Simpulan Sample Clauses
Simpulan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah memuat isi perjanjian yang mengikat calon penjual xxx xxxxx pembeli yang akan melakukan transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah. PPJB digunakan untuk memudahkan para pihak yang akan melakukan transaksi jual beli hak atas tanah, karena para pihak tidak dapat memenuhi persyaratannya dalam sekali waktu. Perumusan waktu di dalam akta PPJB terkait pemenuhan xxx xxx kewajiban calon penjual xxx xxxxx pembeli, selain itu juga berkaitan dengan xxxxxx-xxxxxx apabila perjanjian pengikatan tersebut dilanggar xxxx xxxxx penjual xxx xxxxx pembeli. Menurut penulis, didalam akta dituliskan secara tegas mengenai jangka waktu xxx xxxxxx, karena kedua klausul tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak setelah menghadap notaris. Penulis berpendapat apabila klasul- klausul yang berkaitan mengenai jangka waktu, xxxxxx tersebut terdapat dalam akta PPJB maka para pihak mendapatkan kepastian hukum xxx kepentingan para pihak juga dapat terlindungi oleh keadaan yang di dalam akta PPJB.
Simpulan. Penerapan Pasal 1320 KUHPERDATA xxx Pasal 1313 KUHPERDATA atas perjanjian kerja sama terhadap xxx xxx kewajiban antara PT Lingga Jaya Konstruksi dengan CV. Mitra Dinamis.
Simpulan. Dengan metode di atas, Berdasarkan syarat sahnya perjanjian, perjanjian simulasi yang berbentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris tidak memenuhi dua syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang megikat dirinya xxx suatu sebab yang halal. Sehingga tidak memenuhi syarat objektif xxx syarat subjektif. Akibat hukumnya dapat dibatalkan xxx xxxxx demi hukum. Hal ini berdampak terhadap Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil terhadap perjanjian simulasi dalam bentuk akta notaris yang dibuat dihadapannya dibedakan menjadi empat poin yaitu: (1) secara perdata, sepanjang tidak mengakibatkan kerugian bagi para pihak maka Notaris tidak dapat dituntut tanggung jawab perdata.
Simpulan. Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa oleh Pasal 1611 KUHPerdata hanya diberikan hak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak hanya kepada pihak pemberi tugas, hak mana tidak diberikan kepada pihak pemborong, dapat dimengerti karena apabila suatu konstruksi terbengkalai (stagnasi), maka pihak pemberi tugas yang lebih besar kemungkinan menghadapi masalah Misalnya sulit atau lamanya proses mencari pemborong pengganti. Untuk menghindari masalah seperti itu, maka undang-undang tidak memberikan hak pemutusan perjanjian ini kepada pihak pemborong. Seharusnya dalam hal ini Undang – Undang No. 18
Simpulan. Prosedur atau Pelaksanaan Kredit dengan Jaminan Fidusia di Indonesia Bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh debitor xxx xxxxxxxx merupakan perjanjian pokok yang mengacu prinsip-prinsip umum perjanjian, sedangkan pembebanan jaminan fidusia meruapakan perjanjian ikutan atau accesoir, yang mendaftarannya telah diatur dengan UU Nomor 42 Tahun 1999, xxx xx xxxx lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015.
Simpulan. Perjanjian pembiayaan modal xxxxxxx xxxx dibuat secara sepihak (baku) oleh PMV tanpa memberikan ruang bagi PPU untuk bernegosiasi dapat dikatakan melanggar asas kebebasan berkontrak karena tidak memenuhi prinsip dasar syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPer, yaitu kesepakatan para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Perjanjian pembiayaan modal ventura mengandung klausula baku yang secara sepihak menetapkan xxx xxxx lebih besar bagi PMV sementara PPU tidak memiliki keleluasaan untuk bernegosiasi, terlebih terdapat klausula mengenai pembatalan sepihak oleh pihak PMV apabila PPU melakukan kelalaian, PPU diharuskan mengembalikan seluruh pembiayaan kepada PMV xxx tidak diperbolehkan untuk menggugat atau menuntut xxxxx rugi akibat pembatalan tersebut. Di xxxx xxxx, PPU sebagai pasangan usaha memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, xxx upaya penyelesaian sengketa secara patut. Sehingga hal ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kontraktual yang pada dasarnya bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak xxx xxxx itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Jika suatu perjanjian pembiayaan modal ventura secara eksplisit atau implisit menghalangi PPU untuk mengajukan keberatan atau perubahan terhadap klausula tertentu yang merugikan, xxxx xxx ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan yang dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang melanggar prinsip keadilan kontraktual. Terima kasih kepada Allah SWT yang telah melimpahkan xxxxxx xxx hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penelitian ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing saya selama melakukan penelitian ini xxx semua pihak yang telah mendukung saya untuk melakukan penelitian guna menyelesikan perkuliahan. Saya menyadari bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan xxx kemampuan saya. Oleh karena itu, segala xxxxx xxx kritik yang bersifat membangun diharapkan dapat diberikan untuk kesempurnaan penulisan ini. Semoga penulisan ini dapat memberikan sumbangsih xxx kontribusi ilmu pengetahuan bagi para praktisi, akademisi, xxx masyarakat untuk pengembangan ilmu hukum khususnya hukum perdata, serta dapat menjadi sumber literasi xxx referensi bagi masyakat
Simpulan. Akibathukumklausula eksonerasi perjanjian sewa menyewa mobildi kotasemarangyang mendasari pihak kreditor menuangkan klausula mengenai pembatasan-pembatasan dalam perjanjian sewa menyewa mobil adalah karena untuk melindungi apa yang menjadi objek sewa menyewa yang dalam hal ini adalah mobil sewaan agar terhindar dari resiko kerusakan xxx kehilangan, karena xxx-xxx tersebut karena kesepakatan xxx demi hukum akan menjadi tanggung jawab penyewa/debitor secara keseluruhan, karena itulah pihak kredtior mendasari pemberian klausula yang mengandung pembatasn-pembatasan dalam perjanjian sewa menyewa agar lebih terjamin keutuhan objek perjanjian sewa menyewanya. Perlindungan hukum terhadap klausula eksonerasi perjanjian sewa menyewa mobildi kotasemarangadalah meliputi: a) Perlindungan bersifat preventif, yang bersifat mencegah permasalahan yang mungkin timbul akibat ditandatanganinya perjanjian sewa menyewa mobil yang terdapat dalam Pasal 8 UUP, Pasal 11 UUP, Pasal 12 ayat 1, Pasal 29 UUP, Pasal 49 ayat 2 UUP, Pasal 2 UUPK. Serta b) perlindungan bersifat refpresif, perlindungan yang diberikanterhadap konsumen setelah terjadinya permasalahan xxx bersifat menanggulanginya. Seperti setiap konsumen yang dirugikan dapat mengadukan keluhannya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pengaduan, administrasi data serta penyelesaiannya baik secara non litigasi (mediasi) maupun litigasi jika tidak terjadi kesepakatan (deadlock) antara kedua belah pihak yang bersengketa. Selain upaya tersebut, konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen xxx pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di peradilan umum xxx penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan yang bertugas menangani xxx menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha xxx konsumen, yang mana bentuk penyelesaian sengketa terkait perlindungan konsumen dilaksanakan dengan cara sederhana, biaya murah, atau tanpa bayar xxx xxxxxx perkara cepat.
A. BUKU-BUKU
Simpulan. Bahwa dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil di Yudha Transportasi Tangerang, dalam sistem pembayaran sewa menyewa mobil dilakukan dengan xxxx xxxx sewa dibayarkan sebesar 100% kepada pemberi sewa sebelum mobil digunakan oleh penyewa xxx adanya jaminan khusus berupa jaminan kebendaan xxx jaminan perorangan, kemudian untuk menjamin keamanan dalam penyewaan mobil juga dibuat Sistem rental dengan melakukan survei kerumah penyewa demi adanya kepastian terhadap pemberi sewa apabila terjadi wanprestasi dari penyewa mobil. Pertanggung jawaban penyewa mobil dalam hal terjadinya wanprestasi sebagai berikut: a) Dalam hal terjadinya keterlambatan pengembalian mobil maka penyewa dibebani biaya tambahan sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan; b) Dalam hal terjadinya kerusakan fasilitas mobil yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan oleh penyewa mobil, maka penyewa bertanggung jawab mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan mobil; c) Dalam hal hilangnya bagian dari perlengkapan mobil maka penyewa harus mengganti perlengkapan yang hilang tersebut; d) Dalam hal mobil dipindah tangankan (disewakan lagi) maka penyewa harus segera mengembalikan mobil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penyelesaian Sengketa terhadap Wanprestasi oleh Penyewa dalam pelaksanaan Sewa Menyewa Mobil pada Yudha Transportasi Tangerang dilakukan secara musyawarah atau dilakukan di luar pengadilan dengan mengedepankan rasa kebersamaan xxx kekeluargaan antara penyewa xxx pemberi sewa.
Simpulan. 1. Ketentuan mengenai peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli merujuk kepada UUPA, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa “hukum agraria yang berlaku atas bumi, air xxx ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional xxx Negara....
Simpulan. Pasca masuk ke TPP (2008), AS menjadi Negara yang secara nyata memperlihatkan ke agresifannya mendorong xxx mendukung Negara lain untuk bergabung ke TPP. Kebijakan tesebut dapat disimpulkan sebagai kebijkan yang cukup rasional yang diambil oleh AS karena melihat kondisi eksternal (dunia internasional) dengan perkembangan China yang semakin dari tahun ke tahun semakin membahayakan posisi AS sebagai negara adidaya. Kepentingan AS mendorng Jepang ke TPP salah satunya ialah untuk membentuk kemitraan yang kuat untuk bersaing dengan China di kawasan Asia-Pasifik, dengan bergabungnya maka membuka peluang yang cukup besar bagi perkembangan kemitraan dalam kerangka TPP ini. Salah satunya ialah pasar yang cukup besar, karena kemitraan ini meliputi sekitar kawasan Asia-Pasifik juga memiliki sumber xxxx xxxx xxxx melimpah xxx dengan jumlah penduduk yang melibatkan 50% dari jumlah penduduk dunia. Hal inilah yang menjadi daya xxxxx xxxx AS untuk kawasan tersebut. Ditambah lagi, partisipasi Jepang ke TPP dapat meningkatkan kredibilitas xxx eksistensi dari perkembangan TPP, xxx xxx tersebut merupakan komponen inti dari upaya administrasi untuk "menyeimbangkan" prioritas kebijakan luar negeri AS terhadap kawasan Asia-Pasifik. Keberhasilan AS mendorong Jepang masuk ke TPP secara tidak langsung membuka kembali negosiasi yang bisa menghidupkan kembali hubungan ekonomi bilateral yang tetap stabil tapi stagnan antar kedua Negara.