Definisi Peserta Rapat

Peserta Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 April 2022 sampai dengan pukul
Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2020. The Meeting will use the KSEI Electronic General Meeting System facility (“eASY.KSEI”) which provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (hereinafter referred to as “KSEI”). During the Meeting, the use of cell phones and other electronic devices are not permitted inside the Meeting room and/or in the general vicinity to prevent possible interruptions to the proceedings.
Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau-- kuasanya yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 (enam belas) Maret 2023 (dua ribu dua puluh tiga) selambat-lambatnya pada pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.------------------

Examples of Peserta Rapat in a sentence

  • Pada akhir pemungutan suara, ▇▇▇▇▇▇▇ akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut kepada Peserta Rapat.

  • Peserta Rapat diharapkan tidak mengaktifkan telepon selularnya selama berlangsungnya Rapat, agar tidak mengganggu jalannya Rapat.

  • Para Peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan langsung.

  • Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta Rapat.

  • Peserta Rapat diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat hingga Rapat ditutup dan tidak keluar masuk ruang Rapat sebelum Rapat ditutup.

  • Peserta Rapat dan Undangan wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib.


More Definitions of Peserta Rapat

Peserta Rapat adalah : a) Anggota Dewan Komisaris Perseroan. --------------- b) Anggota Direksi Perseroan. ----------------------- c) Pemegang ▇▇▇▇▇, dan d) Undangan, yaitu pihak yang bukan Pemegang Saham -- yang hadir atas undangan Direksi dan tidak mempunyai- hak untuk mengeluarkan pendapat maupun memberikan --- suara dalam Rapat. - Pe▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ yang mempunyai hak untuk ----------- mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan, ------- memberikan tanggapan dan memberikan suara dalam -----
Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik (online) adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal Recording Date, yaitu hari Senin, 04 September 2023 dan/atau kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan ▇▇▇▇▇://▇▇▇▇▇.▇▇▇▇.▇▇.▇▇ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Related to Peserta Rapat

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Anggota Tim Pengelola ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagai Research Assistant. ▇▇▇▇▇ merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari: