PENUTUP. Pada umumnya dalam suatu kontrak atau perjanjian terdapat pengaturan mengenai force majeur atau keadaan memaksa. Force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya yaitu berupa pemenuhan prestasi kepada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan dikarenakan peristiwa gempa bumi, tanah longsor, epidemi, kerusuhan, perang xxx sebagainya. Namun banyak dari pelaku-pelaku bisnis yang tidak mengatur secara spesifik terjadinya pandemi penyakit tertentu seperti corona virus yang sekarang xxxx xxxxx sebagaai force majeur. Pandemi virus corona jenis baru atau yang dikenal dengan Covid- 33 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/, diakses 5 Juni 2020. 19 dikategorikan dalam kasus force majeur atau keadaan memaksa. Akibat keadaan tersebut tentunya akan mengganggu kelangsungan suatu kontrak atau perjanjian dalam dunia bisnis. Bahkan dapat menimbulkan sengketa dalam pelaksanaannya. Pandemi corona dijadikan sebagai dalil keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu xxx xxxx tidak dapat diduga. Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan suatu kontrak, namun renegosiasi dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baik. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara dah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Daftar Pustaka Xxxxxxxx, Xxxxx, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011. Xxx, Xxx. Chidir, Samsudin, Xxxxxx xxx Mashudi, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993. Badrulzaman, Xxxxxx Xxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016. Xxxxxxx, Xxxxxx X. and Xxxxxx, Xxxxxxx X, Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, 2009. Xxxxxxx, X. Xxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2009. Xxxxx, Xxxxxx Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an December 6-9, 1983. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. ------------------------------, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992. Muhtarom, M, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf, Vol. 26, No. 1, 2014. Muljadi, Kartini xxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008. Miru, Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, (Jakarta: Rajawali Pers RajaGrafindo Persada, 2016. Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000. Satrio, J, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori xxx Praktik, Jakarta: Kencana, 2017. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2002. Syahrani, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx xxx Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/berita/xxxx/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof- mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3, diakses 5 Juni 2020.
Appears in 1 contract
Samples: core.ac.uk
PENUTUP. Pada umumnya Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi telepon selular pascabayar termasuk dalam perjanjian baku, karena telah memenuhi ciri-ciri perjanjian baku secara teoritis telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Kedua, model kontrak atau perjanjian terdapat pengaturan berlangganan sambungan telekomunikasi telepon selular pasca bayar harus memuat klausul-klausul yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, diantaranya bertujuan meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan xxx menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsurkepastian hukum xxx keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai force majeur atau keadaan memaksapentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur xxx bertanggung jawab dalam berusaha. Force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya yaitu berupa pemenuhan prestasi kepada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan dikarenakan peristiwa gempa bumiSelain itu, tanah longsortuntutan xxxxx kerugian konsumen tidak hanya atas dasar ingkar janji, epidemi, kerusuhan, perang xxx sebagainya. Namun banyak dari pelaku-pelaku bisnis yang tidak mengatur secara spesifik terjadinya pandemi penyakit tertentu seperti corona virus yang sekarang xxxx xxxxx sebagaai force majeur. Pandemi virus corona jenis baru atau yang dikenal dengan Covid- 33 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/, diakses 5 Juni 2020. 19 dikategorikan dalam kasus force majeur atau keadaan memaksa. Akibat keadaan tersebut tentunya akan mengganggu kelangsungan suatu kontrak atau perjanjian dalam dunia bisnis. Bahkan dapat menimbulkan sengketa dalam pelaksanaannya. Pandemi corona dijadikan sebagai dalil keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu xxx xxxx tidak dapat diduga. Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan suatu kontrak, namun renegosiasi tetapi seharusnya juga dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak berdasarkan perbuatan melawan hukum 35 Makbullah Pasinringi, “Kebijakan Perlindungan Konsumen”, makalah disajikan pada Forum Komunikasi Teknis Bagi Anggota/Sekretariat BPSK, Makassar, 2008, hlm. 9. 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 18. sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan berlakunya Undang- Undang Perlindungan Konsumen, pembuatan perjanjian baku yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baik. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya sesuai berisi klausula baku dibatasi dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rekomendasi peneliti xxxxxx xxxx: pertama, penggunaan klausula baku dalam kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi telepon selular pascabayar harus ditinjau lagi xxx disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga masih diperlukan sosialisasi. Kedua, diperlukan upaya pemberdayaan konsumen, serta pembinaan xxx pengawasan terhadap terselenggaranya perlindungan konsumen xxx BPSK sebagai lembaga yang menyatakan setiap perjanjian berwenang mengawasi pencantuman kalusula baku yang dibuat secara dah berlaku sebagai undangdilarang, diharapkan lebih meningkatkan perannya, sehingga kepada pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang melanggar Pasal 18 Undang-undang bagi yang membuatnyaUndang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi dengan xxxxx xxxx dapat menimbulkan efek xxxx xxxx pelaku bisnis lainnya. Daftar Pustaka Xxxxxxxx, Xxxxx, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011. Xxx, Xxx. Chidir, Samsudin, Xxxxxx xxx Mashudi, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993. Buku Badrulzaman, Xxxxxx Xxxxx dkkXxxxx, Kompilasi Hukum PerikatanPerjanjian Baku (Standard), Perkembangannya di Indonesia, Bandung: , Alumni, 1980. Barkatulah, Xxxxx Xxxxx, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis xxx Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung, 2008. HS, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Xxxx, Xxxxxx & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014. Xxxxxxx, N. H. T., Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen xxx Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005. Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, 2016Bandung, 2006. XxxxxxxSoemitro, Xxxxxx X. and Xxxxx Xxxxxxxx Metodologi Penelitian Hukum xxx Juritmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990. Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak xxx Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta, 1986. Sumardjono, Xxxxx X.X., Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1989. Hasil Penelitian/ Tugas Akhir/Makalah Heryati, Rini, Subaidah Ratna Juita, Ani Triwati, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Suatu Kajian Normatif). Laporan Penelitian. Fakultas Hukum Universitas Semarang, 2011. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal Dalam Kontrak Bisnis Yang Mengesampingkan Pasal 1266 xxx 1267 KUH Perdata, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2014. Xxxxxx, Xxxxxxx XXxxxx, Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster HitsPengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak dalam xxx.xxxxxxxx.xxx/00000000/ pengaturan-klausula-baku-dalam-hukum-perjanjian, The Michigan Business Law Journal20 Juni 2016. Pasinringi, Makbullah, “Kebijakan Perlindungan Konsumen”, makalah disajikan pada Forum Komunikasi Teknis Bagi Anggota/Sekretariat BPSK, Makassar, 2008. Artikel Jurnal Manda, I Kadek Xxxxx Xxxx, “Aspek Hukum Berlangganan Telkom Flexy di Kota Palu”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 13, Issue 1, 2009Tahun 2015. Xxxxxxx, X. Xxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2009. Xxxxx, Xxxxxx Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an December 6-9, 1983. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005. Xxxxxxxx, X.X. Xxxxxxxxxx, Hukum Perjanjian“Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, BandungNo. 4 Vol. 17, Oktober 2010. Khairandy, Ridwan, “Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak: Alumni, 1986. ------------------------------, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992. Muhtarom, M, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal SuhufSuper Eminent Principle yang Memerlukan Pengertian xxx Xxxxx Ukur Objektif” dalam JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, Vol. 2614, No. 13, 2014Juli, 2007. MuljadiParipurna P. Sugarda, Kartini “Kontrak Standar: Antara Prinsip Kehati-hatian Bank xxx Perlindungan Nasabah Debitur” MIMBAR HUKUM Vol. 20, No. 2, Juni 2008. Majalah YLKI, Majalah Triwulanan Konsumen Panduan Kepercayaan Konsumen Edisi 01/XLII/2016. Xxxxxxx, Xxxxxxx, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian“Penggunaan Perjanjian Standar xxx Implementasinya pada Asas Kebebasan Berkontrak”, Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaMajalah Pro Justitia, 2008. Miru, Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, (Jakarta: Rajawali Pers RajaGrafindo Persada, 2016. Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum PerjanjianUniversitas Katholik Parahyangan, Bandung: Mandar Maju, 20001987. Satrio, J, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori xxx Praktik, Jakarta: Kencana, 2017. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2002. Syahrani, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx xxx AsasPeraturan Perundang-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006. Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/berita/xxxx/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof- mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3, diakses 5 Juni 2020Perdata.
Appears in 1 contract
Samples: journal.uii.ac.id
PENUTUP. Pada umumnya Kontrak elektronik telah berkembang seiring zaman, perdagangan semakin luas xxx tanpa batas hingga saat ini terdapat beberapa bentuk, saat ini kontrak elektronik telah sah diatur dalam suatu kontrak UU ITE. Click-wrap agreement pada dasarnya adalah sebuah perjanjian pada umumnya. click-wrap agreement memiliki prinsip take or leave contract atau perjanjian terdapat pengaturan konsumen dapat memilih akan menyetujui atau tidak mengenai force majeur atau keadaan memaksa. Force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya yaitu berupa pemenuhan prestasi kepada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan dikarenakan peristiwa gempa bumi, tanah longsor, epidemi, kerusuhan, perang xxx sebagainya. Namun banyak dari pelaku-pelaku bisnis yang tidak mengatur secara spesifik terjadinya pandemi penyakit tertentu seperti corona virus yang sekarang xxxx xxxxx sebagaai force majeur. Pandemi virus corona jenis baru atau yang dikenal dengan Covid- 33 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/, diakses 5 Juni 2020. 19 dikategorikan dalam kasus force majeur atau keadaan memaksa. Akibat keadaan tersebut tentunya akan mengganggu kelangsungan suatu kontrak atau perjanjian dalam dunia bisnis. Bahkan dapat menimbulkan sengketa dalam pelaksanaannya. Pandemi corona dijadikan sebagai dalil keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu xxx xxxx tidak dapat diduga. Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan suatu kontrak, namun renegosiasi dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak ketentuan yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baikada untuk melanjutkan suatu transaksi atau proses pengunduhan suatu aplikasi. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan Dalam hal ini click-wrap agreement telah sesuai dengan isinya KUHPerdata apabila ditinjau dari syarat sahnya perjanjian, tuntutan xxxxx kerugian serta penyelesaian sengketa. Prinsip-prinsip yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara dah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Daftar Pustaka Xxxxxxxxmeskipun dalam menuntut xxxxx kerugian, Xxxxx, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011. Xxx, Xxx. Chidir, Samsudin, Xxxxxx xxx Mashudi, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993. Badrulzaman, Xxxxxx Xxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016. Xxxxxxx, Xxxxxx X. and Xxxxxx, Xxxxxxx X, Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, 2009. Xxxxxxx, X. Xxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982. Hernoko, pihak 20 Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2009. Xxxxx, Xxxxxx Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an December 6-9, 1983. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. ------------------------------, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992. Muhtarom, M, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf, Vol. 26, No. 1, 2014. Muljadi, Kartini xxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008. Miru, Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, (Jakarta: Rajawali Pers RajaGrafindo Persada, 2016. Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000. Satrio, J, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori xxx Praktik, Jakarta: Kencana, 2017. SubektiYudha H, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT:Prenadamedia Group, 2014 pengguna dibatasi hak nya xxx pihak penyedia perangkat xxxxx membatasi tanggung jawab sehubungan dengan timbulnya kerugian. IntermasaKeabsahan, 2002kepastian kedudukan para pihak xxx ketentuan mengenai xxx-xxx xxxx telah ditentukan sesuai dengan pengaturan Internasional. Syahrani, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Pada pokoknya sah atau tidaknya kontrak elektronik tersebut tetap mengacu pada KUHPerdata xxx Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006. Kitab Undang-Undang perlindungan konsumen terkait dengan pengalihan atau pembatasan tanggungjawab kepada konsumen. Click-wrap agreement tidak dilarang sepanjang telah sesuai dengan peraturan xxx memenuhi syarat sah perjanjian serta UUPK. Maka dari itu apabila terdapat click-wrap agreement yang merugikan harus xxxxx xxxx hukum. DAFTAR PUSTAKA Agus Yudha H, Hukum Perdata Keputusan Presiden Perjanjian, Jakarta:Prenadamedia Group, 2014 Xxxxxxxx, X. X., & Xxxxx, J. D. N. (2021). Tindak Pidana Informasi Elektronik Dalam Kerangka Hukum Positif. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 92-111. xxxxx://xxxx.xxxxxxx.xxx.xx.xx/index.php/progresif/article/view/2236 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, and Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx. "Standardisasi kontrak pengguna dalam talian: isu xxx permasalahan dalam konteks undang-undang." Prosiding Persidangan Kebangsaan Ekonomi Malaysia Ke V (2010): 33. xxxxx://xxx.xxx.xx/fep/perkem/pdf/perkemV/PERKEM2010-2-04.pdf Xxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx, & Xxxxxxx, Xxxx Xxx. “Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Data Financial Technologi di Indonesia”. Refleksi Hukum; Jurnal Ilmu Hukum, No. 2. (2019): 145-160. chrome- extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx /profile/Xxxxxxxxx-Xxxxx/Publication/336073930 Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Survey of e-contracting Cases: Browsewrap, Clickwrap, and Modified Clickwrap Agreements, The Business Lawyer, Vol. 68, No.1 (November 2012), pp. 257-262, published by American Bar Association, xxxx://xxx.xxxxx.xxx/stable/23527090 Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx X., Xxxxx, Xxxx X, Xxxxxxx, Xxxx X., & Xxxxx, Xxxxxx. Accurate and Decenrealized Times Tamping Using Smart Contract click-wrap agreement on The Ethereum Blockchain. Information Processing & Management, 2021. xxxxx://xxx.xxx/10.1016/j.ipm.2020.102471 Xxxxx X.Found, Shrinkwrap and Clickwrap Agreements: 2B or Not 2B?, Federal Communications Law Journal Indiana University School of Law, Volume 52 Issue 1 Article 5, Available at: xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx.xxxxxxx.xxx/fclj/vol52/iss1/5, hlm 12 Xxxxxxxxxx, M.”Is A Smart Contract Really A Smart Idea? Insights from A Legal Perspective” Computer Law& Security Review, Vol.33, Issue 6 (2017), pp. 825-835. xxxxx://xxx.xxx/10.1016/j.clsr.2017.05.007 Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, and Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx. "Penentuan Utang yang Telah Jatuh Waktu pada click-wrap agreement yang Tidak Mencantumkan Klausul Jatuh Waktu Utang." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 3 (2022): 2306-2311. xxxx://xx.xxxxxx.xx.xx/index.php/ilmiah/article/view/2621 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, And Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx. "Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang Undang Nomor 12 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 2008 Yang Dibaharui Oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016." Lex Administratum 10, No. 4 (Covid-19) xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/berita/xxxx/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof- mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3, diakses 5 Juni 2020.2022). xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/v3/index.php/administratum/article/view/42640
Appears in 1 contract
Samples: Click Wrap Agreement
PENUTUP. Hybrid contract pada produk perbankan syari‟ah ijarah muntahiya bit tamlik adalah akad yang diperbolehkan berdasarkan syari‟ah. Pada umumnya dalam suatu kontrak atau perjanjian transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik terdapat pengaturan mengenai force majeur atau keadaan memaksa. Force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya yaitu berupa pemenuhan prestasi kepada pihak kreditur karena kejadian faktor yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan dikarenakan peristiwa gempa bumi, tanah longsor, epidemi, kerusuhan, perang xxx sebagainya. Namun banyak dari pelaku-pelaku bisnis melandasi adanya shafqatain fi al- shafqah yang tidak mengatur terpenuhi yaitu faktor jangka waktu yang sama. Pelaksanaan waktu pada Ijrah Muntahiya Bit Tamlik tidak secara spesifik terjadinya pandemi penyakit tertentu seperti corona virus bersamaan akan tetapi secara bertahap. Sehingga transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik menjadi sah. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah jenis transaksi yang sekarang memerlukan perjanjian ijarah terlebih dahulu, diikuti oleh perjanjian pemindahan kepemilikan melalui jual beli atau hibah setelah masa ijarah berakhir. Oleh karena itu, janji pemindahan kepemilikan pada awal perjanjian ijarah hanya dianggap sebagai janji yang tidak mengikat atau wa'ad. Jika ingin melakukan pemindahan kepemilikan, maka harus ada perjanjian pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah berakhir. Selain itu yang merujuk kebolehan transaksi ini yaitu pertimbangan kemaslahatan. Pertimbangan kemaslahan dalam ijarah muntahiya bit tamlik diantaranya untuk meniadakan kesulitan dalam bidang kehidupan masyarakat khususnya pada bidang ekonomi. Mengenai dibolehkannya transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik juga berdasar pada prinsip hukum xxxx xxx dalam muamalah. Sebagaimana tercantum dalam kaidah yang berbunyi: “hukum asal dalam muamalah adalah boleh sehingga terdapat bukti xxxxx sebagaai force majeurxxxx mengharamkannya”. Pandemi virus corona jenis baru atau Menurut aturan-aturan fiqih, transaksi ijarah muntahiya bit tamlik diperbolehkan karena tidak ada bukti yang dikenal dengan Covid- 33 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/melarangnya. Oleh karena itu, diakses 5 Juni 2020. 19 dikategorikan dalam kasus force majeur atau keadaan memaksa. Akibat keadaan tersebut tentunya akan mengganggu kelangsungan suatu kontrak atau hadis-hadis yang melarang dua perjanjian dalam dunia bisnissatu perjanjian (shafqataini fi shafqatin), hanya dianggap sebagai pengecualian dari aturan dasarnya. Bahkan dapat menimbulkan sengketa DAFTAR PUSTAKA Xxxxxxxxxx Xxxxxx. "Reaktualisasi xxx Kontekstualisasi Fikih Muamalah ke- Indonesiaan: Upaya Inovasi Produk Perbankan xxx Keuangan Syariah." Ciputat: Iqtishad Consulting, 2014. Agustianto. "Hybrid Contract dalam pelaksanaannyaKeuangan Syariah." Accessed October 6, 2013. Pandemi corona dijadikan sebagai dalil keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/moneter/2011/09/24/hybrid-contract- dalam-keuangan-syariah/. Xx-Xxxxxx, Xxxxxxxx bin Xxxxx Xxxxxxxx. 2006. Al-'Uqud al Maaliyah al- Murakkabah: Study Fiqh Ta‟shiliyah waTathbiqiyyah. Riyad: Dar Kunuz Elshabelia an Nasr wa Tausi‟. Xx-Xxxxxx, Xxxxxxxx xxx Muhammad bin Abdullah. 2006. Al-uqud al-Maliyah al- Murakkabah: Dirasah Fiqhiyyah Ta‟shiliyah wa Tathbiqiyyah. Riyadh: Dar Kunuz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzi‟. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. 2008. Penerapan Prinsip Syari‟ah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan xxx Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. 2009. Hukum Perbankan Syari‟ah (UU No 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-192008). Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu xxx xxxx tidak dapat didugaBandung: PT Refika Aditama. Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan suatu kontrakXxxxxxx, namun renegosiasi dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baikXxxxxxx Syafi‟i. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara dah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya2002. Daftar Pustaka XxxxxxxxBank Syariah dari Teori ke Praktik, Xxxxx, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November Ctk. Keempat. Jakarta: Xxxx Xxxxxx Press. Ascarya. 2011. XxxAkad xxx Produk Bank Syari‟ah. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. Fatwa Dewan Syari‟ah Nasional nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Xxxxxxx, Xxx. Chidir2012. Akad Musyaraqah Mutanaqisah Perspektif Hukum Islam, SamsudinSkripsi Fakultas Syari‟ah. Malang: UIN Malang. Xxxxxxxxxx, Xxxxxx xxx MashudiImam, Pengertiandkk. "Konsep Transaksi Bai‟ataini fi Bai‟ah dalam Fatwa Bisnis Kontemporer." Jurnal Al-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian PerdataMubin 5, Bandung: Mandar Maju, 1993no. Badrulzaman, Xxxxxx Xxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016. Xxxxxxx, Xxxxxx X. and Xxxxxx, Xxxxxxx X, Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, 2009. Xxxxxxx, X. Xxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Group, 20091 (Maret 2022). Xxxxx, Xxxxxx Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an December 6-9, 1983Xxxxxxxxx. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 20052010. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986Bank Islam. ------------------------------, Hukum Perikatan, Bandung: PTAnalisis Fiqih xxx Keuangan. Citra Aditya Bakti, 1992. Muhtarom, M, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf, Vol. 26, No. 1, 2014. Muljadi, Kartini xxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: PT. PT Raja Grafindo Persada. Xxxxx, 2008Xxxx Xxxxxxx. Miru"Analisis Pengaruh Kualitas Produk xxx Pelayanan terhadap Kesadaran Merek pada Nasabah Bank Muamalat Indonesia Cabang Medan." Master's thesis, AhmadiUniversitas Sumatera Utara, 2010. Primadhany, Xxxx Xxxxxx, Novita Xxxxxxxx Xxxxxxx, Novita Angraeni, and Xxxxxxx Xxxxxxx. "Xxxxxxx al-Syarī „ah on The Implementation of Mahḍah Worship: Overview of Islamic Legal Philosophy." Samarah: Jurnal Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456Keluarga xxx Hukum Islam 6, no. 2 (2022): 634-654. Xxxxx, Xxxxx. 2005. Teori Dasar Akutansi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers RajaGrafindo Persada, 2016. Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000. Satrio, J, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori xxx Praktik, Jakarta: Kencana, 2017. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2002. Syahrani, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx xxx Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/berita/xxxx/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof- mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3, diakses 5 Juni 2020Renaisan.
Appears in 1 contract
Samples: jurnal.erapublikasi.id
PENUTUP. Pada umumnya Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan dengan distributor adalah sama menurut syarat sahnya suatu kontrak atau kontrak/perjanjian, di mana harus ada kesepakatan para pihak pembuat kontrak/perjanjian terdapat pengaturan mengenai force majeur atau keadaan memaksa. Force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya yaitu berupa pemenuhan prestasi kepada pihak kreditur karena kejadian sesuai yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan dikarenakan peristiwa gempa bumi, tanah longsor, epidemi, kerusuhan, perang xxx sebagainyadiatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Namun banyak dikarenakan penggunaan perjanjian baku oleh pihak perusahaan maka pihak distributor kerap kali beresiko untuk dirugikan, di mana lebih ditekankan kepada pelaksanaan kewajiban distributor sedangkan haknya lebih dipersempit sehingga pada kenyataannya kedudukan antara pihak perusahaan xxx distributor tidak seimbang. Serta akibat hukum suatu perjanjian pada dasarnya lahir dari pelaku-pelaku bisnis adanya hubungan hukum pada suatu perikatan yaitu dalam bentuk xxx xxx kewajiban. Pemenuhan xxx xxx kewajiban inilah yang tidak mengatur secara spesifik terjadinya pandemi penyakit tertentu seperti corona virus yang sekarang xxxx xxxxx sebagaai force majeur. Pandemi virus corona jenis baru atau yang dikenal dengan Covid- 33 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/, diakses 5 Juni 2020. 19 dikategorikan dalam kasus force majeur atau keadaan memaksa. Akibat keadaan tersebut tentunya akan mengganggu kelangsungan suatu kontrak atau perjanjian dalam dunia bisnis. Bahkan dapat menimbulkan sengketa dalam pelaksanaannya. Pandemi corona dijadikan sebagai dalil keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan merupakan salah satu bentuk dari pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu xxx xxxx tidak dapat diduga. Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan akibat hukum suatu kontrak/perjanjian. Dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab untuk menyediakan produk atau layanan yang dijanjikan, namun renegosiasi dapat dilakukan sementara distributor berkewajiban untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baik. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya mempromosikan xxx mendistribusikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan setiap disepakati, xxx apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuat secara dah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnyatersebut maka konsekuensi xxxxx xxxx mungkin terjadi berupa denda, sanksi, pembatalan perjanjian, atau gugatan hukum antara para pihak. Daftar Pustaka DAFTAR PUSTAKA Buku : Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2004, XxxxxHukum xxx Penelitian Hukum. Bandung, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011. Xxx, Xxx. Chidir, Samsudin, Xxxxxx xxx Mashudi, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993. Badrulzaman, Xxxxxx Xxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016. Xxxxxxx, Xxxxxx X. and Xxxxxx, Xxxxxxx X, Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, 2009. Xxxxxxx, X. Xxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2009. Xxxxx, Xxxxxx Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an December 6-9, 1983. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx1967, Hukum Perjanjian, Bandung: AlumniJakarta, 1986Pembimbing Masa. ------------------------------Xxxxx Xxxx, 2010, Hukum PerikatanKontrak Perancangan Kontrak, Jakarta, Raja Grafindo Persada. BPHN, 1992/1993, Laporan Pengkajian Tentang Beberapa Aspek Hukum Perjanjian Keagenan Xxx Distribusi, Departemen Kehakiman. Xxxxx Xxxx, 2006, Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Cet 2, Bandung: PT, Citra Xxxxxx Xxxxxx. Citra Aditya BaktiXxxxx Xxxxxxxx Soebagjo, 19921996, Beberapa Aspek Hukum Perjanjian Keagenan Xxx Distribusi, Dalam Hukum Ekonomi, Jakarta, X.X.Xxxxx. MuhtaromXxxxxx Xxxxxxxxxx, M2000, Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dalam Bentuk Baku Pada Bank-Bank Di Kota Banjarmasin, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, Tesis. Poerwadarminta X. X. S, 1967, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka. Xxxxxx Syahrani, 1984, Buku Materi Pokok Kuliah Hukum Perdata I, Banjarmasin, Unlam Fakultas Hukum. Xxxxxxxxxx Xxxxx, 1998, Metode Penelitian, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Tirtodiningrat, 1980, Ikhtisar Hukum Perdata Xxx Hukum Dagang, Jakarta, Pembangunan. Wirjono Prodjodikoro, 1973, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Jakarta, S Bandung. Jurnal : Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf, Vol. 26, No. 1, 2014. Muljadi, Kartini xxx Hartanto Xxx Xxxxxxx, XxxxxxxAspek-Aspek Hukum Perjanjian Distributor Xxx Xxxxxxxx (Suatu Analisis Keperdataan), Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjianxxxx://xxxxxx.xxxx.xxxx.xx.xx/admin/jurnal/37307381408.pdf Subekti R, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008. Miru, Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, (Jakarta: Rajawali Pers RajaGrafindo Persada, 2016. Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000. Satrio, J, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori xxx Praktik, Jakarta: Kencana, 2017. Subekti1987, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa Ade Didik Irawan, Pengantar Ilmu Hukum, xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/adedidikirawan/blog/731632, diakses tanggal 20 Oktober 2022 Peraturan Perundang-Undangan : PT. Intermasa, 2002. Syahrani, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx xxx Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/berita/xxxx/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof- mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3, diakses 5 Juni 2020.KUH Perdata)
Appears in 1 contract
Samples: ojs.stihsa-bjm.ac.id