Definisi Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers. Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrument investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam daftar efek investasi (investment universe) dan daftar pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola risiko.

Examples of Risiko kredit in a sentence

  • Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Berpendapatan Tetap atau instrumen pasar uang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar kewajiban ataupun bagi hasil secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.

  • Risiko kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default).

  • Risiko kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default).

  • Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang.

  • Risiko kredit timbul jika penerbit Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default).


More Definitions of Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana.
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari kegagalan penerbit instrumen untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten.
Risiko kredit adalah potensi kerugian yang terjadi karena tidak terbayarnya kewajiban pokok dan bunga yang menjadi hak pemegang EBA-SP kelas A. Kumpulan Tagihan yang disekuritisasi merupakan portofolio tagihan kredit perumahan, sehingga terdapat potensi kerugian apabila terjadi kegagalan pembayaran angsuran dari Debitur KPR. Dengan demikian sumber utama dari resiko kredit adalah kemauan dan kemampuan dari debitur KPR untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal telah terjadi tagihan macet, maka terdapat potensi kerugian yang mungkin timbul karena hasil likuidasi Properti Dibiayai tidak dapat memenuhi sisa kewajiban terhutang Debitur.
Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana. Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum 10% (sepuluh persen) atas Surat Utang yang diterbitkan oleh 1 (satu) emiten, kecuali untuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menentukan syarat minimum rating dari surat utang di ‘A-‘ atas setiap surat utang korporasi yang dibeli oleh portofolio manajer serta pemantauan rating surat utang secara periodik oleh analis riset. Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak yang terkait dalam instrumen keuangan gagal dalam memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko ini secara umum akan timbul dari simpanan di bank dan piutang bunga. Manajer Investasi Reksa Dana mengelola risiko terkait simpanan di bank dengan senantiasa memonitor tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Manajer Investasi Reksa Dana juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan instrumen keuangan dan melakukan diversifikasi portofolio efek
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi liabilitasnya, yang timbul dari aktivitas fungsional Perusahaan seperti perkreditan (penyediaan dana), treasury, investasi dan pembiayaan perdagangan (trade finance). Dalam hal pemberian kredit, ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, antara lain kelemahan analisa, pelanggaran pada prinsip kehati-hatian, atau adanya faktor eksternal lain yang menyebabkan kegagalan usaha debitur. Sehingga jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan peningkatan pembiayaan bermasalah dan Perseroan harus menyediakan pencadangan lebih besar yang dapat menurunkan kinerja/modal Perseroan.
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat Kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum atas instrumen pasar uang. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menempatkan dana di lembaga keuangan yang bereputasi. (Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika