Definisi Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada akhir Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

More Definitions of Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dalam 1 (satu) hari sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diterbitkan pada hari itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-out
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka atas persetujuan Manajer investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served), setelah mendapat konfirmasi dari pemegang Unit Penyertaan.
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada akhir
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Prima sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) sesuai dengan data yang ada di Manajer Investasi. Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Bahana Dana Prima, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: 1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Bahana Dana Prima yang diperdagangkan ditutup; dan/atau 2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Bahana Dana Prima di Bursa Efek dihentikan; Dan/atau 3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Dana Likuid dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Likuid yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Likuid pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan penerimanaan permohonan (first-in-first-served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang Unit Penyertaan akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Kencana jika jumlah permohonan penjualan kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Kencana pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Xxxx Xxxxxxx, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas Instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permintaan (first in first out) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.