Definisi Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 71 tanggal 31 Maret 2021 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx di Jakarta. Susunan Ketua dan Anggota Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Asset Greater Infrastructure berikut setiap perubahannya.

Examples of Kontrak Investasi Kolektif in a sentence

  • Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.

  • Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.


More Definitions of Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - ----- - - --
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta. Perubahan Bank Kustodian dari PT Bank Mega, Tbk menjadi PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxx Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH di Jakarta. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut: Investasi Minimum Maksimum - Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Korporasi dan atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. 0% - Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang 100% dari satu tahun. 0% 100% Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. S-14586/BL/2012 tanggal 21 Desember 2012 mengenai pemberitahun pencatatan Xxxxx Xxxx. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksadana ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 21 tanggal 16 April 2013 di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx XX di Jakarta. KIK Reksa Dana telah mengalami beberapa kali perubahan (Addendum) terakhir dengan Addendum V KIK Reksa Dana BNI-AM Dana Lancar Syariah tertanggal 7 Desember 2020, dengan Akta No. 5 dari Notaris Leny, S.H., X.Xx. Pada tanggal 15 Februari 2022 KIK Reksa Dana mengalami perubahan lagi terkait dengan penggantian Bank Kustodian dari PT Bank DBS Indonesia digantikan oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, yang dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 15 Februari 2022 dihadapan Notaris Leny, S.H., X.Xx. di Jakarta, tentang Penggantian Bank Kustodian dan Adendum VI Reksa Dana BNI-AM Dana Lancar Syariah. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai diuraikan dibawah. Investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-155/D.04/2013 tanggal 4 Juni 2013 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Un...
Kontrak Investasi Kolektif. (“KIK”) antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 76 tanggal 16 Mei 2014 dari Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami perubahan, dan terakhir berdasarkan Akta No. 26 tanggal 12 November 2020 yang dibuat di hadapan Dini Lastasi Siburian, S.H., sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-324/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta No. 76 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dollar Amerika Serikat. (Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian. REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 861/PM.21/2018 tertanggal 3 Agustus 2018. REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah tertanggal 13 Juli 2018.
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 80 tanggal 21 Desember 2018 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx di Jakarta. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor. Kebijakan investasi Reksa Dana adalah akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-132/PM.21/2019 tanggal 1 Februari 2019 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.