KODE ETIK Klausul Contoh

KODE ETIK. (1) Nilai Dasar merupakan kristalisasi moral yang Primus Inter Pares dan melekat pada diri manusia serta menjadi patokan dan ideal (cita-cita) dalam kehidupan sehari-hari. (2) Nilai Dasar Kode Etik BPK terdiri dari Integritas, Independensi, dan Profesionalisme. Pasal 5 Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara/Pejabat Negara dalam melaksanakan pemeriksaan dan dalam kehidupan sehari-hari, baik selaku Individu dan Anggota Masyarakat, maupun selaku Warga Negara.
KODE ETIK. Pasal 11 Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut: a. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan pelayanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon dalam perkara yang sama. b. Petugas pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. c. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan, saran, dan atau pendampingan yang dapat menyesatkan pemohon bantuan hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan. d. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memungut dan menerima biaya/imbalan apapun dari pemohon bantuan hukum. e. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu. f. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas pelayanan bantuan hukum di Posbakum, selain yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini. g. Pemberi bantuan hukum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat pengadilan. h. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan menyalah gunakan ruangan Pos Bantuan Hukum untuk kegiatan lainnya kecuali yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini. i. Hubungan antara petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai. j. Petugas Pemberi bantuan hukum harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab. k. Petugas Pemberi bantuan hukum dilarang mengatas namakan dirinya sebagai bagian/petugas pengadilan. l. Petugas pemberi bantuan hukum bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di Pos Bantuan Hukum.
KODE ETIK. PIHAK KEDUA wajib mematuhi Kode Etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut :
KODE ETIK. Menyadari peran sebagai pelaksana konstruksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GAPENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama “Dasa Brata”, sebagai berikut :
KODE ETIK. Vendor harus melakukan pengawasan dan mematuhi Kode Etik Pemasok DN, dan akan mewajibkan subkontraktor sebagaimana mestinya. DN akan menyediakan Kode Etik Pemasok di situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik Pemasok dianggap sebagai pelanggaran material Perjanjian ini, DN berhak untuk mengakhiri seluruh atau sebagian Perjanjian.
KODE ETIK. Kami mendukung nilai-nilai toleransi dan menghormati orang lain. Untuk alasan ini, dengan menggunakan Situs Web ini, Anda setuju untuk tidak: • Mempublikasikan atau memberikan data pribadi apa pun yang mungkin dianggap 'sensitif': - data pribadi yang mengungkapkan asal usul ras atau etnis, opini politik, keyakinan agama atau filosofis; - keanggotaan serikat pekerja; - data genetik, data biometrik yang diproses semata-mata untuk mengidentifikasi manusia; - data terkait kesehatan; - data tentang kehidupan seks atau orientasi seksual seseorang; • Sampaikan komentar rasis, kekerasan, xenofobia, jahat, kasar, cabul, atau melanggar hukum; • Menyebarkan konten apa pun yang mungkin berbahaya, memfitnah, tidak sah, berbahaya, atau melanggar hak privasi atau publisitas, menghasut kekerasan, kebencian rasial atau etnis, atau memenuhi syarat sebagai ketidaksenonohan atau hasutan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tertentu; • Menggunakan Situs Web untuk tujuan politik, propaganda atau dakwah; • Memublikasikan konten apa pun yang mengiklankan atau mempromosikan produk dan/atau layanan apa pun yang bersaing dengan merek yang ditampilkan di Situs Web; • Mengalihkan Situs Web dari tujuan yang dimaksudkan, termasuk dengan menggunakannya sebagai layanan kencan; • Menyebarkan informasi apa pun yang secara langsung atau tidak langsung memungkinkan identifikasi nominal dan spesifik seseorang tanpa persetujuan sebelumnya dan tegas, seperti nama belakang, alamat pos, alamat email, nomor telepon mereka; • Menyebarluaskan informasi atau konten apa pun yang mungkin mengganggu anak muda; • Mengintimidasi atau melecehkan orang lain; • Melakukan aktivitas ilegal, termasuk yang dapat melanggar hak siapa pun dalam dan atas perangkat lunak, merek dagang, foto, gambar, teks, video, dll.; • Menyebarkan konten (termasuk foto dan video) yang menggambarkan anak di bawah umur. Jika Anda mengetahui Konten Pengguna yang mungkin membenarkan kejahatan terhadap kemanusiaan, menghasut kebencian rasial dan/atau kekerasan, atau terkait dengan pornografi anak, Xxxx harus segera memberi tahu Kami di alamat email berikut XXxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxx.xxx atau dengan mengirimkan detail surat ke alamat berikut: 00 Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, 92300 Levallois-Perret, dengan menyebutkan dalam email/surat Anda tanggal Anda menemukan konten tersebut, identitas Anda, URL, deskripsi konten yang disengketakan, dan ID pengguna pembuatnya. Jika Anda menganggap bahwa Konten Pengguna melanggar prinsip-prinsip yang ter...
KODE ETIK. Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut :
KODE ETIK. Kode Etik berfungsi sebagai pedoman dasar bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pihak Independen dan seluruh karyawan dalam bersikap dan berperilaku. Prinsip-prinsip moral yang digariskan dalam Kode Etik merupakan elemen utama dari budaya di Bank dengan cakupan sebagai berikut:
KODE ETIK. Oriflame secara ketat mematuhi Kode Etik dari Seldia (xxxx://xxx.xxxxxx.xx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxxxx-xxx/xxxxxx_xxxxxxxxxxxxx.xxx) dan World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA) serta (xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxxx-xxxxx/xxxx-xxxx.xxx) serta Kode Etik Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (xxxx://xxx.xxxx.xx.xx). Oriflame meminta Konsultannya untuk mematuhi dengan ketat kode etik kode etik tersebut sebagaimana diimplementasikan lebih lanjut pada Kode Etik dan Aturan Perilaku. Anda juga dapat meminta salinan dari dokumen kode etik kode etik tersebut pada Customer Services kami melalui email ke xx@xxxxxxxx.xxx. Kami akan mengupayakan seluruh hal yang bisa kami lakukan untuk selalu menjaga keakuratan dan kemutakhiran informasi dari kode etik tersebut di website kami, namun kami tidak menjamin atau menyatakan bahwa website tersebut akan bersih dari error atau mengalami kesulitan teknis lainnya yang mungkin dapat terjadi sehingga yang timbul adalah informasi yang tidak akurat. Kami mencadangkan hak kami untuk memperbaiki ketidak akuratan atau kesalahan penulisan pada website kami, termasuk mengenai harga dan ketersediaan produk dan jasa, dan wajib dilepaskan dari pertanggung jawaban atas adanya error tersebut. Kami dapat juga membuat perbaikan-perbaikan dan/atau perubahan pada fitur website, atau konten pada setiap waktu. Jika anda melihat ada informasi atau deskripsi yang anda yakin tidak benar, mohon segera menghubungi Customer Services.
KODE ETIK. Perusahaan secara ketat mematuhi World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA) serta Kode Etik Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). PM-International dan/atau FitLine meminta Team Partnernya untuk secara ketat mematuhi kode etik sebagaimana diimplementasikan lebih lanjut dalam aturan, peraturan, dan kebijakan yang dinyatakan dalam materi yang disediakan. Anda juga dapat meminta salinan aturan, peraturan, dan kebijakan kami yang dinyatakan dalam materi yang disediakan dengan Layanan Pelanggan kami melalui email ke xxxxxx-xxxxxxx@xx-xxxxxxxxxxxxx.xx.xx Kami akan melakukan segala upaya yang dapat kami lakukan untuk selalu menjaga keakuratan dan informasi terkini dari aturan, peraturan dan kebijakan di situs web kami, tetapi kami tidak menjamin atau menyatakan bahwa situs web akan bersih dari kesalahan atau kesulitan teknis lainnya yang mungkin terjadi sehingga yang timbul adalah informasi yang tidak akurat. Kami berhak untuk memperbaiki ketidakakuratan atau kesalahan ketik di situs web kami, termasuk mengenai harga dan ketersediaan produk dan layanan, dan akan dibebaskan dari tanggung jawab atas kesalahan tersebut. Kami juga dapat melakukan perbaikan dan/atau perubahan pada fitur situs web, atau konten kapan saja. Jika Anda melihat informasi atau deskripsi yang Anda yakini salah, segera hubungi Layanan Pelanggan.