LAPORAN KHUSUS Klausul Contoh

LAPORAN KHUSUS sehingga terjadi kemahalan harga (mark Up), akan dilihat besarnya transaksi pengadaan tersebut apakah material dibandingkan dengan total anggarannya. Jika material maka akan berpengaruh terhadap kewajaran laporang keuangan. Opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan. Jadi dalam pemeriksaan keuangan, BPK selalu memuat tiga buah laporan. Yaitu laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan laporan kepatuhan atas sistem pengendalian intern. Ketiga laporan tersebut harus dibaca secara keseluruhan dan bersama-sama. Tidak bisa hanya membaca laporan yang memuat opini, sementara mungkin dalam laporan yang lain ada permasalahan- permasalahan, termasuk di antaranya jika ada temuan yang berindikasi korupsi. Temuan ketidakpatuhan yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, harus dicantumkan di laporan yang memuat opini atas laporan keuangan. Seperti contoh, LK Kemenpora tahun 2011 memperoleh opini WDP dari BPK dengan pengecualian antara lain ditemukannya realisasi belanja barang berupa penyaluran bantuan sebesar Rp1,8 triliun yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban pengunaan dana bantuannya. Oleh karena itu, realisasi penggunaan dan bantuan tidak dapat diyakini kewajarannya. Dampak atas laporan keuangan adalah pos belanja barang dalam LK tahun 2011 juga tidak diyakini kewajarannya. Artinya, contoh pada kementerian tersebut menjelaskan bahwa dalam laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, secara jelas dicantumkan pengecualiannya yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan. Temuan yang menjadi pengecualian tersebut secara lebih jelas dimuat dalam laporan audit kepatuhan terhadap perundang-undangan dan laporan kepatuhan tehadap sistem pengendalian intern. Untuk Kementerian Agama BPK memberikan opini WTP dengan Paragaraf Penjelasan. Dalam LHP atas LK Kemenag terdapat hal yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu pada laporan persediaan per eselon I di Ditjen Bimas Islam karena terhadap kenaikan saldo persediaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari sebesar Rp1,49 miliar tahun ...
LAPORAN KHUSUS. JAMKESMAS BIKIN GEMAS KODE ETIK PEMERIKSA
LAPORAN KHUSUS. JAMKESMAS BIKIN GEMAS 45 - 46 PROFESI 47 - 51 INTERNASIONAL
LAPORAN KHUSUS. HAK IMUNITAS LHP BPK TAK BISA DIPERKARAKAN 29 -31 BPK DAERAH BPK MEMBANTU DPRD DALAM MONITORING DAN CONTROLLING
LAPORAN KHUSUS. Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot xxx lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
LAPORAN KHUSUS. ‘Opini WTP Ibarat General Check Up’ 31 - 34 WAWANCARA
LAPORAN KHUSUS. ‘Opini WTP Ibarat
LAPORAN KHUSUS. Pemerintah (SAP). Pemeriksaan kinerja ditujukan untuk menilai kinerja entitas apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien dan efektif. Adapun, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut. Termasuk disini adalah pemeriksaan investigasi untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi. Tentu saja masing-masing jenis pemeriksaan memiliki tujuan berbeda. Karena itu pemeriksaan keuangan tidak bisa dilaksanakan untuk menilai kinerja suatu entitas. Demikian pula pemeriksaan kinerja tidak dapat dilaksanakan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP merupakan produk dari pemeriksan keuangan. Dalam pemeriksaan keuangan, BPK dapat memberikan empat jenis opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak memberikan Pendapat, dan Tidak Wajar. Ada sejumlah pertimbangan BPK dalam memberikan opini. Keempat jenis opini tersebut dasar pertimbangannya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kewajaran disini bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu pos dalam laporan keuangan. Opini atas laporan keuangan juga tidak semata-mata mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau

Related to LAPORAN KHUSUS

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar. (2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material. (3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut. (4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan. (5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian. (6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi. (7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar. (8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini. (9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. (10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.