Definisi Overmacht
Examples of Overmacht in a sentence
Di dalam formulir Jaminan Pelaksanaan Surety Bond menjamin bahwa Principal mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan standar serta waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.Draft formulir Jaminan Pelaksanaan Surety Bond disebutkam bahwa tuntutan ganti kerugian dilaksanakan oleh Obligee segara setelah timbul cedera janji ( wanprestasi / default ) olek pihak Prinsipal di dalam melaksanakan kontrak dan bukan karena Force Majeure ( Overmacht ).
Overmacht ketentuannya diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, yang intinya bahwa keadaan memaksa terjadi apabila debitur terhalang untuk memenuhi prestasinya dikarenakan suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga debitur dibebaskan dalam penggantian rugi, biaya dan bunga.
Overmacht tersebut tidak mesti diatur secara rinci dalam perjanjian, akan tetapi apabila memenuhi unsur overmacht [kahar] maka kondisi tersebut adalah merupakan overmacht dan keadaannya itu yang harus dibuktikan oleh debitur.
Overmacht merupakan suatu klausa yang lazim berada dalam suatu perjanjian atau kontrak.
Overmacht merupakan salah satu bagian dari hukum perdata, spesifiknya dalam hukum kontrak.
RGE Perkara No. 45009 BANI, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Overmacht dalam hukum perdata diatur dalam buku III B.W dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.
Isradjuningtias , Agri Chairunnisa , Force majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, , Vol.1 No.1, 2015.
Penelitian yang dilakukan oleh Agri ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (2015) berjudul Force majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia.
Overmacht merupakan keadaan ketika seorang debitur terhalang untuk menjalankan prestasinya karena peristiwa tak terduga dalam masa kontrak, keadaan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur dalam keadaan beritikad baik.
Overmacht terjadi ketika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian karena adanya kejadian di luar kendali mereka yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan perjanjian.