Definisi Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - ----- - - --
Kontrak Investasi Kolektif. (“KIK”) antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 76 tanggal 16 Mei 2014 dari Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami perubahan, dan terakhir berdasarkan Akta No. 26 tanggal 12 November 2020 yang dibuat di hadapan Dini Lastasi Siburian, S.H., sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-324/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta No. 76 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dollar Amerika Serikat. (Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika

Examples of Kontrak Investasi Kolektif in a sentence

  • Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST IDX30.

  • Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jo.

  • Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.

  • Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Xxxx yang dihimpun pada SUCORINVEST IDX30 akan diinvestasikan berdasarkan Kebijakan Investasi yang telah ditetapkan pada Kontrak Investasi Kolektif dan Strategi Investasi yang disusun oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.


More Definitions of Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta. Perubahan Bank Kustodian dari PT Bank Mega, Tbk menjadi PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxx Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH di Jakarta. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut: Investasi Minimum Maksimum - Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Korporasi dan atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. 0% - Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang 100% dari satu tahun. 0% 100% Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. S-14586/BL/2012 tanggal 21 Desember 2012 mengenai pemberitahun pencatatan Xxxxx Xxxx. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksadana ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx di Jakarta. Susunan Ketua dan Anggota Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Kontrak Investasi Kolektif. SUCORINVEST IDX30 termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. SUCORINVEST IDX30 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 873/PM.21/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx XX di Jakarta. KIK Reksa Dana telah mengalami beberapa kali perubahan (Addendum) terakhir dengan Addendum V KIK Reksa Dana BNI-AM Dana Lancar Syariah tertanggal 7 Desember 2020, dengan Akta No. 5 dari Notaris Leny, S.H., X.Xx. Pada tanggal 15 Februari 2022 KIK Reksa Dana mengalami perubahan lagi terkait dengan penggantian Bank Kustodian dari PT Bank DBS Indonesia digantikan oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, yang dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 15 Februari 2022 dihadapan Notaris Leny, S.H., X.Xx. di Jakarta, tentang Penggantian Bank Kustodian dan Adendum VI Reksa Dana BNI-AM Dana Lancar Syariah. Dalam Akta No. 12 tanggal 15 Februari 2022 tersebut antara lain disepakati bahwa Terhitung sejak tanggal 16 Februari 2022 (selanjutnya disebut "Tanggal Efektif"), maka hak dan kewajiban PT Bank DBS Indonesia selaku Bank Kustodian Reksa Dana beralih kepada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, selaku Bank Kustodian Pengganti, sehingga ketentuan-ketentuan dalam Kontrak tetap berlaku dan mengikat kepada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk selaku bank kustodian pengganti Reksa Dana sejak Tanggal Efektif tersebut. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai diuraikan dibawah. Investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus m...
Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Kontrak Investasi Kolektif. (KIK) Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituang dalam akta Xx.00 Xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. Reksa Dana Batavia Proteksi Gemilang 10 telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-424/D.04/2014 tanggal 7 Oktober 2014. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 1 Desember 2014 dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,-. Tanggal efektif penjualan Reksa Dana Batavia Proteksi Gemilang 10 adalah tanggal 7 Oktober 2014. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan KIK adalah minimum sebanyak 10.000.000 Unit penyertaan dan maksimum 1.000.000.000 unit penyertaan.
Kontrak Investasi Kolektif. (“KIK”) antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Xxxxx Xxxx telah mulai melakukan penawaran awal kepada publik pada tanggal 25 Juni 2020. Reksa Dana menawarkan unit penyertaan dengan jumlah sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000 per unit. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-1501/PM.21/2019 tanggal 10 Desember 2019. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Untuk periode sejak tanggal efektif 10 Desember 2019 sampai 31 Desember 2019, Xxxxx Xxxx tidak menyajikan laporan keuangan karena penawaran awal kepada publik dimulai pada tanggal 25 Juni 2020. Sesuai dengan pasal 4 dari Akta Xx. 00 xxxxxxxx xxxxxx, xxxxxx Xxxxx Dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tunai dalam waktu singkat dengan potensi tambahan hasil investasi.