ADDENDUM Klausul Contoh

ADDENDUM. (1) Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
ADDENDUM. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis merupakan ketentuan-ketentuan tambahan atau perubahan yang akan dituangkan dalam bentuk “ADDENDUM atau AMANDEMEN PERJANJIAN” yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
ADDENDUM. XIV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 05 tanggal 2 Mei 2017; Kesemuanya antara Manajer Investasi dan DEUTSCHE BANK A.G., Cabang Jakarta (pada waktu itu selaku bank kustodian); - PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM XV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 47 tanggal 19 September 2017; (ditandatangani oleh Manajer Investasi, DEUTSCHE BANK A.G., Cabang Jakarta pada waktu itu selaku bank kustodian dan CITIBANK, N.A. Indonesia selaku bank kustodian pengganti);
ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan- . ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima
ADDENDUM. X KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 01 tanggal 7 November 2014, dibuat di hadapan XXXX XXXXXXXXX BULAN XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang; - ADDENDUM XI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 72 tanggal 30 Maret 2015;
ADDENDUM. XVI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 120 tanggal 26 Maret 2018; Keenamnya dibuat dihadapan XXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta;
ADDENDUM. Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
ADDENDUM. Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.