ADDENDUM. (1) Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
ADDENDUM. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis merupakan ketentuan-ketentuan tambahan atau perubahan yang akan dituangkan dalam bentuk “ADDENDUM atau AMANDEMEN PERJANJIAN” yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dituangkan kemudian dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
ADDENDUM. XIV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 05 tanggal 2 Mei 2017; Kesemuanya antara Manajer Investasi dan DEUTSCHE BANK A.G., Cabang Jakarta (pada waktu itu selaku bank kustodian); - PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM XV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 47 tanggal 19 September 2017; (ditandatangani oleh Manajer Investasi, DEUTSCHE BANK A.G., Cabang Jakarta pada waktu itu selaku bank kustodian dan CITIBANK, N.A. Indonesia selaku bank kustodian pengganti);
ADDENDUM. X KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 01 tanggal 7 November 2014, dibuat di hadapan XXXX XXXXXXXXX BULAN XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang; - ADDENDUM XI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 72 tanggal 30 Maret 2015;
ADDENDUM. XVI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 120 tanggal 26 Maret 2018; Keenamnya dibuat dihadapan XXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta;
ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh salah satu PIHAK dan dibuat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
ADDENDUM. PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur danlatau diperlukan perubahan atas ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan 'untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
ADDENDUM. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini atau terdapat perubahan sesuai dengan keadaan di lapangan, maka PARA PIHAK akan bersepakat untuk mengatur perubahan dimaksud dalam suatu perjanjian tambahan (Addendum) yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Hibah Langsung Uang ini. Kesepakatan mengenai perubahan harus dicapai dalam jangka waktu …… hari setelah disampaikannya usulan perubahan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya, dan apabila kesepakatan tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tersebut, maka perubahan tersebut serta merta batal.
ADDENDUM. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.