TIDAK BOLEH MENYERAH XXX Sample Clauses

TIDAK BOLEH MENYERAH XXX. Xxxxxx ini tidak boleh diserah xxx xxx Xxxx tidak akan mengiktiraf atau mengambil kira sebarang caj amanah, lien atau penyerahan hak berkaitan dengan Polisi ini. Sebarang penerimaan atau pelepasan yang diberikan oleh Pemilik Polisi atau xxxxx xxx di sisi-sisi undang-undang kepada Kami untuk apa-apa jumlah yang diinsuranskan atau pampasan di bawah Polisi ini akan dianggap pelepasan muktamad xxx sepenuhnya bagi semua tanggungan Kami terhadap sebarang xxx setiap kecederaan atau kejadian luar jangka (termasuk kematian) yang dialami oleh Anda disebabkan tuntutan sama xxx xxxx berlaku sebelum atau selepas tarikh penerimaan atau pelepasan tersebut.
AutoNDA by SimpleDocs

Related to TIDAK BOLEH MENYERAH XXX

  • DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ (a) The Institution acknowledges and agrees that the Sponsor shall have exclusive ownership rights to all discoveries, inventions, technologies, results, Study Data, information, know-how, copyright work, concepts or ideas, whether or not patentable, created, developed, conceived or reduced to practice in connection with the (a) Zdravotnické zařízení uznává a souhlasí, že Zadavatel bude mít výhradní vlastnická práva ke všem objevům, vynálezům, technologiím, výsledkům, Studijním údajům, informacím, know- how, autorskému dílu, koncepcím a nápadům, ať už patentovatelným či nikoli, vytvořeným, vyvinutým, vynalezeným nebo uvedeným do conduct of the Study and/or the use of the Investigational Medicinal Product, together with all intellectual property rights relating thereto (“Intellectual Property”). The Institution, via Investigator, shall promptly disclose in writing to PSI and the Sponsor all Intellectual Property made by the Institution, the Investigator and/or the Study Personnel. All Intellectual Property and any information with respect thereto shall be Confidential Information subject to the obligations set forth in Article 3 of this Agreement. praxe v souvislosti s prováděním Studie, a (nebo) používáním Hodnoceného léčivého přípravku společně s právy duševního vlastnictví s nimi souvisejícími („Duševní vlastnictví“). Zdravotnické zařízení prostřednictvím Hlavního zkoušejícího bude neprodleně písemně informovat PSI a Zadavatele o veškerém Duševním vlastnictví vytvořeném Zdravotnickým zařízením, Hlavním zkoušejícím a (nebo) Studijním personálem. Veškeré Duševní vlastnictví a jakékoli informace s ním související budou Důvěrnými informacemi, na něž se vztahují povinnosti stanovené v článku 3 této Smlouvy.

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :

  • Kesimpulan Nominee Agreement atau dikenal dengan perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian xxxxxx xxxx dibuat oleh nominee xxx beneficiary. Penggunaan Nominee Agreement dalam pendaftaran tanah membawa akibat hukum bukan hanya pada keabsahan dari Nominee Agreement itu sendiri melainkan juga pada keabsahan dari sertifikat hasil pendaftaran tanah objek Nominee Agreement. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan suatu KTUN yang untuk memperoleh keabsahannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu kewe-nangan, prosedur, xxx substansi. Apabila terdapat salah satu syarat keabsahan suatu keputusan tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut tidak sah. Apabila dilihat dari segi pendaftaran tanah, pendaftaran tanah dengan adanya Nominee Agreement mengandung kecacatan prosedural materiil. Hal ini dikarenakan dalam pendaftaran dilakukan atas dasar suatu kebohongan, yang mana data yang dimasukkan pada saat pendaftaran sertifikat tanah bukanlah data dari pemilik tanah yang sesungguhnya. Oleh karena ditemukan adanya pemalsuan data dalam proses pendaftaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA, maka sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement dianggap tidak sah. Akibat hukum dari tidak sahnya sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement karena tidak memenuhi syarat prosedur adalah batalnya sertifikat tersebut (Nietig), yang mana bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada xxx akibat perbuatan itu juga dianggap tidak pernah ada. Dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah, diperlukan putusan pengadilan atau keputusan dari badan/pejabat pemerintah yang berwenang yakni BPN, dalam hal ini adalah Kepala Xxxxxx Pertanahan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang diberikan untuk mengeluarkan keputusan yang membatalkan itu didasarkan atas Asas Contrarius Actus, artonya yang berhak untuk mengeluarkan putusan dalam rangka mela-kukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah adalah badan/pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam Pasal 66 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan terkait pembatalan suatu keputusan yang dapat juga dilakukan atas putusan pengadilan, yang mana akibat hukumnya berbeda dengan pembatalan sertifikat. Putusan pengadilan lebih menekankan dalam mengadili persoalan keabsahan daripada Nominee Agreement tersebut, terkait dengan siapa pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Langkah tersebut dirasa kurang tepat xxxxxx xxxxx banyak putusan yang justru mengun- tungkan pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, akan lebih tepat apabila BPN yang mencabut hak atas tanah tersebut, yang mana jika sertifikat tersebut dicabut oleh BPN melalui pembatalan sertifikat, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik negara. Daftar Pustaka Buku: Efendi, A., & Poernomo, F. (2017). Hukum Administrasi (Cet.I). Sinar Grafika. Xxxxxx, X. X. (2009). Black’s Law Dictionary (9th edition). Thomson West. xxxxx://xxx.xxx/10.15408/jch.v5i2.7096 Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Universitas Airlangga. Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. LBM. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group. Santoso, U. (2006). Hukum Agraria xxx Xxx-Xxx atas Tanah (1st ed.). Kencana.

  • VOETSTOOTS The PROPERTY is sold:

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.