PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.2. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
PEMBAYARAN PREMI. (1) Pada dasarnya Premi dari asuransi adalah Premi Tahunan dan harus dibayar dimuka, namun dengan persetujuan Penanggung dapat diangsur dengan beberapa cara (bulanan, triwulanan atau semesteran), dan untuk produk-produk tertentu Premi harus dibayarkan secara sekaligus.
(2) Premi harus dibayar pada tanggal jatuh tempo pembayaran dengan cara mentransfer langsung ke rekening penanggung atau autodebet untuk produk tertentu.
(3) Pembayaran hanya akan dianggap lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
(4) Jika Premi dibayar dengan Cheque/giro bilyet maka Premi dinyatakan lunas setelah cheque/giro bilyet itu dapat diuangkan.
PEMBAYARAN PREMI. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut
1.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (1.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
1.3. Provisions under Paragraph (1.2.) above shall not be applied in regard to such material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.
PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:
PEMBAYARAN PREMI. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;
PEMBAYARAN PREMI. Article 9 Premium Payment
1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung: 1. The Insurer’s liability to the insurance covered by this Policy is conditional upon full payment and actual and full receipt by the Insurer of any premium due, as follow:
1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan yang diperjanjikan antara Penanggung dan Tertanggung. 1.1. If the insurance period is for 30 (thirty) calendar days or more, payment of the premium must be made within 30 (thirty) calendar days from the date as of which the Policy starts to be effective. 1.2. If the insurance period is for less than 30 (thirty) calendar days, payment of the premium must be made within the period agreed upon by the Insurer and the Insured.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. 2. Premium may be paid in cash or by check, transfer form, transfer or such other means as mutually agreed by the Insurer and the Insurer. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat: The Insurer is deemed to have received premium payment when:
2.1 diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2 premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
2.3 Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.1. it has received the cash payment, or 2.2. the premium has entered the Insurer’s bank account, or 2.3. the Insurer has agreed in writing to the payment of the premium.
3. Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atas tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini, Pertanggungan ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan pertanggungan yang telah menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban pihak Tertanggung atas pemba...
PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.2. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari the State of the Republic of Indonesia.
PEMBAYARAN PREMI. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan into the Insurance contract or during the insurance period.
PEMBAYARAN PREMI. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus