Definisi Cuti Premi

Cuti Premi. Kamu dapat mengajukan Cuti Premi mulai Tahun Polis ke-2 (dua) dengan mengajukan permohonan kepada Kami paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya Cuti Premi tersebut. Cuti Premi hanya akan berlaku efektif apabila seluruh kelengkapan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku telah diterima dan disetujuioleh Kami.
Cuti Premi. Otomatis • Cuti Premi Otomatis berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah melewati Masa Leluasa jika Polis telah memasuki Tahun Polis ke-2. • Pada masa Cuti Premi Otomatis, seluruh perlindungan asuransi termasuk Asuransi Tambahan, jika ada, tetap berlaku sepanjang Nilai Akun cukup untuk membayar seluruh biaya yang berlaku. • Pembayaran Premi Top Up Tunggal dapat dilakukan selama masa Cuti Premi Otomatis.
Cuti Premi. Fasilitas yang digunakan Pemegang Polis dimana Pemegang Polis diperbolehkan untuk tidak membayar Premi Target dan Top Up Terjadwal (jika ada) dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penanggung dan Pertanggungan tetap berlaku.

Examples of Cuti Premi in a sentence

  • Selama masa Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, Kamu tidak diperkenankan melakukan perubahan Premi Dasardan/atau Premi Top-Up Berkala.

  • Biaya Top Up 3% dari Premi Top Up per transaksi Biaya Cuti Premi Otomatis Tahun Polis Biaya Cuti Premi Otomatis (% Premi Dasar Tanggal Jatuh Tempo terakhir) 1 Tidak diperbolehkan Cuti Premi Otomatis 2 - 7 10% 8+ 0% Biaya Pengalihan • Bebas Biaya Pengalihan 5 (lima) kali per Tahun Polis.

Related to Cuti Premi

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Anggota Tim Pengelola ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagai Research Assistant. ▇▇▇▇▇ merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.