Saran. 1. Dalam hal pemberian hibah khususnya ketika akan dikeluarkannya akta penyerahan hibah, para praktisi hukum harus benar benar mengerti xxx memberikan edukasi kepada xxxxx agar pemberian xxxxx xxxx mereka lakukan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya seperti hukum xxxxx xxx xxxxxxxx xxxxxx masing masing ahli waris meski hibah merupakan xxx xxxx dimiliki oleh pemilik harta xxxxx xxx dilakukan ketika dia masih hidup. Pelaksanaan hibah juga harus dilakukan dalam suatu akta otentik untuk menjamin keabsahan penerima hibah xxx harta xxxx dihibahkan.
Saran. 1. Dalam penandatanganan sebuah akta, seorang notaris harus mampu melaksanakan tugasnya dalam proses pelaksanaan pengikatan jual beli terutama dalam hal kebenaran data yang dibawa xxxx xxxxx. Notaris harus mampu bersikap professional terhadap klien yang datang kepadanya dengan memberikan saran hukum terkait ketidaklengkapan berkas xxxx xxx pada xxxxx. Notaris harus berpegang xxxxx xxx mampu melaksankan tugas- tugasnya berdasarkan peraturan-peraturan xxxxx xxxx telah ada maupun yang nantinya akan xxx xxxx berkaitan dengan profesinya tersebut, sehingga notaris dapat terhindar dari permasalahan xxxxx xxxx dapat menjerumuskan dirinya sendiri.
Saran. 1. Disarankan kepada para pihak untuk secara tegas menetapkan tanggal terakhir penyerahan bahan bakar minyak yang menjadi obyek penjualan.
Saran. 1. Hendaknya hak dalam menentukan perusahaan asuransi tempat mengasuransikan barang agunan tersebut diberikan secara penuh kepada debitur memilih perusahaan asuransi yang diberikan tanpa harus dibatasi oleh pihak bank yang dapat menunjuk perusahaan asuransi tempat dimana barang agunan debitur tersebut diasuransikan. Oleh karena itu pihak bank hendaknya tidak lagi mewajibkan debitur untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang harus digunakan untuk mengasuransikan barang agunan tersebut. Kebebasan memilih perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransi barang agunan milik debitur diserahkan sepenuhnya atas kehendak xxx kemauan dari debitur tersebut.
Saran. 1. Melihat banyaknya masyarakat Indonesia yang melaksanakan kegiatan UMKM ini dalam kegiatan ekonominya, maka perlu adanya regulasi xxxxx xxxx terbaru demi memberikan suatu kepastian hukum bagi para pengusaha dalam menjalankan usaha. Disinilah pentingnya pemerintah untuk menerapkan xxx merealisasikan perlindungan xxx kemudahan terhadap pelaku UMKM berdasarkan undang-undang UMKM melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya terkait dengan pelaku UMKM
Saran. 1. Pemerintah Indonesia dalam membuat sebuah BIT di masa mendatang perlu terlebih dahulu memahami konsep dari BIT itu sendiri secara umum dalam dunia investasi agar tidak terjadinya benturan yang cukup berarti antara ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian internasional, terutama BIT, dalam hukum nasional xxx hukum internasional, mengingat bahwa BIT adalah perjanjian yang mengikat dua negara yang menandatangani perjanjian itu. Pemahaman terhadap konsep BIT ini akan berdampak pada adanya
Saran. 1. Pemerintah disarankan untuk mengkaji xxx mengembangkan indikator-indikator tertentu pada IJEPA seperti penyesuaian tarif bea masuk xxx skema tarif USDFS (User Spesific Duty Free Scheme). Hal ini menyangkut pada peningkatan impor jauh lebih besar persentasenya dibandingkan peningkatan ekspor pada saat sesudah diberlakukannya IJEPA. Perlu dilakukan untuk menyeimbangkan pertumbuhan antara ekspor xxx impor.
Saran. 1. Sebaiknya pemerintah membuat aturan khusus mengenai layanan jasa cash managemet ini, agar pelaksanaannya di lapangan dapat di pertanggungjawabkan dengan xxxx xxxx para pihak. Aturan khusus ini dapat mencontoh aturan-aturan khusus mengenai pengadaan barang xxx xxxx pemerintah, dimana pemerintah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan isi perjanjian kerjasama layanan jasa cash management.
Saran. Perlu dibuat undang-undang yang mengatur tentang hak milik sebagaimana “perintah” Pasal 50 UUPA, yang didalamnya memuat pula aturan-aturan tentang peralihannya. Larangan kuasa mutlak dalam peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tidak cukup hanya menggunakan Intruksi Mendagri atau PP saja, akan tetapi sebaiknya dituangkan dalam peraturan setingkat Undang-undang. DAFTAR PUSTAKA Xxxxxx Xxxxxx,2010, Peralihan Hak Atas Tanah xxx Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta. Xxxxxxx Xxxxxxxx,2003,Metodologi Penelitian Hukum, Raja Wali Press, Jakarta Xxxxx Xxxxxxx, 2010,Teori xxx Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Malang.
Saran. Pembuatan perjanjian sewa- menyewa toko sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis demi memberikan jaminan agar para pihak konsisten dalam melaksanakan isi perjanjian, namun dalam hal para pihak sepakat untuk membuat dalam bentuk tidak tertulis, para pihak harus berpegang teguh pada prinsip- prinsip hukum perjanjian dalam membuat maupun melaksanakan perjanjian. Terjadinya wanprestasi yang tidak dapat dihindari oleh para pihak, maka sebaiknya para pihak dapat menyelesaikan permasalahannya secara non litigasi. DAFTAR PUSTAKA BUKU : Artadi, I Ketut xxx I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan- Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar. Amriani, Nurnaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,Rajawali Pers, Jakarta. Xxxxx, Xxxxx, 2015, Konsep Hukum Perdata, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta Salim, HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta. Setiawan, I Xxxxx Xxx, 0000, Hukum perikatan, Sinar Grafika, Jakarta. Suratman, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Permata Puri Media, Jakarta. Subekti, R. xxx Tjitrosoedibio, 2008, Kamus Hukum, Xxxxxxx Paramitha, Jakarta. PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata