Pengajuan Klaim Klausul Contoh

Pengajuan Klaim. Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan melalui: ❑ Hubungi FWD Insurance Untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi, Pemegang Polis/Tertanggung/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website Penanggung/ FWD Customer Care. ❑ Isi Formulir Klaim Unduh formulir klaim dari portal nasabah atau menghubungi FWD Customer Care, kemudian isilah Formulir Klaim dengan seksama. ❑ Persiapkan Dokumen Lengkapilah dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website xxx.xxx.xx.xx/xx/xxxxxxx-xxxxxx/xxxxx-xxxxxxx/ ❑ Kirimkan Formulir Kirim formulir klaim beserta dokumen yang diperlukan melalui Pemegang Polis ke kantor pusat FWD Insurance.
Pengajuan Klaim a. Pemberi Kerja TKA atau TKA harus mengajukan klaim asuransi kepada Konsorsium Asuransi TKA. b. Pelaporan klaim disampaikan kepada Penanggung selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya kerugian. c. Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur. d. Pengajuan klaim dengan melampirkan persyaratan: 1) KPA; 2) melampirkan surat kematian dari rumah sakit bila TKA meninggal dunia; 3) melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan rincian biaya pengobatan dan perawatan, jika rumah sakit tidak masuk dalam layananan cashless; 4) melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan rincian biaya pengobatan dan perawatan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan cacat; dan 5) Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan polis.
Pengajuan Klaim a. Pengajuan klaim harus disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Polis dan disertakan dengan dokumen-dokumen yang diminta Penanggung dan harus diterima oleh Penanggung dengan kurun waktu sebagai berikut : (i) Untuk pengajuan klaim meninggal dunia, jangka waktu pengajuan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia. (ii) Untuk pengajuan klaim santunan Rawat Inap di Rumah Sakit selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terakhir Tertanggung menjalani Rawat Inap. (iii) Untuk pengajuan klaim Cacat Tetap Total, jangka waktu pengajuan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terakhir Tertanggung di Diagnosa menderita Cacat Tetap Total. b. Dalam hal terdapat pengajuan klaim yang diajukan setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung dapat menolak pengajuan klaim tersebut.
Pengajuan Klaim. 1. Apabila terjadi kecelakaan yang mungkin menimbulkan klaim menurut Polis ini, Pemegang Polis atau mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini harus dengan segera, dalam waktu 3x24 jam sejak kecelakaan terjadi, memberitahukannya kepada Penanggung dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kece- lakaan dan cedera yang dialami Tertanggung. Terhadap Tertanggung harus dengan selekas mungkin diadakan pengobatan/perawatan selama hal yang demi-kian itu diperlukan menurut ilmu kedokteran. Tertang-gung harus menaati segala nasehat dan ketentuan dokter dan sama sekali tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kese-hatannya. 2. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, Penanggung segera diberitahu dengan telegram, telepon, atau faksi- mili, dan apabila mungkin sebelum penguburan dilaku- kan. Bilamana dianggap perlu, Penanggung dapat me- minta dilakukannya pemeriksaan atas jenazah, satu sama lain berkaitan dengan masalah penentuan peng-gantian kerugian. 3. Tertanggung atau orang-orang yang berkepentingan da- lam pertanggungan ini harus memberikan segala kete- rangan kepada Penanggung dengan cepat dan sesuai de- ngan keadaan yang sebenar-benarnya, lengkap dengan segala alat bukti tertulis yang sah dari pihak berwajib. Hal ini untuk meyakinkan Penanggung bahwa kece- lakaan yang terjadi tersebut termasuk dalam per- tanggungan ini. 4. Bilamana Penanggung baru menerima pemberitahuan 3 bulan sesudah terjadinya kecelakaan, maka Penang-gung bebas dari kewajiban membayar kerugian yang terjadi menurut Polis ini. Hal ini juga berlaku bilamana Penanggung tidak dibe- ritahu sebelumnya atas adanya pengobatan ulangan un-tuk akibat-akibat dari kecelakaan yang lalu. 5. Bukti-bukti yang tertulis mengenai peristiwa kecelakaan dan penuntutan kerugian yang harus ditunjukkan/di- serahkan kepada Penanggung antara lain adalah: a. Polis dan Kuitansi Premi yang asli, termasuk lampir- an-lampiran tambahan/endorsemennya. b. Surat keterangan dari yang berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut. c. Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan tentang akibat-akibat fisik yang dialami Tertanggung. d. Surat-surat keterangan lain yang perlu menurut per- timbangan Penanggung.
Pengajuan Klaim. Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: ❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui: Pada Aplikasi Fitur e-services
Pengajuan Klaim. Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: ❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui: Pada Aplikasi Fitur e-services ▪ Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap; ▪ Fotokopi identitas dari Tertanggung dan yang mengajukan yang masih berlaku; ▪ Surat kuasa asli dari Kamu atau Penerima Manfaat (apabila dikuasakan); ▪ Surat keterangan dari Tenaga Medis yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian Tertanggung; ▪ Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang; ▪ Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Tenaga Medis atau rumah sakit yang berwenang, apabila diperlukan; ▪ Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan; ▪ Surat keterangan kematian dari yang berwenang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
Pengajuan Klaim. Laporan klaim atas kerugian ini harus sudah Xxxxxxxxx xxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak kejadian dan dokumen-dokumen klaim harus sudah Pengelola terima 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian.
Pengajuan Klaim. Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: ❑ Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui: Pada Aplikasi Fitur e-services ▪ Polis asli; ▪ Formulir pengajuan klaim xxxx xxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx (X0) dan Dokter (K2); ▪ Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter; ▪ Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang; ▪ Bukti diri Tertanggung dan Penerima Manfaat;; ▪ Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggalnya tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas; ▪ Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal di luar negeri. ● Formulir asli, terdiri dari: ✓ Formulir Pengajuan Klaim yang dilengkapi oleh Kamu (M1), dan ✓ Formulir Keterangan Kesehatan Klaim yang dilengkapi oleh Dokter (M2); ● Bukti diri Tertanggung dan Kamu; ● Resume medis asli yang ditandatangani oleh Dokter; ● Seluruh hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dan lain-lain) asli.

Related to Pengajuan Klaim

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.