KODE ETIK Klausul Contoh

KODE ETIK. Pasal 11 Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut:
KODE ETIK. Kami mendukung nilai-nilai toleransi dan menghormati orang lain. Untuk alasan ini, dengan menggunakan Situs Web ini, Anda setuju untuk tidak: • Menyampaikan komentar rasis, kekerasan, xenofobia, berbahaya, kasar, cabul, atau melanggar hukum; • Menyebarkan konten apa pun yang mungkin berbahaya, memfitnah, tidak sah, berbahaya, atau melanggar hak privasi atau publisitas, menghasut kekerasan, kebencian rasial atau etnis, atau memenuhi syarat sebagai ketidaksenonohan atau hasutan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tertentu; • Menggunakan Situs Web untuk tujuan politik, propaganda atau dakwah; • Mempublikasikan konten apa pun yang mengiklankan atau mempromosikan produk dan/atau layanan apa pun yang bersaing dengan merek yang ditampilkan di Situs Web; • Mengalihkan Situs Web dari tujuan yang dimaksudkan, termasuk dengan menggunakannya sebagai layanan kencan; • Menyebarkan informasi apa pun yang secara langsung atau tidak langsung memungkinkan identifikasi nominal dan spesifik seseorang tanpa persetujuan sebelumnya dan tegas, seperti nama belakang, alamat, email, nomor telepon; • Menyebarluaskan informasi atau konten apa pun yang mungkin mengganggu anak-anak; • Mengintimidasi atau melecehkan orang lain; • Mengadakan aktivitas ilegal, termasuk yang dapat melanggar hak siapa pun dalam dan atas perangkat lunak, merek dagang, foto, gambar, teks, video, dll.; • Menyebarkan konten (termasuk foto dan video) yang menggambarkan anak di bawah umur. Jika Anda mengetahui Konten Pengguna yang mungkin membenarkan kejahatan terhadap kemanusiaan, menghasut kebencian rasial dan/atau kekerasan, atau terkait dengan pornografi anak, Xxxx harus segera memberi tahu Kami di alamat email berikut: xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxx.xxx, atau dengan mengirimkan surat detail ke alamat berikut: DBS Bank Tower lantai 29-30 – Ciputra World I, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5, Jakarta 12940, dengan menyebutkan dalam email/surat Anda tanggal Anda menemukan konten tersebut, identitas Anda, tautan, deskripsi konten yang disengketakan, dan ID pengguna pembuat konten tersebut. Jika Anda menganggap bahwa Konten Pengguna melanggar prinsip-prinsip yang tercantum di atas, hak Anda atau hak pihak ketiga mana pun (misalnya, pelanggaran, penghinaan, pelanggaran privasi), Anda dapat mengirimkan pemberitahuan ke alamat email berikut: xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxx.xxx, atau dengan mengirimkan surat detail ke alamat berikut: DBS Bank Tower lantai 29-30 – Ciputra World I, Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xxx. 3-5, Jakarta 12940, dengan...
KODE ETIK. Vendor harus melakukan pengawasan dan mematuhi Kode Etik Pemasok DN, dan akan mewajibkan subkontraktor sebagaimana mestinya. DN akan menyediakan Kode Etik Pemasok di situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik Pemasok dianggap sebagai pelanggaran material Perjanjian ini, DN berhak untuk mengakhiri seluruh atau sebagian Perjanjian.
KODE ETIK. Pasal 73
KODE ETIK. Menyadari peran sebagai pelaksana konstruksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GAPENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama “Dasa Brata”, sebagai berikut :
KODE ETIK. Oriflame secara ketat mematuhi Kode Etik dari Seldia (xxxx://xxx.xxxxxx.xx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxx/xxxxxxx/xxxxxxx-xxx/xxxxxx_xxxxxxxxxxxxx.xxx) dan World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA) serta (xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxxx-xxxxx/xxxx-xxxx.xxx) serta Kode Etik Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (xxxx://xxx.xxxx.xx.xx). Oriflame meminta Konsultannya untuk mematuhi dengan ketat kode etik kode etik tersebut sebagaimana diimplementasikan lebih lanjut pada Kode Etik dan Aturan Perilaku. Anda juga dapat meminta salinan dari dokumen kode etik kode etik tersebut pada Customer Services kami melalui email ke xx@xxxxxxxx.xxx. Kami akan mengupayakan seluruh hal yang bisa kami lakukan untuk selalu menjaga keakuratan dan kemutakhiran informasi dari kode etik tersebut di website kami, namun kami tidak menjamin atau menyatakan bahwa website tersebut akan bersih dari error atau mengalami kesulitan teknis lainnya yang mungkin dapat terjadi sehingga yang timbul adalah informasi yang tidak akurat. Kami mencadangkan hak kami untuk memperbaiki ketidak akuratan atau kesalahan penulisan pada website kami, termasuk mengenai harga dan ketersediaan produk dan jasa, dan wajib dilepaskan dari pertanggung jawaban atas adanya error tersebut. Kami dapat juga membuat perbaikan-perbaikan dan/atau perubahan pada fitur website, atau konten pada setiap waktu. Jika anda melihat ada informasi atau deskripsi yang anda yakin tidak benar, mohon segera menghubungi Customer Services.

Related to KODE ETIK

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.