Definisi Lampiran
Examples of Lampiran in a sentence
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
ASET (a) LIABILITI (b) NILAI KEWANGAN (nilai) (a-b) Semasa: RM Semasa : RM Modal : RM Pusingan Tetap : RM Tetap : RM Modal : RM Tetap Jumlah : RM Jumlah : RM Nilai : RM Bersih * Sila kemukakan Lampiran Imbangan (Balance Sheet) untuk tahun kewangan terakhir.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja tahun 2020 sesuai Lampiran Perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
LAMPIRAN SK KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Lampiran 1 SK.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.
Lampiran - lampiran harga satuan, daftar harga bahan dan upah serta analisa harga satuan dari jenis-jenis pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk perhitungan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang.