PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
Tanggal Efektif: 17 Jun 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 1 Jul 2005
XXXXX XXXX PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND (selanjutnya
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui invest asi pada Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Hutang yang Berpendapatan Tetap.
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 1% dan maksimum 95% pada Efek bersifat ekuitas, minimum 1% dan maksimum 95% pada Instrumen Pasar Uang dan minimum 1% dan maksimum 95% pada Efek bersifat Hutang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Uni t Penyertaan .
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiv a Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian set iap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang diteta pkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian ( subscription fee) sebesar maksimum 2% untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau melalui Agen Penjual dan biaya penjualan kembali ( redemption fee ) sebesar maksimum 2% untuk periode kepemilikan
kurang dari atau sama dengan 1 tahun dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% dari nilai pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi , kecuali Reksa Dana Pasar Uang. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 E-mail : customer.service@principal.c x.xx OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYE INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN AT SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building, Lt. 4 Xx. Xxxx Xxxxxx Xx . 00, Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 0000 000/0000 000 Fax : (000) 0000 000/0000 000 TUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK AU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI SERTA BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini dit erbitkan di Jakarta pada September 2019
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal
jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketent uan peraturan yang berlaku di masing -masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungk in mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepe ntingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal M anajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service
Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
rikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus di penuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
UNTUK DIPERHATIKAN :
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bi lamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari piha k-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang dimilikinya. Sehubung an dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I Istilah dan Definisi 4
BAB II Keterangan Mengenai PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY
FUND | 9 | |
BAB III | Manajer Investasi | 12 |
BAB IV | Bank Kustodian | 13 |
BAB V | Tujuan Investasi Dan Kebijakan Investasi | 14 |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | |
Portfolio PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND | 17 | |
BAB VII | Perpajakan | 18 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx -Faktor Risiko Yang Utama | 19 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 20 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 22 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 23 |
BAB XII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 25 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali | |
(Pelunasan) Unit Penyertaan | 27 | |
BAB XIV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Xxxxxxxxx | 00 |
XXX XX | Skema Pembelian Dan Penjualan Kem bali | |
(Pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN | ||
EQUITY FUND | 31 | |
BAB XVI | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir -Formulir | |
Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 33 | |
BAB XVII | Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah | 34 |
BAB XVIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 34 |
BAB XIX | Pengalihan Kepemilikan unit Penyertaan | 35 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga kar ena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut ;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusa haan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan ba ik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunj uk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PAS
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebag aimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku , menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu
memberik an jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimili ki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening y ang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif men ghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Peny ertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kep esertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Inve stasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing - masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investas i Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 J uni 2016 tentang Reksa Dana
entang Reksa Dana Berbentuk
,Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual da lam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam ma upun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik In donesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syar iah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Pen awaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek ;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat be rbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawara n umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang anta ra Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang d itetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif . Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJ K.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penju al Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ket entuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit P enyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek R eksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditun juk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan unt uk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh p emegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Ma najer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan y ang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calo n Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggu nakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewak tu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja .
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan o leh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keam anan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen da n Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 t entang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya , dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manaj er Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat - lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang - kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimilik i oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total
nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari por tofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pe mbelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dim iliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selam a periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beb an (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peratur an BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa
.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management .
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digu nakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP -367/BL/2012 tanggal 9 Juli lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam r angka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p ada tanggal 21 Maret 2017 tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme .
Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calo n Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dap at diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu E fek dalam portofolio Reks a Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 .
1.25.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawa san, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan pe rundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang - undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DISEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND diumumkan
kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggan tinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.31. POJK TENTANG PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otorit as Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Ment eri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya ya ng mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
1.34. PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendan aan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaks i Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keu angan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terb uka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. REKSA DANA PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NAM INVESTASI AGGRESSIVE Nomor 7 tertanggal 04 Mei 2005,
yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXXXX, S.H., Pada waktu itu pengganti dari XXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian, yang kemudian diubah berturut -turut dengan akta:
- ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NAM INVESTASI
AGGRESSIVE Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2008;
- ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 5 tertanggal 08 April 2011;
- ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 9 tertanggal 12 April 2012; Keduanya dibuat di hadapan SRI HASTUTI, S.H., Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor 49 tertanggal 26 Maret 2013;
- ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVENomor 15 tertanggal 13 Januari 2014;
- ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 05 tertanggal 02 Oktober 2014;
- ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 16 tertanggal 08 Januari 2016;
- ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor 15 tertanggal 06 Februari 017; Kelimanya dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor 29 tertanggal 10 Agustus 2018;
- ADDENDUM IX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor58 tertanggal 26 September 2019; Keduanya dibuat dihadapan DINI XXXXXXX XXXXXXXX, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.38. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pe laksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penje lasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalih an investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Peny ertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan
oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah l engkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Ef ek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in good fund and in complete application ) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini ; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Pen jual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilik an Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemi likan Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektron ik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adal ah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NAM INVESTASI AGGRESSIVE Nomor 7 tertanggal 04
Mei 2005, yang dibuat di hadapan INDAH FATMAWATI, S.H., Pada waktu itu pengganti dari XXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian, yang kemudian diubah berturut -turut dengan akta:
- ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NAM INVESTASI
AGGRESSIVE Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2008;
- ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 5 tertanggal 08 April 2011;
- ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 9 tertanggal 12 April 2012; Keduanya dibuat di hadapan SRI HASTUTI, S.H., Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor 49 tertanggal 26 Maret 2013;
- ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 15 tertanggal 13 Januari 2014;
- ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor 05 tertanggal 02 Oktober 2014;
- ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL
EQUITY AGGRESSIVE Nomor16 tertanggal 08 Januari 2016;
- ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor 15 tertanggal 06 Februari 017; Kelimanya dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor 29 tertanggal 10 Agustus 2018;
- ADDENDUM IX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIMB-
PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor58 tertanggal 26 September 2019; Keduanya dibuat dihadapan DINI XXXXXXX XXXXXXXX, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(akta- f Xxxxx Xxxx
PRINCIPAL TOTAL antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manaj er Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BAPEPAM -LK.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu seb esar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND , telah ditempatkan dana awal sebanyak 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya Rp 5 .000.000.000,- (lima miliar) Rupiah dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1. | PT Principal Asset Management | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
TOTAL | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
2.4. PENGELOLA PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengaw asi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi inves tasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Direktur PT Principal Asset Management
Xxxxxxxxx dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2019 sebagai Chief Executive Officer (CEO). Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx berpengalaman lebih dari 24 tahun di Pasar Modal khususnya di bidang Sales dan Investment. Sebelum bergabung sebagai CEO pada PT Principal Asset Management, Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx menjabat sebagai Special Advisor to Deputy Ministe r, Kemenko Kemaritiman, Chief Investment Officer (CIO) di PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx, Director of Institutional Equity Sales pada PT CIMB Securities Indonesia dan di PT Bahana Sekuritas. Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -217/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Direktur - PT Principal Asset Management Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jak arta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Mei 2012 sebagai Head of Compliance & Risk Management dan diangkat menjadi Direktur pada April 2016. Sebelumnya menjabat seb agai Finance & Accounting di PT Nikko Securities Indonesia. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -239/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer ASEAN Fixed Income
Bachelors Degree in Business Administration, jurusan Internasional Business dari Helsinki School of Economics and Business Administration, Finlandia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada tahun 2018. Xxxxx berpengalaman lebih dari 17 tahun di bid ang Pengelolaan Investasi utamanya pada instrument pendapatan tetap serta sukuk. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director and Head of G lobal Sukuk Investments di BNP Paribas Mitra Investasi Najmah Sdn Bhd.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer (CIO), Malaysia & Chief Investment Officer, Equities, ASEAN Region
Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada tahun 2016 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer, Malaysia and Chief Investment Officer Equities ASEAN Region sejak tahun 2018.
Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN equities di BNP Paribas Investment Partners dan pernah menjabat sebagai Senior Vice President untuk Principal serta portfolio manager pada Xxxxx and CO Internationa l Private Banking di London dengan spesialisasi dalam pengelolaan global ETF portofolio.
Xxxxxxx berpengalaman lebih dari 18 tahun di bidang Pengelolaan Investasi serta didukung ole h berbagai penghargaan di tingkat ASEAN dari berbagai dana pension di Mala ysia.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersa ma dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Tobing, Ketua Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indon esia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx X xxxxxxxx Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pa sar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP- 71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor : KEP - 377/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana - Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia
selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin per orangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birm xxxxxx, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018 .
.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT P
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No . 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2 - 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niag a Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal
28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB - Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Fe bruari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di J akarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU -08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, na ma PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Me nteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU -AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Persiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Cheong Wee Yee
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1 997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelol a Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan membe rikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 31 Desember 201 8 mengelola 50 (lima puluh) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD CIMB - Principal Cash Fund, RD XXXX-X Xxxx Xxxx 0, XX XXXX- Principal Cash Fund 3, RD CIMB-Principal BukaReksa Pasar Uang, RDS CIMB-Principal Cash Fund Syariah, RD CIMB-Principal Dollar Bond, RD CIMB-Principal Strategic IDR Fixed Income, RD CIMB-Principal Strategic USD Fixed Income, RD CIMB -Principal Prime Incom e Fund, , RD CIMB-Principal ITB-Niaga, RD CIMB-Principal Total Return Bond Fund, RD CIMB-Principal Bond, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 2 , RD CIMB-Principal Prime Income Fund 3, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 4, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 5, RDS XXXX-Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 0, XXX XXXX-Xxxxxxxxx Xxxxx Syariah 3, RD CIMB-Principal Prime Income Fund Syariah, RD CIMB-Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund, RD CIMB-Principal Balanced Strategic Plus, RD CIMB-Principal Balanced Focus I, RDS CIMB-Principal Balanced Growth Syariah, RD CIMB- Principal Balanced Focus II, RD CIMB-Principal Indeks IDX30, RD CIMB-Principal Total Return Equity Fund, RD CIMB -Principal Indo Domestic Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Equit y Growth Syariah, RD CIMB-Principal SMART Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), RDT CIMB- Principal CPF XIV, RDT CIMB-Principal CPF XIX, RDT CIMB-Principal CPF XX,
RDT CIMB-Principal CPF XXI, RDT CIMB-Principal CPF XXII, RDT CIMB-Principal CPF CB XIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVII, RDT CIMB-
Principal CPF CB XXVIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIX, RDT CIMB-Principal CPF CB XXX, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXI, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXIV,
RDT CIMB-Principal CPF CB XXXV, RDT CIMB-Principal CPF CS V Syariah.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang - undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Mai n, Republik Federal Jerman. Berdiri pada t ahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbanka n kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 230 karyawan di mana kurang lebih 109 orang diantaranya adalah karyawan yang berpen galaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi ol eh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administra si dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama y ang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untu k selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan s ecara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia
dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilk an kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tam pil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari da lam dan luar negeri dari seperti kustodia n global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi denga n Bank Kustodian di Indonesia adalah PT D eutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risik o yang dapat di terima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Hutang yang Berpendapatan Tetap.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas , minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat Hutang, sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Efek Bersifat Ekuitas terdiri dari saham -saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right) dan waran yang diter bitkan oleh per usahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang dijual melalui penawaran umum serta telah diseleksi dengan kriteria -kriteria sebagai berikut:
a.sebagian besar dalam saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar dan menengah
b.memiliki frekuensi perdagangan yang sedang dan tinggi
c.memiliki prospek pertumbuhan pendapatan bersih ( earnings growth )
Efek Bersifat Utang terdiri dari Obligasi dan Surat Utang lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan dit awarkan melalui Penawaran Umum serta memenuhi kriteria -kriteria sebagai berikut:
a. Obligasi dengan peringkat minimal BBB - (triple B minus) yang diperingkat oleh PT. Pefindo dan Casnic Credit Rating Agency pada saat pembelian.
b. Memiliki kemudahan dalam memperdagangkan nya.
Instrumen Pasar Uang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (promissory note), Deposito Berjangka,
Sertifikat Deposito dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 1 (satu) tahun dan telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah diakui oleh OJK.
Selain melakukan investasi dalam bentuk surat berharga, PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund akan terlibat pula dalam perjanjian pemb elian kembali obligasi (bonds repurchase agreement ).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar n egeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih d ari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Ind onesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif :
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Akt iva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruha n lebih dari 15 % (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbi tkan oleh Pemerintah Republik Indo nesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk K ontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebi h dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan ol eh pemegang Uni t Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau p emegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam pen jualan Efek yang belum dimiliki ( short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Xxx xxx;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (sa tu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman ;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utan g lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dar i Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan . Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afil iasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia ;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi nya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang s ama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyerta an modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah se waktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Pembatasan investasi tersebut di at as merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap keuntungan yang dapat diperoleh PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
Metode pengh itungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu I ndonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai P asar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dal am POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh M enteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efe k Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer
Investasi wajib menentuk an Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek ter sebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif da n diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumk an mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjala n dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencermin kan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif d an dit erapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Ban k
Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bu rsa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusa n Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan , kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Pen ghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifi kat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 t ahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Xx. 00 Xxxxx 00
Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusny a.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Inv estasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
Bagi pemodal asing di sarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah me mperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merug ikan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan per undang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberit ahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat memperoleh man faat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dikelola oleh Manajer Investasi y ang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelola an dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya ya ng terkait dengan keputusan investasi.
2. Diversifikasi Investasi
Investasi PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND didiversifikasikan dalam portfolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempun yai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
4. Kemudahan Investasi
Investor dapat m elakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tan pa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND melakukan investasi. Hal
ini akan juga mempengaruhi k inerja portofol io investasi PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil inve stasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun xxxxxx xxxxx (default ) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa ( force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
c. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDdapat berinvestasi pada Efek Luar Negeri dalam nilai mata uang yang berbeda d engan mata uang domestik. Oleh karena itu PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi nil ai Portof olio Efek menjadi berkurang.
d. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali ( redemption ) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencai rkan port ofolio PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa ( force majeur ) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan.
Dalam hal terjadi faktor -faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dap at melakukan tindakan -tindakan yang diperlukan untuk mengur angi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYADAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 4% (empat persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara har ian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan H ukum, Notaris dan Konsultan -konsultan lainnya (jika ada) setelah dit etapkannya pernyataan efektif PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND oleh BAPEPAM-LK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospek tus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dinyatakan efektif o leh BAPEPAM-LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM -LK.
g. Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK .
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang l ainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontra k Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pembubaran dan likuida si PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi ya ng dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melak ukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang dimilikinya .
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee ) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Inve stasi.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pen cairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit P enyertaan di bawah batas minimum, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
a. Dibebankan Kepada PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya s-invest | Maks. 4,00% Maks. 0,25% JIka ada | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. |
Dibebankan kepada pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee ) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 2,00% Maks. 2,00% 0,00% 2,00% Jika Ada | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi Untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pengalihan investasi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDmempunyai hak- hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan dalam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyer taan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual k embali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikin ya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohon an penjualan kembali Unit penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDditerima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
c. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunya i hak unt uk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakh ir dari PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITYFUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan d an laporan keuangan tahunan.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dibubarkan atau dilikuidasi.
Dalam hal PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menu rut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal yang Menyebabkan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND Wajib Dibubarkan
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataa n Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDkurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND .
11.2. Proses Pembubaran Dan LikuidasiPRINCIPAL TOTALRETURN EQUITY FUND
Dalam hal PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumk an rencana pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana has il likuid asi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana terseb ut diteri ma Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang t erdaftar di OJK, jika PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengum umkan rencana pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberita hukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling l ambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk mem bayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana te rsebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (t ujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan ya ng terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, mak a Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondis i tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kab ar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepa da Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka w aktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terda ftar di O JK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manaje r Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirk an:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi h ak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitun gannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak liku idasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pe mbubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund harus dibagi secara proporsional menurut komposi si jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimp an dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibeb ankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank
Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.4. Dalam hal PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akunta n dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang ter sedia di PT Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyer taan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen -dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inves tasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapa n prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan m elalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaks i elektronik.
Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordina si Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggun akan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elekt ronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi ele ktronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti tran saksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepenting an calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan cal on Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disedia kan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelengga raan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terd apat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pe megang Unit Pen yertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang d ari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Age n Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasili tasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit
PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan te gas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Form ulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi da n menandatangan i formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian U nit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Peny ertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Pen yertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian - pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokum en-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 4.1. Prospektus yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pe nyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No : V.D.10, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum pembelian
selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang disetujui Manaj er Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk d okumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Invest asi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investas i (jika ada)) dan pembayaran telah diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang sama, maka permohonan pembelian tersebut akan diproses dengan harga unit penyerta an sama dengan nilai aktiva bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan .
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian yang disetujui Manajer Investasi setelah jam 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen e lektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dil akukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (j ika ada)) dan uang pembayaran yang diterima ( in good funds) oleh Bank Kustodian selambat -lambatnya pada Hari Bursa berikutnya, maka permohonan pembelian tersebut akan dianggap sebagai pemesanan pada Hari Bursa berikutnya dengan harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran p embelian t ersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berik utnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan dari bank yang ditunjuk Manajer Investasi (kecuali ditentukan l ain oleh Manajer Investasi) ke dalam rekening PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDsebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Rekening : RD PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND Nomor : 00.99556.00.9
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (bila ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yan g dit olak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang permohonan pembe lian tersebut akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah U nit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disetu jui dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds and complete application ).
Di samping Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan d apat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya da lam PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut p ada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit P enyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elekt ronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kem bali Unit Penyertaa n berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang dise diakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Invest asi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan i nformasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit P enyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund .
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak menutup akun Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDtersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nil ai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada akhir hari bursa ditutupnya akun tersebut den gan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk o leh Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUNDtersebut.
13.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospekt us dan Formulir Pen jualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund , oleh Xxxxxxx Investasi.
13.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL Return Equit y Fund pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund, oleh Manajer Investasi.
13.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Inves tasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektroni k menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa tersebut . Berkaitan dengan hal ter sebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas ) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Peny ertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Bara t (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit P enyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan p enjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 17.00 (tu juh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elek tronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ole h Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersi h yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutny a.
13.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund , apabila terdapat kondisi luar biasa dimana dalam 1 (satu) Hari Bursa Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kemba li pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (f irst in first served) di Manajer Investasi.
Namun demikian dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyer taan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan p enjualan kembali dari Pemegang Unit penyertaan pada Hari Bursa yang sama apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi hal tersebut tidak akan me mbahayakan kesehatan keuangan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund.
13.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund (redemption fee) sebesar maksimum 2% untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund .
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fu nd ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Inve stasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi ber bentuk formulir elek tronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pen galihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku , yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dap at dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastika n Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Fo rmulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi t ersebut harus dilaku kan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund, prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Un it Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Peng alihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pen galihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik y ang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Akti va Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga bel as) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manaje r Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai A ktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang dised iakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk o leh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergu nakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau ti daknya permohonan pe ngalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbuk ukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan
investasi dit erima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh M anajer Investasi.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah s ama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemili kan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund .
14.5. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN INVESTASI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah t ersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Peny ertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain j umlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap U nit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diteri ma dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx ( in complete application ).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)SERTA PENGALIHAN INVESTASI PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Nasabah
Bank Kustodian
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Surat Konfirmasi
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Informasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang & Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana CIMB-Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Informasi, prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen -agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lan jut.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai peru bahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XVII
TATA CARA PELAYANANPENGADUAN NASABAH
BAB XVIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
17.1. Mekanisme penyampaian pengaduan kepada PT Principal Asset Management.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pen gaduan kepada PT Principal Asset Management melalui beberapa cara yang dimiliki oleh PT Principal Asset Management, diantaranya:
a. Lisan
Melalui telp ke 021 -5790 1581.
b. Tertul is
Datang ke kantor PT Principal Asset Management.
Mengunjungi websit e kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx, atau e-mail ke xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx .
Surat resmi ke PT Principal Asset Management.
17.2. Tata cara pengaduan permasalahan.
a. Setiap nasabah atau calon nasabah dari PT Principal Asset Management dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT Principal Asset Management.
b. Pengaduan nasabah atau calon nasabah akan ditangani dan dis elesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PT Principal Asset Management.
[Terlampir]
BAB XIX
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC EQUITY GROWTH SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dal am rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
19.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC EQUITY GROWTH SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang -undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyert aan PRINCIPAL ISLAMIC EQUITY GROWTH SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL ISLAMIC EQUITY GROWTH SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer I nvestasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rang ka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas.
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt . 22, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 , Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xx xxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Jakarta Deutsche Bank Building , Lt. 4,
Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 0000 000/141
Fax : (000) 0000 000/131