Definisi Premi Dasar
Examples of Premi Dasar in a sentence
Biaya Pemeliharaan 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama.
Biaya Akuisisi Tahun Polis ke-1: 50% dari Premi Dasar, Tahun Polis ke-2 dst: 0% Biaya Administrasi Rp35.000,- / US$5 per bulan.
Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-Up. • Biaya-biaya diatas dapat diubah oleh Penanggung setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda sebagaimana diatur dalam Polis.
Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-Up.
Biaya Akuisisi Tahun Polis ke-1 : 70%, Tahun Polis ke-2 dst : 0% dari Premi Dasar Biaya Top Up 3% dari Premi Top Up per transaksi Biaya Administrasi (per bulan) Tahun Polis ke- Polis Rupiah (“Rp”) Polis US Dollar (“USD”) Biaya Asuransi Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur dan Uang Pertanggungan yang diambil.
Biaya Pemeliharaan 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan setiap bulan selama 7 (tujuh) Tahun Polis Pertama.
Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis Tahun Biaya Penarikan Nilai Akun/ Penebusan Polis Polis (% Nilai Akun) 1 6% 2 4% 3 3% 4 2% 5 1% ≥ 6 0% Biaya Administrasi Free Look Rp100.000/USD10 • Dalam hal terdapat Nilai Akun Premi Dasar dalam Polis, biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Pemeliharaan) akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Dasar.
Pembayaran Premi Pembayaran Premi Dasar Berkala harus mencantumkan nama Kami dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Nilai Tunai akan terbentuk setiap ulang Tahun Polis dan Premi Dasar telah dibayarkan secara penuh untuk 1 (satu) tahun.
Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dunia selama Polis masih berlaku, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan sebesar 150% dari Premi Dasar.