Definisi Efek Syariah

Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.

Examples of Efek Syariah in a sentence

  • Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.

  • Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

  • Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.

  • Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

  • Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.


More Definitions of Efek Syariah

Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Efek Syariah adalah Efek yang termuat dalam Daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan OJK maupun Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Penerbit Daftar EFek Syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efek Syariah. Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
Efek Syariah. Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal “Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Sukuk dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah tanggal 07 Juli 2017.