Contractor shall Perform fully under the Contract;
Best Efforts/Full-time Executive will expend Executive’s best efforts on behalf of Company, and will abide by all policies and decisions made by Company, as well as all applicable federal, state and local laws, regulations or ordinances. Executive will act in the best interest of Company at all times. Executive shall devote Executive’s full business time and efforts to the performance of Executive’s assigned duties for Company, provided that Executive may continue to serve on the boards of directors of other companies so long as such service is in accordance with the Company’s policies governing such activities.
Customer will Select and notify Boeing of the suppliers and part numbers of the following BFE items by the following dates: Galley System Complete 2005 Galley Inserts Complete 2005 Seats (passenger) Complete 2005 Cabin Systems Equipment Complete 2005 Miscellaneous Emergency Equipment Complete 2005 Cargo Handling Systems ****N/A****
You will 3.4.1 perform all your obligations under the Contract, 3.4.2 follow our reasonable instructions, 3.4.3 provide us with up-to-date information, cooperation, support, and access, at your cost, to enable us to perform our obligations under the Contract, 3.4.4 provide us with office, information technology, and telecommunications facilities (including full remote access), at your cost, to enable us to perform our obligations under the Contract, 3.4.5 supply on an ongoing basis, at your cost, all space, power supply access points, cables, trunking, electricity, air conditioning and any other facility as may be defined following the site survey required to receive the Installation Service and the Service, and 3.4.6 keep full and up-to-date secure backup copies of the data on the Network in accordance with good industry practice, and 3.4.7 comply with and maintain compliance with all such laws and regulations that relate to their provision of telecommunications and other products or services supplied by us.
All Reasonable Efforts Subject to the terms and conditions of this Agreement and to the fiduciary duties and obligations of the boards of directors of the parties hereto to their respective shareholders, as advised by their counsel, each of the parties to this Agreement shall use all reasonable efforts to take, or cause to be taken, all action and to do, or cause to be done, all things necessary, proper or advisable under applicable laws and regulations, or to remove any injunctions or other impediments or delays, legal or otherwise, as soon as reasonable practicable, to consummate the Merger and the other transactions contemplated by this Agreement.
Promptly upon a request by the Agent, the Borrower shall supply to the Agent a certificate signed by two of its directors or senior officers on its behalf certifying that no Default is continuing (or if a Default is continuing, specifying the Default and the steps, if any, being taken to remedy it).
We will when making a determination as to whether a situation amounts to a Manifest Error, act fairly towards you but the fact that you may have entered into, or refrained from entering into, a corresponding financial commitment, contract or Transaction in reliance on an Order placed with us (or that you have suffered or may suffer any loss) will not be taken into account by us in determining whether there has been a Manifest Error.
Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.
Reasonable Efforts/Cooperation Each of the Parties hereto will use its commercially reasonable efforts to promptly take, or cause to be taken, all actions and to do, or cause to be done, all things necessary, proper or advisable under applicable Laws and regulations to consummate the transactions contemplated by this Agreement, including adopting plans or plan amendments. Each of the Parties hereto shall cooperate fully on any issue relating to the transactions contemplated by this Agreement for which the other Party seeks a determination letter or private letter ruling from the IRS, an advisory opinion from the DOL or any other filing, consent or approval with respect to or by a Governmental Authority.
Department’s Contract Manager The Department’s Contract Manager, who is primarily responsible for the Department’s oversight of the Contract, will be identified in a separate writing to the Contractor upon Contract signing in the following format: Department’s Contract Manager Name Department’s Name Department’s Physical Address Department’s Telephone # Department’s Email Address If the Department changes the Contract Manager, the Department will notify the Contractor. Such a change does not require an amendment to the Contract.