INFORMASI TAMBAHAN. Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
INFORMASI TAMBAHAN. Pengakhiran Asuransi Tambahan Kamu dapat mengajukan pengakhiran Asuransi Tambahan dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran Asuransi Tambahan secara online (melalui eServices) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran Asuransi Tambahan), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujuidan tercatat oleh Kami. Masa Leluasa (Grace Period) 1. Masa tenggang waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran Premi, dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premibelum dibayarlunas. 2. Apabila sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa, Premi Dasar belum dibayarkan dan tidak ada pengajuan Cuti Premi, maka Polis akan berakhir(lapsed). Cuti Premi a. Kamu dapat mengajukan Cuti Premi mulai Tahun Polis ke-2 (dua) dengan mengajukan permohonan kepada Kami paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya Cuti Premi tersebut. Cuti Premi hanya akan berlaku efektif apabila seluruh kelengkapan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku telah diterima dan disetujuioleh Kami. b. Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, akan dikenakan Biaya Cuti Premisebagaimana diaturdalam Polis. c. Biaya-biaya yang timbul termasuk Biaya Cuti Premi akan terus dipotong dari Nilai Investasi hingga Nilai Investasi tidak mencukupi untuk membayarbiaya-biayatersebut. d. Selama masa Cuti Premi, seluruh perlindungan asuransi termasuk Asuransi Tambahan, jika ada, akan tetap berlaku sepanjang Nilai Investasi cukup untuk membayar biaya-biaya Polis. Dalam hal Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka Polisakan otomatismenjadiberakhir(lapsed). e. Cuti Premi akan berhenti apabila Xxxx mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kami untuk menghentikan Cuti Premi dan membayar Premi lanjutan serta Premi tertunggak untuk Cuti Premi pada periode 6 (enam) Tahun Polispertama. x. Xxxxxx masa Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, Xxxx tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan Premi Top-Up Berkala maupun Premi Top-Up Tunggal.
INFORMASI TAMBAHAN. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam- jam kerja dengan alamat:
INFORMASI TAMBAHAN. Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) Anda mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis Anda terima (Free Look Period). Apabila dalam jangka waktu tersebut Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat di batalkan dengan cara mengembalikan Polis asli ke Penanggung. Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Anda. Penanggung akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada).
INFORMASI TAMBAHAN. Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PUT III ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PUT III ini dapat menghubungi:
INFORMASI TAMBAHAN. Kantor Pusat
INFORMASI TAMBAHAN. Jaminan Polis Tetap Berlaku (No-Lapse Guarantee) a. Kamu membayar penuh Premi Dasar dan Premi Top-Up Berkala (jika ada) selama 5 (lima) tahun pertama Polis, sebelum Masa Leluasa berakhir. b. Nilai Investasi Premi Top-Up dapat dipotong untuk membayar biaya- biaya yang timbulapabila Nilai Investasi Premi Dasartidakcukup. c. Tidak ada penarikan Nilai Investasi Premi Dasar dan Nilai Investasi Premi Top-Up selama 5 (lima) Tahun pertama Polis dengan tetap memperhatikan Ketentuan Umum Polis. d. Tidak melakukan penurunan Premi Dasar dan/atau Premi Top-Up Berkala (jika ada). e. Tidak menaikkan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan. f. Tidak menambahkan Asuransi Tambahan. g. Tidak melakukan Cuti Premi. h. Kamu setuju melakukan penyesuaian Premi Dasar dan Premi Top-Up Berkala (jika ada) sesuai dengan ketentuan Kami dalam hal terjadi perubahan Biaya Asuransi. i. Kamu melakukan pembayaran kenaikan Premi akibat perubahan Biaya Asuransi. Lain - lain Setelah melewati masa Jaminan Polis Tetap Berlaku (No-Lapse Guarantee), dalam hal nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya maka Polis akan batal. Sehingga dalam hal ini Kamu disarankan untuk melakukan pembayaran Premiguna memastikanpolistetap aktif • Pemegang Polis berarti Badan hukum atau individu yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung, selanjutnya disebut sebagai “Kamu”. • Penanggung berarti PT FWD Insurance Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Kami”. • Tertanggung berarti yang atas dirinya diadakan perjanjian asuransi, dimana terdapat kepentingan asuransi atau hubungan kepentingan asuransi (insurable interest) dengan Kamu dan Penerima Manfaat. • Penerima Manfaat berarti Pihak yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis, dengan ketentuan pihak yang diberi hak tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas perlindungan asuransi yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
INFORMASI TAMBAHAN. 1. Apakah Anda telah mengetahui dan memahami tentang risiko-risiko dalam berinvestasi di bidang Pasar Modal ?
INFORMASI TAMBAHAN. 1. Perubahan Alamat Hubungi Maybank Customer Care jika ada perubahan alamat penagihan, rumah, atau kantor. Maybank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penerimaan lembar tagihan yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah.
INFORMASI TAMBAHAN. 8.1 Batasan Step up