Definisi PERUBAHAN

PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak. PERISTIWA KOMPENSASI Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; keterlambatan pembayaran kepada penyedia; PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal SPK; PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK; ketentuan lain dalam SPK. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. PERPANJANGAN WAKTU Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah me...
PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 1) perubahan pekerjaan; 2) perubahan Harga Kontrak; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; 4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan. PERUBAHAN PEKERJAAN Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan sebagaimana Pasal 22.a angka 1 sampai angka 3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran PERUBAHAN HARGA Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.

Examples of PERUBAHAN in a sentence

  • XXX XXXXXXX Jabatan : KEPALA SEKSI PERUBAHAN STATUS ANAK, PEWARGANEGARAAN DAN KEMATIAN Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua.

  • DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TIDAK ADA BIAYA PERUBAHAN INFANT// PERUBAHAN MINIMUM PEMBAYARAN AKAN ADA BIAYA ADMIN PADA SETIAP JUMLAH MATA UANG YANG TERTERA DI TIKET YANG SEBELUMNYA Singapore Maskapai: Lion Air (JT), Wings Air (IW) Taiwan Maskapai: Batik Air (ID) Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/ K/L/M/N/Q Business C/D/I/Z Perubahan Sebelum 4 jam Kapan saja.

  • PERUBAHAN PEKERJAAN Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.

  • SETELAH LAYANAN INI DIJADWALKAN, SETIAP PERUBAHAN JADWAL HARUS DILAKUKAN MINIMAL DELAPAN (8) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL YANG DIJADWALKAN.

  • PERUBAHAN PEKERJAAN Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.

  • PELAKSANAAN PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT.

  • Jakarta, 23 Maret 2020 Direktur Jenderal P2P NIP 196203112014101001 DAFTAR ISI KETERANGAN PERUBAHAN ……..………………….....................................

  • Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran PERUBAHAN HARGA Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi.

  • IX.E.2 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO.

  • PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.

Related to PERUBAHAN

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-unadngan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).