Definisi Instrumen Pasar

Instrumen Pasar. Uang terdiri dari minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dalam Instrumen Pasar Uang yang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (Promissory Note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) yang telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam dan LK.
Instrumen Pasar. Uang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (promissory note), Deposito Berjangka,
Instrumen Pasar. Uang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (promissory note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 1 (satu) tahun dan telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah diakui oleh OJK.

Examples of Instrumen Pasar in a sentence

  • ITB-Niaga melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 80% dan maksimum 90 % dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan - perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan minimum 10% dan maksimum 20% pada Instrumen Pasar Uang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

  • ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND melakukan investasi dengan alokasi minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimum 100% (seratus perseratus) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia; serta minimum sebesar 0% (nol perseratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau kas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Instrumen Pasar Uang, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.

  • ITB-NIAGA bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang Berpendapatan Tetap dan Instrumen Pasar Uang .


More Definitions of Instrumen Pasar

Instrumen Pasar modal adalah semua surat berharga (securities) yang diperdagangkan di bursa. Sekuritas yang diperdagagnkan di bursa efek adalah

Related to Instrumen Pasar

  • Instrumen Keuangan menggantikan PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.

  • Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:

  • Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan TransaksiUnit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: