Definisi Premi Dasar

Premi Dasar berarti Sejumlah uang yang dibayarkan Kamu kepada Kami secara berkala selama masa pembayaran yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis pada setiap jatuh tempo dan menjadi syarat berlakunya Polis.
Premi Dasar berarti bagian dari Premi yang Kami tetapkan yang dibayarkan secara sekaligus sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis atau Endosemen, yang wajib Kamu bayarkan dan menjadi syarat berlakunya Polis.

Examples of Premi Dasar in a sentence

  • Biaya Pemeliharaan 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama.

  • Biaya Akuisisi Tahun Polis ke-1: 50% dari Premi Dasar, Tahun Polis ke-2 dst: 0% Biaya Administrasi Rp35.000,- / US$5 per bulan.

  • Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-Up. • Biaya-biaya diatas dapat diubah oleh Penanggung setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda sebagaimana diatur dalam Polis.

  • Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-Up.

  • Biaya Akuisisi Tahun Polis ke-1 : 70%, Tahun Polis ke-2 dst : 0% dari Premi Dasar Biaya Top Up 3% dari Premi Top Up per transaksi Biaya Administrasi (per bulan) Tahun Polis ke- Polis Rupiah (“Rp”) Polis US Dollar (“USD”) Biaya Asuransi Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur dan Uang Pertanggungan yang diambil.

  • Biaya Pemeliharaan 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan setiap bulan selama 7 (tujuh) Tahun Polis Pertama.

  • Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis Tahun Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis Polis (% Nilai Akun) 1 6% 2 4% 3 3% 4 2% 5 1% ≥ 6 0% Biaya Administrasi Free Look Rp100.000/USD10 • Dalam hal terdapat Nilai Akun Premi Dasar dalam Polis, biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Pemeliharaan) akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Dasar.

  • Pembayaran Premi Pembayaran Premi Dasar Berkala harus mencantumkan nama Kami dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.

  • Nilai Tunai akan terbentuk setiap ulang Tahun Polis dan Premi Dasar telah dibayarkan secara penuh untuk 1 (satu) tahun.

  • Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dunia selama Polis masih berlaku, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan sebesar 150% dari Premi Dasar.

Related to Premi Dasar

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Anggota Tim Pengelola ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagai Research Assistant. ▇▇▇▇▇ merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.