Definisi Overmacht

Overmacht adalah keadaan di mana debitur sama sekali tidak mungkin memenuhi perutangan (absolute overmacht) atau masih memungkinkan memenuhi perutangan, tetapi memerlukan pengorbanan besar yang tidak seimbang atau kekuatan jiwa di luar kemampuan manusia atau dan menimbulkan kerugian yang sangat besar (relative overmacht).92
Overmacht adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapat diduga-duga terjadinya, sehingga menghalangi seorang debitur untuk melakukan prestasinya sebelum ia lalai untuk apa dan keadaan mana tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Menurut hukum Anglo Saxon, keadaan memaksa ini dilukiskan dengan istilah frustration, yang berarti halangan, yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi diluar tanggung jawab para pihak, yang membuat perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan sama sekali.30 Pasal 1245 KUH Perdata memberikan ketentuan yang senada, dengan menetapkan bahwa debitur dibebaskan dari penggantian kerugian, bila mana ia karena overmacht atau keadaan yang tidak terduga berhalangan untuk memberikan 30 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Op.,Cit, hlm. 27 sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang ia wajib melakukannya atau membuat sesuatu yang terlarang.31 Keadaan memaksa atau overmacht mempunyai unsur- unsur sebagai berikut:32

Examples of Overmacht in a sentence

  • Di dalam formulir Jaminan Pelaksanaan Surety Bond menjamin bahwa Principal mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan standar serta waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.Draft formulir Jaminan Pelaksanaan Surety Bond disebutkam bahwa tuntutan ganti kerugian dilaksanakan oleh Obligee segara setelah timbul cedera janji ( wanprestasi / default ) olek pihak Prinsipal di dalam melaksanakan kontrak dan bukan karena Force Majeure ( Overmacht ).

  • Overmacht ketentuannya diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, yang intinya bahwa keadaan memaksa terjadi apabila debitur terhalang untuk memenuhi prestasinya dikarenakan suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga debitur dibebaskan dalam penggantian rugi, biaya dan bunga.

  • Overmacht tersebut tidak mesti diatur secara rinci dalam perjanjian, akan tetapi apabila memenuhi unsur overmacht [kahar] maka kondisi tersebut adalah merupakan overmacht dan keadaannya itu yang harus dibuktikan oleh debitur.

  • Overmacht merupakan suatu klausa yang lazim berada dalam suatu perjanjian atau kontrak.

  • Overmacht merupakan salah satu bagian dari hukum perdata, spesifiknya dalam hukum kontrak.

  • RGE Perkara No. 45009 BANI, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Overmacht dalam hukum perdata diatur dalam buku III B.W dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

  • Isradjuningtias , Agri Chairunnisa , Force majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, , Vol.1 No.1, 2015.

  • Penelitian yang dilakukan oleh Agri ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (2015) berjudul Force majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia.

  • Overmacht merupakan keadaan ketika seorang debitur terhalang untuk menjalankan prestasinya karena peristiwa tak terduga dalam masa kontrak, keadaan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur dalam keadaan beritikad baik.

  • Overmacht terjadi ketika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian karena adanya kejadian di luar kendali mereka yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan perjanjian.

Related to Overmacht

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dalam instrumen utang. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.