Pengajuan Klaim Klausul Contoh

Pengajuan Klaim a. Pemberi Kerja TKA atau TKA harus mengajukan klaim asuransi kepada Konsorsium Asuransi TKA.
Pengajuan Klaim. 1. Apabila terjadi kecelakaan yang mungkin menimbulkan klaim menurut Polis ini, Pemegang Polis atau mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini harus dengan segera, dalam waktu 3x24 jam sejak kecelakaan terjadi, memberitahukannya kepada Penanggung dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kece- lakaan dan cedera yang dialami Tertanggung. Terhadap Tertanggung harus dengan selekas mungkin diadakan pengobatan/perawatan selama hal yang demi-kian itu diperlukan menurut ilmu kedokteran. Tertang-gung harus menaati segala nasehat dan ketentuan dokter dan sama sekali tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kese-hatannya.
Pengajuan Klaim. Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: ❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui: Pada Aplikasi Fitur e-services
Pengajuan Klaim a. Pengajuan klaim harus disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Polis dan disertakan dengan dokumen-dokumen yang diminta Penanggung dan harus diterima oleh Penanggung dengan kurun waktu sebagai berikut :
Pengajuan Klaim. Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan melalui: ❑ Hubungi FWD Insurance Untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi, Pemegang Polis/Tertanggung/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website Penanggung/ FWD Customer Care. ❑ Isi Formulir Klaim Unduh formulir klaim dari portal nasabah atau menghubungi FWD Customer Care, kemudian isilah Formulir Klaim dengan seksama. ❑ Persiapkan Dokumen Lengkapilah dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website xxx.xxx.xx.xx/xx/xxxxxxx-xxxxxx/xxxxx-xxxxxxx/ ❑ Kirimkan Formulir Kirim formulir klaim beserta dokumen yang diperlukan melalui Pemegang Polis ke kantor pusat FWD Insurance.
Pengajuan Klaim. Laporan klaim atas kerugian ini harus sudah Xxxxxxxxx xxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak kejadian dan dokumen-dokumen klaim harus sudah Pengelola terima 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian.
Pengajuan Klaim. Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: ❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui: Pada Aplikasi Fitur e-services ▪ Polis asli; ▪ Formulir pengajuan klaim xxxx xxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx (X0) dan Dokter (K2); ▪ Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter; ▪ Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang; ▪ Bukti diri Tertanggung dan Penerima Manfaat;; ▪ Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggalnya tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas; ▪ Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal di luar negeri. ● Formulir asli, terdiri dari: ✓ Formulir Pengajuan Klaim yang dilengkapi oleh Kamu (M1), dan ✓ Formulir Keterangan Kesehatan Klaim yang dilengkapi oleh Dokter (M2); ● Bukti diri Tertanggung dan Kamu; ● Resume medis asli yang ditandatangani oleh Dokter; ● Seluruh hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dan lain-lain) asli.

Related to Pengajuan Klaim

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: