LAPORAN KHUSUS Klausul Contoh

LAPORAN KHUSUS. JAMKESMAS BIKIN GEMAS KODE ETIK PEMERIKSA
LAPORAN KHUSUS. JAMKESMAS BIKIN GEMAS 45 - 46 PROFESI 47 - 51 INTERNASIONAL
LAPORAN KHUSUS. ‘Opini WTP Ibarat General Check Up’ 31 - 34 WAWANCARA
LAPORAN KHUSUS. ‘Opini WTP Ibarat
LAPORAN KHUSUS arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Neraca isinya kekayaan suatu entitas. sampai dengan posisi tanggal tertentu. Misalnya, posisi 31 Desember 2011, suatu entitas memiliki harta apa saja, jenisnya dan berapa nilainya. Entitas ini punya kewajiban apa saja dan kepada siapa. Harta dikurangi kewajiban akan muncul berapa kekayaan bersihnya. Laporan realisasi anggaran isinya adalah realisasi pendapatan dan belanja pada tahun berjalan yang dibandingkan dengan anggaran yang disetujui oleh DPR atau DPRD. Kalau di kementerian dibandingkan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran)-nya masing-masing. Adapun, laporan arus kas atau uang kas melaporkan tentang keluar-masuknya uang kas. Dan, catatan atas laporan keuangan isinya penjelasan mengenai laporan keuangan itu sendiri. Masing-masing pos dijelaskan. “Kalau dia punya tanah berapa meter persegi, di mana saja, digunakan untuk apa, nilainya berapa, berapa yang sudah sertifikat, berapa yang belum. Kalau punya kendaraan dijelaskan, roda duanya berapa, roda empatnya berapa, nilainya berapa. Itu catatan laporan keuangan,” jelas Xxxxx. Dengan membaca laporan keuangan secara keseluruhan, maka akan diperoleh gambaran berapa harta, utang, pendapatan, belanja, defisit atau surplus yang dimiliki suatu entitas. Pemeriksaan BPK sendiri memberikan opini apakah angka-angka pada pos-pos tersebut wajar atau tidak. Bisa dipercaya atau tidak. Laporan keuangan ini nantinya berguna bagi DPR atau DPRD untuk melihat APBN atau APBD tahun sebelumnya. Berpijak pada hal itu, maka laporan keuangan tidak berbicara mengenai bagaimana caranya entitas menggunakan uang; membeli dan mengelola aset; dan memperoleh pendapatan. Tetapi lebih pada informasi kondisi empat unsur laporan keuangan tersebut. Selain itu akan ada informasi kewajaran laporan keuangan itu sendiri. Dari sinilah awal dari suatu prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena untuk bisa menyusun laporan keuangan tersebut, tidaklah mudah. Butuh proses. Tak heran jika suatu entitas yang menyusun laporan keuangan, sudah delapan tahun masih disclaimer. Laporan keuangan yang terdiri dari empat unsur tersebut bukanlah hal yang sudah lama dilakukan. Baru pada tahun anggaran 2004 yang dibuat tahun 2005, penyajian laporan keuangan harus mencakup empat unsur itu. Sesuai standar internasional. Dari sejak itupula, BPK mengeluarkan opini atas laporan keuangan entitas. Sebelumnya, laporan keuangan lebih sederhana. Di...
LAPORAN KHUSUS. Pemerintah (SAP). Pemeriksaan kinerja ditujukan untuk menilai kinerja entitas apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien dan efektif. Adapun, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut. Termasuk disini adalah pemeriksaan investigasi untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi. Tentu saja masing-masing jenis pemeriksaan memiliki tujuan berbeda. Karena itu pemeriksaan keuangan tidak bisa dilaksanakan untuk menilai kinerja suatu entitas. Demikian pula pemeriksaan kinerja tidak dapat dilaksanakan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP merupakan produk dari pemeriksan keuangan. Dalam pemeriksaan keuangan, BPK dapat memberikan empat jenis opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak memberikan Pendapat, dan Tidak Wajar. Ada sejumlah pertimbangan BPK dalam memberikan opini. Keempat jenis opini tersebut dasar pertimbangannya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kewajaran disini bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu pos dalam laporan keuangan. Opini atas laporan keuangan juga tidak semata-mata mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau
LAPORAN KHUSUS sehingga terjadi kemahalan harga (mark Up), akan dilihat besarnya transaksi pengadaan tersebut apakah material dibandingkan dengan total anggarannya. Jika material maka akan berpengaruh terhadap kewajaran laporang keuangan. Opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan. Jadi dalam pemeriksaan keuangan, BPK selalu memuat tiga buah laporan. Yaitu laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan laporan kepatuhan atas sistem pengendalian intern. Ketiga laporan tersebut harus dibaca secara keseluruhan dan bersama-sama. Tidak bisa hanya membaca laporan yang memuat opini, sementara mungkin dalam laporan yang lain ada permasalahan- permasalahan, termasuk di antaranya jika ada temuan yang berindikasi korupsi. Temuan ketidakpatuhan yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, harus dicantumkan di laporan yang memuat opini atas laporan keuangan. Seperti contoh, LK Kemenpora tahun 2011 memperoleh opini WDP dari BPK dengan pengecualian antara lain ditemukannya realisasi belanja barang berupa penyaluran bantuan sebesar Rp1,8 triliun yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban pengunaan dana bantuannya. Oleh karena itu, realisasi penggunaan dan bantuan tidak dapat diyakini kewajarannya. Dampak atas laporan keuangan adalah pos belanja barang dalam LK tahun 2011 juga tidak diyakini kewajarannya. Artinya, contoh pada kementerian tersebut menjelaskan bahwa dalam laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, secara jelas dicantumkan pengecualiannya yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan. Temuan yang menjadi pengecualian tersebut secara lebih jelas dimuat dalam laporan audit kepatuhan terhadap perundang-undangan dan laporan kepatuhan tehadap sistem pengendalian intern. Untuk Kementerian Agama BPK memberikan opini WTP dengan Paragaraf Penjelasan. Dalam LHP atas LK Kemenag terdapat hal yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu pada laporan persediaan per eselon I di Ditjen Bimas Islam karena terhadap kenaikan saldo persediaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari sebesar Rp1,49 miliar tahun ...
LAPORAN KHUSUS. Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot xxx lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
LAPORAN KHUSUS. HAK IMUNITAS LHP BPK TAK BISA DIPERKARAKAN 29 -31 BPK DAERAH BPK MEMBANTU DPRD DALAM MONITORING DAN CONTROLLING

Related to LAPORAN KHUSUS

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.