Definisi Pemberian kuasa

Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan” Adapun beberapa kasus yang terkait tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Pada kasus pertama, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ yaitu Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding merupakan pembeli atas beberapa bidang tanah milik ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ yang merupakan Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ si pembeli telah membeli beberapa tanah hak milik si Penjual yaitu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dengan harga keseluruhan Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), pembelian tanah tersebut dibayar secara bertahap oleh pembeli dikarenakan objek jual beli masih dalam jaminan Bank. Pihak Pembeli dan Pihak Penjual kemudian membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan jual Beli yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan nomor 76 tanggal 27 April 2007. Dalam berlangsungnya tahapan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi, menurut pemohon kasasi telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Ter▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇. Akan tetapi pada kasus tersebut Mahkamah Agung membuat Putusan nomor 861 K/ Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Begitu pula pada kasus ke dua yang juga hampir serupa dengan kasus pertama di atas. Pada kasus ke dua ini ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ yaitu Pemohon Kasasi dahulu Tergugat atau Terbanding melawan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dan Bee Robin yang merupakan Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat atau Pembanding. Pada kasus ini pemohon Kasasi sebagai Pembeli dan Para Termohon Kasasi sebagai Penjual juga telah melakukan transaksi Jual Beli yang pembayarannya dilakukan secara mencicil sehingga para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Ikatan Jual Beli, dan yang menjadi gugatan dari para termohon kasasi dahulu Para Penggugat atau Pembanding yaitu bahwa pemohon kasasi dahulu Tergugat atau Terbanding telah wanprestasi, akan tetapi pada putusan Mahkamah Agung membuat putusan nomor 840 K/Pdt/2005 yang menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kaasi yaitu ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Berdasarkan beberapa kasus tersebut diatas, para pihak selalu menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai jembatan apabila pembayaran belum terbayar lunas oleh pembeli dan atau pula si Penjual yang dimana syarat atau objek jual beli masih dalam jaminan Bank. Perjanjian pengikatan jual beli tanah dibuat untuk menj...
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada persetujuan atau perjanjian yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, di samping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang telah maju (modern), sehingga tindakan memberi atau menerima kuasa, perlu dilakukan untuk menyelesaikan salah satu atau beberapa masalah tertentu.152 Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam Bukum III, Bab XIV KUH Perdata, Pasal 1792 – Pasal 1819. Dan dalam lapangan hukum formil, diatur dalam Pasal 123 H.I.R. (Reglemen Indonesia yang dibaharui, Stb.1941 no.44). Dalam masalah “pemberian kuasa”, harus selalu ada 2 (dua) pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber), sehingga demi “tertib hukum”, hal ini perlu diatur secara cermat dan sebaik-baiknya, untuk menghindari perselisihan atau bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata).153 Menurut ▇▇▇▇▇ 1798 KUH Perdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa (yang masih belum dewasa), jika terjadi hal-hal yang merugikan penerima kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan 152▇▇▇▇▇ ▇.▇▇▇▇▇▇▇, Pemberian Kuasa Menurut Kitab UU Hukum Perdata, 1982, Tarsito, Bandung, hlm 1 153Ibid, siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya, dan menuntut dari padanya pemenuhan persetujuannya (Pasal 1799 KUH Perdata).154

Examples of Pemberian kuasa in a sentence

  • Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya ---- - - telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa hak - - - memesan efek terlebih dahulu tersebut.

  • Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini harus dilakukan paling -- lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ------- penyelenggaraan RUPS.

  • Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.

  • Pemberian kuasa dari Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi.

  • Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

  • Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, tidak mengakibatkan PENERIMA PEMBIAYAAN dapat membatalkan jual beli Barang serta PENERIMA PEMBIAYAAN tidak dapat menuntut PENYELENGGARA untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  • Pemberian kuasa tersebut merupakan perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

  • Pemberian kuasa elektronik ini harus telah diterima Biro Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra yang beralamat di Jl Sudirman, Plaza Central lantai 2 paling lambat tanggal 22 Mei 2024 pukul 12.00 wib.

  • Pemberian kuasa ini tidak menghilangkan tanggung jawab pihak sebagai pemilik saham untuk memastikan penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada--- huruf c ayat ini harus dilakukan paling----- lambat 1 (satu) hari kerja sebelum---------- penyelenggaraan RUPS.


More Definitions of Pemberian kuasa

Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu, untuk kuasa menjual ini, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata).