Pasal 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggota BPK adalah Pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pelaksana BPK Lainnya adalah pejabat struktural pada Unit Pelaksana Tugas Pemeriksaan dan BPK Perwakilan Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta Pejabat dan/ atau pegawai lainnya sesuai surat tugas yang sah untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
7. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan apabila tidak dilakukan akan dikenakan hukuman.
8. Larangan adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan apabila dilanggar akan dikenakan hukuman.
9. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai.
10. Independensi adalah suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
11. Profesionalisme adalah kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.
12. Kode Etik BPK, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Kode Etik bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara.
Pasal 3
Kode Etik ini berlaku bagi Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya.
BAB III KODE ETIK
Pasal 4
(1) Nilai Dasar merupakan kristalisasi moral yang Primus Inter Pares dan melekat pada diri manusia serta menjadi patokan dan ideal (cita-cita) dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Nilai Dasar Kode Etik BPK terdiri dari Integritas, Independensi, dan Profesionalisme.
Pasal 5
Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara/Pejabat Negara dalam melaksanakan pemeriksaan dan dalam kehidupan sehari-hari, baik selaku Individu dan Anggota Masyarakat, maupun selaku Warga Negara.
BAB IV IMPLEMENTASI KODE ETIK
Bagian Kesatu
Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya Selaku Individu dan Anggota Masyarakat
Pasal 6
(1) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya wajib:
a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia;
b. menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup bermasyarakat;
c. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan; dan
d. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
(2) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang:
a. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
b. memaksakan kehendak pribadi kepada orang lain dan/atau masyarakat;
c. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara; dan
d. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung.
Bagian Kedua
Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya Selaku Warga Negara
Pasal 7
(1) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya wajib:
a. mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. menjaga nama baik, citra, dan kehormatan bangsa dan negara.
(2) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik Indonesia dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; dan
b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah.
Bagian Ketiga
Anggota BPK selaku Pejabat Negara
Pasal 8
(1) Anggota BPK selaku Pejabat Negara wajib:
a. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya;
b. menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. menghindari terjadinya benturan kepentingan;
e. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan;
f. bertanggung jawab, konsisten, dan bijak; dan
g. menerapkan secara maksimal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
(2) Anggota BPK selaku Pejabat Negara dilarang:
a. memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
b. memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
c. memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku Anggota BPK;
e. mengungkapkan temuan pemeriksaan yang masih dalam proses penyelesaian kepada pihak lain di luar BPK;
f. mempublikasikan hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
g. memberikan asistensi dan jasa konsultasi terhadap kegiatan entitas yang menjadi obyek pemeriksaan; dan
h. memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, sehingga temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak obyektif.
Bagian Keempat
Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara
Pasal 9
(1) Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara wajib:
a. bersikap jujur, tegas, bertanggung jawab, obyektif, dan konsisten dalam mengemukakan pendapat berdasarkan fakta pemeriksaan;
b. menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
c. mampu mengendalikan diri dan bertingkah laku sopan, serta saling mempercayai untuk mewujudkan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas;
d. menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, menghindari terjadinya benturan kepentingan;
e. menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada Pimpinan BPK;
f. melaksanakan tugas pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan;
g. memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan;
h. meningkatkan pengetahuan dan keahliannya; dan
i. melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
(2) Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara dilarang:
a. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung
2 Warta BPK
MARET 2013
maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan;
b. menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalaiannya;
c. menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
e. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa;
x. xxxjadi anggota/pengurus partai politik;
g. menjadi pengurus yayasan, dan/atau badan-badan usaha yang kegiatan nya dibiayai anggaran negara;
x. xxxberikan asistensi atau jasa konsultasi atau menjadi narasumber dalam bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
i. mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan obyek yang diperiksa;
j. melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan pertalian darah dan semenda sampai derajat ketiga;
k. melaksanakan pemeriksaan pada obyek dimana Pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
l. merubah tujuan dan lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program pemeriksaan tanpa persetujuan Penanggung Jawab Pemeriksaan;
m. mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa dan/atau pihak lain, tanpa ijin atau perintah dari Anggota BPK;
n. mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak obyektif; dan
o. mengubah dan/atau menghilangkan bukti hasil pemeriksaan.
BAB V HUKUMAN KODE ETIK
Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Hukuman
Pasal 10
(1) Jenis hukuman bagi Anggota BPK berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pemberhentian dari keanggotaan BPK.
(2) Hukuman tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik yang disahkan melalui Sidang Pleno BPK.
(3) Tingkat dan jenis hukuman bagi Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya berupa:
a. hukuman ringan berupa teguran tertulis dan dicatat dalam Daftar Induk Pegawai (DIP);
b. hukuman sedang yang terdiri dari:
1. penangguhan kenaikan peran Pemeriksa dan tidak melaksanakan pemeriksaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;
2. penurunan peran Pemeriksa dan tidak melaksanakan pemeriksaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; atau
3. diberhentikan sementara sebagai peran Pemeriksa paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;
c. hukuman berat yang terdiri dari:
1. diberhentikan sementara sebagai Pemeriksa paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun; atau
2. diberhentikan sebagai Pemeriksa.
(4) Hukuman tambahan berupa pengembalian uang dan/atau barang dan fasilitas lainnya yang telah diperoleh secara tidak sah dan/atau pengurangan penghasilan yang diterima.
(5) Data dan informasi yang diperoleh selama penelitian dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman.
Bagian Kedua
Jenis Pelanggaran dan Jenis Hukuman Bagi Anggota BPK
Pasal 11
(1) Jika Anggota BPK melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang berdampak negatif terhadap organisasi BPK, maka dijatuhi hukuman peringatan tertulis.
(2) Jika Anggota BPK melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang berdampak negatif pada pemerintah dan/ atau negara, maka dijatuhi hukuman pemberhentian dari keanggotaan BPK.
Bagian Ketiga
Jenis Pelanggaran dan Jenis Hukuman Bagi Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya
Pasal 12
(1) Jika Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 yang berdampak negatif pada unit kerja, maka dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis.
(2) Jika Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 yang berdampak negatif pada organisasi BPK, maka dijatuhi hukuman sedang.
(3) Jika Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 yang berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara, maka dijatuhi hukuman berat.
Pasal 13
Hukuman atas pelanggaran Kode Etik bagi Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya tidak membebaskan dari tuntutan atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Untuk menegakkan Kode Etik, BPK membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik yang pengaturan dan penetapannya sebagai berikut:
a. Peraturan BPK tentang Majelis Kehormatan Kode Etik yang mengatur mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangan/ pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Keputusan BPK tentang Majelis Kehormatan Kode Etik yang merupakan penetapan Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Pengaduan indikasi pelanggaran Kode Etik yang diterima sebelum Peraturan ini ditetapkan dan belum diproses, penyelesaiannya berdasarkan peraturan ini.
(2) Pengaduan indikasi pelanggaran Kode Etik yang terjadi sebelum Peraturan ini ditetapkan dan sedang dalam proses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, penyelesaiannya berdasarkan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang
Kode Etik Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 98
MARET 2013
Warta BPK 3
DARI KAMI
PENGARAH :
Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
PENANGGUNG JAWAB :
Xxxxxxx Xxxx
SUPERVISI PENERBITAN :
Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx
KETUA DEWAN REDAKSI :
Xxxxx Xxxxxxx
REDAKSI :
Xxxxxxx Xxxx Daras
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx (Desain Grafis)
KEPALA SEKRETARIAT :
Sri Haryati
STAF SEKRETARIAT :
Sumunar Mahanani Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
ALAMAT REDAKSI:
Gedung BPK-RI
Jalan Xxxxx Xxxxxxx No. 31 Jakarta
Telepon :
021-25549000
Pesawat 1188/1187
Faksimili :
021-57854096
E-mail : xxxxx@xxx.xx.xx xxxxxxxx@xxxxx.xxx
DITERBITKAN OLEH:
SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Majalah Warta BPK tidak pernah meminta sumbangan/ sponsor dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Warta BPK
I N D E P E N D E N S I - I N T E G R I T A S - P R O F E S I O N A L I S M E
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(BPK) makin menunjukkan diri sebagai garda terdepan gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Salah satu langkah kongkrit adalah keberhasilan BPK menemukan
26 perusahaan tambang dan perkebunan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Negara dirugikan Rp 90,6 miliar.
Temuan BPK yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini sudah disampaikan Anggota BPK, Xxx
Xxxxxxx Xxxx ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Februari.
Majalah Warta BPK mengangkatnya sebagai laporan utama pada edisi bulan Maret 2013. Pilihan topik ini juga tak lepas dari semangat
media internal BPK ini mendorong semangat pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Sebagai ujung tombak, BPK telah berada pada track yang benar, sehingga tidak ada alasan bagi medianya untuk tidak melakukan back-up.
Hal lain yang juga menjadi sorotan Warta BPK edisi Maret 2013 ini adalah soal Hak Imunitas Anggota BPK. Tema ini menjadi relavan terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan bahwa BPK adalah lembaga negara
yang punya kewenangan memeriksa keuangan negara. Karena itu BPK beserta anggotanya tidak dapat dituntut di muka Pengadilan
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Persoalannya, hak imunitas tadi relatif belum tersosialisasikan. Contoh kasus aktual adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Kalimantan Timur yang
diperkarakan ke meja hijau. Gugatan itu sempat masuk ke pengadilan
Negeri Samarinda. Xxxxxx Xxxxx Xxxx, Wakil Bupati Kutai Timur
saat awal kasus ini terjadi yang memperkarakan
hasil pemeriksaan BPK itu ke Pengadilan.
Xxxxx sempat menang di tingkat
Pengadilan Negeri, tetapi gugatan Xxxxx Xxxx
kemudian dimentahkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Dan ketika Xxxxx Xxxx mengajukan
kasasi, ia kembali dikalahkan oleh Mahkamah Agung.
Dua sorotan di atas, diharapkan mampu menyebarkan dua pesan penting ke segenap stakeholder negeri ini. Pertama, BPK konsisten menjalankan fungsi sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kedua, anggota BPK memiliki hak imunitas terkait tugas dan wewenangnya melaksanakan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Serta dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK pun memiliki kedudukan yang bebas dan mandiri.
Redaksi menerima kiriman artikel, naskah, foto dan materi lain dalam bentuk softcopy atau via email sesuai dengan misi Warta BPK. Naskah diketik satu setengah spasi, huruf times new roman, 11 font maksimal 3 halaman kuarto. Redaksi berhak mengedit naskah sepanjang tidak mengubah isi naskah.
ISI MAJALAH INI TIDAK BERARTI SAMA DENGAN PENDIRIAN ATAU PANDANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
4 Warta BPK
MARET 2013
DAFTAR ISI
6 - 12
LAPORAN UTAMA
TEMUAN KORUPSI SEKITAR TAMBANG
13 - 15 LAPORAN KHUSUS | ||
HAK IMUNITAS LHP BPK TAK BISA DIPERKARAKAN | ||
29 -31 BPK DAERAH BPK MEMBANTU DPRD DALAM MONITORING DAN CONTROLLING | ||
32 - 33 REFORMASI BIROKRASI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BPK | ||
34 - 36 INTERNASIONAL ANDIL SAI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PRAKTIK PENCUCIAN UANG | ||
37 - 39 LHP | ||
ADA POTENSI KERUGIAN NEGARA RP45 MILIAR | ||
PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA | ||
44 - 45 PROFESI “TUKANG INSINYUR” PERLU UNDANG-UNDANG | ||
16 - 17 AGENDA
RAKORNIS BPK PERWAKILAN SE-INDONESIA
18 - 23 ANTAR LEMBAGA CALON TUNGGAL GUBERNUR BI
24 - 25 AKSENTUASI
LALU LINTAS UANG HARAM DI INDONESIA
26 - 28 ROAD TO WTP PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN, PERAIH WTP TAHUN 2011
KOMITMEN DAN KERJA KERAS, MODAL UTAMA “WALET EMAS”
MARET 2013 5
TEMUAN KORUPSI SEKITAR TAMBANG
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) MENEMUKAN ADA 26
PERUSAHAAN TAMBANG DAN PERKEBUNAN YANG TERINDIKASI MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. NEGARA DIRUGIKAN Rp90,6 MILIAR.
K
tahun 2011.
Temuan BPK yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
ini sudah disampaikan Anggota BPK, Xxx Xxxxxxx Xxxx ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Februari. “Intinya kami melaporkan ada 26 perusahaan yang melanggar ketentuan tindak pidana dan merugikan negara,” ujar Xxx Xxxxxxx Xxxx.
Perusahaan yang terindikasi korupsi itu menurut Xxx Xxxxxxx Xxxx bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang berstatus BUMN
ORUPSI di sektor pertambangan dan perkebunan sepertinya sudah bukan rahasia lagi.
Tak heran bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir Februari
2013 telah merilis 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Temuan BPK ini setelah melakukan audit lingkungan di 26 perusahaan tersebut selama kurun
dan swasta. Berdasar hasil audit BPK menemukan 29 temuan. Xxx Xxxxxxx Xxxx menengarai kerugian negara mencapai sekitar Rp.90,6 miliar dan 38 ribu dolar AS.
Xxx Xxxxxxx Xxxx tak menyebut
6 Warta BPK
MARET 2013
LAPORAN UTAMA
nama-nama perusahaan yang diduga merugikan negara tersebut. Tapi yang jelas Xxx Xxxxxxx menyebut
ke 26 perusahaan tersebut berada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. “Fokus pemeriksaan BPK pada
izin pakai dan manajemen hutan termasuk di dalamnya mengenai lingkungan,” kata Xxx Xxxxxxx.
Sekalipun begitu Xxx Xxxxxxx Xxxx mengungkapkan ada tiga model penyalahgunaan yang melibatkan 26 perusahaan terse- but. Pertama, perusahaan tidak me- megang Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Penambangan seperti disyaratkan Pasal 38 dan Pasal 50 Undang-Undang (UU) No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait pelanggaran ini ada 22 perusahaan yang terlibat. “Dalam pasal tersebut jelas penggunaan kawasan hutan untuk penambangan harus seizin
Menteri Kehutanan,” kata Xxx Xxxxxxx. Dalam pasal 38 UU No. 41 tahun
1999 menyebutkan penggunaan kawasan pakai hutan untuk pertambangan harus berdasarkan izin pakai kawasan hutan dengan izin Kementerian Kehutanan. Selanjutnya
Anggota BPK Xxx Xxxxxxx Xxxx
xxxxx 50 UU No. 41 tahun 1999, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan
Bentuk penyimpangan kedua yang ditemukan BPK lanjut Xxx Xxxxxxx Xxxx yakni pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau izin land clearing di kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Ada 4 perusahaan yang diduga melanggar.
Temuan ketiga adanya penerbitan Surat Keterangan Sahnya Kayu
Bulat (SKSKB) atas kayu sebanyak 119 ribu kubik senilai Rp58,1 miliar yang tidak sah dan menyebabkan potensi kerugian negara. “Model lain kejanggalan di sektor perkebunan dan pertambangan adalah menggu- nakan pola slonong boy, artinya
eksplorasi dulu, izin belakangan,” kata Xxx.
Terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, menurut Xxx Xxxxxxx, perusahaan tersebut bisa kena sanksi hukum sebagaimana diatur Pasal 78 ayat 5 dan pasal 50 ayat 3. “Barang siapa yang melanggar pasal 50 ancaman
hukumannya 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Xxx Xxxxxxx.
Karena itu Xxx Xxxxxxx Xxxx berharap hasil temuan BPK dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Sebab selama ini ada sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak mau diperiksa KPK. Alasannya karena mereka tidak mendapatkan uang negara.
Karena itu Xxx Xxxxxxx mengharapkan pengertian keuangan negara harus diperluas. Sebab
dalam pandangan Xxx Xxxxxxx, izin usaha yang didapat perusahaan pertambangan itu dari pemerintah. Karenanya wajib diperiksa. Belum lagi pemberian izin-izin usaha pertambangan dan juga perkebunan yang sarat dengan unsur korupsi.
Menurut Xxx Xxxxxxx berdasar hasil audit BPK terungkap buruknya pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan di Indonesia yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara luar biasa. Ia bahkan memprediksi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang akan mengalami kesulitan bahan bakar minyak
dan batubara akibat kesalahan pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Hanya saja selama ini dalam pandangan Xxx Xxxxxxx Xxxx, penindakan hukum terhadap pelaku kerusakan hutan oleh penegak hu- kum masih sangat lemah. Padahal hukum adalah instrumen penting agar negara bisa mendorong setiap
stakeholder untuk bersama mematuhi peraturan yang ada. Sebab itu, perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Xxx Xxxxxxx mengatakan, saat ini hutan Indonesia sudah
mengalami deforestasi (penggun- dulan) dan alih fungsi lahan yang memprihatinkan. Jika ini dibiarkan akan mendatangkan dampak buruk bagi lingkungan. Banyaknya lahan perkebunan dan pertanian yang ber-
MARET 2013
Warta BPK 7
LAPORAN UTAMA
ubah fungsi jadi pertambangan dan rusak, juga akan mengganggu target swasembada pangan pemerintah dan menyebabkan ketergantungan impor pangan.
Xxxxx Xxnindaklanjuti
Sementara itu, Mabes Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya 29 temuan indikasi tindak pidana yang dilakukan 26 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan.
Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Jenderal Xxxxxxxx
mengaku hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan langkah awal bagi Bareskrim untuk menindaklanjuti dari aspek penegakan hukum. Kegiatan itu akan dimulai dari penyelidikan
sampai dengan penyidikan terhadap 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan. Dia menambahkan, untuk kasus perkebunan dan pertam- bangan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan perkebunan yang diduga melakukan
tindak pidana.
Di tempat terpisah, Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Xxxxxx Xxxxxxxx mendesak aparat penegak hukum tidak lamban menindaklanjuti laporan BPK. Menurutnya, temuan BPK itu tidak mengagetkan. Sebab, hampir setiap tahun dilakukan audit terhadap perusahaan pertambangan, pasti ditemukan potensi kerugian negara. Sayangnya, hasil audit BPK banyak ti- dak ditindaklanjuti lembaga penegak hukum dan DPR. “Padahal setiap semester selalu diaudit, tapi tidak ada sanksi terhadap pelanggarnya,” kata Xxxxxx.
xxxxx.xxx
Harusnya, menurut Xxxxxx, temuan ini dijadikan langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan perkebunan. Apalagi saat ini pemerintah juga mengakui kesulitan menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan.
Bahkan, banyak daerah yang seharusnya dilindungi dan terlarang untuk kegiatan pertambangan, malah menjadi daerah pertambangan.
Sedangkan anggota Komisi VII DPR Xxxxxxx Xxxxxxxx juga
mengaku tidak kaget dengan temuan BPK tersebut. Menurut dia, memang terjadi tumpang tindih pemberian izin lahan pertambangan. Padahal menurut dia, UU Pertambangan Mineral dan Batubara sudah baik.
Hanya yang menjadi masalah adalah faktor otonomi daerah, sehingga semua kepala daerah merasa bisa mengeluarkan izin tambang di daerahnya. “Perlu dibuat kebijakan agar setiap ganti pimpinan tidak ganti kebijakan,” kata Xxxxxxx.
Tentu saja untuk membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan juga bukan perkara gampang. Sebab menurut Wakil Ketua Komisi III, Xxxxxx Xxxxx
Xxx, perusahaan tambang sudah menancapkan pengaruh termasuk dalam proses pembuatan Undang- Undang. Karena itu pula politisi PAN ini meminta anggota DPR dan Pemerintah berhati-hati menyusun
perundang-undangan pertambangan dan migas.
Namun menurut Ketua Komisi III DPR, Xxxx Xxxxx Suardika, kesulitan membongkar korupsi tambang dan migas tak bisa menyurutkan langkah KPK. Apalagi pendapatan dari sektor ini sangat besar. Xxxxx bahkan menyebut korupsi sektor tambang lebih mengerikan dibanding korupsi anggaran. Xxxxx Suardika meminta KPK masuk ke sektor pertambangan dan migas.
Xxx senada diakui Ketua KPK Xxxxxxx Xxxxx. Menurutnya, korupsi tambang dan migas belum banyak disentuh. Meski demikian Samad memastikan KPK sedang mempelajari dan melakukan analisa terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan dan migas. Analisia KPK juga mencakup modus-modus korupsi yang dilakukan. Samad menegaskan tak segan menindak perusahaan pertambangan yang nakal. Samad juga berjanji KPK tidak akan tebang pilih terhadap pelaku kejahatan korupsi di pertambangan tersebut. bw
8 Warta BPK
MARET 2013
LAPORAN UTAMA
LAHAN KORUPSI
istimewa istimewa
Xxxx Xxxxxxxx
Tak bisa dipungkiri, Indonesia merupakan negara paling banyak mengeluarkan izin usaha
IZIN PERTAMBANGAN
INDONESIA MERUPAKAN NEGARA YANG PALING BANYAK MENGELUARKAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP). MARAKNYA PENERBITAN IUP DITENGARAI ADANYA PAT-GULIPAT KEPALA DAERAH DENGAN PENGUSAHA. PERLU CAMPUR TANGAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK TURUN MENGENDALIKAN PENERBITAN IUP.
K
pertambangan (IUP). Bayangkan, saat ini, ada 10.235 IUP. Celakanya, dari jumlah ini, hanya 4.151 izin yang tidak bermasalah. Itu artinya ada 6.084 atau 59% izin yang bermasalah. Tentu saja angka ini sangat menyedihkan.
Masifnya penerbitan IUP ditengarai beberapa kalangan, tidak terlepas
dari pat-gulipat kepala daerah dengan pengusaha, terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
ORUPSI di sektor pertambangan sepertinya bukan isapan jempol belaka. Tengok saja hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis akhir Februari 2012. Di sana disebutkan, pada tahun anggaran 2011 BPK menemukan ada 29 pelanggaran yang dilakukan
perusahaan pertambangan. Modusnya juga beragam. Mulai dari tata ruang atas penggunaan sumber daya alam, proses izin atas penggunaan lahan, hak negara atas konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN,
hingga pengelolaan pasca tambang. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 90 miliar.
Pelanggaran paling besar menurut audit BPK yakni terkait perusahaan pertambangan yang tidak memiliki
izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan. Temuan serupa juga pernah dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Xxxx Xxxxxxxx, mengungkapkan kasus pertambangan yang paling menonjol adalah pinjam pakai lahan kehutanan tanpa izin yang dilakukan perusahaan tambang dan perkebunan.
Untuk wilayah Kalimantan, menurut Isal, kasus penggunaan kawasan hutan sebagai lahan eksploitasi pertambangan dan perkebunan tanpa izin pinjam pakai dari Kemenhut, mencapai 2.000 kasus. Akibat obral izin tambang, lahan-lahan tambang bermunculan di mana-mana sementara lahan hutan terus menyempit digerus kegiatan pertambangan.
dan Indonesia Resources Studies (IRESS), mencatat, IUP banyak yang dikeluarkan setelah pilkada atau saat menjelang pilkada.
Untuk mengatasinya, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Xxxxxx Xxxxxxxx, tidak ada jalan lain kecuali pemerintah pusat campur tangan dan mengendalikan penerbitan IUP. Sedangakan untuk pengendaliannya dapat dilakukan dengan melakukan moratorium penerbitan IUP. Selama moratorium, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berhenti menerbitkan IUP baru dan melakukan evaluasi dan verikasi secara langsung ke lapangan, terutama terhadap IUP yang diduga bermasalah.
Sementara Ketua Panitia Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan
MARET 2013
Warta BPK 9
LAPORAN UTAMA
Daerah (DPD ) Irjen Pol (Purn) Xxxxxx Xxxxxxxx menduga manipulasi dari perizinan tambang, diawali permainan uang. Karena itu Xxxxxx mengingatkan agar pemerintah daerah di Kaltim patut waspada, mengingat persoalan lingkungan, terlebih lahan eks tambang yang belum direklamasi mudah dijumpai di Bumi Etam. “Manipulasi pada prosedur perizinan, tentu dapat menyeret kepala daerah sebagai pengeluar izin,” kata Xxxxxx.
Xxxxxx Xxxxxxxx mengungkap- kan berdasar catatan temuan BPK yang dibawa rombongan DPD dalam kunjungan kerja di Samarinda, beberapa perusahaan tambang tak memenuhi kewajiban jamrek. Dari catatan rombongan DPD RI itu, ada inisial PT BS dan Koperasi TP IDT di Kutai Kartanegara (Kukar) yang belum memenuhi kewajiban jamrek sebesar Rp 796.753.278,00.
Begitu pula dengan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) lainnya di Kukar, belum menyerahkan jamrek minimal, sebesar Rp 00.000.000.000,00. Hal serupa juga terjadi di Berau.
Tujuh pemegang izin tambang tidak menyampaikan rencana reklamasi dan penutupan tambang. Begitu juga kegiatan penambangan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Berau, tak didukung jamrek memadai.
Kondisi ini lanjut Xxxxxx Xxxxxxxx berpotensi membebani keuangan daerah dan merusak lingkungan lantaran KP/IUP OP tidak melakukan reklamasi dan revegetasi di area eks tambangnya. Karena itu Xxxxxx Xxxxxxxx berpendapat perilaku perusahaan tambang di Kaltim memang patut dievaluasi.
Xxxxxx juga mengungkapkan persoalan tumpang tindih lahan tambang di Kaltim sangat tinggi. Xxxxxx mengatakan, masalah pertambangan di Tanah Air erat kaitannya dengan pembagian kewenangan, antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sejatinya, kedaulatan negara dalam
negara kesatuan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemerintah Pusat harus melimpahkan sebagian kekuasaan dan kewenangan kepada daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Xxxxxx menjelaskan soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), berdasarkan PP 23/2010, perizinan dilakukan menurut permohonan wilayah. Permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai, mesti diperoleh dari Menteri ESDM. Sedangkan
xxxxxxxxxx.xxx
Xxxxxx Xxxxxxxx
xxxxxxxx, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam satu provinsi atau wilayah laut 4 sampai 12 mil.
Sementara pada bupati/walikota, dilakukan jika permohonan wilayah berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil. Pembagian izin usaha pertambangan ada beberapa ketentuan yang diatur. Daerah tambang kurang dari 500 hektare izin usaha pertambangan diatur Bupati/ Walikota.
Sementara menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Xxxxxxx Xxxxxx, masalah itu terjadi antara lain izin produksi tanpa
eksplorasi terlebih dulu. Selain itu, masalah tumpang tindih lahan.
Thamrin mengatakan, tadinya jumlah izin pertambangan hanya 6 ribu.
Namun, saat Ditjen Minerba bertindak tegas dengan mengancam tidak akan membantu masalah administrasi, langsung jumlahnya naik menembus 10 ribu.
Sebenarnya lanjut Xxxxxxx, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan syarat perusahaan pertambangan mendapat izin usaha pertambangan harus memenuhi 3 aspek yakni administratif, teknis, dan keuangan. Syarat administratif adalah izin perusahaan tidak boleh tumpang tindih dan harus sesuai dengan prosedur. Syarat kedua adalah persyaratan teknis yang artinya setiap izin usaha pertambangan wajib melaporkan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan persetujuan dokumen lingkungan. Syarat ketiga menyangkut kewajiban keuangan yakni perusahaan wajib membayar iuran tetap dan royalti.
Yang jelas semrawutnya penerbitan IUP telah membuat pemerintah daerah tidak mampu menjadikan kekayaan alam yang terkandung untuk mensejahterakan rakyatnya. Tengok saja yang terjadi di Kalimantan Timur. Provinsi ini sebenarnya memiliki hutan, minyak
dan gas, serta tambang batubara yang pada tahun 2010 menyumbang 70% dari produksi nasional dan Rp 320 triliun untuk produk domestik regional bruto (PDRB). Sayangnya kehidupan masyarakat setempat belum bisa dikatakan sejahtera.
Tak jarang kasus korupsi di pertambangan juga membuat banyak pejabat daerah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, mulai dari Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx (Bupati Kutai Kartanegara) dan Xxxxxxx
AF (Gubernur periode 1998-2006), sampai kepada Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (Gubernur sejak tahun 2008). Xxxxxx membeberkan, sepanjang 2004
hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD
10 Warta BPK
MARET 2013
LAPORAN UTAMA
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terlibat kasus kriminal. Di antara kasus- kasus tersebut, kasus korupsi adalah kasus terbanyak dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang periode itu pula, sebanyak 155 kasus korupsi melibatkan kepala daerah.
Karena itu Masyarakat Anti Pertambangan Indonesia mendesak KPK mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan. Lebih dari
6 ribu izin usaha pertambangan mineral dan batubara diduga bermasalah. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Andrie S Wijaya mengatakan, kuat dugaan terjadi korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Indikasi tersebut terlihat dari longgarnya pemerintah daerah mengeluarkan izin. Dari sekitar
10.566 izin usaha pertambangan hanya
4.151 yang tidak bermasalah.
Sementara itu, KPK baru menyelesaikan 37 dari 155 kasus yang
ada. Sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terlibat kasus kriminal. Akibat 176 kasus korupsi yang terjadi di tingkat pusat maupun
daerah, Indonesia mengalami kerugian Rp 2 triliun lebih pada semester I 2010. Angka ini meningkat dari 2009.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane juga
meminta KPK melakukan penyadapan maupun pengamatan kekayaan pejabat di daerah yang memiliki kawasan pertambangan batubara.
Pejabat yang dimaksud adalah di tingkat eksekutif daerah maupun perwira penegak hukum. KPK harus memiliki strategi khusus terkait penanganan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Oleh karena itu Xxxx Xxxx mendesak KPK agar segera melakukan pemantauan, dengan salah satunya melakukan penyadapan, terhadap aktivitas pejabat di daerah yang
kaya tambang. Neta memaparkan walaupun KPK sudah memiliki mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
namun hal itu dianggap belum mencukupi. KPK, dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak tingkat kekayaan para pejabat tersebut.
IPW juga meminta pimpinan Polri menindaklanjuti laporan masyarakat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait
dengan persoalan tersebut. Pimpinan Polri harus menindak tegas jajaran
istimewa
Neta S. Pane
kepolisian di daerah yang diduga mendapatkan fasilitas dari perusahaan pertambangan. Sebab jika dibiarkan, maka dapat berakibat parahnya kerusakan lingkungan akibat tambang.
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah membidik pejabat daerah terlibat jual beli izin usaha pertambangan. Ini adalah langkah maju dari gebrakan KPK dalam melakukan penindakan terhadap prilaku korupsi pejabat di daerah. Berdasarkan hasil suvei KPK daerah-daerah yang rentan terhadap persoalan korupsi jual beli izin usaha pertambangan di daerah adalah Kalimantan, Sulsel, Sultra, dan Sulteng. Daerah-daerah yang dimaksud ini memiliki material bahan tambang alam seperti batubara, nikel, biji besi, dan bahkan emas yang saat ini tengah dibidik oleh investor dalam dan luar negeri dalam lima tahun terakhir.
Sebut saja, Kaltim yang memiliki potensi pertambangan batubara terluas di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, provinsi paling timur Kalimantan ini sudah menerbitkan
tidak kurang dari 1.000 surat izin usaha pertambangan (IUP) untuk batubara. Begitu juga dengan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki potensi tambang nikel. Hampir semua kabupaten yang memiliki potensi nikel berlomba menerbitkan IUP. Bupati sepertinya ‘obral’ IUP, karena saat ini harga IUP sangat mahal di tengah permintaan yang meningkat.
Provinsi Sulteng dan Sultra yang memiliki potensi tambang nikel dan memiliki persoalan yang sama. Lahan-lahan yang ditawarkan oleh bupati kepada investor tambang
umumnya masih menjadi areal konsesi kontrak karya (KK) dari perusahaan multi nasional seperti PT Inco (yang kini berubah nama menjadi PT Vale Indonesia ) dan PT Anek Tambang, Tbk.
Akibatnya pejabat bupati dan aparatur yang terlibat dalam urusan tambang ‘menjadi’ sangat berkuasa dalam penertiban IUP. Tidak heran, jika ada laporan masyarakat bahwa pejabat bupati di wilayah Sulteng lebih banyak berdomisili di Jakarta ketimbang di daerahnya. Bahkan yang lebih miris lagi izin bisa diproses langsung di Jakarta dengan hanya menggunakan peta lokasi di atas kertas. Tak pelak
dari IUP ini pejabat daerah penghasil tambang menjadi ‘kaya raya’, namun belum ada pejabat bupati di Sulawesi, misalnya, yang tersentuh hukum.
Padahal praktik jual beli izin tambang ini sudah sangat jelas telah merugikan negara.
Ketua KPK Xxxxxxx Xxxxx mengatakan pihaknya saat ini tengah membidik pejabat bupati yang melakukan praktik jual beli izin tambang yang secara berkali-kali pada lokasi yang sama atau lokasi yang menjadi hak pihak lain. Dalam penangan ini kasus jual beli izin tambang ada kencenderungan pihak
yang diuntungkan hanya sekelompok orang seperti pejabat daerah terkait dan pengusaha bersangkutan. “Ini harus dicegah karena memiliki indikasi kuat terjadi praktik korupsi,” kata Abaraham. bw
MARET 2013
Warta BPK 11
LAPORAN UTAMA
Kasus-kasus di Sektor Pertambangan
No. | Nama | Jabatan | Deskripsi Kasus | Kerugian Negara | Proses Hukum |
1. | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx | Xxx. Kaltim | Menerbitkan Izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk perkebunan sawit, dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu | Rp346,82 miliar | KPK, vonis kasasi 4 tahun |
2. | Xxxxxxx alias Xxxx Xxx | Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx grup | Penerima IPK dan penikmat kebijakanyang diterbitkan oleh Gub. Xxxxxx, Xxxxxxx AF | Sda | KPK, vonis kasasi 18 bulan penjara, uang pengganti Rp346,82 miliar |
3. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx | Xxxxxx Pengusahaan Hutan Produksi Xxxxxxxxx | Bersama-sama dengan Gub. Kaltim Xxxxxxx AF. Pemberian izin prinsip | Sda | KPK, Vonis 2,5 tahun |
4. | UU Xxxxxxxx | Xx. Kantor Wilayah Dinas Kehutanan dan Perkebunan | Bersama-sama dengan Gub. Kaltim Xxxxxxx AF. Pemberian izin prinsip (fase pemberian) | Sda | KPK, vonis 4 tahun |
5. | Xxxxxx | Xx. Dinas Kehutanan Kaltim | Bersama-sama dengan Gub. Kaltim Xxxxxxx AF. Pemberian izin prinsip (fase perpanjangan). Tidak berupaya menagih PSDH dan DR | Xxx | KPK, vonis 4 tahun |
6. | X. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | Xxxxxx Palalawan, Riau | Penerbitan IUPHHK-HT pada 15 perusahaan (Des 2002-Jan 2003). Padahal, dirinya mengetahui perusahaan-perusahaan itu tidak kompeten di bid. kehutanan | Rp12,3 miliar | KPK, vonis kasasi 11 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti kerugian negara Rp12,3 miliar |
7. | Xxxxxxxxxxx Xxxxx | Ka. Dinas Kehutanan Riau (2005-2006); Bupati Kampar, Riau | Penerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Kampar | KPK, ditetapkan sebagai tersangka. Cat. Tidak diketahui proses lanjutan. Bahkan sampai kini menjabat sebagai Bupati Kampar, Riau | |
8. | Xxxxx XX | Bupati Siak | Penerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Siak (2001- 2003) | KPK, ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2009 | |
9. | Xxxxx Xxxxxxx | Xx. Dinas Kehutanan Riau | Terkait kasus H. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | KPK, ditetapkan sebagai tersangka. Baru ditahan pada 10/2/2010 | |
10. | Xxxxxxxx Xxxxxx | Xx. Dinas Kehutanan Riau (2003-2004) | Terkait kasus H. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | KPK, ditetapkan sebagai tersangka. Cat. Tidak diketahui proses lanjutan | |
11. | Xxxxxx Xxx | Dir. Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia | Penebangan kayu di luar RKT yang disahkan selama tahun 2000-2005. Total penebangan mencapai 84.953 batang | Rp119.802 miliar | Polri, vonis kasasi 10 tahun, uang pengganti Rp119,802 miliar, dan denda Rp1 miliar. Cat. Meski divonis bersalah AL terlebih dahulu kabur ke LN |
12. | GR | Staf Dishut Kab. Kotim | Dalam kedudukan sebagai P2SKSHH pada Dinas Kehutanan Kab. Kotim menerbitkan 3 SKSHH dengan nomor seri DF 110066, 110068, dan 110044 | Rp2,12 miliar | Polri, (Satgas Illegal Logging) |
Sumber: ICW
12 Warta BPK
MARET 2013
HAK IMUNITAS
LHP BPK TAK BISA DIPeRKARAKAN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MEMPERKUAT HAK IMUNITAS ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK). MENURUT MA, BPK ADALAH LEMBAGA NEGARA YANG PUNYA KEWENANGAN MEMERIKSA KEUANGAN NEGARA. KARENA ITU BPK BESERTA ANGGOTANYA TIDAK DAPAT DITUNTUT DI MUKA PENGADILAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA.
S
istimewa
EJATINYA Undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas menyebutkan bahwa BPK merupakan lembaga negara
yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu beleid itu juga secara tegas
menyebutkan, BPK tidak bisa dituntut di pengadilan karena menjalankan tugasnya menurut undang-undang.
Namun dalam praktik, seringkali aturan itu diabaikan. Tidak jarang hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK diperkarakan ke meja hijau.
Itu pula yang terjadi pada BPK Perwakilan
MARET 2013
Warta BPK 13
LAPORAN KHUSUS
Kalimantan Timur. Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Kalimantan Timur digugat di pengadilan Negeri Samarinda. Adalah Xxxxx Xxxx, Bupati Kutai Timur yang memperkarakan hasil pemeriksaan BPK itu ke Pengadilan.
Di pengadilan tingkat pertama, sebagian gugatan Xxxxx memang dikabulkan pengadilan negeri Samarinda. Namun situasi berubah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru menguatkan hak imunitas anggota BPK yang dijamin Undang-Undang. Dalam putusannya majelis kasasi menolak permohonan kasasi X. Xxxxx Xxxx.
Dalam pertimbangannya, majelis xxxxx xxxxx yang beranggotakan Prof. Xx Xxxxxxxx Xxxxx, Prof. Xxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxxx Xxxxxxxx itu menyatakan BPK adalah lembaga negara yang punya kewenangan memeriksa keuangan negara.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah bagian dari pemerintahan yang mengelola keuangan negara, yang harus tunduk pada pemeriksaan BPK. Artinya BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan Pemda setempat.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim kasasi juga berpendapat, Wakil Bupati adalah jabatan dalam pemerintahan yang kebetulan saat itu dijabat Xxxxx Xxxx. Karena itu majelis kasasi menganggap Xxxxx Xxxx tidak dapat menggugat BPK atas laporan karena melaksanakan tugas pokok yang dilindungi undang-undang, yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006.
memberi anggota BPK hak imunitas itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) No. 246K/ Pdt/2012.
Menggugat LHP BPK
Sekadar untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur terhadap belanja
bantuan sosial, alokasi dana desa dan belanja tidak terduga di pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2007. Sebelumnya BPK Perwakilan Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap belanja bantuan sosial tersebut selama 34 hari mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 Desember 2008.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dikeluarkan BPK pada 31 Desember 2008. Dalam halaman 21 LHP tersebut
Rp6.306.091.000,00 mengarah kepada kepentingan kelompok atau golongan dan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp814.973.333,33.
Selain itu dalam laporan BPK itu juga disebutkan penganggaran belanja bantuan sosial Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur di antaranya adalah dengan mengadopsi sebagian atau seluruh aspirasi DPRD. Di laporan juga membuat daftar tabel nama anggota pimpinan/anggota DPRD sebagai aspirator beserta nama organisasi yang dipimpinnya. Dalam daftar tabel tersebut disebutkan nama wakil bupati dan Yayasan Pendidikan Tinggi Agama (YPTAIS) yang menerima dana sebesar Rp500 juta.
Xxxxx Xxxx yang saat itu menjabat Wakil Bupati Kutai Timur tidak terima dengan laporan
hasil pemeriksaan BPK tersebut. Dalam berkas gugatannya Xxxxx mengungkapkan sebagai Wakil Bupati Kutai Timur tidak
pernah menyuruh, meminta dan memerintahkan kepada Kepala Dinas-Kepala Dinas, Bendahara- Bendahara, yang ada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan persekongkolan sehingga keluar dana-dana bantuan sosial secara tidak wajar dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu Xxxxx Xxxx juga mengungkapkan dirinya dalam YPTAIS adalah sebatas sebagai Pembina yang didasarkan pada Akta Nomor 22 tanggal 9 Mei 2006. Xxxxx mengaku bukan sebagai organ pengurus yang melaksanakan roda organisasi sehari-hari. Demikian pula dalam
Selain itu dalam pertimbangannya majelis kasasi juga mengutip rumusan Pasal 26 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006
Xxxxx Xxxx
istimewa
pengajuan permohonan bansos tidak pernah ada kolusi dan nepotisme terlebih dahulu.
Menurut Xxxxx, dengan
yang menyebut anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Ketentuan yang
disebutkan adanya kelemahan dan penyimpangan serta pengelolaan yang tidak memadai terkait dana bantuan sosial sebesar minimal
tercantum namanya dalam LHP BPK, sebagai aspirator dari YPTAIS yang menerima dana Rp500 juta telah mendatangkan kerugian secara
14 Warta BPK
MARET 2013
LAPORAN KHUSUS
BPK adalah lembaga negara yang punya kewenangan memeriksa keuangan negara. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah bagian dari pemerintahan yang mengelola keuangan negara, yang harus tunduk pada pemeriksaan BPK.
immaterial menyangkut nama baik yang telah tercemar di mata publik. Indikasi pecemaran nama baik tersebut karena sejumlah media masa telah memuat pemberitaan bahwa Wakil Bupati menerima dana Bansos Rp500 juta sebagai Pengelola dan Pengurus YPTAIS.
Karena itu dalam berkas gugatannya, Xxxxx menganggap BPK telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang menimbulkan kerugian immaterial. Karena itu dalam gugatannya Xxxxx meminta
majelis hakim mencabut, menarik dan menghapus nama Penggugat dalam daftar tabel pada halaman 21 LHP BPK tersebut.
BPK mencoba menjawab gugatan itu lewat eksepsi tentang kompetensi absolut, error in persona, dan obscuur libel. Dalam berkas eksepsi BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, untuk memeriksa pengelolaan dan tangggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan bebas dan mandiri.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. Di sana disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
Dalam melakukan pemeriksaan tersebut BPK mempunyai kedudukan yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyebutkan BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan kewenangan tersebut, LHP merupakan produk BPK dalam menjalankan kewenangannya tersebut. Karena sifatnya yang bebas dan mandiri itulah, Peradilan Umum tidak berwenang untuk menilai LHP BPK. Apalagi dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Dengan begitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak dapat diajukan pengujian atau gugatan.
Sedangkan terhadap tuduhan BPK telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, menurut
BPK berdasarkan fakta-fakta hukum dan dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara tegas dan jelas mengenai hal-hal apa yang dilanggar oleh BPK sehingga menimbulkan
kerugian bagi Penggugat.
Namun di tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat. Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyebutkan perbuatan Tergugat yang mencantumkan nama Penggugat sebagai penerima dana Rp500 Juta sebagaimana termuat dalam LHP BPK sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Karena itu Xxxxxxx Xxxxx PN Samarinda memerintah Tergugat mencabut atau menarik atau menghapus nama Penggugat yang menerima pembayaran Rp500 juta tersebut.
Sekalipun begitu di tingkat banding, putusan PN Samarinda itu dianulir Pengadilan Tinggi Samarinda. Dalam putusannya majelis hakim tinggi, Pengadilan Tinggi Samarinda membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Tidak terima dengan putusan tersebut, Xxxxx Xxxx pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Xxxxx. Sepertinya hak imunitas anggota BPK memang sudah dijamin Undang-Undang. bw
MARET 2013
Warta BPK 15
Wakil Ketua BPK Xxxxx Xxxxx
D
AGENDA
RAKORNIS BPK PERWAKILAN SE-INDONESIA
RAPAT KOORDINASI TEKNIS (RAKORNIS) RENCANA KERJA PERWAKILAN BPK TAHUN 2013, MERUPAKAN FORUM
UNTUK MENYAMAKAN PERSEPSI BAGI AKN V DAN VI SERTA MENJADI PEDOMAN DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS PEMERIKSAAN TAHUN 2013. MENGINGAT, KONDISI SOSIAL DAN PEMERINTAHAN DI MASING-MASING DAERAH BERBEDA-BEDA, MESKI ATURANNYA SATU.
IHARAPKAN melalui Rakonis ini ada masukan tentang bagaimana menyikapi dinamika di Pemda, khususnya dalam pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua BPK, Xxxxx Xxxxx saat membuka Rakornis Rencana Kerja Perwakilan BPK, Kamis (7/3), di Kuta Bali.
Dalam kesempatan itu, Xxxxx Xxxxx juga menekankan pentingnya komunikasi antara tim LKPD dan tim LKPP. Ada korelasi erat antara keduanya, terutama mengenai dana transfer daerah. “Diharapkan, tidak ada lagi temuan dari Dewan Perwakilan Daerah yang mengatakan bahwa realisasi dana transfer daerah antara LKPD dan LKPP, berbeda,” ucapnya.
Rakornis ini diikuti para Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditoriat, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kasubbag Hukum Humas dan SDM, serta Ketua Tim Senior dari BPK Perwakilan seluruh Indonesia. Selain Waka BPK Xxxxx
Xxxxx, Anggota BPK, Sapto Amal Xxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx, juga memberi pengarahan terkait pemeriksaan atas LKPD.
Bahasan utama dalam Rakornis ini adalah strategi percepatan implementasi e-audit dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2012; hasil review Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu; rencana pemeriksaan pajak hotel dan restoran; rencana pemeriksaan BUMD; rumusan
opini, materialitas dan sampling; penyempurnaan buku panduan pemeriksaan LKPD; pembahasan aspek hukum terkait pemeriksaan; pemaparan tentang membangun kompetensi SDM Perwakilan melalui diklat berbasis kompetensi; dan diskusi panel penyusunan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dalam kerangka IHPS.
Sementara itu, Sapto Amal Xxxxxxxxx dalam
pengarahannya memaparkan hal-hal terkait tugas pemeriksaan atas LKPD. Beberapa di antaranya terkait penentuan objek pemeriksaan yang dilakukan melalui keputusan kolektif Sidang Badan, kecuali objek pemeriksaan yang ditentukan oleh UU seperti
pemeriksaan LKPD. Demikian halnya terkait penyerahan penghitungan kerugian negara/daerah kepada APH, pemberian tanggapan atas permintaan APH, dan penunjukan ahli, Kepala Perwakilan harus meminta persetujuan Anggota BPK.
Terkait penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP), Sapto menegaskan, secara bertahap BPK telah menata diri untuk melakukan pemeriksaan atas semua lingkup keuangan negara. Sehingga penggunaan KAP tidak lagi dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK. “BPK mempercepat e-audit untuk pengumpulan data. E-audit harus didukung program yang bersifat stimulasi. Program Sistem Aplikasi Pemeriksaan atau SiAP LKPD merupakan program yang
dapat menstimulasi program e-audit. Diharapkan, dalam memeriksa LKPD, e-audit dapat diintegrasikan dengan SiAP LKPD,” jelasnya.
Senada dengan itu, Xxxxx Xxxxxx juga menegaskan ketidaksetujuannya LKPD diaudit oleh KAP. “LKPD berbeda dengan rumah sakit ataupun universitas. LKPD punya konsekuensi politik. Saat ini LKPD betul-betul ditunggu karena 2013 adalah tahun politik. Sebaiknya pemeriksa BPK hati-hati, ikuti semua SOP yang berlaku,” tegasnya.
Di bagian lain ia juga memaparkan tentang pentingnya pemeriksaan tematik pada 2013. Pemeriksaan tematik yang melibatkan Pewakilan adalah pengelolaan BUMD non-perbankan, dan pemeriksaan tematik atas
16 Warta BPK
MARET 2013
AGENDA
Tortama KN VI Xxxxxxxxx Xxxxx xxxxxx menandatangani pernyataan komitmen disaksikan Anggota BPK Xxxxx Xxxxxx (kanan) dan Anggota BPK Sapto Amal Xxxxxxxxx (kiri) dan Tortama KN V Xxxx Xxxxxxx Xxxx.
PEMERIKSAAN HARUS
pajak hotel dan restoran. Menurutnya, penting untuk memotret sepenuhnya terhadap BUMD di Indonesia. Dalam konteks Master Plan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP31), pemerintah ingin memfungsikan semua potensi di daerah. “Salah satunya adalah BUMD. Bagaimana kesiapan BUMD menunjang program MP31,” jelasnya.
Sedangkan pemeriksaan atas pajak dilakukan karena yang merupakan salah satu pemasukan signifikan adalah pajak daerah dan retribusi. Di akhir Rakonis, dilakukan penandatangaan nota dinas Tortama V
dan VI dihadapan Anggota V dan VI untuk melaksanakan penyempurnaan juknis pemeriksaan LKPD. dr
BERMANFAAT UNTUK NEGARA
S
ALAH satu area dalam Reformasi Birokrasi adalah change
management, sehingga pemahaman bahwa pemeriksaan semata untuk melaksanakan amanat konstitusi, harus diubah. “Pemeriksaan yang menjadi core business BPK ini harus mempunyai manfaat untuk Negara. Agar pemeriksaan BPK itu bermanfaat, perlu dipahami, siapa saja stakeholder BPK,” tegas Wakil Ketua BPK, Xxxxx Xxxxx, saat memberi pengarahan sekaligus membuka Workshop Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Ramada Bintang, Kuta Bali, Selasa (5/3).
Workshop yang bertema “Menilai Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Unit Kerja BPK RI Tahun 2013” ini, dihadiri Tortama KN V, Tortama KN VI, para Kepala Perwakilan, serta pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan BPK Pusat dan Perwakilan.
Menurut Xxxxx Xxxxx, ketika stakeholder paham atas manfaat pemeriksaan BPK maka pemeriksaan BPK akan disikapi sebagai suatu
kebutuhan. Namun untuk mencapai kondisi tersebut, jelasnya, diperlukan perubahan cara berpikir setiap unit kerja di BPK. Unit kerja yang bertugas pelayanan, harus memastikan
agar unit kerja yang melakukan tugas pokok pemeriksaan dapat menjalankan tugasnya dengan cepat dan tepat waktu. “Jangan ada hambatan administrasi, logistik, juga pembiayaan. Mereka yang duduk di fungsi pelayanan jangan menganggap punya kuasa. Sebaliknya, yang bertugas pemeriksaan jangan merasa lebih tinggi kedudukannya,” pesan Wakil Ketua.
Terkait dengan Reformasi Birokrasi, ia menegaskan, perlunya peningkatan kualitas hasil pemeriksaan, serta menjaga kredibilitas lembaga,
baik oleh individu maupun hasil kerjanya. Selain itu, perlu juga memperhatikan keterbukaan informasi publik. “Informasi yang sudah disampaikan kepala lembaga perwakilan boleh dibuka ke publik. Di sisi lain, akuntabilitas anggaran harus dipertanggung-jawabkan dari
sisi administrasi maupun orientasi hasil yang dapat diukur. Hal ini untuk memastikan anggaran yang dipakai sudah efektif,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PMPRB, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx mengatakan, tujuan workshop yang berlangsung dua hari ini adalah memberi pemahaman bagi Xxxxxx Perwakilan mengenai kontribusi nilai Satker terhadap AKN V dan VI. Selain itu, bertujuan menyamakan persepsi kriteria PMPRB bagi Xxxxxx Pewakilan dan menilai pelaksanaan Reformasi Biokrasi bagi Xxxxxx Pewakilan,
serta menentukan nilai kontribusi sementara Xxxxxx Perwakilan terhadap AKN V dan VI.
“Dalam pengambilan kesepakatan penilaian, kertas kerja setiap Pewakilan yang mendapat nilai final, ditandatangani bersama oleh Asesor AKN V, VI dan Inspektorat Utama,” jelas Ketua PMPRB. Hasil penilaian setiap Perwakilan ini dijadikan dokumen sumber PMPRB AKN V dan VI, sehingga nilai Perwakilan berkontribusi pada nilai Satker eselon I. xx
XXXXX 2013
Warta BPK 17
Xxxx Xxxxxxxxxxxx
CALON TUNGGAL GUBERNUR BI
JABATAN GUBERNUR BANK INDONESIA (BI) LIMA TAHUNAN AKAN BERAKHIR. CALON TUNGGAL AKHIRNYA DIREKOMENDASKAN
PRESIDEN. CALON TUNGGAL ITU ADALAH XXXX XXXXXXXXXXXXX.
M
ASA tugas Gubernur Bank Indonesia (BI) Xxxxxx Xxxxxxxx, akan berakhir pada 23 Mei
2013. Xxxxxx Xxxxxxxx sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Ia kemudian mengisi posisi lowong Gubernur BI yang ditinggalkan Xxxxxxxx yang mengundurkan
diri karena dicalonkan sebagai Wakil Presiden mendampingi Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx sejak Mei 2009.
Posisi Gubernur BI yang akan lowong tersebut ternyata mengerucut pada dua kandidat yang akan mengisinya. Pertama, Gubernur BI saat ini yang akan berakhir masa
istimewa
Gedung BI
jabatannya, Xxxxxx Xxxxxxxx. Kedua, Menteri Keuangan saat ini, Xxxx Xxxxxxxxxxxxx.
Xxxxxx Xxxxxxxx dianggap masih merupakan calon kuat untuk meneruskan kepemimpinannya di BI. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik
Universitas Gadjah Mada (UGM), Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Xxxxxxxx Xxxxxxx. Ia mengaku masih mendukung Xxxxxx Xxxxxxxx menjadi Gubernur BI. ‘’Kinerjanya cukup bagus. Selain itu, Pak Darmin kan meneruskan Pak Xxxxxxxx,
jadi belum tuntas. Layaklah untuk dilanjutkan,’’ujar Achsanul.
Bahkan, sebelumnya, Menteri Keuangan Xxxx Xxxxxxxxxxxx mendukung Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Gubernur BI lagi. Ia mengatakan, Xxxxxx Xxxxxxxx yang saat ini menjabat gubernur BI, perlu dipertimbangkan kembali menjadi calon kuat.
Agus mengungkapkan, integrasi dan koordinasi kementeriannya dengan BI berjalan dengan kompak di masa kepemimpinan Darmin.
Sinergi kebijakan antarkedua instansi tersebut sangat solid saat ini. “Jadi, saya berkeyakinan bahwa Pak Xxxxxx Xxxxxxxx adalah salah satu kandidat yang perlu dipertimbangkan,” ujar Agus.
Uniknya, Presiden Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (SBY) mengirimkan calon tunggal ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Calon tunggal itu Menteri Keuangan Xxxx Xxxxxxxxxxxxx sendiri.
Xxxx Xxxxxxxxxxxx merupakan kandidat tunggal Gubernur Bank Indonesia yang dikirim oleh Presiden SBY kepada DPR untuk periode
2013-2018 dengan No. Surat R-07/ Pres/02/2013. Surat itu diterima Pimpinan DPR, Jumat (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden bisa mengajukan paling banyak tiga nama calon kepada DPR. Surat pengajuan calon harus dikirimkan ke DPR paling telat tiga bulan sebelum masa jabatan Darmin usai, atau 22 Februari 2013.
18 Warta BPK
MARET 2013
ANTAR LEMBAGA
Selanjutnya, DPR memiliki waktu tiga bulan untuk memproses calon-calon Gubernur BI tersebut. Jadi, ketika masa jabatan Darmin selesai, sudah ada yang mengisi.
Xxxx Xxxxxxxxxxxxx sendiri ketika tahu Presiden mencalonkannya sebagai kandidat tunggal Gubernur BI menyatakan kesiapannya. “Penugasan ini saya terima dengan baik dan coba melakukan dengan baik fit and proper test di DPR. Kita harapkan hasil yang baik,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2/).
Ketika disinggung kegagalannya saat menjalani fit and proper test calon gubernur BI di Komisi
XI DPR pada 2008,
Agus mengatakan ketika itu dirinya sudah melakukan yang terbaik. “Tapi sekarang saya mendapatkan kepercayaan Presiden untuk menjadi Gubernur BI, tentu akan saya jalankan sebaik-baiknya.
Selebihnya merupakan kewenangan DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” kata Agus.
Ketika ditanya kebijakannya ke depan
sebagai calon tunggal Gubernur BI punya alasan tersendiri bagi Presiden SBY. Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Xxxxxxxxx dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (25/2/) lalu, mengatakan, sebelumnya Presiden sudah berkonsultasi dengan Wakil Presiden Xxxxxxxx dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Xxxxx Xxxxxx.
Dikatakan Xxxxxxxxx, ada empat alasan Presiden menunjuk Agus.
Pertama, Agus memiliki pengalaman yang baik di bidang keuangan dan perbankan. Kedua, Xxxx xxxxxxx berhasil mengawal fiskal. Jika Agus memimpin
pengalaman yang lebih lengkap dibanding ketika dicalonkan menjadi Gubernur BI dulu karena sekarang menjabat Menteri Keuangan dan dianggap mumpuni,” xxxx Xxxxxxxxx.
Xxxx Xxxxxxxxxxxxx memang punya pengalaman yang lengkap di bidang perbankan. Ia sendiri merupakan Menteri Keuangan
ke-27 sejak Indonesia berdiri. Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, pada 24 Januari 1956 ini mempunyai nama lengkap Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Ia menggantikan Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Menteri Keuangan sejak 19 Mei 2010.
Sebelum menjadi Menteri Keuangan, karier Agus sebelumnya adalah Direktur Utama Bank Mandiri sejak 2005, Direktur Bank Permata 2002-2005, Direktur Utama
Bank Bumiputera 1995-1998, dan Direktur Utama Bank Ekspor Impor Indonesia pada 1998.
Terkait calon tunggal Gubernur BI ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxx, menyatakan bahwa Menteri Keuangan Xxxx Xxxxxxxxxxxx figur tepat memimpin Bank Indonesia karena memiliki
jika terpilih nanti, Agus mengatakan secara umum dia akan melanjutkan apa yang sudah baik.
Xxxxxxxxxx Xxxx
istimewa
pemahaman baik di bidang makro ekonomi.
Lebih lanjut Xxxxxxxxxx Xxxx menginformasikan bahwa paling lambat proses
Namun, kata Agus, yang utama adalah pengendalian inflasi dan terus menjaga kesehatan moneter.
“Adapun kebijakan yang lain adalah mempersiapkan pengalihan fungsi pengawasan, bank komersial ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), meyakinkan peran otoritas moneter Indonesia
di forum internasional, meyakini bahwa sistem pembayaran nasional itu bisa efisien dan efektif, dan juga
melanjutlkan reformasi yang selama ini dijalankan di BI,” pungkas Agus.
Dipilihnya Xxxx Xxxxxxxxxxxxx
BI, diharapkan sektor moneter akan lebih berhubungan dengan fiskal dan sektor riil.
Ketiga, Agus dianggap mampu bekerja sama dengan lembaga di luar Kementerian Keuangan. Termasuk dengan anggota forum stabilitas sistem keuangan seperti Lembaga Penjamin Simpanan, Ototitas Jasa Keuangan, dan BI. Dan, keempat, Agus terbukti memiliki profesionalisme, kredibilitas, dan integritas yang baik dan tidak perlu diragukan.
“Saat ini, Agus telah memiliki
uji kelayakan dan kepatutan Agus dilakukan akhir Maret 2013, setelah Komisi XI DPR menerima surat dari Bamus DPR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Xxxxx
Xxxxxx menyatakan bahwa Xxxx Xxxxxxxxxxxxx akan tetap bertugas sebagai menteri sampai dia sah menjadi Gubernur Bank Indonesia. Dengan kata xxxx, Xxxx tetap menjabat Menteri Keuangan hingga proses
uji kelayakan dan kepatutan di DPR selesai. and
MARET 2013
Warta BPK 19
ANTAR LEMBAGA
PRESIDEN INGIN AKUNTABILITAS ANGGARAN NEGARA TERJAGA
P
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
ERLU ada koordinasi yang baik di internal pemerintahan untuk implementasi anggaran
pendidikan, sekaligus koordinasi antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Xxxxan sampai ada yang tidak klop. Demikian
disampaikan Presiden SBY dalam rapat kabinet terbatas yang membahas implementasi anggaran pendidikan untuk tahun anggaran 2013, di Istana Negara baru-baru ini.
“Anggaran pendidikan harus digunakan tepat waktu dan tepat sasaran. Sekali lagi, jangan sampai terhambat dan implementasinya mengalami permasalahan. Oleh karena itu, mumpung kita menyadari ada satu-dua hal yang perlu kita beresi di internal kita, sekaligus kita bikin klop antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian, pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan, bisa
istimewa
dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Presiden.
Presiden menjelaskan, belum lama ini dia bertemu jajaran pimpinan DPR di Istana Negara, dan mengajak agar di sisa masa pengabdian baik sebagai eksekutif maupun legislatif, dapat berbuat lebih banyak dan
lebih baik lagi untuk rakyat. Presiden berkeinginan agar akuntabilitas anggaran negara terjaga. “Kita bisa memetik pelajaran dari apa yang telah dilakukan selama 3,5 tahun, mana yang baik dan mana yang tidak baik, termasuk penyusunan dan implementasi APBN, termasuk mengait kepada akuntabilitas anggaran negara. Singkatnya, kita tidak ingin di masa depan, ada masalah-masalah menyangkut APBN, baik berupa penyimpangan, juga kejahatan korupsi yang bisa melibatkan oknum DPR maupun oknum pemerintah. Kami sepakat
untuk sama-sama mencegahnya,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut SBY, koordinasinya harus baik, terus- menerus dengan niat yang
baik untuk sungguh-sungguh mengimplementasikan dan menggunakan anggaran negara sebaik-baiknya dengan penuh akuntabilitas. Hal mendesak lain mengapa anggaran pendidikan tidak boleh ada hambatan dalam implementasinya, mengingat target yang hendak dicapai dua tahun terakhir ini, 2013-2014, baik itu berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pendidikan di seluruh tanah air atau kepentingan- kepentingan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Xxxxxxxx Xxx dalam keterangan pers seusai rapat kabinet terbatas kembali menegaskan apa yang disampaikan Presiden.
Menurutnya, Presiden menegaskan prinsip akuntabilitas harus
menjadi acuan sejak perencanaan, pembahasan hingga implementasi dan monitoring anggaran pendidikan 2013 di internal pemerintah. “Presiden mengingatkan agar jangan sampai pelaksanaan yang ada di Kemendikbud menyimpang dari prinsip akuntabilitas yang dapat berimbas pada penyimpangan yang tidak perlu,” papar Xxx.
Diakui Xxx, memang sempat ada perbedaan pandangan antara
Kemendikbud dengan Kemenkeu dan DPR, namun demikian masalah itu telah diselesaikan. “Ada beberapa poin yang sementara ini masih ‘dibintangi’ tapi Insya Allah sudah kita selesaikan,” jelas Xxx.
Salah satu contoh kasus tentang
20 Warta BPK
MARET 2013
ANTAR LEMBAGA
ujian nasional (UN). Semula diusulkan jumlah peseta UN 14 juta jiwa, namun usai pembahasan dengan Komisi
X DPR, jumlahnya turun menjadi 12 juta. Kemenkeu tetap konsisten dengan rencana semula, namun Kemendikbud tetap melakukan
evaluasi. “Ternyata ada double account, sehingga jumlahnya tidak lagi 14 juta tetapi 12 juta,” katanya.
Anggaran Diblokir
Sebagaimana diberitakan, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diblokir Rp 62,1 triliun atau 84,9% dari total anggaran tahun ini Rp 73,1 triliun.
Hingga Maret 2013, kementerian ini hanya bisa memanfaatkan Rp 11 triliun untuk pembayaran gaji dan
kebutuhan operasional perkantoran. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Xxxx Xxxxxxx mengatakan, ada beberapa proses yang mesti dilalui sebelum anggaran tersebut bisa dicairkan.
Pertama, kata Hery, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR. Ini terkait perubahan beberapa program yang berbeda dengan Keputusan Presiden (Keppres). Hery mencatat ada 9 dari total 10 program Kemendikbud
yang mengalami perubahan. “Ada persetujuan dengan Komisi X, yang terkait dengan yang dimuat dalam Keppres. Karena sudah ada persetujuan tapi berbeda dengan Keppres,” ujar Hery di Gedung Kemenkeu, Senin (4/3).
Dalam pembahasan tersebut, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbud akan menyampaikan target program ke DPR.”Kemudian, yang akan kita sampaikan ke DPR itu yang perubahan target, akan duduk bersama lagi dengan Kemendikbud dan akan sampaikan lagi ke DPR,” tambahnya.
Selanjutnya adalah garis koordinasi yang ditujukan untuk Dikti Kemendikbud. Menurutnya, akan
ada pembicaraan dengan Bappenas,
Ditjen Anggaran Kemenkeu, dan Dikti Kemendikbud. “Karena itu belum pernah ada di trilateral meeting,
maka dalam satu dua hari ini, dengan Bappenas, Ditjen Anggaran, dan Kemendikbud duduk bersama membahas anggaran yang tidak ada di trilateral meeting,” ucapnya.
Hery menyatakan proses tersebut tidak bisa diprediksi kapan selesai, namun diusahakan cair sebelum akhir bulan ini. “Saya rasa nggak sampai akhir Maret,” ucapnya. Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan, pihaknya
istimewa
Xxxx Xxxxxxx
telah menerima hasil pembahasan anggaran yang dilakukan oleh Kemendikbud. Dengan demikian, pemblokiran anggaran segera diselesaikan.
Selain Kemendikbud, ada dua kementerian yang juga
anggarannya belum direalisasikan, yakni, Kementerian Agama
dan Kementerian Pemuda dan Xxxxxxxx. Menteri Keuangan, Xxxx Xxxxxxxxxxxx menjelaskan,
sebenarnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama telah selesai melakukan pembahasan dengan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat. “Tapi masih ada proses administrasi yang
perlu dijalankan dan harus diyakinkan semuanya agar tidak membuat kualitas anggaran tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Hambatan proses administrasi itu, menurut Agus adalah perubahan
program dan target kerja kementerian. Kemendikbud misalnya, dengan alokasi belanja kementerian sebesar Rp 73,08 miliar untuk 10 program, hanya satu yang bisa dicairkan anggarannya. “Yang 9 program berubah, jadi harus direvisi. Hanya program di pengawasan atau Inspektorat Jenderal yang tidak berubah sehingga kami cairkan,” ujarnya.
Sikap ini dinilai Agus sebagai bentuk taat asas dan taat perundang- undangan. “Pencairan suatu anggaran harus sesuai target dan program prioritas pemerintah. Kalau ada target outcome dan output berubah, tentunya harus dibahas ulang dalam trilateral meeting,” ujarnya.
Terkait Kementerian Agama, penyelesaian pembahasan anggaran program kerja dengan komisi terkait di DPR baru selesai pertengahan Februari. “Dari laporan Direktur Jenderal Anggaran, secara umum prioritas yang diajukan pemerintah dan outcome yang akan dicapai serta unit cost-nya tidak terlalu berubah, sehingga bisa dijalankan secara cepat,” ujarnya.
Sayangnya, untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, hingga saat ini belum dibahas. “Kalau untuk biaya operasional dan biaya rutin memang sudah bisa dicairkan, tetapi untuk program kerja belum bisa dicairkan karena masih dibintangi, “ ujarnya.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Xxxxxxan membantu kementerian jika perlu pembahasan ulang.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, pemerintah telah mengalokasikan belanja untuk Kemendiknas sebesar Rp 73,08 miliar, Kemenag sebesar Rp 43,9 miliar, dan Kemenpora sebesar Rp 1,9 triliun. xx
XXXXX 2013
Warta BPK 21
ANTAR LEMBAGA
XXXxx XXXXXXX XX GANTIXXX XXXxXX MD
HAKIM BARU PENGAWAL KONSTITUSI
XXXXX XXXXXXX XX TERPILIH MENJADI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) PERIODE 2013-2018
MENGGANTIXXX XXXXXX MD YANG PENSIUN PADA 1 APRIL 2013. ARIEF DIANGGAP LAYAK MENJADI HAKIM KONSTITUSI KARENA FIGURNYA YANG LUGAS DAN TEGAS.
Xxxxx Xxxxxxx
M
ALAM sudah menunjukan Pukul 21.00 WIB,
xxxxxxxxx.xxx
sebagai negarawan. Karena itu ia meminta pimpinan rapat menolak ketiga kandidat yang telah mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Xxxx khawatir, jika Komisi III asal memilih calon akan berdampak seperti ketika memilih xxxxx xxxxx X. Xxxxxxx yang
belakangan tersandung kasus hukum dugaan pemalsuan putusan. Untuk itu, Xxxx menawarkan gagasan agar Komisi III membuka kembali pendaftaran seleksi calon hakim konstitusi.
Pendapat serupa dilontarkan Taslim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya komisi III harus berhati-hati memilih hakim konstitusi. Sebab dengan kewenangan hakim konstitusi untuk menguji dan membatalkan perundangan akan berdampak pada berbagai bidang. Karena itu ia sependapat dengan ide Xxxx agar membuka kembali pendaftaran calon hakim konstitusi untuk mendapatkan calon yang memiliki sifat kenegarawanan.
Xxxxx Xxxxxxxxxxx dari Fraksi Kebangkitan Bangsa punya pendapat berbeda. Menurutnya , sifat kenegarawanan seorang calon terpilih dapat teruji
pada Senin 4 Maret lalu. Namun para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum beranjak dari ruang rapat komisi.
Maklum, agenda penting memang sedang dibahas para anggota komisi hukum itu. Yakni memilih satu dari tiga kandidat hakim konstitusi, pengganti Xxxxxx XX yang akan pensiun April mendatang. Di papan pencatat suara ada tiga nama kandidat, yaitu Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxx. Sebelumnya ketiga kandidat itu telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Rapat pleno Komisi II DPR itu sempat tersendat lantaran ada perdebatan antara pemilih. Sejumlah anggota Komisi III, ada yang mempertanyakan tiga calon hakim konstitusi. Salah satunya anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Xxxxx Xxxx yang menilai kalau ketiga calon hakim konstitusi tersebut tak memenuhi persyarakat
saat menangani perkara konstitusi di lembaga konstitusi. Karena itu menurutnya ketiga calon memiliki persyaratan mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Karena itu Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx yang juga politisi PKB berpendapat tak perlu menunda pemilihan karena Komisi III sudah memberikan penilaian terhadap ketiga calon tersebut.
Sekalipun ada perdebatan komisi III memilih untuk melanjutkan pemilihan calon hakim konstitusi dengan voting tertutup. Setiap anggota Komisi III memilih satu nama dari tiga calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Hasilnya, Xxxxx yang juga tercatat sebagai Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang itu memperoleh suara sebanyak 42. Sedangkan Sugianto 5 suara dan Xxxxxx hanya dipilih 1 anggota Komisi III. Total anggota Komisi III yang memilih ada 54 orang. Enam anggota komisi III tak
22 Warta BPK
MARET 2013
ANTAR LEMBAGA
menggunakan hak suara.
Dari hasil voting itu, Ketua Komisi Hukum, Xxxx Xxxxx Suardika menyatakan Xxxxx Xxxxxxx terpilih sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 menggantikan Xxxxxx MD. Menurut Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx merupakan pilihan terbaik yang dihasilkan melalui mekanisme pemilihan yang benar.
“Xxxxx Xxxxxxx adalah calon yang paling menguasai prinsip-prinsip konstitusi,” kata Xxxxx.
Menurut Xxxx Xxxxx, Xxxxx terpilih karena memiliki karakter dan sikap yang tegas ketika menjawab pertanyaan sejumlah anggota dewan dalam uji kelayakan
dan kepatutan. Politikus Partai Demokrat itu menambahkan bahwa pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, pengalaman, wawasan, dan sikap dalam pengambilan keputusan yang diperlihatkan
Xxxxx Xxxxxxx mampu meyakinkan sebagian
besar anggota Komisi III DPR. Selain itu pengalaman Xxxxx Xxxxxxx juga dinilai layak untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi karena figur Xxxxx Xxxxxxx yang lugas dan tegas.
Pendapat serupa diungkapkan Anggota Komisi Hukum Indra. Ia menilai, Arief memiliki kapasitas, karakter, integritas, dan berani mengambil sikap. Namun dia berharap, ketua program magister ilmu hukum Undip itu mampu menjalankan komitmen sebagai negarawan dan objektif dalam memutus perkara konstitusi nantinya. Terpenting kata Xxxxx, Xxxxx dalam menjalankan tugas dan fungsinya tak diintervensi pihak manapun, termasuk DPR.
Seperti diketahui saat menjalani
uji kelayakan dan kepatutan, Xxxxx menolak pernikahan sejenis. Dia berjanji jika menjadi hakim konstitusi akan membatalkan pemohonan uji materi pernikahan sejenis. Karena pernikahan sejenis tidak dibenarkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Dalam uji kepatutan, Arief juga berpendapat setiap warga negara berhak
berekspresi, tidak terkecuali soal agama. Namun kebebasan berekspresi dapat dilakukan sepanjang tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Seperti diketahui sebelumnya Komisi III DPR telah melakukan seleksi calon hakim konstitusi. Menurut Anggota Komisi Hukum DPR dari
PKS, Xxxxx Xxxxxx Hukum berupaya memilih calon yang memiliki integritas, bermoral, bekualitas, dan bersikap objektif sebagai negarawan. Menurutnya, kriteria tersebut menjadi penting dalam rangka memenuhi harapan masyarakat yakni menjaga dan menegakkan konstitusi, serta memberikan keadilan dan kebenaran melalui tafsir-tafsir yang tidak berpihak terhadap satu golongan, pejabat, dan partai.
Tiga Calon Hakim Mundur
Ada enam calon hakim kontitusi yang mengikuti proses seleksi untuk memperebutkan kursi yang akan ditinggalkan Xxxxxx XX tersebut. Namun pada tes tertulis pembuatan makalah hanya diikuti tiga orang calon hakim konstitusi. Tiga orang calon lainnya mengundurkan diri,
salah satunya mantan Menteri Hukum dan HAM Xxxxxxxxx Xxxxx. Xxxxxxxxx xxxxxx karena tidak siap mengikuti proses seleksi calon hakim konstitusi.
Dalam surat tertulis Xxxxxxxxx menyampaikan permohonan maaf lantaran tak bersedia mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi.
Selain Xxxxxxxxx, dua calon hakim konstitusi lain juga mundur.
Keduanya adalah Rektor Universitas Krisnadwipayana Xxxxxxxx Xxxxxx dan dosen UII Yogyakarta
Ni’matul Xxxx mengambil sikap yang sama.
Xxxxxxxx beralasan masih dibutuhkan tanggungjawabnya di dunia pendidikan. Xxxxxxxx xxxxxxxx, jika terpilih menjadi hakim konstitusi akan tidak fokus mengemban jabatan tersebut karena masih berada di sektor pendidikan.
Sedangkan Ni’matul Huda mundur lantaran tak mendapat izin dari Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta. Dengan mundurnya tiga orang, maka calon hakim konstitusi yang mengikuti tes adalah Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxx.
Kini sejumlah harapan tertuju pada Xxxxx Xxxxxxx. Anggota Komisi III DPR, Xxxxx misalnya berharap Arief mampu menjaga, mengawal dan menegakkan konstitusi, serta bisa memberikan keadilan dan kebenaran melalui tafsir- tafsir yang tidak berpihak. bw
MARET 2013
Warta BPK 23
LALU LINTAS UANG HARAM DI INDONESIA
I
keluar dari negara berkembang yang berasal dari kejahatan, korupsi,
penggelapan pajak dan aktivitas ilegal lainnya, yang tersedot ke luar negeri dalam 10 tahun terakhir. “Uang haram itu digerakkan setiap tahun oleh politisi korup, pengusaha, buronan, dan mafia narkoba,” mengutip laporan GFI berjudul “Arus Keuangan Gelap dari Negara Berkembang 2001-2010, seperti dilansir media xxxxxxxxx.xxx.
Dalam laporan itu disebutkan, negara berkembang kehilangan US$ 859 miliar di tahun 2010 karena arus keluar uang haram itu. Jumlah tersebut meningkat 11% dibanding 2009. Sementara total kehilangan negara-negara berkembang akibat
arus keluar uang haram dalam kurun 2001 sampai 2010, US$ 5,86 triliun. Laporan ini ditulis Xxx Xxx--mantan ekonom senior International Monetary Fund (IMF) yang sekarang memimpin para ekonom di GFI-- dan Xxxxx Xxxxxxx, ekonom GFI. Selain memaparkan hasil penelitian, dalam laporan itu juga GFI menyampaikan sejumlah saran untuk mengatasi masalah tersebut.
Di antaranya, menganjurkan para pemimpin dunia meningkatkan transparansi dalam sistem
keuangan internasional sebagai sarana membatasi aliran uang terlarang. Informasi kepemilikan dari semua perusahaan, perusahaan sekuritas, dan yayasan juga dinilai berguna bagi penegakan hukum, melakukan reformasi bea cukai
dan instansi perdagangan untuk mendeteksi dan mengurangi
NDONESIA masuk 10 besar
daftar negara-negara yang diindikasikan tempat lalu lintas uang haram terbesar di dunia
dalam kurun waktu 2001-2010. Data ini dilansir Global Financial Integrity (GFI) dalam laporannya bertajuk “Illicit Financial Flows from the Developing World 2001-2010.” Dalam list yang diumumkan GFI lewat website-nya xxxxxxxxxxx.xxx , Indonesia berada di ranking sembilan dunia dengan nilai US$ 109 miliar. Sedang negara lain di
Asia Tenggara yang juga masuk dalam
daftar 10 besar adalah; Malaysia di urutan ke-3 dengan nilai Rp US$ 285 miliar, Filipina di urutan ke-6 dengan nilai US$ 138 miliar. Negara lainnya; urutan pertama Cina dengan US$ 2,74 triliun, 2) Meksiko US$ 476 miliar, 4) Arab Saudi US$ 210 miliar, 5) Rusia US$ 152 miliar, 7)Nigeria US$ 129
miliar, 8) India US$ 123 miliar dan 10) Uni Emirat Arab US$ 107 miliar.
Ini adalah laporan terbaru dari GFI terhadap jumlah uang yang mengalir
kesalahan perdagangan. Mewajibkan
pelaporan antarnegara tentang penjualan, laba dan pembayaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Melakukan pertukaran otomatis informasi pajak atas rekening pribadi dan bisnis, harmonisasi
tindak pidana undang-undang anti- pencucian uang di seluruh negara melalui Financial Action Task Force antarnegara.
“Pemerintah juga dianjurkan mengatasi masalah yang ditimbulkan
24 Warta BPK
MARET 2013
AKSENTUASI
perusahaan, yayasan dan perusahaan sekuritas dengan mensyaratkan konfirmasi kepemilikan keuntungan di semua rekening perbankan dan sekuritas,” kata laporan GFI.
Presiden Asosiasi Pemegang Saham Progresif Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, sebagaimana dikutip xxxxxxxxxx.xx, mengatakan, kejahatan pencucian uang akan mempengaruhi perkembangan ekonomi negara lain dan menciptakan lapangan kerja bagi negara-negara maju.”Masalah utama adalah, mereka biasanya menyimpan uang kita di luar dan ketika mereka mati uang akan
hilang. Hal itu akan meningkatkan penderitaan di negeri tempat mereka mengeruk uang tersebut. Kita harus membantu menyimpannya di dalam negeri untuk memungkinkan negara menciptakan lebih banyak pekerjaan dan membantu meningkatkan perekonomian,” jelas Xxxxxxxx Xxxxxx.
Global Financial Integrity yang berkedudukan di Washington DC, AS, adalah organisasi non-profit yang melakukan penelitian dan advokasi tentang kebijakan nasional dan multilateral, perlindungan
dan perjanjian yang bertujuan membatasi arus keuangan terlarang, serta meningkatkan pembangunan dan keamanan global. GFI pertama kali merilis laporan penelitiannya pada Desember 2008, yakni sebuah studi komprehensif berjudul
“Arus Keuangan Gelap dari Negara Berkembang 2002-2006”. Salah satu yang diungkap penelitian itu
adalah temuan negara berkembang kehilangan sekitar US$ 1 triliun per tahun melalui cara-cara ilegal.
Laporan GFI berikutnya adalah tahun 2011 berjudul “Arus Keuangan Gelap dari Negara Berkembang:
2000-2009”. Dalam laporan tersebut diungkap penemuan arus uang haram meningkat dari US$ 1,06 triliun tahun 2006 menjadi US$ 1,26 triliun pada 2008. Sedang laporan pada 2011 diungkap negara berkembang kehilangan sekitar US$ 6,5 triliun dari
tahun 2000-2008. Dalam laporan ini juga diungkap, negara-negara di Asia menjadi ‘favorit’ tempat lalu
lintas uang haram yakni, 44%, Timur Tengah/Afrika Utra 17,9%, negara- negara berkembang di Eropa (17,8%) dan negara-negara di belahan Barat (15,4) dan Afrika (4,5%).
Dalam tren yang dilihat GFI, Cina yang tetap bertengger di puncak ranking arus uang haram keluar, telah kehilangan US$ 420,4 miliar pada 2010. Beberapa negara seperti; Qatar, Kuwait, Venezuela dan Polandia,
yang sebelumnya masuk 10 top ranking, kini digantikan Filipina, India, Indonesia, dan Nigeria.
BPK Dalam WGFACML
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua BPK RI dalam sambutannya dalam pembukaan Working Group on Fight Against Corruption and Money Laundering (WGFACML) di Santika Premier Beach Resort Hotel, Kuta, Bali, (18/2), mengatakan, peran lembaga audit dalam memberantas korupsi dan pencucian uang dilakukan sesuai
dengan mandat dan tanggung jawabnya.
BPK RI mempunyai peran penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Meskipun secara konstitusional tidak diciptakan
untuk memberantas korupsi, tetapi BPK RI sudah menetapkan dalam Rencana Strategis BPK RI tahun 2011- 2015 untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, BPK RI membentuk suatu unit khusus untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif. BPK RI juga membentuk “fraud control system” dan sinergi nasional atas sistem informasi, sehingga dapat memonitor transaksi keuangan dan non keuangan
menggunakan sistem informasi dan teknologi.
Pertemuan ini bertujuan membahas dua panduan pemeriksaan, yaitu “Meningkatkan Integritas, Transparansi, Akuntabilitasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik bagi Aset Publik”, serta “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, termasuk Inisiatif Pemulihan Aset-aset yang dicuri/ Stolen Assets Recovery”. */xx
XXXXX 2013
Warta BPK 25