Contract
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
UNTUK DIPERHATIKAN
Schroder Dana Mantap Plus II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam Schroder Dana Mantap Plus II.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Schroder Xxxx Xxxxxx Plus II, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko yang utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/ atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non- participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I. | Istilah dan Definisi | 7 |
II. | Keterangan mengenai Schroder Dana Mantap Plus II | 13 |
III. | Manajer Investasi | 19 |
IV. | Bank Kustodian | 00 |
X. | Xxxxxx xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 00 |
XX. | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 26 |
VII. | Perpajakan | 28 |
VIII. | Manfaat Investasi dan Faktor-Xxxxxx Xxxxxx yang Utama | 30 |
IX. | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 32 |
X. | Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan | 35 |
XI. | Laporan Keuangan | 37 |
XII. | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 81 |
XIII. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan)
Unit Penyertaan 86
XIV. Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan 90
XV. Skema Pembelian, Penjualan Kembali (Pelunasan) dan Pengalihan
Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II 93
XVI. Pembubaran dan Likuidasi 95
XVII. Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 98
XVIII. Penyelesaian Sengketa 99
XIX. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan 100
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5. Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/ atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.7. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.8. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pengalihan investasi yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.9. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.10. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Schroder Dana Mantap Plus II sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.11. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.14. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.15. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.16. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.17. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2”).
1.18. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.19. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.20. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
1.21. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.23. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II.
1.24. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terproteksi/Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
1.26. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.28. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.
1.29. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.30. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.33. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuanga Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai.
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.34. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.36. Schroder Dana Mantap Plus II adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 13 tanggal 15 Januari 2007 dan telah diubah dengan:
• akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 18 tanggal 13 Februari 2007;
• akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000;
• akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 30 tanggal 24 Juli 2007, yang keempatnya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 09 tanggal 6 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 5 tanggal 9 April 2010 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Kota Jakarta Timur;
• akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 2 tanggal 6 Januari 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Mantap Plus II No. 20 tanggal 12 Juni 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 13 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 3 tanggal 4 April 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Mantap Plus II No. 16 tanggal 27 April 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 10 tanggal 4 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 8 tanggal 2 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta; dan
• Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II tanggal 30 April 2021 nomor 46 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.37. SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/ 2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/ atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, aplikasi Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SCHRODER DANA MANTAP PLUS II
2.1. Pembentukan Schroder Dana Mantap Plus II
Schroder Dana Mantap Plus II adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 13 tanggal 15 Januari 2007 dan telah diubah dengan:
• akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 18 tanggal 13 Februari 2007;
• akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000;
• akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 30 tanggal 24 Juli 2007, yang keempatnya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 09 tanggal 6 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta;
• akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 5 tanggal 9 April 2010 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Kota Jakarta Timur;
• akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 2 tanggal 6 Januari 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Mantap Plus II No. 20 tanggal 12 Juni 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 13 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 3 tanggal 4 April 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Mantap Plus II No. 16 tanggal 27 April 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 10 tanggal 4 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
• akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II No. 8 tanggal 2 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta; dan
• Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II tanggal 30 April 2021 nomor 46 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Schroder Dana Mantap Plus II telah memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK pada tanggal 25 Januari 2007 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-336/BL/2007.
2.2. Penawaran Umum
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II secara terus- menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Mantap Plus II sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. Pengelola Reksa Dana
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional. Dalam pengelolaan investasi, PT. Schroder Investment Man- agement Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan.
Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxxx X. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai Manajer Investasi di BII Lend Lease.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang akuntansi dan keuangan dari universitas yang sama. Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-39/BL/WMI/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-866/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Xxxx adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Xxxx bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995, Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey sedangkan pada tahun 1994 peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx mempunyai pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Asset Management Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah mempunyai izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-180/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Jundi adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Jundi memiliki pengalaman sebagai Equity Analyst di IndoPremier Securities.
Xxxxx adalah lulusan Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Jundi telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-305/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Xxxxx juga seorang CFA charterholder.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal dan riset saham sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2013 dan mulai terlibat dalam pengelolaan investasi sejak tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/PM.211/ WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-949/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah Equity Analyst yang bergabung dengan Manajer Investasi melalui Graduate Training Programme di tahun 2013. Sebelum bergabung Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja di PT Commonwealth Bank sebagai Analis Junior.
Aditya memiliki gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering dari Imperial College London, Inggris dan MSc. Di bidang Matematika Terapan dari London School of Economics and Political Science,
Inggris. Xxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxxxx adalah seorang CFA charterholder.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah Fixed Income Fund Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analystselama tahun 2011 sampai 2016. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders sebagai Fixed Income Fund Manager, Putu adalah Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan mempunyai pengalaman sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Ia juga pernah bekerja di Des Moines, Amerika Serikat, sebagai Akuntan Reksadana.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan pemegang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-117/PM.211/ PJ-WMI/2019 tanggal 12 April 2019. Selain itu, ia juga seorang CFA charterholder dan memiliki lisensi CPA dengan status inactive.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Schroder Investment Management Indonesia di tahun 2019 sebagai equity analyst. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx – yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014 sebagai equity analyst yang menaungi sektor komoditas, perbankan dan ritel – bekerja di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia (2017-2019), CLSA Sekuritas Indonesia (2015-2017) dan Buana Capital Sekuritas (2014- 2015). Xxxxxx memiliki gelar Master of Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School di tahun 2012 dan gelar sarjana di bidang Interna- tional Business Management dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2010. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/PM.211/WMI/2020, tanggal 18 Mei 2020.
2.4. Ikhtisar Rasio Keuangan Singkat Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | * | * | * | * | 3.05% | 11.15% | 11.01% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | * | * | * | * | 1.06% | 8.95% | 8.82% |
BIAYA OPERASI (%) | * | * | * | * | 1.53% | 1.56% | 1.49% |
PERXXXXXXX XXXXXXXXXX | * | * | * | * | 0.57:1 | 1.78:1 | 1.52:1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | * | * | * | * | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Sumber: Bank Kustodian
* Data tidak tersedia
2.5. Ikhtisar kinerja Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Mantap Plus II
Informasi mengenai ikhtisar kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxx dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxx Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indone- sia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Gunawan
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Dana Kombinasi
5. Schroder Dana Terpadu II
6. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
7. Schroder Dana Prestasi Plus
8. Schroder Dana Istimewa
9. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
10. Schroder USD Bond Fund
11. Schroder Indo Equity Fund
12. Schroder 90 Plus Equity Fund
13. Schroder Dana Campuran Progresif
14. Schroder Dana Obligasi Mantap
15. Schroder Dynamic Balanced Fund
16. Schroder Dana Obligasi Utama
17. Schroder Investa Obligasi
18. Schroder Dana Prestasi Prima
19. Schroder Income Fund
20. Schroder Dana Ekuitas Utama
21. Schroder Dana Pasar Uang
22. Schroder Syariah Balanced Fund
23. Schroder Global Sharia Equity Fund USD
24. Schroder Dana Likuid Syariah
25. Schroder IDR Income Plan V
26. Schroder IDR Income Plan VI
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-07/ PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2 Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Deutsche Securities Indo- nesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Schroder Dana Mantap Plus II bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan penekanan pada stabilitas modal.
5.2. Kebijakan Investasi
Schroder Mantap Plus II akan melakukan investasi sebagai berikut:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara baik berupa obligasi Negara Republik Indonesia maupun Surat Perbendaharaan Negara, obligasi korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara dan ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tercatat pada Bursa Efek di Indonesia, sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificates of deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang disetujui oleh BAPEPAM & LK, dan deposito berjangka; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas.
Dalam hal berinvestasi pada efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan kas, investasi tersebut tidak akan melebihi 95% (sembilanpuluh lima persen).
Schroder Dana Mantap Plus II dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut di atas.
Kebijakan Investasi dalam tabel:
Efek | Minimum | Maksimum |
Efek bersifat utang | 80% | 100% |
Kas | 0% | 20% |
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan Schroder Dana Mantap Plus II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan Schroder Dana Mantap Plus II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau;
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio Schroder Dana Mantap Plus II pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Mantap Plus II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Schroder Dana Mantap Plus II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh Schroder Xxxx Xxxxxx Plus II dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam Schroder Dana Mantap Plus II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian keuntungan yang diperoleh Schroder Dana Mantap Plus II (jika ada) dalam bentuk uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II terkoreksi.
Pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE* sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
* LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan Pph | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
Schroder Dana Mantap Plus II memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi Investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, Schroder Dana Mantap Plus II menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
Schroder Dana Mantap Plus II dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Dengan demikian Schroder Dana Mantap Plus II memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat utang dan Efek bersifat ekuitas di Pasar Modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II, maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Investasi Awal yang Relatif Kecil
Dengan nilai investasi awal yang relatif kecil pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, Schroder Dana Mantap Plus II mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2. Faktor-faktor Risiko dalam Schroder Dana Mantap Plus II dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik didalam maupun di Luar Negeri
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang, Pasar Modal dan Pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank- bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indone-
sia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio Schroder Dana Mantap Plus II.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Nilai Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II. Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang.
- Perubahan harga Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya.
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana Schroder Xxxx Xxxxxx Plus II berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Schroder Dana Mantap Plus II.
- Force majeure.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko bahwa dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II memenuhi salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan BAPEPAM & LK No.IV.B.1 angka 37 butir b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Mantap Plus II yaitu (i) diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II menjadi kurang dari nilai Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan Schroder Dana Mantap Plus II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Schroder Dana Mantap Plus II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
• Biaya persiapan pembentukan Schroder Dana Mantap Plus II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
• Biaya administrasi pengelolaan portofolio Schroder Dana Mantap Plus II yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi;
• Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan Schroder Dana Mantap Plus II;
• Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan;
• Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
• Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Schroder Dana Mantap Plus II paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Schroder Dana Mantap Plus II menjadi efektif;
• Biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II dibubarkan dan di likuidasi.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban Schroder Dana Mantap Plus II
• Imbalan jasa Manajer Investasi;
• Imbalan jasa Bank Kustodian;
• Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
• Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Schroder Dana Mantap Plus II dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan KIK setelah Schroder Dana Mantap Plus II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah Schroder Dana Mantap Plus II dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah Schroder Dana Mantap Plus II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
• Biaya-biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan Schroder Dana Mantap Plus II;
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan Schroder Dana Mantap Plus II;
• Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
• Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II. Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya di Schroder Dana Mantap Plus II. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaannya dari Schroder Dana Mantap Plus II ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi/ Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
• Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Man- ager Investasi, Bank Kustodian dan/atau Schroder Dana Mantap Plus II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke Schroder Dana Mantap Plus II • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maks.1,25% Maks. 0,25% | Per tahun yang dihitung secara harian dari dari XXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun, dan dibayar setiap bulan. Per tahun yang dihitung secara harian dari XXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun, yang akan dibayar setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) • Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) • Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) • Biaya Bank (seperti biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan Pembelian, pengembalian sisa uang Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk uang tunai ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan). • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Maks. 1,00% Maks. 1,00% Maks. 1,00% Jika ada Jika ada | Berdasarkan nilai Pembelian Unit Penyertaan Berdasarkan nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan Berdasarkan nilai Pengalihan Unit Penyertaan |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1.Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai ketentuan BAB V butir 5.4 Prospektus.
10.2.Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dengan memperhatikan ketentuan BAB XIII Prospektus.
10.3.Hak Untuk Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian dan seluruh Unit Penyertaan ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi/Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi setiap Hari Bursa dengan memperhatikan ketentuan BAB XIV Prospektus.
10.4.Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
10.5.Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
(iii) untuk Pengalihan Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan investasi Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
10.6.Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II pada Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa berikutnya atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.7.Hak Memperoleh Laporan Bulanan;
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) pada bulan berikutnya.
10.8 Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal Schroder Dana Mantap Plus II Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan Schroder Dana Mantap Plus II (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II dibubarkan
10.9.Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Laporan Keuangan Tahunan Schroder Dana Mantap Plus II wajib diaudit setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum pada tanggal laporan keuangan Schroder Dana Mantap Plus II berhak memperoleh laporan tersebut dalam bentuk Prospektus.
BAB XI LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus Schroder Dana Mantap Plus II beserta ketentuan- ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi perorangan Lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan bukti pembayaran berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx/ Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan PembelianUnit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.2.Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum Pembelian Unit Penyertaan awal dan selanjutnyaSchroder Dana Mantap Plus II adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.3.Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4.Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5.Biaya Pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Schroder Dana Mantap Plus II dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6.Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus IIdapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening Schroder Dana Mantap Plus II sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank, AG – Cabang Jakarta Nama Penerima : Reksa Dana Schroder Dana Mantap Plus II Rekening Nomor : 0086462-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Schroder Dana Mantap Plus II pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II.
12.7.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1.Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan KembaliUnit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.2.Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah mini- mum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.3.Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada hari Penjualan Kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menginstruksikan Bank Kustodian untuk memproses dan membukukan serta menganggap kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-served di Manajer Investasi.
13.4.Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek Schroder Dana Mantap Plus II diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Schroder Dana Mantap Plus II dihentikan;
(c) Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.5.Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.6.Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7.Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Penetapan harga Penjualan Kembali juga memperhatikan ketentuan 13.2 Bab ini.
13.8.Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1. di atas, telah lengkap dan diterima dengan baik (in com- plete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
13.9.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1.Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi/Terstruktur) yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
14.2.Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan mengisi dan mendatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasidengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3.Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus ini mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.4.Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Schroder Dana Mantap Plus II ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang UnitPenyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke Schroder Dana Mantap Plus II diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya (tersedianya) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana dimana Pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Untuk Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.5.Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.6.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir Pengalihan Investasi Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1.Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
15.2.Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
15.3.Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1.Hal-Hal Yang Menyebabkan Schroder Dana Mantap Plus II Wajib Dibubarkan
Schroder Dana Mantap Plus II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, Schroder Dana Mantap Plus II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Schroder Dana Mantap Plus II.
16.2.Proses Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II
Dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan Schroder Dana Mantap Plus II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Schroder Dana Mantap Plus II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Schroder Dana Mantap Plus II dibubarkan.
Dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Schroder Dana Mantap Plus II oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Schroder Dana Mantap Plus II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II dari Notaris.
Dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Schroder Dana Mantap Plus II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II dari Notaris.
Dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Schroder Dana Mantap Plus II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indo- nesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II dari Notaris.
16.3.Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
16.4.Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga ) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.5.Dalam hal Schroder Dana Mantap Plus II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Dana Mantap Plus II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Dana Mantap Plus II yang tersedia di PT Schroder Investment Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1.Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
17.2.Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3.Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).