana Investasi (selama Polis masih berlaku) yang akan diberikan pada akhir tahun Polis ke-7 dan pada setiap ulang tahun ke-5 setelahnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bonus Loyalitas | Nilai Investasi Rata – Rata* |
1% dari Nilai Investasi Rata – Rata | < Rp5.000.000.000/ USD 500.000 |
3% dari Nilai Investasi Rata – Rata | ≥ Rp5.000.000.000/ USD 500.000 |
* Saldo rata-rata per bulan dari Nilai Investasi selama 60 (enam puluh) bulan yang dihitung dari Tahun Polis dimana Kamu berhak atas Bonus Loyalitas.
Risiko-Risiko Yang Perlu Diketahui
● Risiko Klaim
Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam Pengecualian Polis.
● Risiko Pembatalan Polis
Risiko yang terjadi karena Kamu tidak memberikan informasi yang benar.
● Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
● Risiko Gagal Bayar
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok utang, bunga dan/atau dividen.
● Risiko Investasi
Antara lain risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintahan/perundang-undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga (tinggi, sedang, rendah), risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, dimana risiko tersebut dapat mempengaruhi kinerja investasi. Segala risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Kamu..
Biaya-Biaya Yang Dikenakan
Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk Biaya Asuransi, Biaya pengelolaan investasi, Biaya pemeliharaan Polis, Biaya remunerasi bagi Agen Asuransi FWD Insurance dan biaya imbal jasa untuk pihak Bank.
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan dalam hal meninggalnya sebagaimana diatur dalam Polis ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut`:
1. Xxxxx diri mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Kamu yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Manfaat Asuransi.
2. Keterlibatan dari Kamu melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.
3
Persyaratan & Tata Cara
Pengajuan Asuransi Jiwa
❑ Kamu harus melengkapi persyaratan dan dokumen berikut:
✓ Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah Kamu isi dengan benar dan lengkap;
✓ Kartu Identitas atas nama Xxxx dan calon Tertanggung yang masih berlaku;
✓ Ilustrasi dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal yang telah ditandatangani/ disetujui oleh Kamu; dan
✓ Dokumen pendukung lainnya.
❑ Kamu/ Tertanggung wajib memberikan keterangan, data dan pernyataan dengan benar dan lengkap, memahami dokumen sebelum ditandatangani, dan memberikan persetujuan atas dokumen tersebut. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Kami berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Kamu.
❑ Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Kami telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
❑ Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Kamu wajib memberitahukan kepada Kami selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut.
Pembayaran Premi
Pembayaran Premi Tunggal harus mencantumkan nama Kami dan pembayarannya hanya akan dianggap lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Pengajuan Klaim
Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara:
❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui:
Pada Aplikasi
Fitur e-services
Dokumen Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi
Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal
▪ Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
▪ Fotokopi identitas dari Tertanggung dan yang mengajukan yang masih berlaku;
▪ Surat kuasa asli dari Kamu atau Penerima Manfaat (apabila dikuasakan);
▪ Surat keterangan dari Tenaga Medis yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian Tertanggung;
▪ Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang;
▪ Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Tenaga Medis atau rumah sakit yang berwenang, apabila diperlukan;
▪ Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan;
▪ Surat keterangan kematian dari yang berwenang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik
Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
▪ Dokumen lain yang Kami nyatakan perlu yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
Dokumen Pengajuan Klaim Manfaat Investasi
▪ Formulir transaksi atau bentuk elektroniknya yang diisi lengkap;
▪ Tanda bukti diri yang sah dari Kamu atau yang mengajukan; dan
▪ Surat kuasa asli dari Kamu atau yang mengajukan (apabila dikuasakan)..
Catatan:
✓ Berkas-berkas klaim sebagaimana diatur di atas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung meninggal
✓ Dalam hal dokumen yang diajukan atas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi tidak lengkap, maka Kamu wajib mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut kepada Kami dalam waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Kami.
✓ Info lebih lanjut, Kamu/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website atau Agen Asuransi FWD Insurance atau FWD Customer Care.
Pengaduan Terkait Produk dan Layanan
FWD Customer Care
• 24/7 hotline di 1500525
• Live Chat melalui website Kami di
• 24/7 WhatsApp di 0000000000
• Email ke XxxxxxxxXxxx.xx@xxx.xxx
Kantor Pusat FWD Insurance PT FWD Insurance Indonesia Pacific Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 XXXX Xxx 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
FWD World Equity Fund
4
Jenis Investasi Yang Dapat Dipilih
Tujuan investasi FWD World Equity Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi jangka panjang melalui investasi pada efek ekuitas di dalam dan di luar negeri.
FWD Asia Fixed Income Fund
Tujuan investasi FWD Asia Fixed Income Fund adalah memberikan pertumbuhan investasi melalui pengelolaan portofolio aktif dalam efek hutang yang diperdagangkan di dalam negeri maupun bursa asing yang ada di Asia.
FWD SPrint Equity Fund
Tujuan Investasi FWD SPrInt Equity Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi jangka panjang dengan tingkat pengembalian maksimal dan memiliki risiko yang relatif lebih tinggi.
FWD SPrint Money Market Fund
Tujuan investasi FWD SPrInt Money Market Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi dengan tingkat pengembalian dan risiko yang relatif rendah.
FWD Aggressive Plus Fund
Tujuan investasi FWD USD Equity Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan apresiasi modal dan pengembalian yang menarik selama horison investasi jangka panjang dengan berinvestasi dalam portofolio beragam.
FWD SPrint USD Bond Fund
Tujuan investasi FWD SPrInt USD Bond Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi melalui manajemen portofolio aktif dalam surat hutang USD yang diperdagangkan di Indonesia dan di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
FWD USD Equity Fund
Tujuan investasi FWD USD Equity Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan apresiasi modal dan pengembalian yang menarik selama horison investasi jangka panjang dengan berinvestasi dalam portofolio beragam.
FWD USD Fixed Income Fund
Tujuan investasi FWD USD Fixed Income Fund adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh keuntungan dalam investasi menengah dan jangka panjang.
FWD USD Equity Global Emerging Market Fund
Tujuan investasi FWD SPrInt Money Market Fund adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi dengan tingkat pengembalian dan risiko yang relatif rendah.
FWD USD Equity Dynamic Exchange Fund
Tujuan investasi FWD USD Equity Dynamic Exchange Fund adalah untuk berinvestasi di saham luar negeri pada perusahaan besar dan menengah yang mewakili 85% dari saham yang tersedia di indeks MSCI dengan rebalancing setidaknya setiap kuartal.
Pengelola Investasi
• PT Schroder Investment Management Indonesia
• PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
• PT BNP Paribas Asset Management
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
• PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
• PT First State Investments Indonesia
Kinerja Xxxx Xxxxxxxx
• DWS Asset Management
Jenis Investasi | 2015 | 2016** | 2017 | 2018 | 2019 | Sejak diluncurkan*** |
FWD World Equity Fund | - | -5,38% | 14,47% | -9,58% | -0,52% | -2,03% |
FWD SPrint Equity Fund* | -5,94% | 13,64% | 14,22% | -4,32% | -0,1% | 42,05% |
FWD USD Equity Fund**** | - | - | - | - | - | - |
FWD USD Equity Global Emerging Market Fund**** | - | - | - | - | - | - |
FWD Aggressive Plus Fund**** | - | - | - | - | - | - |
FWD USD Equity Dynamic Exchange Fund | - | - | - | - | - | - |
FWD SPrint USD Bond Fund* | 0,66% | 1,94% | 4,6% | -2,96% | 10.56% | 19,47% |
FWD USD Fixed Income Fund**** | - | - | - | - | - | - |
FWD SPrint Money Market Fund* | 5,91% | 4,95% | 4,42% | 4,01% | 5,17% | 34,46% |
FWD Asia Fixed Income Fund | - | -2,02% | 8.51% | -2,45% | 0,85% | 2,91% |
*Tingkat pengembalian dihitung dari tanggal diluncurkannya Jenis Investasi pada 15 Januari 2014
**Tingkat pengembalian dihitung dari tanggal diluncurkannya Jenis Investasi pada 8 Agustus 2016
***Tingkat pengembalian dihitung hingga 31 Desember 2019
****Jenis Dana Investasi baru.
Catatan:
✓ Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap tersedia pada Polis.
✓ Kami dapat menambah atau menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Kamu sebagaimana diatur dalam Polis.
✓ Harga Unit yang dipublikasikan sudah memperhitungkan Biaya Pengelolaan Investasi.
Perkenalkan… Bapak A, usia 33 tahun, tidak merokok
5
Simulasi
Membeli FWD Fortuna Invest Link, sbb:
• Masa Asuransi = 100 tahun
• Mata Uang = Rupiah
• Uang Pertanggungan : Rp.125.000.000
• Premi Tunggal = Rp.500.000.000
• Premi Dasar = Rp.100.000.000
• Premi Top-Up = Rp.400.000.000
Premi Tunggal
Jika Bapak A meninggal pada usia 50 tahun akibat sakit, maka Penerima Manfaat Bapak A akan menerima total santunan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 125.000.000 + Nilai Investasi (jika ada) sebesar Rp.6.071.000.000 (menggunakan asumsi tingkat investasi yang tinggi)
Jika Bapak A masih hidup hingga akhir Masa Asuransi, maka akan mendapatkan Nilai Investasi (jika ada) yaitu sebesar Rp.7.058.374.000.000
33 50 100
Masa Asuransi
Bapak A sebagai Tertanggung sekaligus Pemegang Polis membeli FWD Fortuna Invest Link pada usia
33 tahun dengan Premi Tunggal yang dibayarkan Bapak A adalah Rp.500.000.000, dengan Uang Pertanggungan Rp.125.000.000.
Manfaat yang didapat oleh Bapak A adalah sebagai berikut:
• Manfaat Meninggal sebesar Rp.125.000.000.
6
Informasi Tambahan
• Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Rp.25.000.000 (5% dari Premi Tunggal).
Masa Peninjauan Polis (Freelook) | Kamu memiliki Masa Pembelajaran selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Xxxx untuk mempelajari dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan dari Polis yang berlaku telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kamu, jika tidak Polis dapat dibatalkan dengan pemberitahuan tertulis kepada Kami. |
Pengalihan Nilai Investasi | Kamu dapat mengalihkan seluruh Dana Investasi setiap waktu dari Jenis Dana Investasi tertentu ke Jenis Dana Investasi lain selama Polis masih berlaku dan hanya jika tersedia pilihan Jenis Dana Investasi lainnya dalam mata uang yang sama. |
Penarikan Nilai Investasi (Withdrawal) | Minimum dana yang dapat ditarik adalah Rp.2.000.000 (dua juta Rupiah) / USD 200 (dua ratus Dolar Amerika Serikat). Sisa saldo minimum Nilai Investasi setelah penarikan adalah Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah) / USD 300 (tiga ratus Dolar). Dikenakan biaya Penarikan Nilai Investasi selama tujuh tahun pertama Polis. |
Penambahan Dana | Untuk meningkatkan investasi (Top-up) dengan minimum Premi Top-Up Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku. |
Penebusan Polis (Surrender) | Penebusan Polis dapat dilakukan kapan saja dengan cara mengirimkan permohonan Penebusan Polis secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir Penebusan Polis). Kami akan membayarkan Nilai Investasi yang ada saat penebusan Polis disetujui. Dikenakan biaya Penebusan Nilai Investasi selama tujuh tahun pertama Polis. |
Pengakhiran Asuransi | Kamu dapat mengajukan pengakhiran asuransi dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran asuransi secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran asuransi), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujui dan tercatat oleh Kami. |
Berakhirnya Pertanggungan | Pertanggungan ini berakhir apabila satu atau lebih keadaan di bawah ini terjadi:. a) Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi; atau b) Tertanggung mencapai Usia 100 (seratus) tahun pada saat ulang tahun Polis; atau c) Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang ada; atau d) Polis dibatalkan karena alasan apapun; e) Polis menjadi batal berdasarkan ketentuan Polis. Hal mana yang lebih dahulu terjadi. |
Definisi
▪ Kamu berarti individu atau badan hukum yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa sebagai Pemegang Polis dengan Kami sebagai Penanggung.
▪ Kami berarti PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) sebagai Penanggung.
▪ Tertanggung berarti perorangan yang atas jiwanya diadakan pertanggungan yang kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain.
▪ Penerima Manfaat berarti perorangan atau badan usaha yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
▪ Ringkasan Polis berarti Bagian dari Polis yang memuat penjelasan dan ketentuan-ketentuan pertanggungan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
▪ Polis berarti dokumen yang memuat hak dan kewajiban Kami, Kamu dan/atau Penerima Manfaatnya sehubungan dengan pertanggungan ini beserta Surat Permintaan Asuransi Jiwa, Ringkasan Polis, berikut semua perubahan yang sah (jika ada) dan ditandatangani oleh Kami.
▪ Premi berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Kamu kepada Kami.
▪ Premi Tunggal berart sejumlah uang yang Kamu bayarkan kepada Kami diawal permohonan asuransi yang terdiri dari Premi Dasar dan Premi Top-Up.
▪ Premi Dasar berarti bagian dari Premi yang Kami tetapkan yang dibayarkan secara sekaligus sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis atau Endosemen, yang wajib Kamu bayarkan dan menjadi syarat berlakunya Polis.
▪ Premi Top-Up berarti bagian dari Premi yang Kami tetapkan yang dibayarkan secara sekaligus dan untuk dialokasikan sebagai investasi sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis atau Endosemen, yang wajib Kamu bayarkan dan menjadi syarat berlakunya Polis ini.
▪ Premi Top-Up Tunggal berarti Premi yang dibayarkan sebagai tambahan dana untuk diinvestasikan, yang besarnya dapat berubah-ubah dan dibayarkan setiap saat setelah Polis diterbitkan sesuai dengan ketentuan Polis.
▪ Surat Permohonan Asuransi Jiwa berarti formulir yang berisi data dan pernyataan Tertanggung dan Kamu yang menjadi dasar pertanggungan.
▪ Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami apabila syarat-syarat pembayarannya sebagaimana diatur dalam Polis telah dipenuhi.
▪ Masa Asuransi berarti masa berlakunya asuransi sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis
dengan memperhatikan ketentuan Polis ini.
▪ Nilai Investasi berarti sejumlah uang yang diperoleh dari hasil perkalian Harga Unit dengan jumlah Unit pada saat tertentu
Disclaimer
Penting untuk dibaca!
▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informsi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami dan/atau Agen
Asuransi Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini.
▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Kamu pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui.
▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Fortuna Invest Link, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Fortuna Invest Link.
▪ Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, biaya remunerasi bagi Agen Asuransi FWD Insurance, dan biaya imbal jasa untuk pihak Bank.
▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi yang diajukan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
RIPLAY Umum Desember2020
FWD Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).