ADDENDA Klausul Contoh

ADDENDA. Addenda boleh diedarkan sebelum tarikh tutup sebut harga bagi menjelaskan Dokumen Sebut Harga atau pembetulan kepada mana-mana pindaan yang perlu dan ia adalah merupakan sebahagian daripada Dokumen Sebut Harga tersebut. Bukti penerimaan adalah melalui pengisian borang yang dikepilkan bersama Addenda. Kegagalan untuk mengakui sebarang Addenda boleh menyebabkan sebut harga ditolak.
ADDENDA. Addendum may be issued by DBKU to the Tenderers prior to the Tender Closing Date to clarify the Tender Documents or to effect modification in the Contract of tender terms. Every Addendum issued will be distributed to each Tenderers and shall be deemed to become part of the Tender Documents. Upon receiving each Addendum, the Tenderers must acknowledge the receipt on the form accompanied with each Addendum. Failure to acknowledge any Addendum may result in the tender being rejected. In order to afford prospective Tenderers reasonable time in which to take an Addendum into account in preparing their tenders, DBKU may, at its discretion, extend the deadline for the submission of tenders, in-which case all rights and obligations of the DBKU and the Tenderers previously subject to the original date shall thereafter be subject to the new date as extended. The Drawings and all the other Tender Documents provided shall be treated as private and confidential, and shall not be disclosed to any person or reproduced in any form whatsoever except with the prior written consent of DBKU.
ADDENDA. 5 Confidentially Of Documents

Related to ADDENDA

  • ADDENDUM (1) Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  • AMBIGUITY / INCONSISTENCY In event of ambiguity or inconsistency in the interpretation of these conditions of sale, such ambiguity or inconsistency shall be resolved in favour of the Assignee’s and the Assignee’s interpretation shall prevail and binding on the Purchaser.

  • Instrumen Keuangan Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini. Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.

  • Penata Tk I NIP. 19670522 199803 2 002 Pengatur NIP. 19940416 202012 1 012

  • TENANCIES AND RESTRICTIVE COVENANTS The Property is believed to be taken to be correctly described and is sold subject to all express and implied conditions, restrictions-in-interest, caveats, leases, tenancies, easements, liabilities, encumbrances, all public and private rights of way, support, drainage and light and all other rights, if any, subsisting thereon or there over without the obligation to define the same respectively and the Purchaser is deemed to have full knowledge thereof.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.

  • PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.