Arah Kebijakan dan Strategi Unud Klausul Contoh

Arah Kebijakan dan Strategi Unud esuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sasaran pembangunan pada tahun 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Hal tersebut diupayakan melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Agar tujuan utama dari rencana pembangunan nasional itu tercapai, ada 7 (tujuh) agenda pembangunan. Ketujuh Agenda Pembangunan RPJMN tahun 2020-2024 tersebut meliputi: 1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas; 2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan; 3) meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; 4) membangun kebudayaan dan karakter bangsa; 5) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; 6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan 7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Perguruan Tinggi (PT), di samping sebagai tempat pembelajaran bagi mahasiswa dan masyarakat serta wadah pendidikan tinggi bagi calon pemimpin bangsa; juga dikenal sebagai pusat pengembangan iptek, pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran, serta pusat pengembangan peradaban bangsa. Oleh karena itu, sesuai dengan peran dan fungsinya maka seluruh PT yang ada di Indonesia berkewajiban untuk turut mengimplementasikan agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari pilar produktivitas, bertugas untuk membangun manusia berkualitas dan berdaya saing. Sesuai dengan konsep narasi RPJMN 2020- 2024, arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing, dilakukan melalui: 1) pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri; 2) penguatan pendidikan tinggi yang berkualitas; 3) peningkatan kemampuan iptek dan penciptaan inovasi; 4) pengembangan budaya dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional.

Related to Arah Kebijakan dan Strategi Unud

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI