We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi PERUBAHAN

PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 1) perubahan pekerjaan; 2) perubahan Harga Kontrak; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; 4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan. PERUBAHAN PEKERJAAN Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran PERUBAHAN HARGA Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi; Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi; Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan neg...
PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak. PERISTIWA KOMPENSASI Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; keterlambatan pembayaran kepada penyedia; PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal SPK; PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK; ketentuan lain dalam SPK. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. PERPANJANGAN WAKTU Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah me...
PERUBAHAN adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Perubahan terjadi setiap saat dan sulit untuk menyangkal terjadinya perubahan. Apabila ada yang tidak mau mengakui maka tentu saja perubahan akan melumat dirinya. Ketika perubahan berada di depan mata, pihak yang menghadapinya dipaksa untuk berpikir. Baik memikirkan apa penyebab perubahan maupun bagaimana menangani perubahan itu. Oleh sebab itu, karena perubahan adalah sesuatu yang niscaya dan merupakan kondisi yang sering kali terjadi, pihak yang bersangkutan mesti selalu siap dalam merespon perubahan. Untuk menjawab ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan, maka dari itu penting menjelaskan pandangan tentang perubahan. Xxxxxxx dan Xxxxxxx (2016) megatakan terdapat dua metafora yang cocok untuk menggambarkan proses perubahan itu sendiri. Metafora pertama adalah metafora perairan tenang. Ambil contoh, sebuah kapal besar yang berlayar di laut yang tenang. Kapal besar ini telah melewati jalur laut yang tenang berulang kali dan karenanya mampu memprediksi kondisi yang akan terjadi. Namun kadang kala, badai datang menganggu perjalanan kapal tersebut. Badai ini dilihat hanya sebagai gangguan yang datang pada saat-saat tertentu, menganggu jalannya peristiwa dan kemudian kembali ke kondisi normal. Sedangkan metafora kedua adalah metafora arung jeram. Sebagaimana arung jeram, kegiatan dengan menggunakan wahana tertentu untuk mengarungi jeram-jeram, kehidupan begitu juga adanya. Sehingga dalam metafora ini, gangguan adalah hal yang terjadi secara terus-menerus dan sulit untuk memastikan atau memprediksi kondisi di masa mendatang. Apalagi di dunia yang yang semakin didominasi oleh informasi dan pengetahuan, ketidakpastian akibat perubahan menjadi begitu jelas (Xxxxxxx & Xxxxxxx, 2016). Sementara Xxxx xx.xx (2020) berbeda dengan pandangan sebelumnya mengatakan bahwa perubahan dapat dilihat dalam dua jenis. Perubahan ini dievaluasi melalui ruang lingkupnya, yakni perubahan gradual dan perubahan radikal. Perubahan gradual adalah serangkaian proses yang terjadi secara berkelanjutan dan tidak mengubah keseimbangan atau hanya berdampak pada bagian tertentu. Hasil dari perubahan tersebut, sebagian besar dalam bentuk keuntungan kompetitif secara berkelanjutan. Di sisi lain, perubahan radikal justru menyebabkan perubahan total atau secara menyeluruh. Selain itu, perubahan radikal, karena efek yang ditimbulkannya sangat kuat, membuatnya begitu mencolok dan mendapatkan banyak perhatian.

Examples of PERUBAHAN in a sentence

  • PENETAPAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang Efektif, Transparan dan Akuntable serta berorientasi pada hasil.

  • DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TIDAK ADA BIAYA PERUBAHAN INFANT// PERUBAHAN MINIMUM PEMBAYARAN AKAN ADA BIAYA ADMIN PADA SETIAP JUMLAH MATA UANG YANG TERTERA DI TIKET YANG SEBELUMNYA Singapore Maskapai: Lion Air (JT), Wings Air (IW) Taiwan Maskapai: Batik Air (ID) Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/ K/L/M/N/Q Business C/D/I/Z Perubahan Sebelum 4 jam Kapan saja.

  • XXX XXXXXXX Jabatan : KEPALA SEKSI PERUBAHAN STATUS ANAK, PEWARGANEGARAAN DAN KEMATIAN Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua.

  • PENERBITAN KEMBALI DILAKUKAN DALAM 72 JAM SETELAH WAKTU KEBERANGKATAN Lain-Lain PERUBAHAN DIIJINKAN UNTUK RBD YANG SAMA SAJA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI.

  • PENERBITAN KEMBALI DILAKUKAN DALAM 72 JAM SETELAH WAKTU KEBERANGKATAN Lain-Lain - PERUBAHAN DIIJINKAN UNTUK RBD YANG SAMA SAJA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI.

  • PERENCANAAN DAN KEUANGAN, DEDDY FAN XXXX XXXXXX, ST., MM XXXXXX XXXXXX, X.Xx., MM LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN 2022 KASUBAG.

  • PROYEK PERUBAHAN INSTANSIONAL DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BOJONEGORO PENINGKATAN AKSES PEMASARAN BAGI PRODUK- PRODUK IKM MELALUI KERJASAMA DENGAN PELAKU USAHA DI KABUPATEN BOJONEGORO Drs.

  • SETIAP KEHILANGAN NILAI ATAU MANFAAT YANG TIMBUL SEBAGAI HASIL DARI PERUBAHAN YANG DIBUAT ATAS PROGRAM LOYALITAS GRABREWARDS.

  • TENTANG LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA ……….(Kota), (tanggal, bulan, tahun) Nomor : Lampiran : Perihal : Kepada Yth.

  • DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN**** TIDAK DISETUJUI**** Ttd.


More Definitions of PERUBAHAN

PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Direksi Teknis. KEADAAN KAHAR Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan: dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar; menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf
PERUBAHAN perubahan terhadap susunan tim penelitian Internal dan substansi pelaksanaan dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Related to PERUBAHAN

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan Urusan Pemerintahan : 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Bidang Urusan : 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Program : 2.14.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Sasaran Program : Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Capaian Program : Kegiatan : 2.14.01.2.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Organisasi : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Unit : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Alokasi Tahun 2021 : Rp. 0 Alokasi Tahun 2022 : Rp. 6.183.504.998 Alokasi Tahun 2023 : Rp. 0 Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Kegiatan Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Masukan Dana yang dibutuhkan Rp. 6.183.504.998 Keluaran Jumlah pemenuhan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu 28 dokumen

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PESONA OBLIGASI pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.