Premi Klausul Contoh

Premi. Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sehubungan dengan Asuransinya.
Premi. Sejumlah uang yang ditetapkan oleh Penanggung dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi sebagaimana diatur dalam Polis ini.
Premi. Harga asuransi yang harus dibayar oleh Pemegang Polis kepada OONA untuk menanggung risiko yang terkandung dalam Polis ini, nota premi juga akan mencakup komisi, biaya, dan pajak yang berlaku secara hukum.
Premi. Estimasi jumlah resiko setahun = penumpang : Rp 20,000. - per resiko per pemberangkatan
Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada PIHAK KEDUA sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan belum termasuk bea materai dan biaya pembuatan Polis/Sertifikat Asuransi (biaya administrasi). • Ahli Waris Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung. • Aplikasi Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan perlindungan Asuransi kepada Penanggung. • Nilai tunai/nilai tebusan Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai t abungan. • Claim Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis. • Contestable Period (Masa Percobaan) Periode (dua tahun) di mana Penanggung berhak mempertanyakan at au menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut. • Kadaluwarsa ( Lapse) Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran. • Lapse Notification Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse. • Maturity Date (tanggal jatuh tempo) Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang. • Medical Check Up Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon tertanggung • Minor Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah. • Pemulihan Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali. • Penanggung Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi. • Policy Lapse (polis lewat waktu) Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi - premi. • Polis Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung. • Polis Orphan Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
Premi. Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibay arkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi. • Regular Premium Policy (polis premi reguler) Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan, ata u tahunan.
Premi. Perhitungan premi untuk pegawai adalah memperhitungkan antara premi Asuransi Kesehatan dengan premi BPJS (Eksklusif COB perusahaan Asuransi Kesehatan dengan BPJS). Perhitungan premi pensiunan adalah murni premi Asuransi Kesehatan.
Premi. Manfaat Produk 2 Manfaat Produk, Risiko, Biaya, dan Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan Manfaat Perlindungan Sementara Dalam Masa Pengajuan Asuransi Manfaat Meninggal
Premi. Jumlah yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Halaman Data Polis.
Premi. Asuransi