SURAT PERJANJIAN PENUGASAN
SURAT PERJANJIAN PENUGASAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENELITIAN HIBAH KEMENRISTEK/BRIN MULTI TAHUN
TAHUN ANGGARAN 2020 Nomor : 4028/Pk.20300/04/2020
Pada hari ini, Rabu tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh (01-04-2020), kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, SE., X.Xx. : Ketua STIE Perbanas Surabaya yang
selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Xx. Xxx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx. : Dosen STIE Perbanas Surabaya, dalam hal ini
bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Perjanjian penugasan ini berdasarkan pada Surat Perjanjian Penugasan dalam rangka Pelaksanaan Program Penelitian Tahun Anggaran 2020 antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII dengan Ketua STIE Perbanas Surabaya, Nomor : 058/SP2H/LT-MULTI/LL7/2020 pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama bersepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penelitian Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0000 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Penugasan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi tahun 2020 dengan judul ”Pengembangan dan Implementasi Model S-OCB dan Servqual pada Industri Perbankan di Indonesia”.
(2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Administrasi dan keuangan atas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan berkewajiban menyerahkan (2 eksemplar) hardcopy laporan kemajuan dan laporan akhir kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Pelaksanaan Penugasan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud judul penelitian di atas didanai dari Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 2 JANGKA WAKTU
(1) Kontrak Penelitian ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang mulai berlaku sejak tahun 2020.
(2) Keberlanjutan penelitian ditentukan berdasarkan hasil penilaian atas capaian tahun berjalan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah revisi proposal penelitian ke laman SIMLITABMAS paling lambat tanggal 24 April 2020
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan ke xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx paling lambat tanggal 30 September 2020 (dan/atau menyesuaikan pengumuman dari Kemenristekdikti) sesuai ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII dan menyerahkan hardcopy sebanyak 2 eksemplar kepada PIHAK PERTAMA, dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip dan/atau kaidah Program Penelitian.
(3) PIHAK PERTAMA melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Program Hibah Penelitian tahun 2020 pada bulan September-Oktober 2020 (dan/atau menyesuaikan pengumuman dari Kemenristekdikti) sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi eksternal oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dibuktikan dengan mengunggah ke laman xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx :
a. Revisi proposal penelitian
b. Catatan harian pelaksanaan penelitian
c. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian
d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan
e. Laporan akhir penelitian
Paling lambat tanggal 10 Desember 2020 (dan/atau menyesuaikan pengumuman dari KemenristekBRIN).
(5) Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hardcopy laporan akhir sebanyak 2 eksemplar paling lambat tanggal 30 November 2020.
Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN
(1) PIHAK PERTAMA menyerahkan dana penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 yang berasal dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII.
(2) Dana Penugasan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rp. 153.230.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk tahun 2020.
b. Pendanaan penelitian (poin a) diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitian telah diunggah ke laman SIMLITABMAS paling lambat tanggal 24 April 2020.
c. Biaya luaran tambahan untuk tahun kedua (2020) sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dengan melampirkan Daftar Luaran penelitian yang sudah di validasi oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Apabila luaran tambahan dinyatakan tidak valid oleh LL Dikti Wilayah VII (sebagaimana dimaksud pada poin d), maka dana luaran tambahan yang sudah diterima harus disetorkan kembali ke kas negara.
e. PIHAK KEDUA bertanggungjawab mutlak dalam penggunaan dana tersebut pada ayat (1) sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui dan menyimpan bukti-bukti penggunaan dana tersebut untuk kepentingan jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan.
f. Dana Penugasan sebagaimana dimaksud dalam poin a dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening yang diajukan dan atas nama PIHAK KEDUA.
Pasal 5 PENGGANTIAN KEANGGOTAAN
(1) Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Program Hibah Penelitian dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Apabila PIHAK KEDUA selaku Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tidak dapat menyelesaikan penelitian Program Hibah Penelitian Tahun 2020, maka PIHAK KEDUA wajib menunjuk pengganti Ketua Pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
(4) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 PAJAK
Hal-hal dan atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan ke kantor pelayanan pajak setempat sebagai berikut :
1. Pembelian barang dan jasa dikenai PPN sebesar 10% dan PPh 22 sebesar 1,5%
2. Pajak–pajak lain sesuai ketentuan.
Pasal 7 KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan penelitian diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
(2) Setiap publikasi, makalah, dan/atau ekspos dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hasil penelitian ini wajib mencantumkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII sebagai pemberi dana.
(3) Hasil penelitian berupa peralatan adalah milik negara dan dapat dihibahkan kepada institusi/lembaga melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban menindaklanjuti dan mengupayakan pelaksanaan Penelitian untuk memperoleh Xxx Xxxxx atau Hak Kekayaan Intelektual, serta publikasi ilmiah sesuai dengan luaran yang dijanjikan pada Proposal.
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan perolehan Hak Paten atau Xxx Xxxxxxan Intelektual, serta publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2020 (Monev Internal) dan/atau menyesuaikan pengumuman dari Kemenristek/BRIN.
(6) Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam kontrak penelitian ini dan memerlukan pengaturan, maka akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui amandemen kontrak penelitian ini dan/atau melalui pembuatan perjanjian tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak penelitian ini.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Kontrak Penelitian disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
(2) Peristiwa atau kejadian yang dapat digolongkan keadaan memaksa (force majeure) dalam Kontrak Penelitian ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blokade, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Kontrak Penelitian ini.
(3) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure), disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwajib, dan PARA PIHAK dengan itikad baik akan segera membicarakan penyelesaiannya.
Pasal 9
(1) Laporan hasil Penelitian ditulis dalam format font Times New Romans ukuran 12 spasi 1,5 kertas A4 pada bagian bawah sampul (cover) ditulis :
Dibiayai oleh :
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2020
(2) Softcopy laporan hasil program penelitian sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus diunggah ke laman (website) SIMLITABMAS sedangkan hardcopy asli harus disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 SANKSI
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Multi Tahun telah berakhir, PIHAK KEDUA tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), maka
PIHAK KEDUA dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
(3) Apabila dikemudian hari judul Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Hibah Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran/itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, maka kegiatan Program Hibah Penelitian tersebut dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi Tahun 2020 yang telah diterima dan selanjutnya disetor ke Kas Negara.
(4) Copy Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Kontrak Penelitian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses Hukum yang berlaku dengan memilih domisili Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
(2) Hal- hal yang belum diatur dalam Kontrak Penelitian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya materai dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Xx. Xxx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx.
NIDN. 0026116502
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Xx. Xxxx Xxxxxxx, SE., X.Xx.