Definisi Lampiran

Lampiran bermaksud: "Dasar Pelaksanaan Pesanan", "Dasar Kepentingan Konflik", "Pendedahan Risiko", "Dasar Leverage dan Margin", "Dasar Privasi" dan "Prosedur Pengurusan Aduan" sebagaimana yang dipinda dari dari semasa ke semasa, dan seperti yang terdapat di Laman Web; ‘Peraturan yang Terpakai’ bermaksud semua undang-undang dan peraturan Saint Vincent dan Grenadines yang dikenakan dan peraturan lain berkaitan dengan Asas Pasaran, sebagaimana yang dipinda dari dari semasa ke semasa yang akan mengikat di bawah Perjanjian ini; ‘Ask’ bermaksud harga beli instrumen kewangan; ‘Baki’ bermaksud jumlah pada Akaun Dagangan Pelanggan selepas transaksi terakhir yang dibuat dalam jangka masa; deposit tolak pengeluaran dan untung & rugi hasil dagangan; ‘Baki Mata Wang’ bermaksud unit kewangan di mana semua baki, yuran komisen dan pembayaran Akaun Perdagangan Pelanggan yang dipilih dan dikira; ‘Mata Wang Asas’ bermaksud mata wang pertama dalam Pasangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇;
Lampiran berarti: “Kebijakan Eksekusi Order”, “Kebijakan Benturan Kepentingan”, “Pengungkapan Risiko”, “Kebijakan Leverage dan Margin”, “Kebijakan Privasi” dan “Prosedur Penanganan Keluhan” sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dan sebagaimana dapat ditemukan di Situs Web;
Lampiran adalah Lampiran VI pada Konvensi Internasional untuk Pencegahan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (▇▇▇▇▇▇), sebagaimana diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang terkait daripadanya ( MARPOL 73/78 ), dan sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tahun 1997, sebagaimana telah diubah oleh organisasi, dengan syarat bahwa perubahan-perubahan dimaksud diterima dan berlaku sesuai dengan ketentuan- ketentuan pasal 16 dari konvensi ini.

Examples of Lampiran in a sentence

  • LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • ASET (a) LIABILITI (b) NILAI KEWANGAN (nilai) (a-b) Semasa: RM Semasa : RM Modal : RM Pusingan Tetap : RM Tetap : RM Modal : RM Tetap Jumlah : RM Jumlah : RM Nilai : RM Bersih * Sila kemukakan Lampiran Imbangan (Balance Sheet) untuk tahun kewangan terakhir.

  • Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.

  • Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja tahun 2020 sesuai Lampiran Perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

  • Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.

  • LAMPIRAN SK KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Lampiran 1 SK.

  • Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.

  • Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.

  • Lampiran - lampiran harga satuan, daftar harga bahan dan upah serta analisa harga satuan dari jenis-jenis pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk perhitungan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang.


More Definitions of Lampiran

Lampiran adalah lampiran yang terlampir pada Perjanjian ini.
Lampiran berarti setiap lampiran (LAMPIRAN I, LAMPIRAN II A, LAMPIRAN II B, LAMPIRAN II C, LAMPIRAN II D,LAMPIRAN III, LAMPIRAN IV, LAMPIRAN V, LAMPIRAN VI, dan LAMPIRAN VII) yang disebut dalam Akta Pemisahan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan isinya harus dianggap kata demi kata termaktub dalam Akta Pemisahan.

Related to Lampiran

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.