Definisi Pendidikan

Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Begitu juga bagi penghuni Di Rusunawa Kayu Putih berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Ini berarti bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan juga merupakan kewajiban sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara ini didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara teratur dan sistematis dalam mengembangkan seluruh potensi yang ada dalam diri manusia, baik jasmani dan rohani dalam tingkatan kognitif, afektif dan psikomotor sehingga terwujud perubahan perilaku (behaviour) manusia dan berkarakter kepribadian bangsa. (Yatimah, 2017, p. 2). Pendidikan sangat dibutuhkan dalam kelangsungan dan kesejahteraan hidup seseorang bahkan dalam kesejahteraan suatu bangsa. Dengan pendidikan seseorang akan terhindar dari kebodohan dan kemiskinan, karena dengan modal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya melalui proses pendidikan siswa mampu mengatasi berbagai problema kehidupan yang dihadapinya. Oleh karena itu, secara singkat dapat dikatakan bahwa pendidikan mempunyai peranan penting dalam membentuk karakter. Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 23 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembankan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam konteks kehidupan bernegara, pendidikan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (Rachmawati, 2017, p. 3) Budaya organisasi dalam suatu lembaga pendidikan sangat perlu ditekankan, apalagi pada lembaga pendidikan berbasiskan Islam. Budaya organisasi di pesantren merupakan bagian dari pendidikan, yang mengajarkan sedemikian banyak karakter kedisiplinan baik itu karakter moral seperti, kejujuran, ketaqwaan, sopan, santun, tata krama maupun karakter kinerja seperti, kerja keras, tangguh, tuntas, ulet, dan rajin. Dengan budaya organisasi ditekankan di lembaga pendidikan pesantren oleh organisasi pelajar secara langsung akan meningkatkan karakter kedisiplinan santri dan juga meningkatkan 4 kompetensi yang pertama, berpikir kritis. kedua, bekerjasama dalam hal networking (jaringan). ketiga, berkomunikasi. keempat, inovasi dalam kreativitas.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kepmen pendidikan dan kebudayaan no. 323/u/1997, tentang penyelenggaraan PRAKERIN SMK Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, antara lain: Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha/industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.

Examples of Pendidikan in a sentence

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous.

  • Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi Anonymous.

  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.

  • Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  • Mengawali karir dengan bekerja pada sebuah Lembaga Pendidikan sebagai peneliti dan pengajar di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sejak Augustus 1988 – Desember 1995.

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.

Related to Pendidikan

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).